TUGAS HUKUM AGRARIA
1.
TUJUAN POKOK
UUPA
Undang-Undang
Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan
perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia sejak empat
puluh tahun yang silam.
Tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang
dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah :
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan
hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat
yang adil dan makmur;
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2.
PENGERTIAN
HUKUM TANAH
Hukum Tanah adalah kata lain dari hukum agrarian. Secara harfiah,
kata agraria berasal dari bahasa
latin yaitu ager yang berarti lading atau sebidang tanah, pedusunan (sebagai
lawan kata perumahan). Sehingga agrarian laws, aslinya (sebagaimana digunakan
dalam hukum Romawi) merupakan “laws for
the distribution among people, by the public authority, of the lands
constituting the public domain, usually territory conquered from the enemy. In
common parlence the term is frequently applied to laws which have for their
object the more equal division or distribution of landed property; laws for
distributing large properties and increasing the number of landholders”(Black,
1991). Jadi dalam pengertiannya yang asli, sebenarnya hukum agrarian itu hanya
menyangkut tanah saja, bahkan lebih sempit lagi, yaitu hanya berkaitan dengan
pembagian/ distribusi tanah secara lebih berkeadilan di antara banyak warga
negara.
3.
OBJEK HUKUM
TANAH
Yang menjadi objek dari hukum tanah adalah tanah itu sendiri. Di
dalam UUPA bahwa objek hukum agrarian meliputi tanah yang dipermukaan bumi yang
ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar