Halaman

Kamis, 05 Januari 2012

agraria


TUGAS HUKUM AGRARIA
1.     TUJUAN POKOK UUPA
Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia sejak empat puluh tahun yang silam.
Tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah :
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

2.     PENGERTIAN HUKUM TANAH
Hukum Tanah adalah kata lain dari hukum agrarian. Secara harfiah, kata agraria berasal dari bahasa latin yaitu ager yang berarti lading atau sebidang tanah, pedusunan (sebagai lawan kata perumahan). Sehingga agrarian laws, aslinya (sebagaimana digunakan dalam hukum Romawi) merupakan “laws for the distribution among people, by the public authority, of the lands constituting the public domain, usually territory conquered from the enemy. In common parlence the term is frequently applied to laws which have for their object the more equal division or distribution of landed property; laws for distributing large properties and increasing the number of landholders”(Black, 1991). Jadi dalam pengertiannya yang asli, sebenarnya hukum agrarian itu hanya menyangkut tanah saja, bahkan lebih sempit lagi, yaitu hanya berkaitan dengan pembagian/ distribusi tanah secara lebih berkeadilan di antara banyak warga negara.

3.     OBJEK HUKUM TANAH
Yang menjadi objek dari hukum tanah adalah tanah itu sendiri. Di dalam UUPA bahwa objek hukum agrarian meliputi tanah yang dipermukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar