BAB VII
ASURANSI KERUGIAN
A.
ASURANSI
KEBAKARAN
1.
Pengaturan
Asuransi Kebakaran
Asuransi
kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 – Pasal 298 KUHD. Pengaturan ini
sangat sederhana, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan
asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi
penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran
yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini:
a. Polis
asuransi kebakaran.
b. Objek
asuransi kebakaran.
c. Evenemen
dan ganti kerugian asuransi kebakaran.
d. Asuransi
rangkap dan perubahan risiko.
e. Janji-janji
khusus.
a.
Polis
asuransi kebakaran
Polis
asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD,
juga harus menyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi
kebakaran seperti ditentukan dalam pasal 287 KUHD. Untuk mengetahui semua
syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi
kebakaran, berikut ini disajikan isi kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari
dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama
tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk
kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan
yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah
yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya
(evenemen) penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
(6) Waktu
bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan
penanggung.
(7) Premi
asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji
khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh
dan untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak
dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10)
Pemakaian untuk apa benda yang
diasuransikan.
(11)
Sifat dan pemakaian gedung yang
berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban
penanggung.
(12)
Harga benda yang diasuransikan terhadap
bahaya kebakaran.
(13)
Letak dan perbatasan gedung dan tempat
dimana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
b.
Objek
asuransi kebakaran
Benda
yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap seperti
bangunan, rumah, pabrik dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal
serta benda bergerak yang terdapat didalam atau sebagai bagian dari benda tetap
yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan
kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan bergerak muatan kendaraan
tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek
asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa
jumlah asuransinya.
Benda
objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama
sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit
dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya. Lagipula
dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh
karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau
bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah
satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat
ketentuan pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan
jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap
benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak dimana dan berbatasan
dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana sifat dan pemakaian
gedung-gedung tersebut, apakah ada dan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap
risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi
kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan
gedung dan objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk
apa. Syarat pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan
penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (pasal 293 KUHD). Akibatnya, jika
terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban
membayar ganti kerugian.
Keterangan
yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan
risiko yang menjadi tanggungan penanggung risiko tersebut menjadi dasar
penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko
yang ditanggung makin besar jumlah premi yang dibayar. Jika terjadi pemberatan
risiko karena perubahan tujuan penggunaan, maka perlu diberitahukan kepada
penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan
asuransi kebakaran tersebut.
c.
Evenemen
dan ganti kerugian
Bahaya-bahaya
penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam
pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian
yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar”
meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang
lebih luas dari itu. Dalam pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya
kebakaran yang sangat luas:
(1) Petir,
api timbul sendiri, kurang hati-hati dan kecelakaan lain-lain;
(2) Kesalahan
atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dan
lain-lain;
(3) Sebab-sebab
lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi,
direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa dengan tiada kecualinya.
Rumusan
pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex
specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya
kebakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut pasal 249 KUHD,
penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan
pasal 290 KUHD, penanggung berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut
Vollmar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam pasal 290
KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa
pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas tidak
hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi
tanggungan penanggung.
Disamakan
dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran
gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam
pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) Benda
asuransi menjadi rusak atau berkurang karena air atau alat lain yang dipakai
untuk memadamkan kebakaran;
(2) Benda
asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain selama dilakukan pemadaman
kebakaran atau pertolongan;
(3) Benda
asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam
usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.
Selain
itu ketentuan pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian yang
ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan
sebagainya. Meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran.
Disamakan dengan kerugian karena kebakaran pasal 292 KUHD sering diperluas lagi
dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Terjadinya
evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan
timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung
berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Menurut ketentuan
pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar
kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu di sebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”.
Kesalahan
tertanggung sendiri secara umum diatur dalam pasal 276 KUHD, merupakan unsure
yang membebaskan penanggung dari kewajibannya. Menurut ketentuan pasal 276
KUHD:
“tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan
tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan, penanggung tetap memiliki
atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani bahaya”.
Akan
tetapi pada pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan
tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan pasal 294 KUHD itu
adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh
kesalahan tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Apabila
objek asuransi itu adalah barang bergerak, maka untuk menetapkan nilai barang
sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan
jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut
diatur dalam pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan
barang-barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat
penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam pasal 273, pasal
274 dan pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat
memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah”.
Kerugian
dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam
praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam
polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia risiko yang ditanggung
ditentukan sebagai berikut: Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN,
yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan
tertanggung, tetangga, perampol atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran
lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) Menjalarnya
api yang timbul sendiri (self combustion),
hubungan arus pendek (short circuit),
atau karena sifat barang itu sendiri (inherent
vice);
(b) Kebakaran
yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau
berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air
atau alat lain yang dipergunakan utnuk menahan kebakaran, demikian juga
kerugian yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda
atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR,
kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir khusus untuk mesin,
peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik di jamin oleh polis ini
apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda dimaksud.
(3) LEDAKAN,
pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu
bejana dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian
rupa sehingga terjadi keseimbangan tekananan secara tiba-tiba didalam maupun di
luar bejana. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana
tidak dijamin oleh polis.
(4) KEJATUHAN
PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala
sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP,
yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada
polis ini.
d.
Asuransi
rangkap dan perubahan risiko
Dalam
ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam
polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat,
tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain
atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung
menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang wajib
diberitahukannya kepada penanggung.
Polis
standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko.
Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau
atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau
seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain
disimpan juga disana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar
dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu,
tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam
waktu 7 hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan
risiko seperti yang telah disebutkan diatas, penanggung berhak menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang
sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan
sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang
sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada
tertanggung secara prorata.
e.
Janji-janji
khusus
Pada
asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta
diperjanjikan:
a. Kerugian
yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. Gedung
itu supaya dibangun kembali; atau.
c. Gedung
itu supaya diperbaiki.
Janji
pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah
asuransi (pasal 288 ayat (1) KUHD). Ganti kerugian itu harus dibayar secara
tunai (pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam
hal ada janji “pembangunan kembali”, tertanggung wajib pembangunnya kembali
dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan
penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar
digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung,
hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana
ada alas an untuk itu (pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut
ketentuan pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh
atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali
jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya-biaya yang
diperlukan untuk pembangunan kembali itu tidak boleh melebihi ¾ dari jumlah
asuransi.
B.
ASURANSI
LAUT
1.
Pengaturan
Asuransi Laut
Asuransi
laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam
KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan melalui laut
yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam:
a. Buku
I Bab IX Pasal 246 – Pasal 286 KUHD tentang Asuransi pada Umumnya sejauh tidak
diatur dengan ketentuan khusus.
b. Buku
II Bab IX Pasal 592 – Pasal 685 KUHD tentang Asuransi bahaya laut, dan Bab X
Pasal 686 – Pasal 695 KUHD tentang Asuransi Bahaya Sungai dan Perairan
Pedalaman.
c. Buku
II Bab XI Pasal 709 – Pasal 721 KUHD tentang Avarai.
d. Buku
II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang Berakhirnya Perikatan dalam Perdagangan Laut.
Asuransi
laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut ini:
a. Objek
asuransi yang diancam bahaya, selalu terdiri dari kapal dan barang muatan.
b. Jenis
bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai,
gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dan
sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal dan pihak
ketiga), seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan
atau perampasan oleh penguasa Negara dan sebagainya).
c. Bermacam
jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal,
bahkan keperluan hidup dan biaya angkutan.
2.
Polis
Asuransi Laut
Polis
Asuransi Laut selain harus memuat syarat-syarat umum pasal 256 KUHD, harus
memuat juga syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi laut seperti
ditentukan dalam Pasal 592 KUHD. Menurut ketentuan pasal 592 KUHD, selain
syarat umum yang diatur dalam pasal 256 KUHD, polis asuransi laut harus memuat:
a. Nama
nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya;
b. Tempat
pembuatan barang ke dalam kapal;
c. Pelabuhan
pemberangkatan kapal;
d. Pelabuhan
pemuatan atau pembongkaran;
e. Pelabuhan
mana saja yang akan disinggahi kapal;
f. Tempat
bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung;
g. Nilai
kapal yang diasuransikan
Polis
asuransi laut merupakan akta yang harus ditandatangani oleh penanggung, dengan
demikian berfungsi sebagai bukti telah terjadi perjanjian asuransi laut antara
tertanggung dan penanggung. Asuransi laut di Negara maju pada umumnya dibuat
dibursa dengan perantaraan pialang, karena itu polis yang digunakan adalah
polis bursa.
3.
Objek
Asuransi Laut
Menurut
ketentuan Pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek asuransi laut adalah
benda-benda berikut ini:
a. Tubuh
kapal (kasko) kosong atau bermuatan dengan atau tanpa persenjataan, berlayar
sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain.
b. Alat
perlengkapan kapal.
c. Alat
perlengakapan barang.
d. Bahan
keperluan hidup bagi kapal.
e. Barang-brang
muatan.
f. Keuntungan
yang diharapkan diperoleh.
g. Biaya
angkutan yang akan diterima.
Pada
asuransi atas kapal tanpa penjelasan lebih lanjut, harus diartikan sebagai
asuransi kapal kosong (casco), alat pelengkapan kapal, dan alat perlengkapan
barang. Yang dimaksud dengan kapal kosong adalah kapal tanpa alat perlengkapan,
tanpa muatan dan lain-lain isi kapal.
Menurut
ketentuan Pasal 594 KUHD, asuransi laut dapat diadakan:
a. Atas
seluruh atau sebagian barang-barang muatan, baik bersama ataupun
sendiri-sendiri;
b. Dalam
waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan yang
ditempuh kapal;
c. Untuk
perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh perjalanan atau untuk suatu waktu
tertentu;
d. Untuk
seluruh bahaya laut;
e. Untuk
berita baik dan buruk.
Undang-undang
tidak mengatur tentang asuransi keselamatan perjalanan kapal, yang bukan
mengenai casco. Asuransi ini diadakan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung, dan terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum asuransi dan
tidak berlaku ketentuan-ketentuan asuransi kapal pada khususnya (Arrest Hoge
Raad, 10 November 1882).
Asuransi
laut dapat juga diadakan atas barang muatan, tetapi kapal yang mengangkutnya
tidak jelas, sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kapal itu tidak ada.
Asuransi laut ini disebut asuransi In Quovis. Asuransi In Qouvis diatur dalam
pasal 595 KUHD yang menentukan:
“Apabila tertanggung tidak mengetahui dalam
kapal mana barang yang akan diterimanya dimuat, maka penyebutan nama kapal dan
nahkodanya tidak diharuskan, asalkan dalam polisnya dinyatakan tentang tidak
diketahuinya hal itu oleh tertanggung disertai tanggal dan nama penanda tangan
surat pengantar yang terakhir. Dengan cara ini kepentingan tertanggung dapat
diasuransikan untuk suatu waktu tertentu”.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, barang muatan dapat diasuransikan secara in quovis
apabila dipenuhi 3 (tiga) syarat yang dicantumkan dalam polis, yaitu:
a. Tertanggung
betul tidak mengethui kapal yang memuat barangnya.
b. Tanggal
dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir.
c. Kepentingan
tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu saja.
Dalam
hal terjadi evenemen yang menimpa kapal yang mengangkut barang yang
diasuransikan itu, tertanggung wajib membuktikan bahwa barangnyai tu telah
dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan (Pasal 650 KUHD).
Pasal
599 KUHD mengatur tentang barang yang dilarang untuk diasuransikan, dengan
ancaman batal. Menurut ketentuan pasal ini, asuransi adalah batal apabila
diadakan atas:
a. Barang
yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan;
b. Kapal
Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut barang yang dilarang
tersebut.
Barang
yang dilarang untuk diperdagangkan itu, misalnya barang hasil kejahatan
perompakan bajak laut, sapi yang terkena penyakit hewan menular, jenis obat
bius, morfin dan narkotik.
Asuransi
laut dapat juga diadakan atas kapal dan barang-barang yang sudah dalam
perjalanan. Menurut ketentuan pasal 603 KUHD, asuransi dapat diadakan atas
kapal dan barang yang sudah berangkat dari tempat mana bahaya seharusnya sudah
mulai menjadi beban penanggung, asalkan dalam polis dinyatakan:
a. Saat
keberangkatan kapal yang bersangkutan; atau
b. Saat
diangkutnya barang dari pelabuhan pemberangkatan;
c. Atau
saagt tersebut tidak diketahui oleh tertanggung;
d. Berita
terakhir yang diterima oleh tertanggung tentang kapal dan barang-barang
tersebut dengan ancaman batal;
e. Jika
asuransi itu dilakukan untuk kepentingan pihak ketiga harus jelas tanggal surat
kuasanya itu; atau
f. Pernyataan
yang jelas, asuransi diadakan tanpa surat kuasa yang bersangkutan.
Biaya
angkutan dapat juga diasuransikan oleh pengirim atau oleh pengangkut. Biaya
angkutan diasuransikan oleh pengirim apabila dia mempunyai risiko berkewajiban
membayar biaya angkutan tanpa ada kemungkinan restitusi dari hasil penjualan barang
yang diangkut. Biaya angkutan diasuransikan oleh pengangkut apabila dia
mempunyai risiko tidak akan menerima uang angkutan karena barang tidak selamat
tiba ditempat tujuan. Oleh karena itu, menurut pasal 616 KUHD biaya angkutan
dapat diasuransikan dengan nilai penuh.
Akan
tetapi. Menurut Pasal 617 KUHD, apabila kapal itu karam atau kandas, maka nilai
penuh asuransi itu akan dikurangi. Jumlah pengurangan tersebut diperoleh dari
jumlah pengeluaran seluruhnya apabila kapal beserta muatannya tiba dengan selamat
ditempat tujuan dikurangi dengan pengeluaran untuk kapal dan muatannya sampai
pada saat kapal itu karam atau kandas.
4.
Evenemen
dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya
laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari 2 golongnan yaitu:
a. Bahaya
laut yang bersumber dari alam yang bersumber dari alam misalnya badai,
gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, sisa kapal
karam dan sebagainya.
b. Bahaya laut yang bersumber dari manusia baik
dari awak kapal maupun pihak ketiga misalnya pemberontakan awak kapal,
perompakan bajak laut, penahanan atau perampasan oleh penguasa Negara.
Dalam
KUHD bahaya laut tersebut ditentukan dalam pasal 637 tetapi rincian tersebut tidak bersifat
limitative, sebab pada bagian akhir rincian itu ditutup dengan kata-kata “pada
umumnya karena segala bahaya yang dating dari luar apa pun namanya”. Akan
tetapi, tidak semua bencana yang datang dari luar itu menjadi tanggungan
penanggung karena pasal 637 KUHD memberikan pengecualian, yaitu:
a. Apabila
dalam undang-undang ditegaskan bahwa bencana tertentu tidak menjadi bahan
penanggung;
b. Apabila
suatu janji dalam polis menetukan bahwa bencana tertentu tidak menjadi beban
penanggung.
Untuk
lengkapnya, berikut ini disajikan ketentuan pasal 637 KUHD, semua kerugian dan
kerusakan atas barang asuransi karena bahaya laut berikut ini menjadi beban
penanggung:
a. Bahaya
badai, guruh, karam, kandas, melanggat kapal lain, menyenggol kapal, menabrak
kapal, terpaksa mengubah jurusan, perjalanan atau kapal.
b. Bahaya
pelemparan barang ke laut.
c. Bahaya
kebakaran, kekerasan, banjir, perampasan, bajak laut, penyamun, penahanan atas
perintah penguasa, pernyataan perang, tindakan pembalasan.
d. Bahaya
karena kurang hati-hati, kealpaan atau kecurangan pihak nahkoda atau anak buah
kapal.
e. Pada
umumnya karena segala bahaya yang datang dari luar apapun namanya, kecuali oleh
ketentuan undang-undang atau janji dalam polis penanggung dibebaskan dari
bahaya tersebut.
Mengenai
perubahan jurusan atau arah kapal perlu dibedakan antara perubahan karena
terpaksa dan perubahan karena kehendak sendiri. Apabila terjadi perubahan
jurusan karena terpaksa sehingga menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab penanggung (Pasal 637 KUHD)., akan tetapi, apabila
terjadi perubahan jurusan itu karena kehendak bebas nahkoda, pengusaha kapal,
atau tertanggung sendiri maka kerugian yang timbul karenanya bukan menjadi
beban penanggung. Hal ini diatur dalam pasal 638 KUHD yang menyatakan:
“Dalam asuransi atas kapal (casco), barang atau biaya angkutan, apabila terjadi perubahan
jurusan atau perjalanan atau pertukaran kapal dengan sewenang-wenang atas
kemauan sendiri dari nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung maka perubahan
tersebut bukan menajdi beban penanggung”.
Apabila
nahkoda atau tertanggung karena alas an yang sah terhalang untuk melakukan
pembongkaran barang-barang muatan dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga
tanpa kesalahan memperlambat pembongkaran tersebut, maka bahaya tetap menjadi
beban penanggung sampai barang muatan itu sudah selesai dibongkar (pasal 629
KUHD).
Dalam
asuransi biaya angkutan yang akan diterima, bahaya mulai menjadi beban
penanggung sejak saat barang muatan yang harus dibayar biayanya itu sudah
dimuat di dalam kapal dan berakhir 15 hari setelah kapal itu tiba ditempat
tujuan (Pasal 630 KUHD). Apabila karena alas an yang sah terhalang melakukan
pembongkaran, maka ketentuan pasal 629 KUHD juga diberlakukan untuk ini (pasal
630 KUHD).
Walaupun
dalam asuransi kapal dan barang muatan telah diatur saat mulai dan berakhirnya
asuransi laut, pasal 634 KUHD memberikan kebebasan kepada tertanggung dan
penanggung untuk menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan itu. Menurut
ketentuan pasal 634 KUHD, tertanggung dan penanggung bebas memperjanjikan lain
dalam polis tentang saat mulai dan berakhirnya bahaya yang akan menjadi beban
penanggung.
5.
Janji-janji
Khusus
Pasal
634 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang cair yang dapat meleleh,
seperti minyak. Anggur dan sirup. Apabila terjadi kebocoran pada tempat
penyimpanannya atau karena goncangan-goncangan sehingga benda cair itu meleleh
maka berkuranglah benda cair itu dan menimbulkan kerugian bagi tertanggung.
Kerugian ini bukan menjadi beban penanggung apabila diadakan janji khusus untuk
klausula “bebas dari kebocoran dan meleleh” yang dicantumkan dalam polis. Akan
tetapi, jika kebocoran itu terjadi karena tabrakan, pecah atau terdamparnyaq
kapal, kerugian ini menjadi bebab penanggung.
Pasal
646 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang yang dapat rusak atau busuk.
Apabila asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”, maka penanggung
tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang apabila barang tersebut
sampai ditempat tujuan dalam keadaan rusak atau busuk. Penanggung juga bebas
dari tanggung jawab apabila barang itu selama perjalanan darurat dijual karena
rusak atau dikhawatirkan menjadi busuk dan akan menulari barang lainnya. Akan
tetapi kerugian yang ditimbulkan oleh avarai umum menjadi beban penanggung
walaupun asuransi dibuat dengan klasula “bebas dari kerusakan”.
C.
ASURANSI
TANGGUNG JAWAB
1.
Asuransi
dan Tanggung Jawab
Asuransi
merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul
kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan.
Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan
kepada perusahaan Asuransi Kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya,
tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan
adanya asuransi, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman
kerugian sebab jika kerugian itu terjadi, penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung
sebagai pihak mempunyai kepentingan tertentu dalam kegiatan usaha atau hubungan
dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung
jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang
merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak
kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan
kepada penanggung.
2.
Polis
Asuransi Tanggung Jawab
Asuransi
tanggung jawab tidak diatur dalam undang-undang Asuransi, tetapi dapat
berkembang dalam praktik perasuransian. Hal yang menjadi dasar asuransi
tanggung jawab adalah kesepakatan bebas antara tertanggung dan penanggung yang
dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Polis ini
ditandatangani oleh penanggung dan berfunsi sebagai alat bukti tertulis bahwa
telah terjadi asuransi tanggung jawab antara tertanggung dan penanggung.
Sebagai
bukti tertulis perjanjian asuransi yang tidak diatur oleh undang-undang (KUHD),
ketentuan pasal 256 KUHD tentang persyaratan isi polis berlaku terhadap
asuransi tanggung jawab ditambah syarat-syarat khusus yang disepakati tertanggung
dan penanggung. Selain itu, asas umum asuransi yang diatur dalam KUHD juga
berlaku bagi asuransi tanggung jawab. Bentuk dan isi polis asuransi tersebut
dibuat oleh Perusahaan Asuransi Kerugian yang bersangkutan dengan memperhatikan
syarat umum dan syarat khusus yang disepakati oleh kedua pihak.
3.
Objek
Asuransi Tanggung Jawab
Wujud
tanggung jawab seseorang adalah penggantian kerugian akibat perbuatan yang
merugikan orang lain. Perbuatan tersebut timbul dalam hubungan hukum
keperdataan yang dapat dinilai dengan uang. Jadi, tidak meliputi tanggung jawab
yang timbul dalam hubungan hukum public, misalnya hukum administrasi Negara dan
hukum pidana. Dalam pasal 1365 KUHPdt daitur tentang perbuatan melawan hukum.
Menurut ketentuan pasal tersebut, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian yang timbul akibat
perbuatannya itu.
Dalam
hubungan hukum perdata, berbagai kemungkinan perbuatan dapat merugikan orang
lain. Perbuatan tersebut dapat berupa perusakan rumah sewa oleh karyawan
perusahaan milik tertanggung yang menimbulkan kerugian yang menjadi tanggung
jawab tertanggung untuk mengganti kerugian kepada pemilik rumah.
Objek
asuransi tanggung jawab adalah benda asuransi dan kepentingan yang melekat atas
benda asuransi. Dalam contoh perbuatan melawan hukum diatas, benda asuransi
adalah rumah sewa, kepentingan yang melekat pada rumah sewa adalah tanggung
jawab penggantian kerugian. Penggantian kerugian kepada pihak ketiga tersebut
sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang menjadi tanggung jawab tertanggung.
Penggantian kerugian tersebut merupakan kepentingan yang bernilai sejumlah
uang.
4.
Evenemen
dan Ganti Kerugian
Dalam
setiap asuransi selalu ada evenemen dan akibat yang ditimbulkannya adalah
kerugian. Evenemen tersebut bergantung pada jenis asuransi yang diadakan. Dalam
asuransi tanggung jawab, evenemen adalah perbuatan melawan hukum. Akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan tersebut adalah kerugian bagi orang lain. Menurut
ketentuan pasal 1365 KUHPdt, pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan
orang lain itu wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika
terjadi evenemen karena disengaja untuk menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga,
penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian. Hal ini diatur dalam pasal
276 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, tidak ada kerugian yang disebabkan
oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan, penanggung
tetap berhak atas premi yang sudah
diterimanya atau menuntut pelunasannya jika dia sudah mulai menjalani risiko.
D.
ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR
1.
Pengaturannya
Tidak
seperti asuransi kebakaran yang mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, asuransi
kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan
khusus, maka semua ketentuan umum
asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan
bermotor. Di samping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan
bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi
dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan bermotor, polis standar
asuransi kendaraan Indonesia dapat diikuti sebagai acuan utama, di samping
ketentuan umum dalam KUHD.
2.
Polis
Asuransi Kendaraan Bermotor
Polis
asuransi kendaraan bermotor selain harus memenuhi syarat umum pasal 256 KUHD,
juga harus memuat syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kendaraan
bermotor. Untuk memahami syarat umum pasal 256 KUHD yang berlaku juga pada
asuransi kendaraan bermotor, berikut ini disajikan syarat umum tersebut:
a. Hari
dan tanggal kapan serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
b. Nama
tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau
untuk kepentingan pihak ketiga.
c. Keterangan
yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya
(risiko) yang ditanggung.
d. Jumlah
yang diasuransikan terhadap risiko yang ditanggung.
e. Evenemen
penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung.
f. Premi
asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
g. Janji
khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.
Dalam
polis standar asuransi kendaraan bermotor selain ketentuan mengenai risiko yang
ditanggung dan risiko yang ditanggung, dimuat juga syarat khusu tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Wilayah
Negara berlakunya asuransi kendaraan bermotor.
b. Pembayaran
premi.
c. Pembenturan
kecelakaan, tindakan pencegahan, tuntutan dari pihak ketiga, tuntutan pidana
terhadap tertanggung.
d. Kerugian,
ganti kerugian, asuransi rangkap, laporan tidak subrogasi pasal 284 KUHD, dan
hilangnya hak ganti kerugian.
e. Perselisihan
dan arbitrase.
f. Berakhirnya
asuransi kendaraan bermotor.
3.
Premi
dan Risiko
a.
Pembayaran
premi
Agar
risiko beralih kepada penanggung, maka tertanggung harus membayar uang premi
lebih dahulu, kecuali apabila diperjanjikan lain. Jika premi tidak dibayar
dalam waktu 10 hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan asuransi atau
tanggal perpanjangan asuransi, berlakunya asuransi ditunda oleh penanggung
tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian
atas suatu pergantian kerugian. Atas pembatalan ini penanggung berhak atas
premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% dari premi setahun.
b.
Risiko
yang tertanggung
Risiko
yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari 2 jenis, yaitu kerugian atau
kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap
pihak ketiga. Penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap:
(1) Kerugian
atas kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
(a) Tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan
material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan
bermotor yang bersangkutan;
(b) Perbuatan
jahat orang lain;
(c) Pencurian
termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman dengan kekerasan orang dan atau kendaraan bermotor yang
diasuransikan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat
perlengkapan kendaraan bermotor yang diasuransikan dalam polis ini;
(d) Kebakaran
termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau
tempat penyimpanan kendaraan bemotor yang diasuransikan atau karena air dan
atau alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran,
demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor
yang diasuransikan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu;
(e) Sambaran
petir.
(2) Kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam butir (1) dan
sebab-sebab lainnya selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan
resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat.
(3) Kerusakan
roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor
itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan
ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau
kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar 0,5% dari jumlah
asuransi tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
Penanggung
juga memberikan penggantian kepada tertanggung atas:
(1) Tanggung
gugat tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, baik
yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya
yang mendapat persetujuan lebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya
sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar asuransi yang meliputi:
(a) Kerusakan
atas harta benda dan
(b) Cedera
badan atau kematian.
(2) Biaya
perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat
tertanggung yang telah lebih dahulu disetujui oleh penanggung secara tertulis.
c.
Risiko
yang tidak ditanggung (eksonerasi)
Peristiwa
berikut ini merupakan risiko yang membatasi tanggung jawab penanggung, sehingga
tidak ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penanggung
tidak memberikan ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
(1) Kehilangan
keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan yang
diderita sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang
diasuransikan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain,
(2) Kerusakan
atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
ini sebagai akibat kecelakaan atau sebab lain.
(3) Kerusakan
atau kehilangan kendaraan bermotor yang diasuransikan , baik sebagian maupun
seluruhnya akibat penggelapan.
(4) Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat perbuatan
jahat yang dilakukan oleh tertanggung suami atau istri atau anak tertanggung,
orang yang disuruh tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang
sepengetahuan atau izin tertanggung.
(5) Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan disebabkan:
(a) Kendaraan
bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain,
turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, member
pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, karnaval atau pawai melakukan
tindak kejahatan atau suatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini;
(b) Kelebihan
muatan atau dijalankan secara paksa;
(c) Dengan
sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan;
(d) Dikemudikan
oleh seseorang yang pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki SIM.
(e) Memasuki
atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau tidak diperuntukkan bagi
kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan polis ini;
(f) Barang
yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor
tersebut;
(g) Reaksi
atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimanapun
terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang
diasuransikan.
(6) Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan baik langsung maupun tidak
langsung disebabkan oleh:
(a) Gempa
bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, genangan air atau gejala
geologi atau meteorology lainnya.
(b) Perang,
penyerbuan,aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana
perang, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil yang dianggap merupakan
bagian atau menjurus pada pemberontakan militer pengacauan, terorisme,
penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau
pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama
atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan
menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto;
(c) Kerusuhan,
pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
(7) Kehilangan
atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang diasuransikan
karena aus, Sifat kekurangan sendiri pada bagian itu ada pada mesinnya
disebabkan oleh salah mempergunakannya.
(8) Kerugian
yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan berupa:
(a) Kerusakan
harta benda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar
dari kendaraan bermotor yang diasuransikan;
(b) Keruskaan
jalan, jembatan vgiaduct, bangunan yang terdapat dibawha, diatas atau disamping
jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.
(9) Cedera
badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap:
(a) Penumpang
di dalam kendaraan bermotor yang diasuransikan;
(b) Tertanggung,
suami, istri atau anak tertanggung bila tertanggung adalah perorangan;
(c) Pemegang
saham atau pengurus bila tertanggung adalah CV atau firma;
(d) Pengurus
bila tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau
usaha bersama dan bentuk lainnya;
(e) Orang
yang bekerja pada tertanggung dengan menerima imbalan jasal
(f) Orang
yang tinggal bersama tertanggung;
(g) Hewan
milil atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari
kendaraan bermotor yang diasuransikan.
4.
Kewajiban
Pemberitahuan oleh Tertanggung
a.
Kecelakaan atau pencurian
Tertanggung
diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor
yang diasuransikan kepada penanggung selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak
terjadinya kejadian tersebut. Pemberitahuan tersebut dilakukan secara tertulis
atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada penanggung.
b.
Tindakan
pencegahan
Tertanggung
wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan
bermotor itu. Apabila terjadi suatu kecelakan atau kerusakan pada kendaraan
bermotor, kendaraan tersebut tidak boleh ditinggalkan tanpa pengamanan yang
layak guna menghindari kerusakan/kerugian selanjutnya. Penanggung berhak setiap
waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan
bermotor yang diasuransikan di bawah polis ini.
c.
Tuntutan
dari pihak ketiga
Apabila
tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebbkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, maka tertanggung
wajib memberitahukan kepada penanggung tentang adanya tuntutan tersebut
selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak
tuntutan tersebut diterima.
d.
Tuntutan
pidana terhadap tertanggung
Apabila
terhadap tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan hal
tersebut kepada penanggung paling lambat dalam 3 hari kerja sejak tuntutan
tersebut diterima oleh tertanggung. Penanggung berhak untuk menunjuk penasihat
hukum dan dalam demikian tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya.
Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan penanggung.
5.
Kerugian
dan Ganti Kerugian
a.
Kerugian
Jika
kendaraan bermotor byang diasuransikan pada saart terjadinya kerugian atau
kerusakan oleh suatu bahaya yang ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor
ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga
asuransi, maka penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang
diasuransikan terhadap bagian yang tidak diasuransikan. Kerugian ini disebut
kerugian sebagian dan asuransi ini disebut asuransi di bawah harga.
Selain
itu ada pula yang menyebutnya kerugian total. Kerugian total adalah kerusakan
atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari
75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor
tersebut apabila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam
waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang
diasuransikan tersebut.
b.
Ganti
kerugian
penanggung
akan member ganti kerugian kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan
kendaraan bermotor yang diasuransikan berdasarkan harga sebenarnya sesaat
sebelum terjadi kerusakan astau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga,
setinggi-tingginya sebesar jumlaah, setelah dikurangi risiko sendiri yang
tercantum dalam ikhtisar asuransi dan setelah dikenakan perhitungan asuransi di
bawah harga seperti yang telah dikemukakan di atas dengan ketentuan sebagai
berikut :
(1) Tertanggung
wajib memberikan kesempatan kepada penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum
dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
(2) Penanggung
berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya,
mengganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3) Tertanggung
berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan
kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam waktu 14 hari kalender
sejak selesai diperbaiki dan
diserahterimakan kepada tertanggung apabilaa tersebut diunjuk oleh penanggung.
6.
Persengketaan
dan Penyelesaian
Apabila
timbul persengketaan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat
pelaksanaan atau penafsiran perjanjian asuransi ini dan persengketaan tersebut
tidak dapat diselesaikan secara ,musyawarah dalam tempo 30 hari sejak
terjadinya kerugian yang menjadi pokok
persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan
persengketaan tersebut kepada Dewan Asuransi Kerugian Indonessia cq Ketua
Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad hoc dalam
tempo paling lama 30 hari sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat
Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
Badan
arbitrase ad hoc beranggotakan 3 orang arbiter, yang salah seorang di antaranya
adalah seorang sarjana hukum yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota. Dua
orang anggota (arbiter) lainnya dipilih dan diangkat dari orang-orang yang
berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang
tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang
asuransi//reasuransi atau menjadi agen
asuransi/reasuransi. Badan arbiter berkewajiban memutuskan persengketaan
tersebut dalam tempo 90 hari kalender sejak tanggal pembentukkannya.
Keputusannya final dan mengikat kedua belah pihak.
7.
Berakhirnya
Asuransi Kendaraan Bermotor
a.
Pembatalan
Polis
Penanggung
dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan asuransi tanpa
diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian
dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh yang
menghendaki penghentian asuransi pada pihak lainnya di alamat terakhir yang
diketahui penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini 3 hari
kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut pukul
12.00 siang waktu setempat.
b.
Peralihan
hak pemilik
Apabila
kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan pindah tangan, baik
berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka
menyimpang dari Pasal 263 KUHD polis ini batal dengan sendirinya 10 hari
kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju
melanjutkannya.
c.
Terjadi
kerugian total
Asuransi
juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian
atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya atau yang dapat dipersamakan dengan
itu tanpa pengembalian premi walaupun asuransinya jangka pendek.
d.
Berakhirnya
jangka waktu asuransi
Asuransi
juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu asuransi
menurutt polis ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar