Halaman

Kamis, 05 Januari 2012

asuransi file6


BAB VII
ASURANSI KERUGIAN

A.    ASURANSI KEBAKARAN
1.      Pengaturan Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 – Pasal 298 KUHD. Pengaturan ini sangat sederhana, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini:
a.       Polis asuransi kebakaran.
b.      Objek asuransi kebakaran.
c.       Evenemen dan ganti  kerugian asuransi kebakaran.
d.      Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
e.       Janji-janji khusus.
a.      Polis asuransi kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus menyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti ditentukan dalam pasal 287 KUHD. Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan isi kedua pasal KUHD tersebut:
(1)   Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2)   Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
(3)   Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4)   Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5)   Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
(6)   Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7)   Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8)   Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
(9)   Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10)                       Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
(11)                       Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12)                       Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13)                       Letak dan perbatasan gedung dan tempat dimana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
b.      Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap seperti bangunan, rumah, pabrik dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal serta benda bergerak yang terdapat didalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya. Lagipula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak dimana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (pasal 293 KUHD). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan penanggung risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung makin besar jumlah premi yang dibayar. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan penggunaan, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.
c.       Evenemen dan ganti kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa  dan bahkan yang lebih luas dari itu. Dalam pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
(1)   Petir, api timbul sendiri, kurang hati-hati dan kecelakaan lain-lain;
(2)   Kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dan lain-lain;
(3)   Sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa dengan tiada kecualinya.
Rumusan pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya kebakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan pasal 290 KUHD, penanggung berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Vollmar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam pasal 291 KUHD, yaitu:
(1)   Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena air atau alat lain yang dipakai untuk memadamkan kebakaran;
(2)   Benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain selama dilakukan pemadaman kebakaran atau pertolongan;
(3)   Benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.
Selain itu ketentuan pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya. Meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian karena kebakaran pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Menurut ketentuan pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu di sebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”.
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum diatur dalam pasal 276 KUHD, merupakan unsure yang membebaskan penanggung dari kewajibannya. Menurut ketentuan pasal 276 KUHD:
“tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan, penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani bahaya”.
Akan tetapi pada pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak, maka untuk menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam pasal 273, pasal 274 dan pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah”.
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1)   KEBAKARAN, yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan tertanggung, tetangga, perampol atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a)    Menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b)   Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air atau alat lain yang dipergunakan utnuk menahan kebakaran, demikian juga kerugian yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2)   PETIR, kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir khusus untuk mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik di jamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda dimaksud.
(3)   LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekananan secara tiba-tiba didalam maupun di luar bejana. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin oleh polis.
(4)   KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
(5)   ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.
d.      Asuransi rangkap dan perubahan risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang wajib diberitahukannya kepada penanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga disana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan diatas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.
e.       Janji-janji khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a.       Kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b.      Gedung itu supaya dibangun kembali; atau.
c.       Gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (pasal 288 ayat (1) KUHD). Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam hal ada janji “pembangunan kembali”, tertanggung wajib pembangunnya kembali dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alas an untuk itu (pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya-biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu tidak boleh melebihi ¾ dari jumlah asuransi.
B.     ASURANSI LAUT
1.      Pengaturan Asuransi Laut
Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam:
a.       Buku I Bab IX Pasal 246 – Pasal 286 KUHD tentang Asuransi pada Umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
b.      Buku II Bab IX Pasal 592 – Pasal 685 KUHD tentang Asuransi bahaya laut, dan Bab X Pasal 686 – Pasal 695 KUHD tentang Asuransi Bahaya Sungai dan Perairan Pedalaman.
c.       Buku II Bab XI Pasal 709 – Pasal 721 KUHD tentang Avarai.
d.      Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang Berakhirnya Perikatan dalam Perdagangan Laut.
Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut ini:
a.       Objek asuransi yang diancam bahaya, selalu terdiri dari kapal dan barang muatan.
b.      Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal dan pihak ketiga), seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan oleh penguasa Negara dan sebagainya).
c.       Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahkan keperluan hidup dan biaya angkutan.
2.      Polis Asuransi Laut
Polis Asuransi Laut selain harus memuat syarat-syarat umum pasal 256 KUHD, harus memuat juga syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi laut seperti ditentukan dalam Pasal 592 KUHD. Menurut ketentuan pasal 592 KUHD, selain syarat umum yang diatur dalam pasal 256 KUHD, polis asuransi laut harus memuat:
a.       Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya;
b.      Tempat pembuatan barang ke dalam kapal;
c.       Pelabuhan pemberangkatan kapal;
d.      Pelabuhan pemuatan atau pembongkaran;
e.       Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi kapal;
f.       Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung;
g.      Nilai kapal yang diasuransikan
Polis asuransi laut merupakan akta yang harus ditandatangani oleh penanggung, dengan demikian berfungsi sebagai bukti telah terjadi perjanjian asuransi laut antara tertanggung dan penanggung. Asuransi laut di Negara maju pada umumnya dibuat dibursa dengan perantaraan pialang, karena itu polis yang digunakan adalah polis bursa.
3.      Objek Asuransi Laut
Menurut ketentuan Pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek asuransi laut adalah benda-benda berikut ini:
a.       Tubuh kapal (kasko) kosong atau bermuatan dengan atau tanpa persenjataan, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain.
b.      Alat perlengkapan kapal.
c.       Alat perlengakapan barang.
d.      Bahan keperluan hidup bagi kapal.
e.       Barang-brang muatan.
f.       Keuntungan yang diharapkan diperoleh.
g.      Biaya angkutan yang akan diterima.
Pada asuransi atas kapal tanpa penjelasan lebih lanjut, harus diartikan sebagai asuransi kapal kosong (casco), alat pelengkapan kapal, dan alat perlengkapan barang. Yang dimaksud dengan kapal kosong adalah kapal tanpa alat perlengkapan, tanpa muatan dan lain-lain isi kapal.
Menurut ketentuan Pasal 594 KUHD, asuransi laut dapat diadakan:
a.       Atas seluruh atau sebagian barang-barang muatan, baik bersama ataupun sendiri-sendiri;
b.      Dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh kapal;
c.       Untuk perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh perjalanan atau untuk suatu waktu tertentu;
d.      Untuk seluruh bahaya laut;
e.       Untuk berita baik dan buruk.
Undang-undang tidak mengatur tentang asuransi keselamatan perjalanan kapal, yang bukan mengenai casco. Asuransi ini diadakan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dan terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum asuransi dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan asuransi kapal pada khususnya (Arrest Hoge Raad, 10 November  1882).
Asuransi laut dapat juga diadakan atas barang muatan, tetapi kapal yang mengangkutnya tidak jelas, sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kapal itu tidak ada. Asuransi laut ini disebut asuransi In Quovis. Asuransi In Qouvis diatur dalam pasal 595 KUHD yang menentukan:
Apabila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang yang akan diterimanya dimuat, maka penyebutan nama kapal dan nahkodanya tidak diharuskan, asalkan dalam polisnya dinyatakan tentang tidak diketahuinya hal itu oleh tertanggung disertai tanggal dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir. Dengan cara ini kepentingan tertanggung dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, barang muatan dapat diasuransikan secara in quovis apabila dipenuhi 3 (tiga) syarat yang dicantumkan dalam polis, yaitu:
a.       Tertanggung betul tidak mengethui kapal yang memuat barangnya.
b.      Tanggal dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir.
c.       Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu saja.
Dalam hal terjadi evenemen yang menimpa kapal yang mengangkut barang yang diasuransikan itu, tertanggung wajib membuktikan bahwa barangnyai tu telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan (Pasal 650 KUHD).
Pasal 599 KUHD mengatur tentang barang yang dilarang untuk diasuransikan, dengan ancaman batal. Menurut ketentuan pasal ini, asuransi adalah batal apabila diadakan atas:
a.       Barang yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan;
b.      Kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut barang yang dilarang tersebut.
Barang yang dilarang untuk diperdagangkan itu, misalnya barang hasil kejahatan perompakan bajak laut, sapi yang terkena penyakit hewan menular, jenis obat bius, morfin dan narkotik.
Asuransi laut dapat juga diadakan atas kapal dan barang-barang yang sudah dalam perjalanan. Menurut ketentuan pasal 603 KUHD, asuransi dapat diadakan atas kapal dan barang yang sudah berangkat dari tempat mana bahaya seharusnya sudah mulai menjadi beban penanggung, asalkan dalam polis dinyatakan:
a.       Saat keberangkatan kapal yang bersangkutan; atau
b.      Saat diangkutnya barang dari pelabuhan pemberangkatan;
c.       Atau saagt tersebut tidak diketahui oleh tertanggung;
d.      Berita terakhir yang diterima oleh tertanggung tentang kapal dan barang-barang tersebut dengan ancaman batal;
e.       Jika asuransi itu dilakukan untuk kepentingan pihak ketiga harus jelas tanggal surat kuasanya itu; atau
f.       Pernyataan yang jelas, asuransi diadakan tanpa surat kuasa yang bersangkutan.
Biaya angkutan dapat juga diasuransikan oleh pengirim atau oleh pengangkut. Biaya angkutan diasuransikan oleh pengirim apabila dia mempunyai risiko berkewajiban membayar biaya angkutan tanpa ada kemungkinan restitusi dari hasil penjualan barang yang diangkut. Biaya angkutan diasuransikan oleh pengangkut apabila dia mempunyai risiko tidak akan menerima uang angkutan karena barang tidak selamat tiba ditempat tujuan. Oleh karena itu, menurut pasal 616 KUHD biaya angkutan dapat diasuransikan dengan nilai penuh.
Akan tetapi. Menurut Pasal 617 KUHD, apabila kapal itu karam atau kandas, maka nilai penuh asuransi itu akan dikurangi. Jumlah pengurangan tersebut diperoleh dari jumlah pengeluaran seluruhnya apabila kapal beserta muatannya tiba dengan selamat ditempat tujuan dikurangi dengan pengeluaran untuk kapal dan muatannya sampai pada saat kapal itu karam atau kandas.
4.      Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari 2 golongnan yaitu:
a.       Bahaya laut yang bersumber dari alam yang bersumber dari alam misalnya badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, sisa kapal karam dan sebagainya.
b.       Bahaya laut yang bersumber dari manusia baik dari awak kapal maupun pihak ketiga misalnya pemberontakan awak kapal, perompakan bajak laut, penahanan atau perampasan oleh penguasa Negara.
Dalam KUHD bahaya laut tersebut ditentukan dalam pasal  637 tetapi rincian tersebut tidak bersifat limitative, sebab pada bagian akhir rincian itu ditutup dengan kata-kata “pada umumnya karena segala bahaya yang dating dari luar apa pun namanya”. Akan tetapi, tidak semua bencana yang datang dari luar itu menjadi tanggungan penanggung karena pasal 637 KUHD memberikan pengecualian, yaitu:
a.       Apabila dalam undang-undang ditegaskan bahwa bencana tertentu tidak menjadi bahan penanggung;
b.      Apabila suatu janji dalam polis menetukan bahwa bencana tertentu tidak menjadi beban penanggung.
Untuk lengkapnya, berikut ini disajikan ketentuan pasal 637 KUHD, semua kerugian dan kerusakan atas barang asuransi karena bahaya laut berikut ini menjadi beban penanggung:
a.       Bahaya badai, guruh, karam, kandas, melanggat kapal lain, menyenggol kapal, menabrak kapal, terpaksa mengubah jurusan, perjalanan atau kapal.
b.      Bahaya pelemparan barang ke laut.
c.       Bahaya kebakaran, kekerasan, banjir, perampasan, bajak laut, penyamun, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, tindakan pembalasan.
d.      Bahaya karena kurang hati-hati, kealpaan atau kecurangan pihak nahkoda atau anak buah kapal.
e.       Pada umumnya karena segala bahaya yang datang dari luar apapun namanya, kecuali oleh ketentuan undang-undang atau janji dalam polis penanggung dibebaskan dari bahaya tersebut.
Mengenai perubahan jurusan atau arah kapal perlu dibedakan antara perubahan karena terpaksa dan perubahan karena kehendak sendiri. Apabila terjadi perubahan jurusan karena terpaksa sehingga menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab penanggung (Pasal 637 KUHD)., akan tetapi, apabila terjadi perubahan jurusan itu karena kehendak bebas nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung sendiri maka kerugian yang timbul karenanya bukan menjadi beban penanggung. Hal ini diatur dalam pasal 638 KUHD yang menyatakan:
“Dalam asuransi atas kapal (casco), barang atau biaya angkutan, apabila terjadi perubahan jurusan atau perjalanan atau pertukaran kapal dengan sewenang-wenang atas kemauan sendiri dari nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung maka perubahan tersebut bukan menajdi beban penanggung”.
Apabila nahkoda atau tertanggung karena alas an yang sah terhalang untuk melakukan pembongkaran barang-barang muatan dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga tanpa kesalahan memperlambat pembongkaran tersebut, maka bahaya tetap menjadi beban penanggung sampai barang muatan itu sudah selesai dibongkar (pasal 629 KUHD).
Dalam asuransi biaya angkutan yang akan diterima, bahaya mulai menjadi beban penanggung sejak saat barang muatan yang harus dibayar biayanya itu sudah dimuat di dalam kapal dan berakhir 15 hari setelah kapal itu tiba ditempat tujuan (Pasal 630 KUHD). Apabila karena alas an yang sah terhalang melakukan pembongkaran, maka ketentuan pasal 629 KUHD juga diberlakukan untuk ini (pasal 630 KUHD).
Walaupun dalam asuransi kapal dan barang muatan telah diatur saat mulai dan berakhirnya asuransi laut, pasal 634 KUHD memberikan kebebasan kepada tertanggung dan penanggung untuk menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan itu. Menurut ketentuan pasal 634 KUHD, tertanggung dan penanggung bebas memperjanjikan lain dalam polis tentang saat mulai dan berakhirnya bahaya yang akan menjadi beban penanggung.
5.      Janji-janji Khusus
Pasal 634 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang cair yang dapat meleleh, seperti minyak. Anggur dan sirup. Apabila terjadi kebocoran pada tempat penyimpanannya atau karena goncangan-goncangan sehingga benda cair itu meleleh maka berkuranglah benda cair itu dan menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Kerugian ini bukan menjadi beban penanggung apabila diadakan janji khusus untuk klausula “bebas dari kebocoran dan meleleh” yang dicantumkan dalam polis. Akan tetapi, jika kebocoran itu terjadi karena tabrakan, pecah atau terdamparnyaq kapal, kerugian ini menjadi bebab penanggung.
Pasal 646 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang yang dapat rusak atau busuk. Apabila asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”, maka penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang apabila barang tersebut sampai ditempat tujuan dalam keadaan rusak atau busuk. Penanggung juga bebas dari tanggung jawab apabila barang itu selama perjalanan darurat dijual karena rusak atau dikhawatirkan menjadi busuk dan akan menulari barang lainnya. Akan tetapi kerugian yang ditimbulkan oleh avarai umum menjadi beban penanggung walaupun asuransi dibuat dengan klasula “bebas dari kerusakan”.


C.    ASURANSI TANGGUNG JAWAB
1.      Asuransi dan Tanggung Jawab
Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi Kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan adanya asuransi, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian sebab jika kerugian itu terjadi, penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan tertentu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung.
2.      Polis Asuransi Tanggung Jawab
Asuransi tanggung jawab tidak diatur dalam undang-undang Asuransi, tetapi dapat berkembang dalam praktik perasuransian. Hal yang menjadi dasar asuransi tanggung jawab adalah kesepakatan bebas antara tertanggung dan penanggung yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Polis ini ditandatangani oleh penanggung dan berfunsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi asuransi tanggung jawab antara tertanggung dan penanggung.
Sebagai bukti tertulis perjanjian asuransi yang tidak diatur oleh undang-undang (KUHD), ketentuan pasal 256 KUHD tentang persyaratan isi polis berlaku terhadap asuransi tanggung jawab ditambah syarat-syarat khusus yang disepakati tertanggung dan penanggung. Selain itu, asas umum asuransi yang diatur dalam KUHD juga berlaku bagi asuransi tanggung jawab. Bentuk dan isi polis asuransi tersebut dibuat oleh Perusahaan Asuransi Kerugian yang bersangkutan dengan memperhatikan syarat umum dan syarat khusus yang disepakati oleh kedua pihak.
3.      Objek Asuransi Tanggung Jawab
Wujud tanggung jawab seseorang adalah penggantian kerugian akibat perbuatan yang merugikan orang lain. Perbuatan tersebut timbul dalam hubungan hukum keperdataan yang dapat dinilai dengan uang. Jadi, tidak meliputi tanggung jawab yang timbul dalam hubungan hukum public, misalnya hukum administrasi Negara dan hukum pidana. Dalam pasal 1365 KUHPdt daitur tentang perbuatan melawan hukum. Menurut ketentuan pasal tersebut, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya itu.
Dalam hubungan hukum perdata, berbagai kemungkinan perbuatan dapat merugikan orang lain. Perbuatan tersebut dapat berupa perusakan rumah sewa oleh karyawan perusahaan milik tertanggung yang menimbulkan kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung untuk mengganti kerugian kepada pemilik rumah.
Objek asuransi tanggung jawab adalah benda asuransi dan kepentingan yang melekat atas benda asuransi. Dalam contoh perbuatan melawan hukum diatas, benda asuransi adalah rumah sewa, kepentingan yang melekat pada rumah sewa adalah tanggung jawab penggantian kerugian. Penggantian kerugian kepada pihak ketiga tersebut sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Penggantian kerugian tersebut merupakan kepentingan yang bernilai sejumlah uang.
4.      Evenemen dan Ganti Kerugian
Dalam setiap asuransi selalu ada evenemen dan akibat yang ditimbulkannya adalah kerugian. Evenemen tersebut bergantung pada jenis asuransi yang diadakan. Dalam asuransi tanggung jawab, evenemen adalah perbuatan melawan hukum. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut adalah kerugian bagi orang lain. Menurut ketentuan pasal 1365 KUHPdt, pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain itu wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika terjadi evenemen karena disengaja untuk menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian. Hal ini diatur dalam pasal 276 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan, penanggung tetap berhak atas premi  yang sudah diterimanya atau menuntut pelunasannya jika dia sudah mulai menjalani risiko.
D.    ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
1.      Pengaturannya
Tidak seperti asuransi kebakaran yang mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus, maka semua ketentuan umum  asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Di samping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung. Untuk membahas lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan bermotor, polis standar asuransi kendaraan Indonesia dapat diikuti sebagai acuan utama, di samping ketentuan umum dalam KUHD.
2.      Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
Polis asuransi kendaraan bermotor selain harus memenuhi syarat umum pasal 256 KUHD, juga harus memuat syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kendaraan bermotor. Untuk memahami syarat umum pasal 256 KUHD yang berlaku juga pada asuransi kendaraan bermotor, berikut ini disajikan syarat umum tersebut:
a.       Hari dan tanggal kapan serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
b.      Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
c.       Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
d.      Jumlah yang diasuransikan terhadap risiko yang ditanggung.
e.       Evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung.
f.       Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
g.      Janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor selain ketentuan mengenai risiko yang ditanggung dan risiko yang ditanggung, dimuat juga syarat khusu tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Wilayah Negara berlakunya asuransi kendaraan bermotor.
b.      Pembayaran premi.
c.       Pembenturan kecelakaan, tindakan pencegahan, tuntutan dari pihak ketiga, tuntutan pidana terhadap tertanggung.
d.      Kerugian, ganti kerugian, asuransi rangkap, laporan tidak subrogasi pasal 284 KUHD, dan hilangnya hak ganti kerugian.
e.       Perselisihan dan arbitrase.
f.       Berakhirnya asuransi kendaraan bermotor.
3.      Premi dan Risiko
a.      Pembayaran premi
Agar risiko beralih kepada penanggung, maka tertanggung harus membayar uang premi lebih dahulu, kecuali apabila diperjanjikan lain. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan asuransi atau tanggal perpanjangan asuransi, berlakunya asuransi ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian atas suatu pergantian kerugian. Atas pembatalan ini penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% dari premi setahun.
b.      Risiko yang tertanggung
Risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari 2 jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. Penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap:
(1)   Kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
(a)    Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor yang bersangkutan;
(b)   Perbuatan jahat orang lain;
(c)    Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan orang dan atau kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang diasuransikan dalam polis ini;
(d)   Kebakaran termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bemotor yang diasuransikan atau karena air dan atau alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang diasuransikan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu;
(e)    Sambaran petir.
(2)   Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam butir (1) dan sebab-sebab lainnya selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3)   Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4)   Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar 0,5% dari jumlah asuransi tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
Penanggung juga memberikan penggantian kepada tertanggung atas:
(1)   Tanggung gugat tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan lebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar asuransi yang meliputi:
(a)    Kerusakan atas harta benda dan
(b)   Cedera badan atau kematian.
(2)   Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung yang telah lebih dahulu disetujui oleh penanggung secara tertulis.
c.       Risiko yang tidak ditanggung (eksonerasi)
Peristiwa berikut ini merupakan risiko yang membatasi tanggung jawab penanggung, sehingga tidak ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penanggung tidak memberikan ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut. Peristiwa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
(1)   Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan yang diderita sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain,
(2)   Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis ini sebagai akibat kecelakaan atau sebab lain.
(3)   Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang diasuransikan , baik sebagian maupun seluruhnya akibat penggelapan.
(4)   Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung suami atau istri atau anak tertanggung, orang yang disuruh tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau izin tertanggung.
(5)   Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan disebabkan:
(a)    Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, member pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, karnaval atau pawai melakukan tindak kejahatan atau suatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini;
(b)   Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa;
(c)    Dengan sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan;
(d)   Dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki SIM.
(e)    Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan polis ini;
(f)    Barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut;
(g)   Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimanapun terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang diasuransikan.
(6)   Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:
(a)    Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, genangan air atau gejala geologi atau meteorology lainnya.
(b)   Perang, penyerbuan,aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan militer pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto;
(c)    Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
(7)   Kehilangan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang diasuransikan karena aus, Sifat kekurangan sendiri pada bagian itu ada pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.
(8)   Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan berupa:
(a)    Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang diasuransikan;
(b)   Keruskaan jalan, jembatan vgiaduct, bangunan yang terdapat dibawha, diatas atau disamping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.
(9)   Cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap:
(a)    Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang diasuransikan;
(b)   Tertanggung, suami, istri atau anak tertanggung bila tertanggung adalah perorangan;
(c)    Pemegang saham atau pengurus bila tertanggung adalah CV atau firma;
(d)   Pengurus bila tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya;
(e)    Orang yang bekerja pada tertanggung dengan menerima imbalan jasal
(f)    Orang yang tinggal bersama tertanggung;
(g)   Hewan milil atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang diasuransikan.
4.      Kewajiban Pemberitahuan oleh Tertanggung
a.         Kecelakaan atau pencurian
Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan kepada penanggung selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kejadian tersebut. Pemberitahuan tersebut dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada penanggung.
b.      Tindakan pencegahan
Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Apabila terjadi suatu kecelakan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan tersebut tidak boleh ditinggalkan tanpa pengamanan yang layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya. Penanggung berhak setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan  bermotor yang diasuransikan di bawah polis ini.
c.       Tuntutan dari pihak ketiga
Apabila tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebbkan oleh kendaraan bermotor  yang diasuransikan tersebut, maka tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 hari  kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
d.      Tuntutan pidana terhadap tertanggung
Apabila terhadap tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada penanggung paling lambat dalam 3 hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh tertanggung. Penanggung berhak untuk menunjuk penasihat hukum dan dalam demikian tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan penanggung.
5.      Kerugian dan Ganti Kerugian
a.      Kerugian
Jika kendaraan bermotor byang diasuransikan pada saart terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga asuransi, maka penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang diasuransikan terhadap bagian yang tidak diasuransikan. Kerugian ini disebut kerugian sebagian dan asuransi ini disebut asuransi di bawah harga.
Selain itu ada pula yang menyebutnya kerugian total. Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75%  dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut apabila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut.
b.      Ganti kerugian
penanggung akan member ganti kerugian kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang diasuransikan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadi kerusakan astau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlaah, setelah dikurangi risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar asuransi dan setelah dikenakan perhitungan asuransi di bawah harga seperti yang telah dikemukakan di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)   Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
(2)   Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, mengganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3)   Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam waktu 14 hari kalender sejak  selesai diperbaiki dan diserahterimakan kepada tertanggung apabilaa tersebut diunjuk oleh penanggung.
6.      Persengketaan dan Penyelesaian
Apabila timbul persengketaan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian asuransi ini dan persengketaan tersebut tidak dapat diselesaikan secara ,musyawarah dalam tempo 30 hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok  persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan tersebut kepada Dewan Asuransi Kerugian Indonessia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad hoc dalam tempo paling lama 30 hari sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
Badan arbitrase ad hoc beranggotakan 3 orang arbiter, yang salah seorang di antaranya adalah seorang sarjana hukum yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota. Dua orang anggota (arbiter) lainnya dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi//reasuransi atau  menjadi agen asuransi/reasuransi. Badan arbiter berkewajiban memutuskan persengketaan tersebut dalam tempo 90 hari kalender sejak tanggal pembentukkannya. Keputusannya final dan mengikat kedua belah pihak.
7.      Berakhirnya Asuransi Kendaraan Bermotor
a.      Pembatalan Polis
Penanggung dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan asuransi tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh yang menghendaki penghentian asuransi pada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut pukul 12.00 siang waktu setempat.
b.      Peralihan hak pemilik
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD polis ini batal dengan sendirinya 10 hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkannya.
c.       Terjadi kerugian total
Asuransi juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun asuransinya jangka pendek.
d.      Berakhirnya jangka waktu asuransi
Asuransi juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu asuransi menurutt polis ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar