Halaman

Jumat, 23 Juli 2010

isu2 hukum pajak

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem perpajakan yang lama tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, system perpajakan yang lama tersebut belum dapat mengerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.
Pajak sebagai sumber devisa Negara yang besar itu merupakan iuran yang dipikulkan kepada rakyat sebagaimana telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan. Dimana rakyat tidak mendapatkan kontra-prestasi yang bersifat langsung. Alangkah ironinya dari pengertian tersebut, pajak digunakan untuk hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Seperti, korupsi pendapatan/ pemasukan devisa Negara yang dilakukan oleh Gayus yang dikemudian dikenal dengan istilah mafia pajak.
Pajak yang ditarik digunakan untuk membayar pengeluaran umum Negara. Maka sebagai warga Negara yang di dalam undang-undang perpajakan telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, pajak yang ditarik diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat dipostkan pada kebutuhannya. Dan sudah menjadi tugas Negara untuk melaksanakn ketentuan tersebut dalam hal inoi otoritas yang diberi kewennangan menyelenggarakan perpajakan. Namun, harapan yang ada tidak sebagaimana mestinya. Banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaannya.
Pertanyaannya adalah berarti selama ini pajak yang dibayarkan oleh rakyat ternyata banyak “digelapkan”, sebagai contoh seorang Gayus yang hanya golongan III/a, Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bisa mengambil uang rakyat. Bagaimana dengan pemimpin yang ada di atas Gayus?
Beranjak dari hal tersebut, penulis mencoba menelaah beberapa isu hukum yang menjadi kajian dalam makalah kami, mengenai berjalannya system perpajakan di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau tidak. Apakah system yang dijalankan sudah benar atau tidak.















BAB II
PEMBAHASAN
1. Judul : Pajak Dividen
Simpulan Isu Artikel :
Penurunan Pajak Dividen menjadi 10 Persen menimbulkan perundingan dan pembahasan yang alot di DPR RI pada 2008 lalu. Mengapa pajak dividen ini mesti diturunkan dari 20 % menjadi 10 %? Siapa yang diuntungkan dari penurunan tersebut? Apa sebenarnya pajak dividen itu?
Pajak Penghasilan Atas Dividen
by dudi on Jan.15, 2008, under PPh Pasal 23, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan
Pengertian Dividen
Pengertian atau definisi dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Di bagian tersebut ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen juga adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Nampak sekali bahwa pengertian dividen ini sifatnya sangat luas tidak terbatas pada pembagian dividen yang sifatnya formal saja. Apalagi di bagian terakhir penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g ini juga ditambahkan pengertian dividen terselubung yang pada intinya ada pembagian laba namun mengambil bentuk lain supaya tidak terlihat seperti dividen.
Contoh dividen terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Dividen Yang Bukan Objek pajak
Pada umumnya semua penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :
1. diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
2. berasal dari cadangan laba yang ditahan
3. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak.
Dividen lain yang bukan objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i.
PAJAK DIVIDEN
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan di sektor riil.
Sebelumnya, tarif PPh atas dividen ditetapkan 20 persen dan tidak final. Artinya, pada saat seorang wajib pajak mendapatkan dividen, dia akan dibebani pajak dividen 20 persen secara langsung saat dividen itu diterima. Penerima dividen itu akan ditagih PPh lagi pada saat menghitung penghasilan totalnya (termasuk penghasilan dari sumber lain), lalu dia akan dikenai tarif PPh umum.
Jika dalam penghitungan ditetapkan PPh atas total penghasilannya itu sebesar 30 persen, maka dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, dia harus mencantumkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajak sebesar 10 persen dari total dividen (selisih antara tarif PPh atas penghasilan totalnya dikurangi tarif pajak dividen). Sekarang, wajib pajak tak perlu membubuhkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajaknya karena bersifat final. Dia hanya perlu mencatat dalam SPT bahwa pajak atas dividen sudah dibayar.
Itu berarti perusahaan akan terdorong membagikan dividennya kepada pemegang saham. Sebab, membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. Karena, membayar dividen itu sudah bukan menjadi beban, maka investor diharapkan bersedia memutar uangnya dalam investasi jangka panjang di Indonesia.

Tarif maksimal
Penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. Tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, bisa saja diturunkan, terserah pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan aturan itu, pemerintah bisa menurunkan pajak dividen hingga nol persen. Dengan demikian, masih ada peluang untuk membebaskan dividen dari tagihan pajak. Pembebasan pajak atas dividen sempat menjadi persoalan alot dalam pembahasan tarif pajak dividen dalam sidang Panja DPR. Itu terjadi karena, jika dividen dibebani pajak, ada pajak ganda pada setiap pemilik usaha, yakni pajak atas laba perusahaan dan pajak dividen.
Wacana lain yang sangat alot diputuskan dalam Panja DPR adalah pajak khusus atas perusahaan yang tidak membagikan dividen selama empat tahun berturut-turut. Semula menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan pajak sebesar 5 persen di atas tarif pajak dividen yang berlaku atas perusahaan yang selama empat tahun tak membagikan dividen. Ini dibatalkan karena bertentangan dengan UU perseroan terbatas.
Pajak Dividen Turun Dari 20% Menjadi 10%??
Keputusan menurunkan tarif pajak dividen merupakan jalan tengah bagi Pemerintah dan DPR. Semula, Pemerintah hanya berani menurunkan tarif pajak dividen menjadi sebesar 15%.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam untuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Sementara itu, menurut Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto. Sedangkan menurut Pasal 26, atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila antara Indonesia dan Negara domisili pihak yang menerima dividen terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tarif pajaknya bisa 10% sesuai dengan P3B.
Di samping itu, Pasal 4 ayat (3) juga mengatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Komentar :
Pajak Dividen
Menurut pendapat kami, pada artikel isu pajak mengenai pajak dividen ini adalah bahwa penurunan pajak dividen menjadi 10% sangat penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dalam hal ini menggeliatkan para investor untuk menanam modal di negeri ini. Karena, selama ini pajak dividen yang sebesar 20% dirasa sangat memberatkan para pengusaha dan investor. Oleh karena itu kami setuju jika tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10%, sehingga membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. Yang impactnya bisa dirasakan para investor tidak ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tetapi di satu sisi, masih timbul sedikit pertanyaan dari kami, mengapa pajak dividen tidak diturunkan sampai 5% atau bahkan 0%? Padahal penurunan tersebut akan sangat berdampak baik bagi pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, dan juga perusahaan yang tidak berbadan hukum untuk dapat mengembangkan usahanya dan menciptakan suasana iklim investasi yang tinggi ke depannya.
2. Judul : Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Simpulan Isu Artikel :
Pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak merupakan kewajiban. Tetapi kadang kewajiban itu sulit dilaksanakan oleh beberapa wajib pajak. Sehingga pemerintah memerintahkan penagihan pajak dengan surat paksa. Apa itu surat paksa? Kapan dikeluarkannya Surat Paksa ini? Dalam keadaan atau ihwal apa yang memungkinkan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa dilakukan? Dan apa tujuan dikeluarkannya surat paksa tersebut? Serta bagaimana mekanisme pelaksanaan penagihan dengan surat paksa itu?
SURAT PAKSA
Pengertian:
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
malaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
a. Pejabat adalah pejabat yang berwenang :
o mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak,
o menerbitkan :
1. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
2. Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
3. Surat Perintah Penyanderaan
4. Surat Pencabutan Sita
5. Pengumuman Lelang
6. Pembatalan Lelang
7. Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
a. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat Paksa, penyitaan dan penyenderaan.
b. Surat paksa sekurang-kurangnya memuat :
1. nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
2. besarnya uang pajak perintah untuk membayar
Surat Paksa diterbitkan apabila :
o penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
o Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
o Penanggung pajak tidak memenuhi ketetentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
a. Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
b. Dalam hal penanggung pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak tidak mau menerima surat paksa dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.
c. Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan .
PENYITAAN
Pengertian :
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung
pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penyitaan adalah memperoleh uang jaminan pelunasan utang pajak dari
penanggung pajak. Oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua
barang penanggung pajak, baik yang berada ditempat tinggal, tempat usaha,
tempat kedudukan penanggung pajak atau di tempat lain sekalipun penguasaannya
berada di tangan pihak lain.
a. Apabila dalam jangka waktu2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka terhadap utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak, oleh pejabat diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
b. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa. Hasil pelaksanaan penyitaan olehnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh jurusit, penanggung pajak dan saksi.
c. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksaaan penyitaan.
d. Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu seperti :
o Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo, rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
o Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.

a. Pengecualian dari penyitaan :
o Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
o Persediaan makanaan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
o Perlengkapan dinas
o Buku-buku yang berhubungan dengan jabatan/pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
o Peralatan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00
o Peralatan penyandang cacat.
a. Barang yang telah disita dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali apabila menurut jurusita pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor pejabat atau ditempat lain.
b. Terhadap barang yang telah disita oleh kepolisan atau kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita pajak menyampaikan surat paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disitaapabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti
dikembalikan kepada penanggung pajak.
c. Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang.
d. Hak Mendahulu
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap :
 Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
 Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
 Biaya perkara yang semata-mata dosebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
a. Dalam hal obyek sita pajak di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan surat paksa, pejabat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap obyek sita dimaksud.
b. Dalam hal obyek sita pajak letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan pejabat, tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat obyek sita berada.
c. Penyitaan Tambahan. Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila barang hasil lelang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.


d. Pencabutan
o Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
o Pencabutan sita tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
a. Pelarangan
o Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewa, meminjam atau merusak barang yang telah disita
o Membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu
o Merusak, mencabut atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanan sita atau merusak segel.
PENJUALAN/PELELANGAN :
o Apabila utang pajak atau biaya penagihan tidak dilunasi oleh setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
o Pengecualian dari pelelangan :
o Uang tunai
o Deposito berjangka
o Tabungan
o Saldo rekening koran
o Giro
o Obligasi
o Saham atau surat berharga lainnya
o Piutang dan
o Penyertaan modal pada perusahaan lain.
• Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 hari kerja sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, apabila pejabat segera menjual, manggunakan dan atau
memindahbukukan barang sitaan utnuk pelunasan biaya penbagihan pajak dan
utang pajak.
• Sebelum jangka waktu 14 hari tersebut berakhir, penanggung oajak dapat mengajukan permohonan kepada pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya pajak dan utang pajak.
• Pembayaran untuk biaya penagihan pajak dan utang pajak untuk barang yang disita sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan cara :
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan pejabat kepada bank bersangkutan.
c. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan pejabat.
d. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh pejabat.
e. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada pejabat.
f. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada pejabat.
• Lelang tidak dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan BPSP atau obyek lelang musnah.
• Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar hutang pajak.
• Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
• Sisi barang beserta uang kelebihan hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penganggung pajak setelah pelaksanaan lelang.
• Hak penanggung pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
• Pejabat dan jurusita pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
• Larangan terhadap pejabat dan jurusita pajak untuk membeli barang sitaan berlaku terhadap istri, suami, kaluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus serta anak angkat.
PENCEGAHAN
Pengertian :
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.
• Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
• Keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan memuat sekurang-kurangnya :
o Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan
o Alasan untuk melakukan pencegahan
o Jangka waktu pencegahan
• Jangka waktu pencegahan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
• Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
PENYANDERAAN
Pengertian :
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah melewati jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Penagihan diberikan kepada Piutang Pajak.
• penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baioknya dalam melunasi utang pajak.
• Keputusan penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memuat sekurang-kurangnya :
o Identitas penanggung pajak
o Alasan penyanderaan
o Izin penyanderaan
o Lamanya penyanderaan
o Tempat penyanderaan
• Penanggung pajak yang disandera ditempatkan di tempat tertentu, dengan syarat :
o Tertutup dan terasing dari masyarakat
o Mempunyai fasilitas terbatas
o Mempunyai system pengamanan dan sistem pengawasan yang memadai.
• Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum.
• Berita acara penyanderaan sekurang-kurangnya memuat :
a. nomor dan tanggal surat perintah penyanderaan
b. izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .
c. identitas penanggung pajak yang disandera
d. tempat penyanderaan lamanya penyanderaan
e. identitas saksi penyanderaan
• Penanggung pajak yang disandera dilepas :
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap
c. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
• Sebelum penanggung pajak dilepas, pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum surat perintah penyanderaan
• Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.
• Penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri.
• Penanggung pajak dapat dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaannya yang telah dijalani.
• Besarnya ganti rugi adalah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
• Penanggung pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
• Penyanderaan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan utang pajak.
GUGATAN
• Gugatan penanggung pajak terhadap pelaksanaan surat paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada BPSP
• Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat paksa, sita atau pengumuman lelang dilaksanakan.
• Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
Komentar :
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Menurut pendapat kami, pada artikel isu pajak mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, kami sepakat untuk dilaksanakan apabila para wajib pajak tidak melaksanakan penunaian pajak sesuai waktunya. Hal ini dapat diartikan jika wajib pajak atau penanggung pajak tidak benar-benar mau melaksanakan kewajiban bayar pajak, fiskus dimungkinkan untuk melakukan tindakan lebih lanjut berupa penyanderaan, bahkan sampai pada penyitaan. Agar semua wajib pajak sadar dan tidak melalaikan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Judul : Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
Simpulan Isu Artikel :
Subjek pajak dikatakan sebagai wajib pajak jika salah satunya ia mempunyai penghasilan yang merupakan objek pajak itu sendiri. Penghasilan ini sangat potensial untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan pajak. Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda. Bagaimana ketentuan perpajakan atas uang pesangon itu sendiri?
Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
Senin, September 26, 2005

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
TRIYANI
Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)
Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.
Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan
I Pada Usia Pensiun
1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja – Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
II Sebelum Usia Pensiun
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut – PH
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.
Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.
Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).
Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)
Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.
Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.
a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.
Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.
Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.
Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.
Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.
b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
Komentar :
Menurut penulis dalam artikel di atas, dalam hal pembayaran uang pesangon yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. Penulis sepakat apabila, perusahaan menunjuk suatu badan untuk melakukan pengelolaan atas uang pesangon sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab perusahaan. Dengan demikian, Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong. Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP. Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dari uraian isu mengenai perpajakan dapatlah penulis menarik beberapa simpulan, antara lain :
1. Dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Dalam isu mengenai pajak dividen, bahwa pajak dividen yang mengalami penurunan menjadi 10%, yang semula 20% dikarenakan tarik ulur yang dilakukan oleh para legislator di DPR, seharusnya dapat diturunkan menjadi 5% atau 0% mengingat impact yang positif yang dapat dirasakan dalam merangsang pertumbuhan investasi di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Menkeu. Karena, pajak yang dikenakan pada para pelaku ekonomi tersebut juga sudah cukup banyak mulai dari pendirian perusahaan. Jangan sampai, hal tersebut mengakibatkan pengenaan pajak ganda kepada para pengusaha dan investor. Intinya, realisasi rencana penetapan besaran persentase pajak dividen dari Menkeu masih terbentur kebijakan dari DPR.
2. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
malaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
b. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
c. Penanggung pajak tidak memenuhi ketetentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
Dalam hal penanggung pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak tidak mau menerima surat paksa dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.
Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan .
Dalam isu mengenai penagihan pajak dengan surat paksa bahwa untuk menertibkan “kenakalan” para wajib pajak yang suka mangkir atau menunda-nunda dari membayar pajak perlu dilakukan upaya yang ekstra dari pemerintah sebagai penyelenggra perpajakan. Untuk itu, pemakaian surat paksa dalam penagihan pajak dirasa tepat agar pendapatan negara ini dapat secara optimal digunakan dalam rangka pembangunan nasional. Dan ini juga akan membantu dalam pendataan secara administrasi mengenai perkembangan pajak di Indonesia dari tahun ke tahun
3. Dalam isu pajak mengenai penghitungan PPh atas uang pesangon Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
a. Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
b. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
c. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
d. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
e. Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tarif 15%
f. Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 20%.
g. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
h. Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
i. Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.



















DAFTAR PUSTAKA
Gunadi, DR. 2002. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo, DR., MBA, Ak. 2001. Perpajakan Edisi Tahun 2001. Yogyakarta : Andi
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Granit.
Rusjdi, Muhammad. 2004. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta : Indeks Kelompok Gramedia.
Dudi. 2008. Pajak Dividen. Diakses tanggal 18 Mei 2010 (online).
Triyani. 2005. Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon. Diakses tanggal 25 Mei 2010 (Online).
http://www.angelfire.com/clone2/ismail_fahmi2/Penagihan_dengan_surat_paksa.htm

Selasa, 20 Juli 2010

HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

OLEH : THOTO ALIAS FRANO AMIJOYO

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Secara umum kekerasan dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja baik itu perempuan maupun laki-laki. Tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar menimpa pada perempuan.
Berdasarkan data yang ditulis oleh KOMNAS PEREMPUAN yang dimuat dalam “Peta Kekerasan Perempuan Indonesia”, 1997-1998 terdapat 140 kasus diantaranya 82 kekerasan berdimensi ekonomi, hampir semuanya mengalami mengalami kekerasan mental, 27 perempuan mengalami kekerasan fisik, 41 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di NTT ada 140 kasus sebagimana dikutip oleh buku tersebut dari Harian Umum Pos Kupang, Di Aceh dari 76 responden terdapat 37 yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Laporan LNH APIK Pontianak terdapat 25 kasus pengaduan.
Jika ditinjau dari akibat hukum oleh adanya hubungan hukum perkawinan, seharusnya tidak asing bagi mereka suami/istri yang hidup berumah tangga dituntut untuk memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam akta nikah sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974. Namun tidak ada suatu peraturan perundang-undangpun di Indonesia yang bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun denda terhadap tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh suami/istri, baik kebutuhan batin, fisik mauapun ekonomi keluarga.
Sejauh ini penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap rumah tangga. Artinya, negara dilarang campur tangan ke ranah domestik warga negaranya. Seberat apapun penderitaan yang menimpa korban, anggota rumah tangga itu pula yang berhak untuk atau tidak untuk menyelesaikannya. Namun dalam kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang menimbulkan akibat penderitaan yang serius bagi korban bahkan sampai menimbulkan matinya korban. Budaya masyarakat yang menstigma bahwa pertengakaran, kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat, secara tidak langsung ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi kontruksi sosial yang menempatkan perempuan/ anak pada kelompok masyarakat rentan, ketidakberdayaan mereka semakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk.
Oleh karena itu, sebagai salah satu negara perativikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit sebagimana yang dimaksud dalam 28A, ps. 28 B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 E, Pasal 28G, Pasal 28H,Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu Undang-undang anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisir, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.
Pasca disahkannya UU nomor 23 Tahun 2004 dan dinyatakan berlaku efektif sejak 22 september 2004 tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang. Dampaknya, banyak asumsi-asumsi yang lahir dari ketidak pahaman tentang pengaturan dalam UU tersebut baik dari kalangan masyarakat secara luas maupun terhadap aparat dan penegak hukum. Salah satunya adalah prejudice bahwa UU P KDRT hanya untuk melindungi perempuan. Sehingga secara umum masyarakat menjadi sangat apatis terhadap UU tersebut. Namun jika kita secara cermat menelaah ketentuan-ketentuan UU tersebut, tentunya sikap apatis ini sangat tidak beralasan.
Selain itu, di dalam Pasal 11 UU P KDRT dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini seharusnya dijadikan patokan bahwa pemerintah mampu menekan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh warganya. Namun kenyataannya, perkembangan kasus KDRT seolah-olah berbanding lurus dengan munculnya UU P KDRT di Indonesia. Yang seharusnya terjadi adalah tidak demikian.
Atas dasar tersebut, maka penulis mengadakan penelaan dengan judul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), untuk menelaah permasalahan KDRT itu apa saja yang menghambat berjalannya penekanan terhadap KDRT yang terjadi di lingkup rumah tangga.




1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang, yang menjadi fokus penulis adalah bagaimana tindak KDRT yang terjadi di lingkup keluarga harus mampu ditekan dengan adanya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Apa sebenarnya KDRT itu? Dan apa saja bentuk-bentuk KDRT itu? Serta bagaimana perkembangan kasus KDRT sejak lahirnya UU P KDRT ini?
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah yang dipaparkan di atas, maka yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui pengertian dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bentuk-bentuk dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun manfaat penulisan dari makalah ini antara lain :
1. Untuk memperoleh pemahaman tentang pengertian dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengetahuan bentuk-bentuk dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta mampu memahami kasus-kasus KDRT seiring lahirnya UU P KDRT.
2. Dapat dijadikan sebagai referensi atau literature sekaligus sebagai bahan komparatif bagi pihak-pihak lain, yang berminat untuk mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3. Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mahasiswa dalam penilaian Mata Kuliah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dan sebagai bahan penilaian tugas Final bagi dosen Mata Kuliah Hukum Perlindungan Perempuan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
2.1.1 PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KDRT
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Butir 1).
Dalam banyak literatur, KDRT diartikan hanya mencakup penganiayaan suami terhadap isterinya karena korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak dialami oleh para isteri ketimbang anggota keluarga yang lain. KDRT dapat berbentuk: 1) penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan); 2) penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan); 3) penganiayaan finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami; dan 4) penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dalam tulisan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. Termasuk juga dalam kategori penganiayaan terhadap istri adalah pengabaian kewajiban memberi nafkah lahir dan batin.
2.1.2 PENGERTIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT PARA AHLI
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dlm UU N0. 23/2004 pasal 1 adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Demikian dikatakan Hardiana Muriyani, Msi Kepala Badan Pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana Provensi Kaltim.
KDRT SEBELUM ADANYA UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KDRT
Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumahtangga orang lain.
Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orangtua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap pembantu rumahtangga, terkuak dalam surat kabar dan media masa. Masyarakat membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat kekerasan sudah fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat
Telah menjadi satu trend dewasa ini, bahwa masyarakat termasuk aparat penegak hukum berpendapat bahwa diperlukan undang-undang sebagai dasar hukum untuk dapat mengambil tindakan terhadap suatu kejahatan, demikian pula untuk menangani KDRT. (Prof. Dr. Louise Gandhi : 2009)
Berdasarkan uraian dari pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang dan para ahli, kesimpulan penulis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan (karena, rentan mengalami tindak KDRT), yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sehingga menimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. Yang sering diidentikan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap seorang istri di dalam lingkup rumah tangganya.




2.2 BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara lain :
1. KEKERASAN FISIK
A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a. Cedera berat
b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c. Pingsan
d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e. Kehilangan salah satu panca indera.
f. Mendapat cacat.
g. Menderita sakit lumpuh.
h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j. Kematian korban.

B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a. Cedera ringan
b. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
c. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Penjelasan:
Kekhususan dari RUU ini adalah menggabungkan dua jenis kategori tindak pidana dalam KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat. Oleh karena tujuan atau niat pelaku dalam tindak pidana tersebut tidak semata-mata untuk melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban tetapi lebih pada kehendak pelaku untuk mengontrol korban agar tetap di tempatkan dalam posisi subordinat (konteks kekerasan domestik). Jadi kekerasan fisik yang menjurus kepada melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban adalah alat atau sasaran antara untuk mencapai sasaran utamanya yakni mengontrol atau menempatkan korban pada posisi subordinat. Di luar kekhususan ini artinya tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang bukan dalam konteks kekerasan domestik tidak diatur dalam RUU ini tetapi masuk dalam pengaturan KUHP.
2. KEKERASAN PSIKIS:
A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b. Gangguan stress pasca trauma.
c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d. Depresi berat atau destruksi diri
e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f. Bunuh diri
B. Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a. Ketakutan dan perasaan terteror
b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e. Fobia atau depresi temporer
Penjelasan:
Untuk pembuktian kekerasan psikis harus didasarkan pada dua aspek secara terintegrasi, 1) tindakan yang diambil pelaku; 2) implikasi psikologis yang dialami korban. Diperlukan keterangan psikologis atau psikiatris yang tidak saja menyatakan kondisi psikologis korban tetapi juga uraian penyebabnya.
3. KEKERASAN SEKSUAL:
A. Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
B. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
C. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Penjelasan:
Kata ‘pemaksaan hubungan seksual’ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa ‘pemaksaan hubungan seksual’ hanya dalam bentuk pemaksaan fisik semata (seperti harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), tetapi pemaksaaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (seperti dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun). Sehingga pembuktiannya tidak dibatasi hanya pada bukti-bukti bersifat fisik belaka, tetapi bisa juga dibuktikan melalui kondisi psikis yang dialami korban.
Tindakan-tindakan kekerasan seksual ini dalam dirinya sendiri (formil) merupakan tindakan kekerasan dengan atau tanpa melihat implikasinya. Implikasi itu sendiri harus nya dimasukkan sebagai unsure pemberat (hukuman). Imlikasi tersebut misalnya, rusaknya hymen, hamil, keguguran, terinfeksi Penyakit Menular Seksual (PMS), kecacatan, dll.
4. KEKERASAN EKONOMI:
A. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
a. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
b. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
c. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
B. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penjelasan:
Kekerasan ekonomi dimaksud RUU ini adalah tindakan-tindakan di mana akses korban secara ekonomi dihalangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan, kekayaan korban dimanfaatkan tanpa seizin korban, atau korban dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan materi. Dalam kekerasan ini, ekonomi digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan korban.
Identiknya tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga terhadap seorang istri, sudah menjadi mindset yang ada di masyarakat kita saat ini. Istri diposisikan sebagai pihak yang paling lemah di dalam tindak KDRT.
KDRT pada istri tidak akan terjadi jika tidak ada penyebabnya. Di negara kita, Indonesia, kekerasan pada perempuan merupakan salah satu budaya negatif yang tanpa disadari sebenarnya telah diturunkan secara turun temurun. Apa saja penyebab kekerasan pada istri? Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri, antara lain:
1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.
2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.
3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.
4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.
6) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
7) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
8) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.
9) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.
Selain itu, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap istri berhubungan dengan kekuasaan suami/istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Dalam masyarakat, suami memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga yang lain, suami juga berperan sebagai pembuat keputusan. Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam masyarakat diturunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan diyakini sebagai ketentuan agama. Hal ini mengakibatkan suami ditempatkan sebagai orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada istri. Kekuasaan suami terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaan suami dalam sistem ekonomi, hal ini mengakibatkan masyarakat memandang pekerjaan suami lebih bernilai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa kekerasan juga menimpa pada istri yang bekerja, karena keterlibatan istri dalam ekonomi tidak didukung oleh perubahan sistem dan kondisi sosial budaya, sehingga peran istri dalam kegiatan ekonomi masih dianggap sebagai kegiatan sampingan.
Menanggapi hal ini, maka selanjutnya menjadi pertanyaan penting untuk semua dari kita, sebagai warga Negara Indonesia adalah: "Apakah kita berperan dalam budaya ini? Dan apakah kita akan terus membiarkan hal ini?"
Mungkin kita sering melihat bahwa seorang istri yang telah mengalami kekerasan dari suaminya, akhirnya akan kembali mengalami kekerasan. Bagaimana siklus kekerasan terhadap istri? Siklus kekerasan terhadap istri adalah suami melakukan kekerasan pada istri kemudian suami menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada istri, tahap selanjutnya suami bersikap mesra pada istri, apabila terjadi konflik maka suami kembali melakukan kekerasan pada istri.
Namun, Istri berusaha menganggap bahwa kekerasan timbul karena kekhilafan sesaat dan berharap suaminya akan berubah menjadi baik sehingga ketika suami meminta maaf dan bersikap mesra, maka harapan tersebut terpenuhi untuk sementara. Biasanya kekerasan terjadi berulang-ulang sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi istri dan adanya rasa takut ditinggalkan dan sakit hati atas perilaku suami. Ternyata, siklus kekerasan pada istri tanpa disadari menjadi seperti lingkaran setan.
Dampak Kekerasan Terhadap Istri
Kekerasan terhadap istri menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Apa saja dampak kekerasan terhadap istri?
Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.
Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
Setelah Anda mengetahui dampak dari kekerasan pada istri maka Anda tentu harus turut berempati dengan berupaya memberdayakan dan menolong korban KDRT. Karena tanpa adanya perubahan pola pikir anda dalam memandang kasus-kasus kekerasan seperti ini maka kekerasan pada perempuan masih akan terus terjadi. Dan siapa pun dapat menjadi korban kekerasan termasuk Anda dan keluarga Anda.
2.3 KASUS-KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
1. Yeni dan Warsi Simpan Kekerasan Suami sebagai Rahasia Keluarga
Sudah 17 tahun Yeni berumah tangga, asam garam pernikahan telah ia rasakan. Namun di penghujung tahun 2006 ini ia tidak bisa lagi hidup berdampingan bersama keluarganya. Tahun ini adalah tahun terberat dalam pernikahannya, ibu empat anak ini harus menelan pahit karena berulang kali dianiaya dan dihina oleh suaminya. Sambil menujukkan bekas luka di bagian mata kirinya akibat dilempar benda keras, Yeni mengatakan tidak tahu menahu penyebab hingga suaminya sering memukulnya. "Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan suami saya, tiba-tiba saja dia sering memukul dan menghina saya, memecahkan barang-barang dan melampiaskan kemarahannya pada anak-anak. Entah ada apa, kondisi ekonomi kami baik-baik saja," katanya dengan ekspresi bingung.
Yeni mengaku telah cukup bersabar dan bertahan menghadapi ulah suaminya tersebut. Setiap malam ia hanya bisa berdoa semoga suaminya hari ini tidak memukulnya atau paling tidak ada "keajaiban" sehingga pukulan itu tidak terlalu menyakitkan dan membuatnya mati. Setiap kejadian menyakitkan yang ia terima ia abadikan dalam tulisan. Ia gambarkan semua tindakan kejam suaminya dalam catatan harian. Meski demikian ia tetap bersyukur karena luka itu hanya dideritanya dan bukan anak-anaknya. Bukan harta yang membuatnya bertahan hingga hari ini, tetapi pengabdiannya kepada keluarga. Ia mengatakan kebahagiaan seorang ibu adalah melihat anak-anak mereka tumbuh sehat, ceria dan mampu meraih cita-cita mereka. "Saya sudah meminta izin pada anak-anak dan mereka menyetujui jika saya bercerai. Saya tahu mereka juga terluka untuk itu saya minta maaf," kata Yeni, yang proses perceraiannya kini sedang berjalan.
Hal yang sama juga menimpa Warsi, wanita paruh baya yang selalu ramah kepada semua orang ini ternyata juga menyimpan trauma terhadap pasangannya. Selama kurang lebih 20 tahun ia hidup bersama pria yang tak segan memukulnya. Sebagai ibu yang tidak bekerja, Warsi menggantungkan hidup pada suami yang juga berpenghasilan pas-pasan. "Saat tidur, saya selalu menyembunyikan botol di bawah bantal, kalau-kalau dia membekap saya maka saya bisa langsung memukulnya. Dia selalu memukul terang-terangan di depan anak-anak dalam keadaan mabuk. Bahkan tak jarang, jika anak-anak di rumah mereka membantu memukul suami saya dan menolong saya. Mereka adalah anak-anak yang berani," kata Warsi dengan senyum yang dipaksakan. Kini ia hanya bisa menyimpan traumanya sendiri, tetap tersenyum dan ceria meski masih menyimpan kekecewaan.
Enggan Melapor
Meski telah menerima tindak kekerasan dari orang terdekat mereka, kedua ibu ini enggan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Berbagai alasan menghambat mereka untuk bertindak tegas salah satunya adalah tidak ingin memperpanjang masalah. Bagi mereka, memperpanjang masalah sama dengan lebih menyakiti anak-anak dan menyebarluaskan aib mereka pada masyarakat. "Saya tidak ingin masalah ini menjadi besar dengan melaporkannya ke polisi atau dengan visum. Kalau suami dipanggil maka masalahnya akan semakin panjang dan saya tidak mau itu. Lebih baik meminta cerai langsung tanpa harus bertemu lagi dengan dia," kata Yeni.
Meski ia mengaku telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar tempat ia tinggal untuk melapor, namun Yeni tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Menurutnya, akan lebih menyakitkan jika ayah anak-anak dipenjara, maka demi menjaga perasaan putra-putrinya ia memilih untuk menyimpannya sendiri dan bertahan. Begitu pula dengan Warsi, ia tidak bisa melaporkan suaminya karena jika si suami dipenjara maka masa depan anak-anaknya akan tidak memiliki kepastian. Anak-anak, katanya masih membutuhkan ayah mereka karena sebagian besar kebutuhan keluarga dipenuhi oleh suami. "Jika dia ditangkap lalu bagaimana dengan anak-anak, siapa yang akan membiayai hidup mereka. Maka saya harus bertahan hingga anak-anak cukup besar dan mampu membiayai hidup mereka sendiri. Setelah itu saya bercerai," katanya.
Mereka juga "tak mampu" melaporkan kasus mereka pada lembaga-lembaga non pemerintah yang ada karena pertimbangan-pertimbangan tersebut. Meski mereka sadar yang dilakukan suami mereka adalah tindak kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum, kedua ibu itu memilih diam dan menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia mengatakan setiap wanita memiliki hak pembelaan terhadap dirinya.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dicegah begitu saja karena terkait dengan pemahaman setiap orang terhadap penghargaan terhadap sesama. "Seharusnya kaum pria harus bisa menghargai wanita terlebih lagi setelah berumah tangga. Tetapi buktinya `penghargaan` itu masih belum sepenuhnya ada. Wanita telah diidentikkan sebagai kaum lemah," katanya. Jika penghargaan itu ada dan terpelihara maka kejadian kekerasan dalam rumah tangga dapat dihindari.
Bantuan Hukum
Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan utama dan menggantungkan hidup pada suami, mereka tidak memiliki keberanian untuk dengan cepat memutuskan ikatan rumah tangga akibat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Ada ketakutan soal hidup mereka setelah lepas dari suami, apakah akan segera mendapat pekerjaan, sedangkan usia mereka kurang produktif untuk bekerja. Namun ketakutan itu tidak lagi dihiraukan seiring dengan makin menipisnya kesabaran. Setelah berhasil memantapkan hati untuk lepas dari kekerasan suami, mereka masih harus terlibat masalah baru. "Saya hanya ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan tidak memiliki tabungan pribadi.
Ketika saya telah mantap bercerai, masalah yang harus dihadapi tidak kalah rumit yaitu biaya jasa pengacara," kata Yeni. Menurutnya ia telah meminta bantuan sejumlah pengacara, namun mereka mematok harga yang tinggi sehingga Yeni terpaksa mengurungkan niatnya. Untuk itu ia mendatangi sebuah Lembaga Bantuan Hukum untuk berkonsultasi dan meminta bantuan keringanan biaya pengacara. Ia tidak berharap banyak akan ada bantuan dari pemerintah maupun dari lembaga, ia hanya berharap ada sedikit "belas kasihan" dari para penegak hukum untuk meringankan bebannya. "Saya tahu pemerintah juga banyak masalah yang harus dibereskan, apalah artinya saya dibandingkan dengan masalah negara. Saya hanya bisa berdoa semoga Tuhan mau mengulurkan tangannya melalui tangan yang lain sehingga beban ini terasa lebih ringan," ujar Yeni.
Kini makin banyak lembaga non pemerintah yang bergerak dalam perjuangan hak asasi manusia terutama perempuan. Keberadaan mereka adalah untuk memperjuangkan hak wanita yang tertindas. Namun keberadaan lembaga ini dan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih belum cukup untuk menghentikan kekerasan terhadap wanita. Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan fisik dikenakan pidana penjara 5-15 tahun atau denda Rp15-Rp45 juta. Pelaku kekerasan psikis dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. Sedangkan pelaku kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta dan untuk pelaku penelantaran rumah tangga dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Yeni dan Warsi adalah dua contoh nyata soal kekerasan dalam rumah tangga yang masih terus terjadi, menjelang peringatan Hari Ibu. Walaupun melewati cara berbeda; Warsi menjalani proses cerai tanpa dampingan pihak lain dan Yeni melalui pendampingan LBH, mereka sama-sama lebih memilih menyimpan kenyataan pahit yang mereka jalani sebagai rahasia keluarga. Bagi berbagai kalangan, sikap dua perempuan itu merupakan cermin belum tersosialisasikannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Bagi aktivis Rita Serena Kalibonso, saat ini masyarakat masih menganggap masalah KDRT masih merupakan aib bagi keluarga mereka sehingga tidak perlu dibawa ke wilayah publik. Padahal, kata dia, filosofis dari UU PKDRT itu adalah untuk mengoreksi cara pandang masyarakat itu yakni ketika dia menjadi korban KDRT, dirinya akan mendapatkan berbagai macam perlindungan hukum mulai dari pelaporan, pendampingan oleh konselor hingga ke tahap pengadilan serta perlindungan bila amanat UU PKDRT itu betul-betul dilaksanakan.
Komentar :
Dalam kasus KDRT di atas, bahwa seorang perempuan lebih rentan terkena tindak KDRT. Selain itu, tidak tuntasnya penanganan kasus KDRT yang dialami oleh Yeni dan Warsi dikarenakan masih mendarah dagingnya Mindset di kedua korban ini bahwa KDRT adalah aib bagi keluarga. Dan jika KDRT yang dilakukan oleh suami-suami mereka diperkarakan, akan membutuhkan biaya yang besar dalam hal penyewaan pengacara. Selain itu, faktor ketakutan jika anak-anak mereka mengalami gangguan psikologis apabila suami mereka diperkarakan, yang selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Ketakutan dan kekhawatiran inilah yang terus menghantui para istri saat ini. Oleh karena, itu diperlukan peran dari pemerintah melalui lembaga hukum untuk menangani kasus KDRT yang dialami oleh Yeni dan Warsi serta perempuan di Indonesia untuk berani menyatakan terjadinya KDRT di dalam rumah tangganya.
2. Kasus KDRT, Istri dan Anak Dianiaya Jaksa Senior Kejagung
Kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) seolah tak ada habisnya. Setelah kasus Manohara Pinot dan Cici Paramida, KRDT juga menimpa keluarga jaksa. Pelakunya diduga jaksa senior di lingkungan Kejagung. Jaksa senior itu, berinisial PR, dituding telah menganiaya anak dan istrinya yang juga seorang jaksa. Anak istri jaksa PR pun mengadu ke LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
“Benar telah terjadi tindak kekerasan terhadap saya dan ibu saya pada tanggal 22 November 2008 lalu. Saat itu, saya hendak melerai ayah yang sedang mencekik ibu saya. Otomatis saat itu saya harus membela ibu, lalu saat itu saya dipukul dan dibanting ke lantai,” ungkap Dimas Agung Baharsyah (16) saat mendampingi Nazwita Indra, ibunya.
Dimas mengutarakan, akibat penyiksaan yang dilakukan ayahnya, dia mengalami luka-luka serius di bagian mulut dan bagian kepala memar akibat dibanting ke lantai.
“Saya juga dilempar alat olahraga sehingga mengalami luka-luka. Ibu tetap dikejar ayah untuk dicekik, saya bangkit dan tetap bela ibu. Ayah saat itu melarang kita ke rumah sakit,” jelas Dimas yang saat ini masih duduk di bangku kelas I SMU ini.
Menurut Dimas, sebenarnya kasus ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, proses hukum yang berjalan dianggap tidak berpihak kepada korban.
“Kenyataannya, kami mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari para pejabat yang menangani ini. Kami dianggap bukan siapa-siapa, apalagi bapak saya itu mantan pejabat di Kejati Gorontalo,” sesalnya.
Jaksa Senior Ancam Habisi Istrinya Bila Ungkap KDRT
Kekerasan yang dialami Nazwita Indra, jaksa di bagian Pembinaan Kejagung, oleh suaminya yang merupakan jaksa senior di Kejagung, kerap berulang. Saat Nazwita memperkarakan ke pengadilan, bogem mentah masih kerap dilayangkan oleh PR, suaminya. Hal ini diceritakan oleh anak Nazwita, Dimas Agung Baharsyah (16).
Dimas menceritakan, ibunya sempat disekap di kamar dengan diputus aliran listriknya, dipukul dan dipaksa untuk tidak memperkarakan kasus ini ke pengadilan.
“Kami dipaksa menandatangani perdamaian. Ibu sering mengalami kekerasan berulang, bahkan bapak saya ingin mengeluarkan saya dari sekolah dengan menuding saya sebagai anak yang bermasalah. Bapak selalu memutarbalikkan fakta supaya tidak diperkarakan,” ujar Dimas.
Terkait perlakuan kasar suaminya, Nazwita mengatakan, dirinya sering kali dituding tidur bersama dengan pejabat kejaksaan bahkan diancam untuk dihabisi bila ngotot mengungkap kasus ini.
“Suami saya mengancam akan melakukan cara apa pun untuk menghabisi kami berdua, menyuruh orang untuk membuntuti kami, di mana letaknya hukum ini?” gugatnya.
Nazwita juga menyayangkan sikap Polres Jakarta Selatan yang tidak mau menahan suaminya yang sering mengacungkan senjata api saat mengancam.
Menurutnya, Kejagung juga yang seolah menutup mata. Bahkan dia terancam akan dibebas tugaskan dari Kejagung.
Jaksa Nazwita dan Sri Diduga Sama-Sama Diperistri Jaksa Senior
Jaksa Nazwita Indra dan Sri Sulistiawati sama-sama menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya diduga menjadi istri jaksa senior di Kejagung, PR.
“Oh itu kasusnya PR,” kata sumber di Kejagung saat ditanya seputar kasus KDRT yang menimpa Sri di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Ketika ditanya kasus yang menimpa Jaksa Nazwa, sumber itu mengatakan. “Oh ya sudah, sama berarti (satu suami),” ujar sumber itu.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan membenarkan Nazwa maupun Sri bekerja di Kejagung.
“Nazwita, jaksa di Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Sri, pegawai di Kejagung. Menurut pengakuan Sri, kata Jasman, PR juga pernah menikah ketika menjadi Kejari Gorontalo. “Kalau tidak salah sekarang di Pusdiklat,” ujarnya.
Dikatakan dia, kasusnya sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan. “Tetapi kalau tidak salah itu kekerasan terhadap anaknya. Kejadiannya dilaporkan ke polisi tanggal 2 Desember 2008. Waktu rapat kerja Kejaksaan, saya ditelepon oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Jasman.
Korban KDRT, Istri Jaksa Dilarang Kerja Sampai Dilarang Hamil
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa semua lapisan golongan. Tidak hanya menimpa artis atau selebritis saja seperti yang akhir-akhir ini mencuat. KDRT juga menimpa istri seorang penegak hukum. Istri seorang jaksa yang bertugas di Kejagung, Sri Sulistiawati, misalnya juga mengalaminya.
Perempuan berusia 50 tahun ini telah menikah dengan seorang jaksa selama 14 tahun. Selama itu, Sri mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari suaminya yang kini menjabat salah satu Kasubdit di Kejagung itu. “Yang saya tahu, dia berbuat baik di luar sana. Tetapi saya tidak diijinkan bekerja, bertemu dan bersosialisasi keluarga dibatasi,” kata Sri dalam jumpa pers di LBH Apik, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Selain itu, Sri juga dilarang hamil oleh suaminya. Kalau Sri sampai telat datang bulan, suaminya langsung buru-buru mengecek.
“Saya nurut saja, kalau saya nggak boleh hamil,” katanya.
Sri juga mengaku kerap dibohongi oleh suaminya tersebut. “Dia bilang akan Umroh bersama Muspida pada 2008, tapi ternyata dia menikah di sana tanpa sepengetahuan dan izin saya. Dan hanya bilang, ‘maaf saya khilaf’,” cerita Sri.
Kekecewaan Sri tidak berhenti sampai di situ. Setelah peristiwa itu, Sri mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan seorang temannya di Kejaksaan.
“Katanya 2 orang yang satu dinikahi siri yang satu dinikahi resmi,” kata Sri.
Karena tidak tahan, Sri pun melaporkan ke Kejaksaan dan ke Polda Metro Jaya. “Sekarang sudah sampai pengadilan dan baru satu kali sidang,” ujar Sri.
Suami Kawin Lagi, Sri Laporkan PR ke Pengawasan Kejagung
Dugaan Sri Sulistiawati (50) dan Nazwita Indra, mempunyai suami yang sama, jaksa senior di Kejagung berinisial PR, makin kuat. Sri pernah melapor ke Jamwas Kejagung bahwa suaminya menikah lagi ketika menjabat sebagai Kejari Gorontalo.
“Ibu Sri mengatakan kalau suaminya kawin lagi saat menjabat Kajari Gorontalo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan.
Namun, Jasman mengaku belum tahu apakah perempuan yang dinikahi PR tersebut adalah Naswita Indra. Sumber di Kejagung mengatakan Nazwita, jaksa di bagian Pembinaan (Jambin), itu, juga diperistri oleh PR.
Menurut Jasman, pihaknya juga belum mengetahui apakah Sri, pegawai TU di Kejagung, adalah istri pertama PR atau bukan. PR adalah pejabat eselon III yang kini berdinas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung.
Sri dan Naswita mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh sang suami. Kasus KDRT yang dialami oleh Nazwita kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemarin keduanya sama-sama mengadukan kasus KDRT terebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sri melapor ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), sedangkan Nazwita mengadu bersama anaknya ke LBH Jakarta.
LBH Sayangkan Jaksa Senior Terdakwa KDRT Tak Ditahan
Nazwita Indra dan anaknya, Dimas Agung Baharsyah, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan PR, jaksa senior di Kejagung.
Kasus ini telah masuk sidang di PN Jakarta Selatan dengan status PR sebagai terdakwa. Namun hingga kini PR tak juga ditahan, sehingga masih bisa mengintimidasi.
“Kami mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib menjalankan tugasnya secarta profesional demi keadilan,” kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta Hermawanto saat mendampingi korban di kantornya.
Hermawanto menjelaskan, pihaknya dan korban menginginkan proses hukum yang saat ini berjalan ditegakkan dengan benar. “Sebagai seorang pelaku KDRT, PR sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, tapi sayangnya ini juga tidak dilakukan oleh pihak pengadilan dan polisi, padahal di dalam persidangan pun sudah diadukan,” jelasnya.
Diakui Hermawanto, ada perbedaan perlakuan terhadap pelaku dalam kasus serupa dengan kasus yang melibatkan jaksa senior itu. “Ini ada berbedaan perlakuan. Ada keistimewaan perlakuan terhadap jaksa senior dan kebal hukum,” sesalnya. (detikcom/y)
Komentar :
Dalam kasus yang dialami oleh Nazwita Indra dan anaknya, yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Yang merupakan seorang Jaksa. Terlihat bahwa, budaya kekerasan di dalam rumah tangga begitu membudaya di Indonesia. Seorang jaksa yang seharusnya mengetahui KDRT itu dan sedapat mungkin tidak melakukannya. Malah terjerat ke dalam tindak KDRT ini. Sedangkan posisi seorang istri dan anak tetap saja menjadi sasaran empuk untuk tindak KDRT. Ancaman yang dilakukan kepada istri dan anaknya untuk tidak pergi ke rumah sakit. Menjadikan sikap manusiawi seorang penegak hukum luntur bgitu saja. Bagaimana mungkin seorang yang telah dianiayanya dilarang untuk mengobati luka yang dideritanya. Hal ini apalagi, kurang responnya Lembaga Bantuan Hukum untuk KDRT ini, membuat masalah ini terus berlarut-larut. Sehingga, membuat seorang Nazwita Indra yang juga seorang jaksa tidak berdaya.
3. Derita Perempuan Papua Akibat KDRT
Meskipun setiap saat didera azab dan sengsara, sejumlah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Papua lebih memilih "membisu" dan tetap berkeinginan mempertahankan keutuhan keluarga daripada memilih berpisah. Alasannya sangat sederhana. agama yang mereka anut, melarang untuk kawin cerai. Mereka juga memikirkan nasib anak-anak bila bercerai.
Pagi itu, baru pukul 06.00 WIT. Kicauan burung masih merdu terdengar, bahkan udara pagi masih segar dan matahari baru saja menembusi dedaunan di kompleks sebuah perumahan di bilangan Abepura, Papua. Beberapa warga tampak mulai membuka pintu rumah dan jendelanya.
Di beberapa barisan rumah terlihat warga sedang membersihkan halaman dan berbagai kesibukan di pagi hari. Walau sibuk dengan aktivitas masing-masing, tiba-tiba semua itu seakan terhenti, dan semua perhatian saat itu pula terarah pada suara ribut-ribut di rumah sebelah.
Suara itu lebih mirip isak tangis yang perih, karena menahan rasa sakit. Usut punya usut, ada pertengkaran suami istri. Sang suami, baru saja beberapa menit lalu memukul dan menganiaya istrinya yang berbadan ramping. Tubuh perempuan muda itu nyaris menjadi "sansak".
Sekujur tubuhnya, termasuk kepala, tangan, dan badannya menjadi sasaran pemukulan dan tendangan sang suami. Meskipun ribut-ribut, namun tak banyak tetangga yang ikut melerai, mereka hanya bisa menyaksikan adegan singkat penuh kekerasan yang menyakiti sang perempuan. Apadaya, ini urusan ke- luarga, sehingga pihak lain tak boleh ikut campur.
Sang suami ternyata sedang teler berat. Ia baru saja pulang setelah semalam begadang dengan teman-temannya sambil menegak minuman keras di salah satu night club di Kota Jayapura. Yakomina (nama samaran-red), 35 tahun, menjadi sasaran amukan suaminya yang baru saja pulang dalam keadaan mabuk berat.
Akibatnya, meskipun hari masih pagi, mereka harus berurusan sampai ke kantor polisi. Sayangnya, penyelesaian kasusnya hanya sampai pada tingkat kekeluargaan dengan dalih suaminya termasuk orang "terpandang" di daerahnya. Padahal, Yakomina telah dianiaya sampai babak belur, belum lagi dipermalukan di depan umum. Penyelesaian kasus itu mestinya sampai proses lanjut sehingga mempunyai efek jera sehingga hal ini tidak terulang. Contoh kasus tadi sesungguhnya merupakan sepenggal kisah dari puluhan, bahkan ratusan dan mungkin ribuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terkuak ke publik.
Adalah Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Papua sejak dibentuk pada tahun 2001, mencatat ada peningkatan signifikan dan serius mengenai jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika pada 2002 jumlah kasus yang di-record hanya 13, yang dilaporkan ke LP3A Papua maka pada 2003 jumlah kasusnya meningkat menjadi 29, kemudian pada 2004 naik menjadi 53 kasus, dan tahun 2005 jumlahnya mencapai 65 kasus, sedangkan tahun 2007 menjadi 57 kasus.
Tahun 2005 teridentifikasi 11 bentuk kasus kekerasan dan yang paling menonjol adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mencakup kekerasan fisik 25 persen, diikuti penelantaran nafkah rumah tangga 22 persen, kekerasan psikis 18 persen, janji dinikahi atau kekerasan dalam masa pacaran 12 persen, kekerasan seksual terhadap anak 6 persen, dan kekerasan seksual 5 persen.
Direktur LP3A Papua, Selfiana Sanggenaffa, kepada SP, Kamis (15/11), mengatakan, klasifikasi bentuk kekerasan dalam rumah tangga ini didasarkan pada apa yang paling menonjol dirasakan dan dikeluhkan korban (klien LP3A Papua). Dikatakan Selfiana, dari keluh-kesah itu terungkap bahwa korban umumnya mengalami dua atau tiga bentuk kekerasan sekaligus. Klien yang mengeluhkan soal penelantaran ekonomi rumah tangga juga mendapat penganiayaan. Biasanya pemukulan, ditendang, dijambak, bahkan ditampar di wajah.
Terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, sesungguhnya mencerminkan fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam masyarakat masih terus terjadi. Yang lebih penting, kata dia, adanya kesadaran mereka akan hak-haknya, sehingga setiap kali merasa diperlakukan semena-mena maka mereka akan melaporkan.
Diakui Selfiana, data yang disebutkan tadi tidak sepenuhnya menggambarkan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, sebab banyak perempuan lebih memilih "menutup mulut" dari pada membuka mulut dan membeberkan perbuatan kasar yang membuat malu dirinya. Apa pun alasannya, fakta ini cukup menggambarkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi sasaran tindak kekerasan, atau tepatnya mereka masih menjadi korban kejahatan kemanusiaan, baik didalam rumah tangga maupun di luar rumah.
Urutan Teratas
Hal ini dapat dibuktikan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2005 dan 2006 menempatkan suami pada urutan teratas sebagai aktor utama pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan kategori 65 persen, disusul pacar 9 persen, orang tidak dikenal 9 persen, dan kemudian orangtua, majikan, dan rohaniwan masing-masing sebesar 2 persen. Padahal, jika dilihat dari tingkat pendidikan rata-rata para pelakunya umumnya adalah orang berpendidikan setingkat SMU/sederajat sebesar 45 persen, perguruan tinggi 15 persen, dan sisanya 40 persen tidak teridentifikasi. Selain itu, tingkat kemapanan hidup klien rata-rata dikategorikan pada taraf yang cukup baik. Artinya, mereka (para pelaku-red) memiliki pekerjaan yang layak dan memiliki status sosial yang jauh lebih baik.
Dari tampilan perbandingan data kekerasan terhadap perempuan dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani LP3A Papua, membuktikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Tidak memandang pendidikan, status sosial, suku, agama dan sebagainya. Penyebabnya, berdasarkan pengakuan para korban yang sempat dicatat LP3A Papua bahwa sikap suami yang suka main pukul, menghina dan mengucapkan makian, suami mabuk-mabukan, selingkuh, anggapan istri tidak melayani suami dengan baik, tidak memberi nafkah ekonomi, sampai pada suami yang pencemburu.
Untuk itu, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan selama kurun waktu ini memberi kenyataan bahwa penegakkan hukum masih mengecewakan dan tidak mudah untuk dijadikan pilihan dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua, Hana Hikoyabi, mengatakan, sudah saatnya ada semacam gerakan mobilisasi perempuan bersatu untuk menghentikan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu sudah saatnya semua pihak bergandeng tangan bersama kaum perempuan untuk menyiapkan regulasi di tingkat lokal.
Komentar :
Dalam kasus KDRT yang terjadi di tanah Papua, sejumlah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Papua lebih memilih "membisu" dan tetap berkeinginan mempertahankan keutuhan keluarga daripada memilih berpisah. Alasannya sangat sederhana. agama yang mereka anut, melarang untuk kawin cerai. Mereka juga memikirkan nasib anak-anak bila bercerai. Betapa perempuan dan anak tetap menjadi sasaran kejahatan rumah tangga, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan selama kurun waktu ini memberi kenyataan bahwa penegakkan hukum masih mengecewakan dan tidak mudah untuk dijadikan pilihan dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Nampaknya stigma negative yang ada, harus diubah. Karena alasan terjadinya KDRT menurut penulis diakibatkan mindset yang salah bahwa laki-laki sebagai kaum dominant dari perempuan yang dijadikan sebagai kaum sub-ordinate.


4. Kasus KDRT Suyatmi
Suyatmi bercerai dengan suami pertama tahun 1988, lalu Suyatmi menikah dengan Ismail bulan Agustus tahun 1989 dan mempunyai 1 orang anak. Ismail seorang supir taksi, sedangkan Suyatmi seorang Ibu RT. Ismail seorang suami yang suka bermain judi & berselingkuh. Suyatmi hampir di aniaya oleh Ismail 3X dalam sebulan. Ismail juga pernah memukul ibu Suyatmi & juga mencuri uang sebesar Rp. 60.000 . Ismail jarang memberi uang belanja & pernah meninggalkan suyatmi & anaknya selama beberapa bulan tanpa meninggalkan uang belanja. Karena tidak ada uang belanja suyatmi bekerja sebagai tukang cuci & pernah sebagai tenaga kerja wanita di Arab Saudi.
Ismail selalu menceritakan setiap pertengkaran ke tetangganya, beda dengan Suyatmi, Suyatmi adalah seorang istri yang pendiam & tidak bergaul dengan tetangga. Karena tidak tahan dengan tingkah laku suaminya, Suyatmi melaporkan pertengkarannya ke KUA, tapi Ismail memarahi Suyatmi & merobek surat panggilan dari KUA. Akhirnya Suyatmi melaporkan ke kakaknya agar kakaknya menasehati, tapi tidak berhasil. Sejak itu Suyatmi tidak melakukan apa-apa. Ismail juga pernah membohongi Suyatmi karena dia membutuhkan uang untuk SIM tapi uang itu malah di gunakan untuk judi, & Ismail juga menyuruh Suyatmi menyerahkan anaknya ke kakaknya.
Akhirnya pada tanggal 13 November 1997 kejadian diatas terulang lagi. Ismail pulang ke rumah dengan wajah murung dan mengatakan bahwa hari itu ia tidak mendapat uang sedangkan SIM –nya sudah habis masa berlakunya. Ismail menyuruh Suyatmi untuk berhutang ke tetangga-tetangganya. Suyatmi menolak, mereka bertengkar hingga akhirnya Ismail mejambak serta membenturkan kepala Suyatmi ke dinding kemudian ke lantai. Suyatmi pingsan, saat siuman Suyatmi mendengar Ismail menceritakan kejadian barusan kepada salah seorang tetangganya, Suyatmi kemudian masuk ke kamar, menangis dan tertidur. Lalu kira-kira pukul 14:30 WIB, Suyatmi terbangun & merenung, dia melihat Ismail teridur disampingnya. Suyatmi melihat ada sebilah pisau dapur, lalu diambil pisau terebut dan kemudian dipakai untuk menusuk Ismail. Setelah kejadian itu Suyatmi melapor ke polisi.
Setelah persidangan diputuskan bahwa Suyatmi bersalah serta di hukum 4 tahun penjara. Tapi akhirnya Suyatmi tidak di hukum sepenuhnya. Juni Tahun 2000 Suyatmi bebas, sejak itu Suyatmi tinggal dengan kakaknya di Jakarta timur & bekerja sebagai pencuci mobil di salah satu bengkel di Jakarta timur.
ANALISA PROSES PENANGANAN KASUS
Dibagi dalam 3 tingkatan proses pemeriksaan, yaitu:
 Di tingkat kepolisian
 Di tingkat kejaksaan
 Di tingkat pengadilan
PROSES PEMERIKSAAN KASUS DI TINGKAT KEPOLISIAN
• Suyatmi sebagai tersangka ditemui di Rutan Pondok Bambu, kemudian dengan Asnifrianti Damanik sebagai Koordinator Divisi Bantuan ukum LBH APIK Jakarta, dilakukan wawancara seputar kejadian terbunuhnya Ismail. Asnifrianti akhirnya menawarkan bantuan hukum secara cuma-cuma, setelah Suyatmi bersedia dibentuklah sebuah tim penasehat hukum.
Tim penasehat hukum yang selanjutnya lebih sering diwakili oleh Asnifrianti kemudian melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi:
• Menggali semua aspek yuridis dan non yuridis yang terkait dengan peristiwa tersebut. Mulai dari sebelum Suyatmi menikah dengan almarhum Ismail sampai dengan upaya-upaya yang dilakukan Suyatmi dalam mengatasi persoalan perkawinannya dengan almarhum.
• Menjelaskan hak-hak Suyatmi sebagai tersangka yang dijamin dalam KUHP. Antara lain hak mendapat penasehat hukum dan bebas berkonsultasi kapan saja, hak atas pelayanan dokter, hak untuk mengajukan saksi-saksi ahli yang menguntungkan Suyatmi.
• Melakukan investigasi TKP. Dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat meringankan Suyatmi atau bahkan membebaskannya dari tuntutan hukum. Dalam kesempatan itu Tim Penasehat juga mencari informasi dengan mewawancarai masyarakat sekitar atau tetangga Suyatmi mengenai seputar kasus tersebut.
• Melakukan pendekatan dan meminta beberapa tetangga Suyatmi ( yang mempunyai informasi yang menguntungkan Suyatmi ) untuk menjadi saksi dalam pengadilan.
• Mendatangi kantor Kepolisian Sektor Makasar untuk memperkenalkan diri sebagai Penasehat Hukum Suyatmi. Diperoleh keterangan bahwa saat itu Suyatmi telah selesai menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian serta telah dibuat BAP-nya.
• Meminta salinan BAP Suyatmi yang digunakan dalam menyusun pembelaan serta diketahui sejauh mana keterangan yang telah disampaikan tersangka di hadapan Kepolisian dan juga mengethui siapa-siapa saja saksi yang akan diajukan Penuntut Umum dalam Pengadilan.
• Menanyakan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan dan sejauh mana proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian tersebut.

PROSES PEMERIKSAAN KASUS DI TINGKAT KEJAKSAAN
Dari kejaksaan diperoleh keterangan bahwa pemeriksaan terhadap Suyatmi tidak diperlukan lagi karena pemeriksaan dari Kepolisian dianggap cukup. Selama menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan, Tim Penasehat Hukum tetap melanjutkan pencarian bukti dan saksi a-de charge. Pencarian saksi difokuskan kepada orang yang mengetahui kehidupan rumah tangga Suyatmi-Ismail selama kurun waktu 8 tahun terakhir sebelum peristiwa penusukan tersebut.
Tim Penasehat Hukum juga merasa perlu adanya pemeriksaan mengenai kondisi psikologis Suyatmi, yang saat ini statusnya sebagai terdakwa. Diharapkan, Pengadilan akan membuat surat pengantar ke lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan surat Keterangan Kondisi Psikis. Surat keterangan ini dibuat oleh seorang dokter spesialis jiwa. Selain itu Tim Penasehat Hukum juga menilai perlu adanya pemeriksaan dari seorang psikolog untuk menggali kepribadian Suyatmi serta latar belakang peristiwa penusukan yang terjadi.

PROSES PEMERIKSAAN KASUS DI TINGKAT PENGADILAN
Proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai pada tanggal 28 Januari 1998 sampai dengan 15 juni 1998. Inti dari Dakwaan Penuntut Umum adalah tuduhan yang bersifat alternatif atau yang sering disebut sebagai tuduhan berlapis, antara lain adalah:
• Primer melanggar pasal 340 KUHP ( pembunuhan berencana )
• Subsidiar melanggar pasal 338 KUHP ( pembunuhan )
• Subsidiar melanggar pasal 354 KUHP ( penganiayaan yang mengakibatkan kematian )
• Subsidiar melanggar pasal 351 KUHP ( penganiayaan berat )
Proses selanjutnya adalah dipanggilnya 6 saksi dari Penuntut umum, 2 orang merupakan polisi dan 4 lainnya adalah tetangga Suyatmi, namun dari ke-6 saksi tersebut tidak ada yang secara langsung menyaksikan peristiwa penusukan tersebut dengan kata lain tidak ada saksi yang memberatkan. Selanjutnya adalah saksi yang meringankan, yaitu tetangga, kakak, istri dari saudara sepupu Suyatmi dan 2 orang saksi ahli ( psikiater dan psikolog ). Namur hasilnya tidak jauh beda dengan saksi sebelumnya yang hanya bisa menerangkan pertengkaran yang sering terjadi dan tidak tahu apa-apa saat Suyatmi melakukan perbuatannya. Dari 2 orang saksi ahli, yang melakukan observasi singkat selama beberapa jam di Rutan Pondok Bambu, menunjukan bahwa perbuatan Suyatmi merupakan sifat agresif yang timbul akibat dari kekerasan yang selama beberapa tahun diterimanya. Penusukan terhadap suaminya dilakukan Suyatmi dalam kondisi tidak dapat mengontrol perilakunya, setelah sebelumnya menerima kekerasan dari suaminya bahkan sampai pingsan.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan Suyatmi sebagai terdakwa, dimana diakui Suyatmi bahwa ia telah menusuk leher suaminya dengan sebilah pisau dapur, karena ia sudah tidak tahan lagi akan kelakuan suaminya.
Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, dibacakan Surat Tuntutan, penuntut Umum menyatakan bahwa Suyatmi bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menuntut hukuman 7 tahun penjara ( pasal 340 KUHP ). Berdasarkan ini, Nota Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum adalah bahwa justru Suyatmi-lah yang sebetulnya korban kekerasan. Tidak saja korban kekerasan dari suaminya tapi juga korban dari sistem hukum, sosial dan ekonomi yang gagal memberikan perlindungan terhadap Suyatmi dan juga suaminya, sehingga kekerasan terhadap keduanya terjadi. Akibat kekerasan yang dialaminya terus menerus itu, akhirnya Suyatmi melakukan perbuatannya dan mengakibatkan hilangnya nyawa Ismail. Berdasar argumen tersebut Tim Penasehat Hukum mengajukan permohonan agar Suyatmi dilepaskan dari tuntutan hukum. Dalam persidangan Suyatmi juga sempat membacakan nota pembelaannya sendiri yang intinya Suyatmi merasa khilaf dan tidak pernah berencana membunuh suaminya serta adanya 3 anak sebagai tanggungannya, maka Suyatmi meminta hukuman seringan-ringannya.
Dalam melakukan pembelaannya, Tim Penasehat Hukum juga melakukan kampanye dengan mengundang media massa untuk meliput jalannya persidangan, namun tidak ada respon dari media massa, hingga akhirnya Tim Penasehat Hukum menerbitkan Pers Release. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan membentuk opini masyarakat bahwa kasus ini merupakan dampak dari kekerasan domestik yang dialami terdakwa secara terus menerus.
Setelah semua proses pemeriksaan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan yang menyatakan Suyatmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pembunuhan berdasar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun potong masa tahanan.
Atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, Suyatmi melalui Tim Penasehat Hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selang 1 bulan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Suyatmi secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara selama 4 tahun potong masa tahanan. Terhadap putusan ini Suyatmi menyatakan menerimanya.
Komentar :
Dalam kasus KDRT yang dialami oleh Suyatmi, jelas bahwa perempuan tetap menjadi sasaran paling rentan dari tindak KDRT ini. Bagaimana tidak, sikap dominasi yang ditunjukan seorang Ismail, sebagai seorang kepala rumah tangga begitu arogan dan bengis. Akumulasi kekerasan dan kelakuan yang ditunjukkaan Ismail, secara mendadak membuat Suyatmi tidak tahan lagi, hingga terjadilah peristiwa pembunuhan. Untuk kasus ini, posisi Suyatmi betul-betul di dalam lingkaran setan. Mengadu membuat-nya malu menceritakan aib suami. Diam pun semakin menjadikan Ismail sesuka hati melakukan tindak KDRT ini. Di sisnilah letak kurang responsifnya pemerintah dalam melindungi kaum istri dari tindak KDRT. Sistem hukum yang dibuat seolah-olah menjebak kaum sub-ordinate yang telah diset oleh masyarakat, bahwa wanita masih belum mendapat perhatian dari tindak KDRT di negeri ini.
Sebuah contoh dari kasus KDRT yang menimpa seorang wanita bernama Suyatmi. Dimana pada akhir cerita Suyatmi-lah yang harus menjalani hukuman. Suyatmi sebagai korban KDRT dari suaminya sendiri tetapi Suyatmi juga menjadi pelaku penusukan terhadap Ismail ( suami dari Suyatmi ) yang mengakibatkan kematian Ismail.
Mengapa tidak pernah ada tindakan selama Suyatmi menderita? Mengapa masyarakat gempar ketika Suyatmi mengambil jalan pintas? Mengapa majelis hakim seolah-olah beranggapan KDRT tidak perlu menjadi pertimbangan dalam proses peradilan kasus Suyatmi? Bersalahkah Suyatmi? Bersalahkah Ismail? Atau mungkin yang utama harus terjawab dahulu adalah "mengapa sampai Suyatmi tega membunuh suaminya sendiri?"
5. Kasus KDRT, Karena Cinta Ayah Bela Ibu Tiri
Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Eka Susana (26) warga kelambir V Medan terpaksa jadi pesakitan di PN Medan. Eka Susana harus mendekam dipenjara karena tuduhan menyiksa 2 anak tirinya. Tapi karena masih mencintai sang istri, Sabaruddin Marbun (43) rela membantah BAP dari Kepolisian, padahal ia sendiri yang mengadukan istrinya.
Imam (10) dan Lila (9) terpaksa menelan pil pahit, karena diasuh oleh ibu tiri. Ibu kandungnya kabur dari rumah sekitar tahun 2004. Sabaruddin Marbun ayah Imam dan Lila ternyata tak tahan menduda lama lama. Sekitar tahun 2004 Sabaruddin menikahi Eka Susana yang kala itu masih berusia 22 tahun.
Kehidupan dua bocah dengan ibu tiri pun berlangsung. Setelah 4 tahun ibu tiri mulai memperlihatkan sikap seperti legenda ibu tiri. Kedua bocah tersebut sempat dipukul sampai meninggalkan bekas. Lila disebutkan pernah dibakar oleh ibu tirinya pada bagian paha. Sedangkan Imam sering di jewer dan di pukul dengan menggunakan alat tertentu. Seluruh kejadian yang menimpa kedua bocah tersebut terjadi pada saat sang ayah tak berada dirumah.
Suatu saat Sabaruddin mengetahui kedua anaknya mendapat perlakuan kasar dari ibu tiri mereka. “saya melaporkan istri saya dengan tujuan agar memberikan pelajaran” ujar Sabaruddin kepada majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Krisman Sormin SH. Sabaruddin didalam BAP menerangkan apa yang terjadi kepada kedua anaknya adalah perbuatan istrinya. Tapi ia mengaku dihadapan hakim bahwa sebenarnya kejadian pemukulan terhadap anaknya tidak dilihatnya langsung. Bahkan Sabaruddin membantah BAP yang dikeluarkan kepolisian. Mendengar hal ini Krisman Sormin SH meminta agar JPU Nurainun menghadirkan juper sebagai saksi.
Imam dan Leli juga mengaku sayang kepada ibu tiri mereka saat keduanya dijadikan saksi. Malah mereka mengaku tak keberatan jika ibu tiri mereka tetap tinggal bersama mereka. Lila mengaku bahwa perbuatan ibu tirinya karena mereka nakal. Lila justru membantah ibu tirinya membakar pahanya seperti yang disebutkan dalam BAP. Sementara Imam juga mengaku dipukul jika ia nakal.
JPU Nuraini SH dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah memukul Imam dengan sepotong pipa paralon sehingga menimbulkan bekas. Sedangkan kepada Lila terdakwa diduga telah membakar paha kaki kanan Lila, dan melemparkan sepiring nasi panas kepada Lila.
Atas perbuatan tersebut Eka Susana didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 44 (1) UU RI No 33 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komentar :
Dalam artikel KDRT di atas jelas keberpihakan suami terhadap istri begitu besar atas apa yang terjadi pada anak dari perkawinan Sabaruddin sebelumnya. Kekerasan yang terjadi pada anak yang telewat batas itu seharusnya diproses secara hukum untuk memberi efek pembelajaran kepada perilaku Sang ibu tiri. Disini terlihat BAP yang dibuat bertentangan dengan keterangan saksi bahwa telah terjadi tindak KDRT terhadap kedua bocah, Imam dan Lila. Pertanyaanya, apakah kesaksian yang dibuat oleh para saksi telah disepakati oleh Sabaruddin dan anak-anaknya untuk menyelamatkan istri sekaligus ibu tiri mereka Eka Susana dari jeratan hukum yang didakwakan di dalam BAP? Sehingga seolah-olah, perilaku Eka Susana terhadap anak Sabaruddin dari pernikahan sebelumnya adalah hal yang wajar.









BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka penulis menilai fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat akhir – akhir ini terjadi karena berbagai faktor, diantaranya:
1. Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus lainnya.
2. Masalah budaya, Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
3. Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat berdampak semakin menguatkan dalam kasus KDRT.
4. Lingkungan. Kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang penting karena tidak direspon lingkungan, hal ini akan melemahkan keyakinan dan keberanian korban untuk keluar dari masalahnya.
3.2 SARAN
Segala bentuk sosialisasi sangat diperlukan sehingga UU ini tidak hanya hitam di atas putih saja. Pertama, bahwa pengertian korban yang dimaksud oleh UU ini dan harus dilindungi adalah anggota keluarga yang timbul dan lahir karena hubungan perkawinan (istri/suami/anak) atau Keluarga non inti (lihat ps. 2 (1)c. atau : orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga (hubungan darah/perkawinan/pengasuhan/perwalian) atau Anggota rumah tangga lainnya (yang menetap dalam rumah tangga/ yang bekerja dalam rumah tangga) atau anggota rumah tangga lainnya seperti pembantu pengertian “rumah tangga” dalam UU aquo cakupannya sangat luas sehingga tentu saja tidak hanya untuk melindungi perempuan/ istri tetapi juga anggota keluarga lainnya bahka mereka yang tidak memiliki pertalian darah tetapi telah lama hidup bersama keluarga atau bekerja dalam rumah tangga tersebut dan tak terkecuali suami. Sebab, fakta dilapangan menunjukan bahwa suami, anak, atau pembantu rumah tangga juga bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud oleh UU aquotidak hanya kekerasan kasat mata atau kekerasan fisik, tetapi juga termasuk kekerasan ekonomi, amupun kekerasan psikis.
Untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maka masyarakat perlu digalakkan pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan; menyebarkan informasi dan mempromosikan prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah; mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan; mempromosikan kesetaraan jender; mempromosikan sikap tidak menyalahkan korban melalui media.
Sedangkan untuk pelaku dan korban kekerasan sendiri, sebaiknya mencari bantuan pada Psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Bagi suami sebagai pelaku, bantuan oleh Psikolog diperlukan agar akar permasalahan yang menyebabkannya melakukan kekerasan dapat terkuak dan belajar untuk berempati dengan menjalani terapi kognitif. Karena tanpa adanya perubahan dalam pola pikir suami dalam menerima dirinya sendiri dan istrinya maka kekerasan akan kembali terjadi.
Sedangkan bagi istri yang mengalami kekerasan perlu menjalani terapi kognitif dan belajar untuk berperilaku asertif. Selain itu, istri juga dapat meminta bantuan pada LSM yang menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan agar mendapat perlidungan.
Suami dan istri juga perlu untuk terlibat dalam terapi kelompok dimana masing-masing dapat melakukan sharing sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa hubungan perkawinan yang sehat bukan dilandasi oleh kekerasan namun dilandasi oleh rasa saling empati. Selain itu, suami dan istri perlu belajar bagaimana bersikap asertif dan me-manage emosi sehingga jika ada perbedaan pendapat tidak perlu menggunakan kekerasan karena berpotensi anak akan mengimitasi perilaku kekerasan tersebut. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan bagaimana bersikap empati dan memanage emosi sedini mungkin namun semua itu harus diawali dari orangtua.







DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan (2002), Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Venny A (2003). Memahami Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Entry. 2009. Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dakses tanggal 25 Mei 2010 (Online).