Halaman

Kamis, 05 Januari 2012

asuransi file1


BAB IV
OBJEK ASURANSI

A.  BENDA ASURANSI
1.    Benda Asuransi dan Teori Kepentingan
Benda asuransi adalah benda yang menjadi objek perjanjian asuransi (object of insurance). Benda asuransi adalah harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Benda asuransi selalu berwujud, misalnya gedung pertokoan, rumah, kapal. Benda asuransi selalu diancam oleh bahaya atau peristiwa yang terjadinya itu tidak pasti. Ancaman bahaya itu mungkin terjadi mengakibatkan benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah atau berkurang nilainya.
Benda asuransi erat hubungannya dengan teori kepentingan (interest theory) yang secara umum dikenal dalam hukum asuransi. Menurut teori kepentingan, pada benda asuransi melekat hak subjektif yang tidak berwujud. Karena benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah, atau berkurang nilainya, maka hak subjektif juga dapat rusak, hilang, musnah atau berkurang nilainya. Dalam literatur hukum asuransi, hak subjektif ini disebut kepentingan (interest). Kepentingan itu sifatnya absolut, artinya harus ada pada setiap objek asuransi dan mengikuti ke mana saja benda asuransi itu berada. Kepentingan itu harus sudah ada pada benda asuransi pada saat asuransi diadakan atau setidak-tidaknya pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (evenemen).
Keunggulan teori kepentingan (interest theory) adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan memperkaya diri tanpa hak dengan mengharapkan memperoleh ganti kerugian dari penanggung dalam hal terjadi evenemen melalui asuransi tanpa kepentingan. Dalam hal ini penanggug dilindungi dari perbuatan spekulatif pihak yang tidak jujur. Akan tetapi, kelemahannya adalah tertanggung yang beritikad baik dirugikan oleh kebatalan asuransi akibat terlambatnya kuasa tertulis dari pemilik barang, sedangkan evenemen terjadi mendahului kuasa tertulis tersebut.
Tidak adanya kepentingan tertanggung pada benda asuransi dapat menimbulkan akibat hukum bahwa tertanggung tidak berhak menurut ganti kerugian dalam hal terjadi evenemen walaupun tertanggung telah membayar premi kepada penanggung. Tertanggung yang tidak berkepentingan, yang menerima pembayaran ganti kerugian akibat evenemen sama saja dengan memperkaya diri tanpa hak, yang bertentangan dengan asas hukum yang sangat dijunjung tinggi dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, setiap asuransi yang diadakan oleh tertanggung yang tidak berkepentingan dianggap tidak pernah ada (no interest no insurance). Bagaimana dengan halnya premi yang sudah dibayar kepada penanggung, apakah dapt dituntut pengembaliannya? Premi yang sudah dibayar dianggap sebagai kerugian bagi tertanggung yang tidak jujur, sehingga tidak dapat dituntut pengembaliannya.
Benda asuransi adalah harta kekayaan. Karena kepetingan itu melekat pada benda asuransi, maka kepentingan juga adalah harta kekayaan. Sebagai harta kekayaan, kepentingan memilliki unsur-unsur bersifat ekonomi. Menurut ketentuan Pasal 268 KUHD, asuransi dapat mengenai segala macam kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat ditentukan kriteria kepentingan, yaitu :
a.       Harus ada pada setiap asuransi (Pasal 250 KUHD);
b.      Harus dapat dinilai dengan uang;
c.       Harus diancam oleh bahaya;
d.      Harus tidak dikecualikan dengan undang-undang;
Tidak dikecualikan dengan undang-undang artinya tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan. Bagi tertanggung yang sudah memiliki benda asuransi, kepentingannya melekat pada benda asuransinya. Dalam hal ini benda asuransi dan kepentingan berada dalam 1(satu) tangan. Akan tetapi, mungkin juga terjadi bahwa benda asuransi dan kepentingan itu tidak berada dalam 1 (satu) tangan, tetapi terpisah. Benda asuransi berada dalam tangan pemiliknya, sedangkan kepentingan berada dalam tangan orang lain, misalnya pemegang jaminan, penyewa kapal, ataupun pemakai rumah.
Pemegang jaminan mengasuransikan gedung pertokoan yang menjadi jaminan kredit terhadap bahaya kebakaran, agar kepentingannya atas gedung pertokoan itu tidak musnah atau berkurang nilainya karena kebakaran. Disini benda asuransi adalah hak jaminan atas gedung berada ditangan pemegang jaminan, yaitu pemberi kredit. Jika gedung pertokoan itu terbakar, kepentingan tertanggung selaku pemegang jaminan dapat musnah atau berkurang nilainya.
Penyewa kapal mengasuransikan kapal yang disewanya terhadap bahaya laut agar kepentingannya yang melekat pada kapal itu tidak lenyap atau hilang karena karam atau disita oleh penguasa Negara lain. Disini benda asuransi adalah kapal berada di tangan pemilik kapal, sedangkan kepentingan adalah hak sewa atas kapal berada di tangan penyewa kapal. Jika kapal itu lenyap atau hilang.
Objek asuransi yang telah diuraikan ini meliputi objek asuransi kerugian. Selain itu, ada juga objek asuransi jumlah, misalnya pada asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Objek asuransi jumlah bukan benda, melainkan jiwa atau raga manusia yang terancam peristiwa yang menjadi sebab kematian atau kecelakaan. Objek asuransi jumlah tidak dapat di nilai dengan uang, tetapi sejumlah uang dapat dijadikan ukuran pembayaran santunan jika terjadi peristiwa yang menjadi sebab kematian atau kecelakaan. Penetapan sejumlah uang sebagai santunan hanya untuk tujuan praktis, yaitu memudahkan perhitungan pembayaran santunan yang jumlahnya sudah ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang.

2.                  Pengaturan Kepentingan dalam KUHD
a.                  Kepentingan selalu pada benda asuransi
Dalam setiap asuransi, kepentingan itu harus ada. Jika tidak ada kepentingan atas benda yang diasuransikan, penanggung tidak diwajibkan membayar klaim ganti kerugian (Pasal 250 KUHD). Ini berarti jika tidak ada kepentingan, tidak ada pula asuransi. Jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, tida ada klaim ganti kerugian bagi tertanggung yang tidak berkepentingan. Jadi, kepentingan itu merupakan syarat mutlak dalam setiap asuransi.
Dalam suatu asuransi, jika benda yang di asuransikan lenyap atau rusak, tertanggung yang berkepentingan akan mendapat ganti kerugian dari penanggung. Akan tetapi, hak itu hanya sampai pada jumlah nilai kepentingannya. Bagi pemegang jaminan hanya berhak sampai pada jumlah nilai piutangnya. Jumlah selebihnya yang masih ada tetap menjadi hak pemilik enda asuransi. Dalam asuransi kerugian, kepentingan harus dapat dinilai dengan uang (Pasal 268 KUHD). Jadi, dapat ditentukan berapa besarnya jumlah yang diasuransikan. Hal ini penting untuk menentukan berapa jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung, berapa ganti kerugian yang harus dibayar oleh penanggung jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Bagaimana dengan asuransi jumlah yang objek asuransinya tidak dapat dinilai dengan uang? Apa yang dijadikan ukuran untuk menentukan jumlah asuransi, jumlah premi yang dibayar oleh tertanggung, dan jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung jika terjadi peristiwa penyebab kematian atau kecelakaan? Sejumlah uang selalu dijadikan ukurang yang dianggap pantas/layak/patut menurut berat ringannya akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa, misalnya kematian lebih berat daripada kecelakaan biasa, cacat seumur hidup lebih berat daripada cacat yang dapat disembuhkan. Penentuan ukuran sejumlah uang diperjanjikan antara tertanggung dan penanggung dan menurut tabel yang ditetapkan oleh undang-undang.

b.   Asuransi mengikuti kepentingan
Apabila benda asuransi berpindah kepada pihak lain, misalnya karena dijual, maka asuransi mengikuti kepentingan yang melekat pada benda asuransi itu. Segala hak dan kewajiban tertanggung lama berpindah kepada tertanggung baru, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya antara tertanggung lama dan penanggung (Pasal 263 ayat (1) KUHD). Akan tetapi, jika pembeli atau pemilik baru benda asuransi itu menolak untuk mengoper asuransinya, sedangkan tertanggung lama masih mempunyai kepentingan terhadap benda yang diasuransikan, maka asuransi itu tetap berjalan untuk kepentingan tertanggung lama (Pasal 263 ayat (2) KUHD). Jika tertanggung lama sudah tidak berkepentingan lagi, maka pemiik baru harus memberitahukan kepada penanggung untuk menghentikan asuransi itu.

Misalnya, Amat pemilik restoran mengasuransikan perlengkapan restorannya terhadap bahaya kebakaran pada Perusahaan Asuransi PK. Kemudian, Amat menjual alat perlengkapan tersebut kepada Bidin dengan perjanjian pinjam pakai. Hak milik telah diserahkan kepada Bidin, tetapi Bidin belum membayar harganya. Sebagai jaminan hutangnya itu Bidin menjanjikan kepada Amat boleh menguasai alat perlengkapan tersebut. Berdasarkan perjanjian pinjam pakai, Amat masih memerlukan alat perlengkapan itu untuk menjalankan usahanya. Di samping itu, Amat masih berkepentingan karena dia sebagai pemegang gadai.
Dengan penjualan alat perlengkapan tersebut kepada Bidin, asuransi mengikuti benda asuransi (kepentingan), sehingga asuransi berpindah juga kepada Bidin. Sebagai pemilik baru, Bidin mempunyai hak dan kewajiban selaku tertanggung dalam asuransi itu. Jika Bidin menolak pengalihan asuransi itu, Amat masih mempunyai kepentingan atas benda asuransi. Oleh karena itu, asuransi diteruskan berlakunya untuk kepentingan Amat sebagai pemegang gadai, Amat mempunyai hak dan kewajiban dalam asuransi itu. Apabila Amat sudah tidak berkepentingan lagi, maka dia harus memberitahukan hal itu kepada penanggung perusahaan asuransi PK guna menghentikan asuransi itu.

B.     SAAT KEPENTINGAN HARUS ADA
1.      Ketentuan KUHD
Seperti telah diuraikan sebelumnya, dalam setiap asuransi harus ada kepentingan atas benda yang diasuransikan. Persoalannya adalah bila manakah kepentingan itu harus ada ? menurut ketentuan Pasal 250 KUHD, kepentingan harus sudah ada pada saat diadakan asuransi. Ini berarti apabila pada saat membuat perjanjian asuransi tertanggung tidak mempunyai kepentingan, kemudian terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mambayar klaim ganti kerugian.
Ketentuan Pasal 250 KUHD selayaknya ditujukan kepada tertanggung sebagai suatu isyarat bahwa pada waktu mengadakan asuransi, tertanggung perlu menyatakan dengan tegas dan jelas apa kepentingannya mengadakan asuransi itu. Dengan adanya kepentingan, sejumlah premi dapat dibayar, sehingga asuransi berjalan. Jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, tertanggung yang berkepentingan berhak mengklaim pembayaran ganti kerugian dari penanggung.
Adalah logis bahwa setiap orang yang mengadakan asuransi itu ada kepentingan, baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi pihak ketiga. Jika tidak mempunyai kepentingan, buat apa mengadakan perjanjian asuransi dan mengeluarkan uang untuk membayar premi. Bagi mereka yang beritikad buruk mengadakan asuransi seolah-olah berkepentingan, sudah selayaknya tidak dilindungi oleh undang-undang. Artinya, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian jika terjadi peristiwa terhadap benda yang diasuransikan, walaupun tertanggung yang tidak jujur itu telah membayar premi, asuransi bukanlah untung-untungan.
Misalnya, tertanggung mengasuransikan sebuah mobil terhadap bahaya tabrakan dengan harapan jika terjadi tabrakan dia akan mendapat ganti kerugian. Mobil tersebut milik orang lain yang dipinjam oleh tertanggung. Akan tetapi, dia mengasuransikan mobil tersebut seolah-olah miliknya sendiri, padahal dia tidak berkepentingan sama sekali. Kemudian, terjadi tabrakan yang menimbulkan kerugian. Pihak yang menderita kerugian adalah pemilik mobil, bukan tertanggung yang meminjam mobil itu. Dalam hal ini penanggung tidak berkewajiban membayar klaim ganti kerugian menurut Pasal 250 KUHD. Malahan, peminjam mobil itu harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pemilik mobil.
Lain halnya jika pemegang mobil itu adalah orang yang berpiutang dan mobil itu sebagai jaminannya. Pada mobil itu melekat kepentingannya. Jika mobil bertabrakan, maka kepentingannya akan berkurang atau lenyap. Jadi, jika dia mengasuransikan mobil tersebut, dia dapat mengklaim ganti kerugian kepada penanggungnya karena dia mempunyai kepentingan.

2.      Pendapat Para Penulis Hukum
Menurut Dorhout Mees, kepentingan itu harus sudah ada pada saat terjadi kerugian. Vollmar juga mengatakan bahwa kepentingan itu harus sudah ada pada saat terjadi peristiwa, sehingga tertanggung, behak mengklaim ganti kerugian. Jadi, menurut kedua penulis hukum tersebut, kepentingan tidak perlu harus ada pada saat perjanjian asuransi dibuat, tetapi pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Pada saat itulah muncul kepentingan guna menentukan ada atau tidaknya ganti kerugian. Hal ini dapat dimaklumi karena pada hakikatnya asuransi itu baru mempunyai arti bagi tertanggung justru pada saat terjadi peristiwa.
Konkretnya adalah sebagai berikut, Amat pemilik rumah mengasuransikan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, kemudian, rumah tersebut di jual kepada Bidin. Pada saat perjanjian jual beli, rumah tadi terbakar habis. Walaupun terjadi jual beli, kepentingan masih ada pada Amat karena rumah belum diserahkan menurut hukum. Pihak yang berhak mengklaim ganti kerugian kepada penanggung adalah Amat. Jika rumah telah diserahkan kepada Bidin, barulah hak milik beralih, sehingga kepentingan juga beralih. Dengan demikian, Bidin berhak mengklaim ganti kerugian kepada penanggung.
Apabila harga rumah belum dibayar oleh Bidin kepada Amat, maka Bidin harus membayar kepada Amat apa yang menjadi haknya dari hasil klaim ganti kerugian itu setelah dikurangi biaya-biaya sekadar itu telah dibayar oleh Bidin. Inilah yang dimaksud oleh penulis hukum bahwa kepentingan harus sudah ada pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Sehubungan dengan contoh tadi, perhatikan juga ketentuan Pasal 263 KUHD (asuransi mengikuti kepentingan).
Dalam praktiknya tidak akan menimbulkan kesulitan dalam soal penentuan kapan adanya kepentingn karena segala sesuatunya sudah diatur oleh penanggung dan sudah ditentukan dalam polis. Oleh karena itu, bergantung pada tertanggung mau atau tidak mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh penanggung.
Saat adanya kepentingan seperti ditentukan dalam pasal 250 KUHD, mempunyai fungsi yang jelas dalam hal kepentingan itu tidak beralih kepada pihak lain, jadi tertanggungnya tidak berganti. Akan tetapi, jika tertanggung berganti, kepentingan beralih kepada tertanggung baru. Segala hak dan kewajiban tertanggung lama beralih kepada tertanggung baru, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya oleh tertanggung lama dan penanggung (Pasal 263 KUHD).

3.      Hukum Asuransi di Inggris
Berbeda dengan ketentuan Pasal 250 KUHD adalah ketentuan Pasal g Marine Insurance Act 1906 di Inggris. Menurut ketentuan pasal tersebut :
1.      The assured must be interested in the subject matter insured at the time of the loss though he needs not be interested when the insurance is effected.
2.      When the assured has no interest at the time of the loss, he can not acquire interest by any act or action after he is aware of the loss.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa hukum asuransi di inggris mengakui adanya kepentingan itu pada saat timbulnya kerugian karena peristiwa (at the time of the loss). Jika tidak ada kepentingan pada saat timbul kerugian karena peristiwa, tertanggung tidak berhak mengklaim dengan cara apapun, setelah timbul kerugian itu.  Akan tetapi, Pasal 250 KUHD menentukan bahwa kepentingan harus sudah ada pada saat dibuat perjanjian asuransi (at the time of effecting the contract of insurance). Jika tidak ada kepentingan pada saat itu, penanggung tidak berkewajiban membayar klaim ganti kerugian setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian itu (the insurer is not liable for the loss). Dalam praktik asuransi, para pihak cenderung mengikuti ketentuan seperti di inggris bahwa kepentingan itu harus sudah ada pada saat terjadi kerugian dengan mencantumkan ketentuan ini dalam polis.
Sebagai ilustrasi, Amat pemilik kapal menyerahkan penggunaan kapal kepada Perusahaan Pelayaran JL. Kemudian, perusahaan pelayaran ini mengasuransikan kapal terseebut terhadap bahaya laut pada Perusahaan Asuransi MIC, padahal Perusahaan Pelayaran JL tidak mempunyai kepentingan. Jika kapal itu tenggelam karena bahaya laut, yang rugi adalah Amat pemilik kapal bukan Perusahaan Pelayaran JL.
Setelah itu, Amat meminjam uang kepada Perusahaan Pelayaran JL untuk membeli kapal lain dengan jaminan kapal yang telah dipakai itu. Perusahaan Peayaran JL sebagai pemegang jaminan atas kapal mempunyai kepentingan. Jika kemudian terjadi peristiwa dan kapal itu tenggelam, menurut pasa 250 KUHD Perusahaan Pelayaran JL tidak berhak mengklaim ganti kerugian dari Perusahaan Asuransi MIC. Akan tetapi, menurut Pasal 6 Marine Insurance Act 1906 Perusahaan Pelayaran JL berhak mengkalim ganti kerugian dari penanggung karena pada saat terjadi kerugian, yaitu tenggelamnya kapal, Perusahaan Pelayaran JL sudah mempunyai kepentingan sebagai pemegang jaminan.
Ditinjau dari kepentingan praktik asuransi, pasal 250 KUHD memang mempunyai kelemahan. Oleh karena itu, dalam praktiknya Pasal 250 KUHD dapat diinterprestasikan oleh para pihak bahwa kepentingan bukan harus ada pada saat terjadi asuransi, melainkan harus ada pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam polis.

C.    JUMLAH YANG DIASURANSIKAN
1.      Jumlah Maksimum Ganti Kerugian
Jumlah yang diasuransikan (the sum insured) adalah jumlah yang dipakai sebagai ukuran untuk menentukan jumlah maksimum ganti kerugian yang wajib dibayar oleh penanggung dalam suatu asuransi kerugian. Jumlah yang diasuransikan erat sekali hubungannya dengan nilai benda asuransi. Dengan ditentukan jumlah yang diasuransikan, dapat diketahui apakah asuransi itu di bawah nilai benda asuransi (full insurance), atau melebihi nilai benda asuransi (over insurance). Dengan demikian dapat ditentukan jumlah maksimum ganti kerugian yang dapat dibayar jika timbul kerugian akibat peristiwa yang menjadi beban penanggung.
Menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHD, asuransi yang melebihi jumlah nilai benda atau kepentingan yang sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai benda tersebut. Apakah jumlah yang diasuransikan lebih besar daripada nilai benda sesungguhnya, penanggung hanya bertanggung jawab membayar klaim ganti kerugian sampai jumlah nilai benda sesungguhnya dalam hal timbul kerugian total (total loss). Misalnya, sebuah rumah diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dengan jumlah asuransi RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Nilai rumah sesungguhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika rumah tersebut terbakar habis, penanggung berkewajiban memenuhi klaim ganti kerugian hanya sampai jumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menurut ketentuan Pasal 253 ayat (2) KUHD, apabila suatu benda tidak diasuransikan dengan nilai penuh, maka jika timbul kerugian, penanggung hanya diwajibkan memenuhi klaim ganti kerugian menurut perbandingan antara bagian yang diasuransikan dan bagian yang tidak diasuransikan. Misalnya, sebuah rumah diasuransikan terhadap bahaya kebakaran sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Nilai jumlah sesungguhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kemudian, terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Perbandingan antara jumlah yang diasuransikan dan jumlah yang tidak diasuransikan adalah 8:2 jumlah perbandingan adalah 10. Jumlah klaim ganti kerugian yang dipenuhi oleh penanggung adalah 8/10x Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)= Rp. 48.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Akan tetapi, jika rumah itu terbakar habis, maka klaim ganti kerugian maksimum yang dapat dipenuhi oleh penanggung hanya Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebab jumlah yang diasuransikan itu adalah jumlah maksimum ganti kerugian yang dapat dibayar oleh penanggung.

2.      Penyimpangan dengan Premier Risque
Ketentuan Pasal 253 ayat (2) KUHD masih dapat disimpangi oleh pihak-pihak, asalkan diperjanjikan dengan tegas dalam polis tanpa memperhatikan asas keseimbangan, kerugian yang menimpa benda asuransi itu akan diganti sepenuhnya sampai jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat (3)KUHD). Ini berarti jika dalam contoh di atas kerugian yang timbul berjumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), penanggung akan membayar jumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) itu. Apabila kerugian yang timbul berjumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Klausula yang demikian ini disebut premier risqué dan harus dinyatakan dengan tegas dalam polis.
Klausula  premier risqué ini dimungkinkan karena sulit menentukan batas-batas nilai penuh kepentingan dalam jenis asuransi itu. Dengan demikian, sulit pula menentukan batas-batas risiko seluruhnya. Klausula ini bisa diadakan dalam asuransi terhadap bahaya yang jarang menimbulkan kerugian total benda asuransi, melainkan hanya sebagian saja.

3.      Asuransi di Bawah Nilai Benda
Asuransi yang terjadi adalah yang tidak dalam jumlah penuh, artinya jumlah yang diasuransikan selalu di bawah nilai benda asuransi sesungguhnya. Hal ini ada keuntungannya bagi penanggung, yaitu tertanggung masih diharapkan mempunyai sikap berhati-hati menjaga keselamatan benda yang diasuransikan itu karena sebagian dari benda asuransi masih menjadi tanggungannya sendiri.
Akan tetapi, jika diasuransikan dalam jumlah penuh, artinya jumlah yang diasuransikan itu meliputi seluruh nilai benda sesungguhnya (full insurance), ada kecenderungan bahwa tertanggung kurang berhati-hati menjaga keselamatan benda asuransi dari ancaman bahaya. Alasan yang dikemukakan oleh Prof. Emmy Simanjuntak adalah tertanggung beranggapan bahwa jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, toh ada yang akan membayar ganti kerugian kepadanya.
Namun, menurut saya (penulis), perusahaan asuransi kerugian dapat mempertimbangkan benda apa yang disetujui untuk diadakan asuransi dengan nilai penuh dan yang tidak dengan nilai penuh. Sekiranya suatu benda diasuransikan dengan nilai penuh, perusahaan asuransi kerugian mengukur kemampuannya dan untuk mengatasi ketidakmampuannya itu, dia dapat pula  berhubungan dengan perusahaan reasuransi.
Di Indonesia, pada asuransi yang diadakan untuk suatu jangka waktu tertentu atau menurut perjalanan, jumlah yang diasuransikan itu adalah jumlah maksimum ganti kerugian yang dapat dibayar oleh penanggung untuk seluruh jangka waktu asuransi atau untuk 1 (satu) perjalanan. Akan tetapi, di inggris lain lagi, jumlah yang diasuransikan itu bukan sebagai jumlah maksimum ganti kerugian. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan itu ada beberapa kali terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, semua kerugian itu diganti oleh penanggung meskipun jumlahnya mungkin melebihi jumlah yang diasuransikan.
Hal ini ditentukan dalam Pasal 77 ayat (1) Marine insurance Act 1906 sebagai berikut :
Unless the policy otherwise provides and subject to the provisions of this Act, the insurer is liable for successive losses even though the total amount of such losses may exceed the sum insured.”
Apabila tertanggung dan penanggung memperjanjikan lain dan hal itu harus dinyatakan dalam polis, maka jumlah ganti kerugian itu dapat dibatasi sampai dengan jumlah yang dipertanggungkan. Inilah yang dimaksud dengan kalimat Unless the policy otherwise provides dalam ketentuan tersebut tadi.

D.    NILAI BENDA ASURANSI
1.      Pencantuman Nilai Benda dalam Polis
Dalam ketentuan Pasal 256 KUHD yang mengatur tentang isi polis tidak terdapat butir ketentuan mengenai nilai benda asuransi, yang dicantumkan adalah butir mengenai yang diasuransikan. Mungkin dalam butir tersebut tercakup juga penilaian benda yang diasuransikan. Pasal 273 KUHD mengatur tentang nilai benda asuransi yang tidak dinyatakan dalam polis. Pasa 274 KUHD mengatur tentang nilai benda asuransi yang dinyatakan dalam polis. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada keharusan pencantuman nilai benda asuransi pada waktu mengadakan asuransi. Nilai benda asuransi dinyatakan atau tidak dalam polis tidak menjadi persoalan.
Tidak ada keharusan pencantuman nilai benda asuransi dalam polis diperkuat oleh alasan yang dinyatakan dalam Pasal 274 KUHD, walaupun nilai benda asuransi dicantumkan dalam polis penanggung dapat mengajukan alasan untuk tidak menyetujui nilai benda asuransi apabila menurut dugaannya nilai tersebut terlalu tinggi. Di samping itu, mungkin juga terjadi bahwa nilai benda asuransi pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian itu.
Apabila pada waktu mengadakan asuransi, nilai benda asuransi belum dinyatakan dalam polis, maka jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, tertanggung memberitahukan kepada penanggungnya besar nilai benda asuransi itu dengan menggunakan segala macam alat bukti (Pasal 273 KUHD). Alat-alat bukti tersebut digunakan untuk meyakinkan penanggung bahwa nilai benda asuransi itu benar dan layak. Polis yang tidak mencantumkan nilai benda asuransi disebut polis terbuka (open policy).
Pada waktu mengadakan asuransi, tertanggung dan penanggung mengadakan kesepakatan tentang nilai benda asuransi dengan memperhatikan keadaan, sifat, dan tujuan benda itu. Apabila sudah ada kesepakatan, maka nilai benda asuransi itu dicantumkan dalam polis, sehingga terdapat nilai benda yang tetap. Jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, nilai benda yang dicantumkan itulah dijadikan dasar perhitungan ganti kerugian. Polis yang membuat nilai benda asuransi disebut polis bernilai (valued policy).

2.      Pengertian Nilai Benda Asuransi
Persoalan penting adalah pengertian nilai benda asuransi karena nilai itu dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu bergantung pada sifat dan keadaan benda tersebut. Benda tetap seperti rumah dan tanah, nilainya tidak akan banyak mengalami perubahan, bahkan mungkin tetap atau meningkat. Benda yang mudah susut, rusak, atau busuk; seperti gas, hasil pertanian, dan buah-buahan yang sudah masak akan mengalami perubahan nilai atau penyusutan, sehingga nilai pada waktu diasuransikan akan menjadi berbeda dengan nilai pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Demikian juga apabila nilai benda tersebut dihubungankan dengan tujuan penggunaannya, misalnya benda itu diperdagangkan atau untuk dipakai sendiri, seperti mobil, perlengkapan rumah tangga, atau semen untuk bangunan. Nilai benda tersebut dapat berubah dan berbeda antara nilai pada waktu dibeli dan pada waktu dijual lagi. Dengan kata lain, nilai benda pada waktu diadakan asuransi berbeda dengan nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian itu. Benda yang tidak diperdagangkan,  misalnya benda sejarah atau benda pusaka, mungkin tidak mengalami perubahan nilai, baik pada waktu diadakan asuransi maupun pada waktu terjadi peristiwa yang merugikan  itu.
Apabila benda asuransi itu mengalami kerusakan ataupun kehancuran akibat peristiwa terhadap mana benda itu diasuransikan, nilai yang manakah yang dijadikan dasar perhitungan ganti kerugian, apakah nilai benda pada waktu diadakan asuransi atau nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang merugikan itu? Jika berpedoman pada tujuan asuransi yaitu untuk memberikan ganti kerugian yang sungguh-sungguh dialami oleh tertanggung, maka wajarlah apabila nilai benda yang dijadikan dasar perhitungan adalah nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian itu.
Karena yang djadikan dasar perhitungan adalah nilai pada waktu terjadi peristiwa, maka nilai yang dipakai sebagai nilai benda asuransi adalah nilai penjualan, bukan nilai pembelian jika benda itu benda perdagangan. Jika benda asuransi itu benda untuk dipakai sendiri atau bukan benda perdagangan, maka benda yang dijadikan nilai benda asuransi adalah nilai tukarnya. Scheltema juga menekankan pada nilai penjualan (sale price) jika benda asuransi itu benda perdagangan dan nilai penggantian atau nilai tukar (substitution price).
Dalam asuransi laut ada beberapa pasal yang mengatur nilai benda asuransi, yaitu Pasal 612, Pasal 613, dan pasal 619 KUHD. Ketiga pasal tersebut merumuskan pengertian nilai benda asuransi yang khusus digunakan dalam asuransi laut.
a.       Pasal 612 KUHD : nilai benda asuransi adalah nilai benda yang diangkut ditambah biaya-biaya sampai di kapal pada waktu kapal berangkat dari pelabuhan embarkasi.
b.      Pasal 613 KUHD: nilai benda asuransi adalah nilai benda sesungguhnya ditambah biaya angkutan, bea masuk dan lain-lain apabila benda tersebut tiba dengan selamat di pelabuhan tujuan asalkan dicantumkan dalam polis. Akan tetapi, menurut Pasal 614 KUHD biaya-biaya tambahan itu gugur (tidak mengikat) jika benda tersebut tidak sampai di pelabuhan tujuan.
c.       Pasal 619 KUHD: nilai benda asuransi adalah nilai benda kapal (hull) yang telah ditetapkan dalam polis. Akan tetapi, dapat diadakan penaksiran lagi jika menurut para ahli nilai badan kapal itu telah berkurang pada waktu terjadi peristiwa berdasarkan penetapan pengadilan.

3.         Taksiran Pihak-pihak
Pada waktu mengadakan asuransi, pihak-pihak dapat melakukan penaksiran terhadap nilai benda asuransi. Nilai taksiran itu ditetapkan dalam polis. Jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka nilai yang tercantum dalam polis itulah yang dijadikan dasar perhitungan ganti kerugian. Akan tetapi, mungkin juga bahwa taksiran nilai benda yang telah disepakati itu melebihi nilai sesungguhnya ketika memperhitungkan ganti kerugian setelah terjadi peristiwa. Apabila terjadi hal yang demikian ini, menurut pasal 274 KUHD penanggung dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan alasan-alasannya bahwa nilai benda asuransi terlalu tinggi.
Hakim berwenang untuk memerintahkan tertanggung supaya membuktikan bahwa nilai benda yang dicantumkan dalam polis itu adalah benar dan layak. Dengan demikian, nilai taksiran yang telah ditetapkan dalam polis dianggap sebagai permulaan bukti tertulis. Menurut ketentuan pasal 274 KUHD, tertanggung dapat diperintahkan oleh hakim untuk membuktikan bahwa nilai benda yang tercantum dalam polis adalah layak. Akan tetapi, dalam pasal 273 KUHD dimana nilai benda asuransi tidak dicantumkan dalam polis, tertanggung harus membuktikan bahwa nilai benda yang dinyatakan itu adalah benar dan layak dengan menggunakan segala macam alat bukti. Hal ini dapat dilakukan apabila penanggung menyangkal nilai benda tersebut.
Berbeda dengan hukum asuransi Indonesia, adalah hukum asuransi di inggris mengenai taksiran pihak-pihak tentang nilai benda asuransi. Menurut ketentuan pasal 274 KUHD, penanggung dapat membantah nilai benda yang telah ditetapkan dalam polis. Akan tetapi, menurut ketentuan pasal 27 ayat (3) Marine Insurance Act 1906, apabila pihak-pihak telah bersepakat tentang nilai benda asuransi dan telah dicantumkan dalam polis, maka nilai tersebut mengikat (conclusive). Penanggung tidak dapat membantahnya. Ketentuan pasal 27 ayat (3) tersebut menyatakan:
Subject to the provisions of this act and in the absence of fraud, the value fixed by the policy is, as between the insurer and the assured, conclusive of the insurable value of the subject intended to be insured, whether the loss be total or partial”.

4.      Taksiran Para Ahli

Selain dari nilai benda yang ditaksir sendiri oleh pihak-pihak, adalagi nilai benda yang ditaksir oleh para ahli yang ditunjuk oleh para pihak itu sendiri. Apabila nilai benda asuransi telah ditetapkan berdasarkan taksiran para ahli tersebut, maka menurut ketentuan pasal 275 KUHD penanggung tidak dapat membantahnya, kecuali jika ada penipuan dan hal ini harus dibuktikan oleh penanggung yang bersangkutan. Taksiran para ahli dilakukan pada waktu mengadakan asuransi dan dicantumkan dalam polis.
Dalam praktik asuransi di Indonesia, taksiran para ahli itu tidak bersifat mutlak dan tidak lazim dijalankan. Hal ini dapat dimaklumi karena taksiran para ahli mengenai nilai benda asuransi sebelum diadakan asuransi dirasakan sebagai hambatan dan kelambatan yang sulit diatasi, apalagi dalam persainga dunia usaha perasuransian dewasa ini. Oleh sebab itu, taksiran pihak-pihak seperti diatur dalam pasal 274 KUHD dipakai sebagai aturan umum, sedangkan penaksir dan pihak penanggung adalah tenaga ahli.

E.     PREMI ASURANSI
1.      Premi unsur Penting
Dalam pasal 264 KUHD terdapat rumusan :
              dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi”.

Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi, penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan. Sebagai perjanjian timbal balik, asuransi bersifat konsensual, artinya sejak terjadi kesepakatan timbullah kewajiban dan hak kedua belah pihak. Akan tetapi, asuransi baru berjalan jika kewajiban tertanggung membayar premi telah dipenuhi. Dengan kata lain, risiko atas benda beralih kepada penanggung sejak premi dibayar oleh tertanggung. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa ada tidaknya asuransi ditentukan oleh pembayaran premi. Premi merupakan kunci perjanjian asuransi.
Pada asuransi yang diadakan untuk jangka waktu tertentu, premi di bayar lebih dahulu pada saat asuransi diadakan. Pada asuransi yang diadakan untuk 1 (satu) perjalanan, premi dapat dibayar pada saat bahaya sudah mulai berjalan, misalnya pada kapal yang sudah berangkat (pasal 603 KUHD). Akan tetapi, ada asuransi yang diadakan untuk jangka waktu panjang, misalnya asuransi jiwa, pembayaran premi dapat dilakukan secara periodic, yaitu setiap awal bulan. Pada asuransi yang demikian ini, jika pada suatu periode tertentu premi belum dibayar, asuransi berhenti. Setelah premi periode yang tertunggak itu dibayar, asuransi berjalan lagi. Jika premi tidak dibayar, mengakibatkan asuransi itu batal.
Untuk mencegah terjadi pembatalan asuransi karena premi tidak dibayar biasanya pihak-pihak mencantumkan klausula dalam polis yang menyatakan :”premi harus di bayar muka (pada waktu yang telah ditentukan)”. Jika premi tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, asuransi tidak berjalan. Jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban membayar klaim tertanggung.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Criteria premi asuransi adalah sebagai berikut:
a.       Dalam bentuk sejumlah uang;
b.      Dibayar lebih dahulu oleh tertanggung;
c.       Sebagai imbalan pengalihan risiko;
d.      Dihitung berdasarkan presentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.
Dalam praktik asuransi, penanggung biasanya sudah menentukan syarat  umum pembayaran premi seperti yang ditetapkan dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia syarat umum pembayaran premi ditetapkan sebagai berikut:
1.      Menyimpang dari pasal 257 KUHD dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan polis ini bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak penanggung:
a.       Jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis.
b.      Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
2.      Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksud di atas tidak dibayar sesuai dengan cara dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) tersebut di atas, polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud

2, Jumlah Premi yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat. Besarnya jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian risiko yang dipikul oleh penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penanggung secara layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa tertanggung, penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi itu. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi adalah:
a.       Jumlah presentase dari jumlah yang diasuransikan.
b.      Jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
c.       Kurtase untuk pialang jika asuransi diadakan melalui pialang.
d.      Keuntungan bagi penanggung dan jumlah cadangan.
Menurut ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 199, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif. Tingkat premi dinilai tidak mencukupi apabila:
a.       Sedemikian rendah sehingga sangat sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;
b.      Penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;
c.       Penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.
Tingkat premi dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi, sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan. Penerapan tingkat premi dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas pengadaan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi atau melalui perusahaan pialang asuransi untuk kepentingan tertanggung. Dalam hal premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi, perusahaan ini wajib menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhir tenggang waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam polis asuransi yang bersangkutan. Dalam hal penyerahan premi oleh perusahaan pialang asuransi dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut, perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul dari kerugian yang terjadi dalam jangka waktu antara habisnya tenggang waktu sampai diserahkannya premi kepada perusahaan asuransi (pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992).
3.      Premi Restorno
Premi yang telah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik untuk seuruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau halal, sedangkan tertanggung telah bertindak dengan itikad baik (in good faith). Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno (Pasal 281 KUHD). Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Pasal 281 KUHD menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung, bukan karena itikad jahat tertanggung, melainkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sesuai dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.
Contoh asuransi yang gugur adalah asuransi pengangkutan laut. Asuransi diadakan untuk barang yang diangkut, asuransi menjadi gugur (Pasal 635 KUHD). Dalam hal ini penanggung tidak menghadapi bahaya. Jika sebagian saja yang tidak jadi diangkut, asuransi itu gugur untuk sebagian saja karena penanggung hanya menghadapi bahaya sebagian, karena itu ada premi restorno. Contoh asuransi yang batal adalah ketentuan pasal 282 KUHD, apabila asuransi batal karena itikad jahat tertanggung, misalnya karena akal bulus, penipuan, kecurangan, maka dalam hal ini tidak ada premi restorno. Premi yang telah dibayar tetap menjadi hak penanggung sebagai hukuman bagi tertanggung yang beritikad jahat bahkan dengan tidak mengurangi pula adanya tuntutan pidana jika ada alasan untuk itu.
Dalam asuransi pengangkutan laut, premi restorno mendapat pengaturan secara khusus, yaitu dalam pasal 635, pasal 636, dan pasal 662 KUHD yang diuraikan berikut ini.

a.       Pasal 635 KUHD
Apabila perjalanan dihentikan sebelum penanggung menghadapi bahaya, artinya sebelum jangka waktu asuransi mulai berjalan, maka asuransi gugur. Dalam hal ini, tertanggung tidak usah membayar premi. Akan tetapi, apabila premi telah dibayar, penanggung harus mengembalikan premi tersebut, dengan ketentuan penanggung berhak mendapat ganti kerugian (keuntungan bagi penanggung) ½% (setengah persen) dari jumlah yang diasuransikan. Atau apabila premi itu kurang dari 1% (satu persen), ganti kerugian itu diberikan separo dari jumlah premi.
Misalnya, asuransi atas barang yang diangkut melalui laut diasuransikan dengan jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Kapal tidak jadi berangkat, dengan demikian asuransi belum berjalan. Pada waktu asuransi di buat, premi belum di bayar atau sudah dibayar. Dalam hal ini, baik premi belum dibayar maupun sudah dibayar, penanggung mendapat ganti kerugian ½% x Rp 400.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Akan tetapi, jika premi kurang dari 1% (satu persen) misalnya ¾% (tiga perempat persen), ini berarti jumlah premi sedikit-dikitnya ¾%x Rp. 400.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Ganti kerugian yang diterima penanggung ½ x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00.
b.      Pasal 636 KUHD
Apabila perjalanan dihentikan setelah penanggung menhadapi bahaya, artinya jangka waktu asuransi mulai berjalan, tetapi sebelum kapal melepaskan jangkar atau tali-talinya di tempat pembongkaran terakhir, maka penanggung berhak atas ganti kerugian (keuntungan bagi penanggung) 1% (satu persen) dari jumlah yang diasuransikan jika premi 1% (satu persen) atau lebih. Akan tetapi, jka jumlah premi itu kurang dari 1%(satu persen), maka harus dibayar seluruh jumlah premi. Berdasarkan contoh tadi, penanggung menerima ganti kerugian 1%x Rp. 400.000.000,00 (premi 1% (satu persen) atau lebih). Jika premi ¾% (tiga perempat persen), maka penanggung menerima ganti kerugian ¾% x Rp.400.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00 (seluruh jumlah premi).
c.       Pasal 662 KUHD
Apabila barang yang diasuransikan tidak diangkut atau diangkut hanya sebagian, atau ada kelebihan penyebutan jumlahnya karena khilaf, sehingga premi yang telah dibayar harus dikembalikan seluruhnya atau sebagian, maka penanggung berhak atas ganti rugi kerugian (keuntungan penanggung) ½% (setengah persen) dari jumlah yang diasuransikan, atau separo dari jumlah premi jika premi itu kurang dari 1% (satu persen), kecuali jika dalam hal khusus ditentukan dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah itu.

Berikut ini diberikan contoh perhitungan dalam hal premi dibayar kembali secara penuh, sebagian atau karena kelebihan.
(1)   Dalam hal premi dikembalikan dalam jumlah penuh karena barang tidak diangkut, lihat contoh pasal 635 KUHD di atas.
(2)   Dalam hal premi harus dikembalikan dalam jumlah sebagian karena barang diangkut sebagian, katakanlah ¾ (tiga perempat) bagian. Berdasarkan contoh di atas tadi perhitungannya adalah sebagai berikut : premi ditentukan 1% (satu persen), jadi 1% x Rp. 400.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Premi untuk barang yang telah diangkut=
¾ x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00
Premi yang harus dikembalikan oleh penanggung =
Rp. 4.000.000,00 – Rp. 3.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Yang berhak diterima oelh penanggung =
½% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 500.000,00
(1/2 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 500.000,00)
Premi ditentukan ¾% (tiga perempat persen),
Jadi ¾% x Rp. 400.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00
Premi untuk barang yang telah diangkut
¾ x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 2.250.000,00
Premi yang harus dikembalikan oleh penanggung
Rp. 3.000.000,00 – Rp. 2.250.000,00 = Rp. 750.000,00
Yang berhak diterima oleh penanggung

(3)   Dalam hal premi yang harus dikembalikan karena asuransi yang kelebihan, perhitungannya mirip butir (2).

F.     LATIHAN PENYELESAIAN KASUS ASURANSI
Kasus Pertama

Amat seorang kontraktor bangunan di Bandar Lampung membeli 10.000 (sepuluh ribu) sak semen di Jakarta.Semen tersebut diangkut dengan kapal dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan(Lampung).Pada tanggal 1 Oktober 1998 Amat mengasuransikan muatan semen tersebut untuk jangka waktu  perjalanan dari pelabuhan Tanjung Priok sampai di pelabuhan Panjang terhadap bahaya-bahaya laut dengan klausula all risks pada Pelabuhan Asuransi PBL dengan jumlah asuransi Rp 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah).
Dalam pelayaran menuju Panjang kapal yang mengangkut semen itu mengalami tabrakan(collsion) dengan kapal lain, sehingga mengalami kerusakan. Segera setelah tertanggung mengetahui hal ini, dia memberikan bantuan dengan mendatangkan kapal tunda untuk menarik kapal pengangkut semen itu ke  Pelabuhan Panjang atas usaha tertanggung.Untuk itu tertanggung telah mengeluarkan biaya Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Kemudian, tertanggung segera melaporkan hal ini kepada penanggung dengan rincian biaya tersebut.
Setelah kapal sampai di Pelabuhan Panjang, lalu diadakan pemeriksaan oleh tim ahli mengenai jumlah semen yang rusak. Selesai dilakukan pemeriksaan yang teliti, ternyata jumlah semen yang diangkut hanya 7.000 (tujuh ribu) sak. Dari jumlah ini ternyata mengalami kerusakan karena air laut kebocoran kapal dan kantong-kantong yang pecah sejumlah 5.000 (lima ribu) sak. Setelah ditaksir oleh tim ahli, nilai 1 (satu ) sak semen Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tim ahli ditanggung oleh kedua pihak  sebesar 2% (dua persen) dari nilai benda yang diperiksa dan sudah dilunasi lebih dahulu oleh penanggung. Jumlah premi yang telah dibayar oleh tertanggung adalah 2% (dua persen).

 Pertanyaan
1.       Hitunglah nilai benda yang diasuransikan!
2.       Hitunglah jumlah kerugian yang timbul akibat peristiwa itu!
3.       Hitunglah jumlah ganti kerugian yang harus dibayar oleh penanggung Perusahaan Asuransi PBL kepada tertanggung Amat!
4.      Hitunglah premi restorno untuk tertanggung Amat!
Referensi analisis jawaban bacalah ketentuan pasal 253, pasal 283, pasal 637, dan pasal 662 KUHD dan pasal-pasal lain yang perlu.

Cara penyelesaian
1.      Nilai benda yang diasuransikan dihitung berdasarkan nilai benda sesungguhnya yang diangkut, yaitu 7.000 (tujuh ribu) sak semen, nilainya 7.000 x Rp 10.000,00…..=Rp 70.000.000,00.
2.      Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi peristiwa ada 5.000 (lima ribu) sak semen ;5.000x Rp 10.000,00…= Rp 50.000.000,00
3.      Perhitungan ganti kerugian yang harus dibayar oleh Perusahaan Asuransi PBL kepada tertanggung Amat;
Nilai benda asuransi……………………….=Rp 70.000.000,00
Jumlah yang diasuransikan……………….=Rp 60.000.000,00
Jumlah kerugian yang ditimbulkan………=Rp 50.000.000,00
Kerugian yang harus diganti oleh penanggung PBL adalah :
6/7 x   Rp. 50.000.000,00……………………..= Rp. 42.857.140,00
Biaya penyelamatan benda asuransi………….. = Rp. 4.000.000.00,
Jumlah klaim ganti kerugian yang dibayar oleh penanggung :
Rp. 42.857.140,00 + Rp. 4.000.000,00………= Rp. 46.857.140,00
Biaya tim ahli yang harus dibayar oleh tertanggung Amat :
1% x Rp. 70.000.000,00……………………= Rp. 700.000,00
Biaya tim ahli yang harus dibayar oleh penanggung
1% x Rp. 70.000.000,00……………………= Rp. 700.000,00
Jumlah kalim ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung :
Rp. 46.857.140,00 – Rp. 700.000,00……….= Rp. 46.157.140,00

Kasus kedua
Pada tanggal 16 Agustus 1998 Amat pemilik sebuah rumah gedung bernilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diasuransikan terhadap bahaya kebakaran pada perusahaan asuransi PKB dengan  jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratu s juta rupiah). Kemudian, Amat mengambil kredit kepada BRI sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  kemudian  Amat mengambil kredit pada BRI sejumlah rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengn jaminan rumah tersebut.
Pada tanggal 16 November 1998 BRI mengasuransikan pula rumah tersebut pada perusahaan asuransi PKC dengan jumlah penuh (full insurance) terhadap bahaya yang sama. Pada tanggal 20 Desember 1998 Amat menjual rumah itu kepada Bidin di hadapan notaris dengan perjanjian segala kewajiban mengenai jaminan berpindah kepada Bidin sebagai pembeli. Pada tanggal 30 Desember 1998 rumah itu terbakar yang menimbulkan kerugian Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pertanyaan
1.       Tuliskan dengan lengkap berapa asuransi yang terjadi dalam kasus di atas !
2.      Tunjukkan benda asuransi dan kepentingan atas benda asuransi dalam kasus di atas dengan uraian seperlunya !
3.      Siapa yang berhak mengajukan klaim ganti kerugian dalam asuransi yang telah dibuat itu, dengan alasannya?
4.      Hitunglah jumlah ganti kerugian yang  dapat diklaim oleh setiap tertanggung kepada penanggungny masing-masing!
Referensi analisis jawaban bacalah ketentuan Pasal 250, Pasal 253, dan Pasal 263 KUHD dan pasal-pasal lain yang  perlu.
Cara penyelesaiannya
1.      Ada 2 (dua) asuransi, yaitu :
a.       Asuransi kebakaran yang dibuat adalah oleh Amat pada perusahaan Asuransi PKB dengan jumlah asuransi Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tanggal 16 Agustus 1998.
b.      Asuransi kebakaran yang dibuat oleh BRI pada Perusahaan Asuransi PKC dengan jumlah asuransi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 16 November 1998.
2.      Benda suransi adalah rumah ada pada pemilik, yaitu Amat kemudian beralih ke pemilik baru, yaitu Bidin berdasarkan jual beli. Kepentingan adalah hak jaminan kredit atas rumah berdasarkan perjanjian kredit.
3.      Pihak yang berhak mengajukan klaim pada asuransi pertama adalah Bidin pemilik baru (pasal 263 KUHD). Pada asuransi kedua adalah BRI (Pasal 250 KUHD).
4.      Perhitungan klaim ganti kerugian
a.       Ganti kerugian yang diklaim oleh Bidin kepada penanggung perusahaan Asuransi PKB adalah sebagai berikut :
Nilai benda asuransi …………………..= Rp. 500.000.000,00
Jumlah asuransi……………………….= Rp. 400.000.000,00
Kerugian yang timbul…………………= Rp. 350.000.000,00
Ganti kerugian yang dibayar penanggung PKB kepada Bidin adalah 4/5 x Rp. 350.000.000,00………………………= Rp. 280.000.000,00
b.      Ganti kerugian yang diklaim oleh BRI kepada penanggung PKC adalah sebagai berikut:
Nilai benda asuransi …………………..= Rp. 500.000.000,00
Jumlah asuransi……………………….= Rp. 400.000.000,00
Kerugian yang timbul…………………= Rp. 350.000.000,00
Ganti kerugian yang harus dibayar oleh PKC kepada BRI adalah 1/5 x Rp. 350.000.000,00………………………… = Rp. 70.000.000,00
BRI berhak atas gnti kerugian  dari Bidin atas dasar jual beli dengan hak jaminan kredit sebagai berikut:
Jumlah kredit dengan jaminan rumah… = Rp. 200.000.000,00
Jumlah diterima langsung dari PKC…. = Rp. 70.000.000,00
Jumlah yang diterima dari Bidin adalah :
Rp. 200.000.000,00 – Rp. 70.000.000,00 = Rp. 130.000.000,00

kasus ketiga
anton membeli sebuah kendaraan bermotor di Jakarta untuk dipakai sendiri dengan harga Rp. 350.000.000,00 (tigalima puluh  ratus juta rupiah). Kemudian, dia memerintahkan Bidin untuk mngangkut keandaraan tersebut dengan kapal ke Pontianak. Karena khawatir rusak, Bidin mengasuransikannya pada Perusahaan Asuransi PPL terhadap bahaya-bahaya laut dengan kalusula all risks dengan jumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Ketika mengadakan asuransi, dia menyatakan dalam polis, kendaraan itu miliknya sendiri. Akan tetapi, karena suatu halangan, kapal tidak jadi berangkat, padahal premi sudah dibayar lunas.

Pertanyaan
1.      Jika kapal jadi berangkat, kemudian terjadi peristiwa yang dinyatakan dalam polis, siapakah yang berhak mengklaim ganti kerugian, Anton atau Bidin? Alasannya?
2.      Dapatkah penanggung memenuhi klaim pihak tertanggung dengan mengemukakan alasannya?
3.      Hitunglah premi restorno yang diterima oleh Bidin apabila jumlah premi yang dibayar itu atas dasar 2% (dua persen)!
Referensi analisis jawaban bacalah pasal 250, pasal 264, pasal 276, dan pasal 635 KUHD serta pasal-pasal lain yang dianggap perlu.

Cara penyelesaiannya
1.      Yang berhak mengklaim ganti kerugian adalah bidin karena dia adalah contract party, sedangkan Anton tidak berhak karena dia bukan contract party (pasal 264, pasal 276 KUHD).
2.      Namun, penanggung tidak berkewajiban memenuhi klaim ganti kerugian karena Bidin tidak mempunyai kepentingan dalam asuransi, sedangkan Anton tidak berhak atas ganti kerugian karena bukan contract party (Pasal 250 KUHD).
3.      Perhitungan premi restorno yang diterima kembali oleh Bidin adalah sebagai berikut :
Jumlah Asuransi…………………… = Rp. 300.000.000,00
Jumlah premi yang dibayar
2% x Rp. 300.000.000,00………….= Rp. 6.000.000,00
Jumlah ganti kerugian untuk penanggung karena kapal tidak jadi berangkat adalah :
½% x Rp. 300.000.000,00 ………….= Rp. 1.500.000,00
Premi restorno yang diterima oleh Bidin adalah:
Rp. 6.000.000,00-Rp. 1.500.000,00…= Rp. 4.500.000,00 

2 komentar: