Halaman

Kamis, 05 Januari 2012

asuransi file2


BAB V
RISIKO, EVENEMEN, GANTI KERUGIAN

A.    RISIKO DAN EVENEMEN
1.      Risiko dalam Asuransi
Dalam uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa asuransi terjadi sejak kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, kemudian kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk akta yang disebut polis. Sejak tercapai kesepakatan itu, tertanggung berkewajiban membayar premi dan penanggung menerima pengalihan risiko. Dengan kata lain, sejak premi dibayar oleh tertanggung, risiko atas benda beralih kepada penanggung. Apabila terjadi evenemen (peristiwa tidak pasti) yang mengakibatkan kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian kepada tertanggung.
Apakah yang dimaksud dengan risiko dalam asuransi? Dalam kehidupan manusia banyak sekali bahaya yang mengancam keselamatan. Ancaman bahaya tersebut ditujukan kepada kekayaan, jiwa, dan raga manusia. Ancaman bahaya itu berlangsung terus menerus bahkan selama kekayaan itu ada dan selama manusia hidup, selama itu pula ancaman bahaya berlangsung. Terhadap ancaman bahaya tersebut, sebagian orang merasa resah dan gelisah, dan sebagian orang juga tidak peduli, dengan alasan itulah lika-liku hidup. Bagi orang yang peduli dengan ancaman bahaya, dia menyadari jika ancaman bahaya itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan sudah pasti akan menimbulkan kerugian harta, cacat badan, bahkan kematian. Oleh karena itu, dia berusaha mencari jalan agar beban ancaman bahaya itu dapat dikurangi atau dihilangkan dengan bantuan orang lain yang bersedia mengambil alih beban ancaman tersebut.
Selama bahaya itu mengancam, selama bahaya itu belum/tidak terjadi selama itu pula orang selalu dalam keadaan siaga, menjaga agar ancaman bahaya itu tidak terwujud dalam kenyataan. Ancaman bahaya ini dapat dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih. Pihak yang bersedia mengambil alih ancaman bahaya adalah pihak yang memang menjalankan usaha (bisnis) di bidang jasa perlindungan terhadap ancaman bahaya atas kekayaan, badan dan jiwa orang. Artinya, jika ancaman bahaya itu menjadi kenyataan/peristiwa yang merugikan pemiliknya, pihak tersebut akan membayar ganti kerugian atau membayar uang santunan, bahkan jika tidak terjadi setelah berakhirnya masa perlindungan jiwa.
Dalam hukum asuransi, ancaman bahaya yang menjadi beban penaggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian, cacat badan, atau kematian atas objek asuransi. Selama belum terjadi peristiwa penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam objek asuransi disebut risiko. Risiko ini mungkin berasal dari faktor ekonomi, faktor alam, atau faktor manusia. Risiko tersebut tertuju pada prinsipp pribadi, kekayaan, atau tanggung jawab financial  seseorang. Selama tidak terjadi peristiwa, selama itu pula risiko menjadi beban ancaman penanggung sampai asuransi berakhir. Jadi, dapat dipahami kriteria atau ciri risiko dalam asurasni sebagai berikut :
a.       Bahaya yang mengancam benda atau objek asuransi;
b.      Berasal dari faktor ekonomi, alam atau manusia;
c.       Disklasifikasi menjadi risiko pribadi, kekayaan, tanggung jawabnya;
d.      Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.
Masalah yang penting adalah bagaimana cara mengatasi risiko dalam kehidupan manusia? Robert Mahr (1986) mengemukakan 5 (lima) cara mengatasi risiko, yaitu :
a.       Menghindari risiko (risk avoidance), tidak melakukan kegiatan yang memberi peluang kerugian, misalnya menghindari pembangunan gedung bertingkat di daerah rawan gempa.
b.      Mengurangi risiko (risk reduction), memperkecil peluang terjadi kerugian, misalnya menyediakan alat penyemprot antikebakaran di perkantoran.
c.       Menahan risiko (risk sharing), membagi risiko dengan pihak lain, misalnya melalui reasuransi.
d.      Membagi risiko (risk sharing), membagi risiko dengan pihak lain, misalnya melalui reasuransi.
e.       Mengalihkan risiko (risk transfer), memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu perusahaan asuransi.
Risiko yang bagaimana yang dapat diasuransikan? Agar risiko dapat diasuransikan, maka perlu dipenuhi criteria berikut ini :
a.       Dapat dinilai dengan uang;
b.      Harus risiko murni, artinya hanya berpeluang menimbulkan kerugian;
c.       Kerugian timbul akibat bahaya/peristiwa tidak pasti;
d.      Tertanggung harus memiliki insurable interest;
e.       Tidak dilarang undang-undang dan tidak bertentangan denngan ketertiban umum.
Berdasarkan klasifikasi objek asuransi (jia/raga, kekayaan, tanggung jawab), risiko yang dapat diasuransikan digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.       Risiko pribadi, yaitu risiko yang ancamannya mengurangi atau menghilangkan kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan, misalnya bahaya kecelakaan kerja, kecelakaan penumpang, bahaya menderita penyakit berat atau kematian. Risiko pribadi ini dapat dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Sosial atau Asuransi Jiwa.
b.      Risiko harta, yaitu risiko yang ancamannya menghilangkan, menghancurkan kekayaan seseorang, misalnya tabrakan, pencurian kendaraan bermotor, rumah terbakar.
c.       Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang ancamannya mengganti kerugian kepada pihak ketiga akibat perbuatan pelaku (tertanggung), misalnya tabrakan yang merugikan pihak lain, pesawat terbang jatuh merugikan penduduk.

2.      Evenemen dalam Asuransi
Sekarang apakah yang dimaksud dengan evenemen? Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda evenement, yang berarti peristiwa tidak pasti, bahasa inggrisnya fortuitous event. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat diputuskan terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi. Walaupun peristiwa itu sudah pasti terjadi, misalnya matinya orang, saat terjadinya itu pun tidak diketahhui atau tidak dapat dipastikan. Jadi sulitlah meramalkan terjadinya peristiwa itu. Bahkan, menurut pengalaman manusia normal pun sulit untuk memastikan terjadinya. Demikian juga, tidak seorang manusia normal pun mengharapkan terjadi peristiwa itu karena seorang manusia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu karena seorang manudia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu terjadi pasti menimbulkan kerugian.
Jika peristiwa itu dikketahui sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau suddah diketahui saat terjadinya, tidak aka nada artinya bagi asuransi sebab tidak akan nada orang yang mau   memikul risiko demikian itu. Kendati pun juga asuransi, maka asuransi itu batal (Pasal 251 KUHD). Apabila pengertian evenemen itu dirumuskan, maka yang dimaksud dengsn :
evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudaj pasti terjadi, saat terjadinys itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”.
Evenemen yang terjadi itu adalah di luar kekuasaan dan kemampuan manusia, artinya tidak seorang pun manusia normal yang dapat mencegah atau menghalangi terjadinya peristtiwa itu. Terhadap evenemen itulah asuransi diadakan.

3.      Jenis Evenemen
Peristiwa-peristiwa apa saja yang dapat digolongkan dalam pengertian evenemen? Hal ini bergantung pada jenis asuransi yang diadakan. Jadi, tertanggung dan penanggunglah yang menentukan terhadap peristiwa apa asuransi itu diadakan dan ini harus dicantumkan dengan tegas dalam polis, misalnya terhadap bahaya kebakaran, tersambar petir, pencurian dan pembongkaran, terdampar dan karamnya kapal, perampasan olleh penguasa negara asing, ataupun bajak laut. Dalam KUHD ada 2 (dua) pasal yang menentukan jenis evenemen, yaitu Pasal 290 KUHD tentang Asuransi Kebakaran dan Pasal 637 KUHD tentang Asuransi Laut.
a.      Pasal 290 KUHD
Pasal ini menyatakan beberapa peristiwa bahkan tidak terbatas karena di bagian akhir pasal tersebut dinyatakan dengan kata-kata :
dan lain-lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, sengaja atau tidak sengaja, biasa atau luar biasa, dengan tidak ada kecualinya”.

b.      Pasal 637 KUHD
Pasal ini menyatakan jenis peristiwa yang terjadi sebagai akibat pelayanan melalui laut, bahkan ditambah lagi dengan bagian kalimat :
atau pada umumnya karena semua bahaya yang datang dari luar apa pun namanya”.
Kecuali oleh ketentuan undang-undang atau klausula dalam polis bahwa penanggung dibebaskan dari salah satu dari bermacam bahaya itu.
Walaupun dalam 2 (dua) pasal tersebut telah dirinci jenis-jenis peristiwa yang digolongkan sebagai evenemen, tidaklah berarti bahwaa penanggung harus terikat pada semua jenis peristiwa itu. Dalam praktik assuransi, tertanggung dan penanggung dapat memperjanjikan dengan bebas terhadap peristiwa atau bahaya apa saja asuransi itu diadakan dan dicantumkan dalam polis. Penanggung hanya terikat pada evenemen yang telah dicantumkan dalam polis. Jika tidak diadakan pembatasan, akan dirasakan sangat berat oleh penanggung, sehingga dapat diramalkan bahwa penanggung kecil kemungkinan menerimma tawaran asuransi  atau jika mengadakan asuransi mungkin sekali akan menderita kerugian.
c.       Rule for construction of policy
Dalam asuransi laut di Inggris ada ketentuan yang membatasi pengertian “bahaya-bahaya laut” (perils of the sea) terhadap mana diadakan asuransi. Hal ini dapat diketahui dari Rule for construction of Policy sebagai lampiran dari  Marine Insurance Act 1906. Dalam rule tersebut ditentukan :
the term perils of the sea refers only to fortuitous accidents or causalities of the sea. It does not include the ordinary action of the winds and waves”.
Berdasarkan ketentuan ini, yang dimaksud dengan bahaya-bahaya kaut (perils of the sea) adalah peristiwa atau bencana yang sifatnya luar biasa yang berkenaan dengan pelayaran laut, tidak termasuk kejadian-kejadian biasa karena angin dan gelombang. Dengan ketentuan ini risiko penanggung dibatasi.
Dalam asuransii laut Indonesia, pengertian bahaya-bahaya laut lebih luas jika dibandiingkan dengan pengertian perils of the sea dalam hukum asuransi laut di Inggris. Pasal 637 KUHD menggunakan rumusan  “bahaya-bahaya yang datang dari luar”, sehingga kerugian akibat basah karena embun dan uap air termasuk dalam pengertian ini, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea.  Demikian pula kerugian karena pecahnya barang-barang akibat hempasan angin dan gelombang termasuk dalam pengertian bahaya-bahaya yang datang dari luar, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea.

B.     GANTI KERUGIAN AKIBAT EVENEMEN
1.      Teori Kausalitas (Causality Theory)
Menurut teori ini, antara peristiwa dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal, artinya dengan terjadinya peristiwa itu, maka timbul pula kerugian. Jika peristiwa itu tidak terjadi, tiidak aka nada kerugian. Peristiwa yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah peristiwa yang terdekat dan langsung menimbulkan kerugian terhadap benda objek asuransi. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdt) hubungan kausal ini merupakan salah satu unsure penenttu suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Keunggulan teori kausalitas adalah kepastian evenemen yang menjadi penyebab langsung timbulnya kerugian. Walaupun evenemen ditanggung dalam polis, jika kerugian yan timbul itu tidak langsung disebabkan oleh evenemen tersebut, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian. Teori kausalitas bersifatt membatasi tanggung jawab penanggung. Kelemahan teori ini adalah tertanggung mungkin terjebak oleh evenemen penyebab kerugian sehingga tertanggung mengira ganti kerugian dapat diklaim, tetapi ditolak oleh penanggung. Hal ini dapat dipahami melalui penjelasan selanjutnya.
2.      Kerugian yang Diganti
Persoalan evenemen erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian (compensation). Akan tetapi, tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat                  ganti kerugian. Perlu diperhatikan lebih dahulu apakah evenemen yang terjadi itu adalah evenemen yang ditanggung oleh penanggung dan dicantumkan dalam polis. Lagi pula, apakah kerugian yang timbul  justru akibat evenemen yang terjadi yang dinyatakan dalam polis.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami criteria atau ciri-ciri kerugian dalam asuransi yang diganti oleh penanggung adalah sebagai berikut :
a.       Berasal dari peristiwa tidak pasti;
b.      Peristiwa tidak pasti tersebut ditanggung oleh penanggung;
c.       Ada hubungan kausal antara peristiwa tidak pasti dan kerugian;
d.      Berdasarkan asas keseimbangan.
Jika terjadi beberapa evenemen yang mengakibatkan timbul kerugian, bagaimana cara menentukan bahwa kerugian yang timbul itu adalah akibat evenemen yang menjadi tanggungan penanggung? Masalah ini dapat timbul jika beberapa evenemen yang menimbulkan kerugian itu sebagian termasuk beban penanggung dan sebagian lagi bukan beban penanggung. Menurut hukum asuransi di Indonesia masalah ini dapat dipecahkan melalui beberapa cara berikut ini :
a.       Berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam KUHD yaitu pasal 290 mengenai asuransi kebakaran, pasal 249 mengenai asuransi kerugian menurut sifat dan jenis benda asuransinya, pasal 276 KUHD mengenai kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri, dan pasal 637 mengenai Asuransi Laut.
b.      Menentukan satu demi satu evenemen yang menjadi beban penanggung dalam polis.
c.       Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas dalam polis.
C.    ASAS KESEIMBANGAN
1.      Arti Penting Asas Keseimbangan
Salah satu asas yang mendasari berlakunya hukum asuransi adalah asas keseimbangan (indemnity principle). Asas keseimbangan merupakan asas penting karena risiko yang dialihkkan kepada penanggung diimbangi dengan jumlah premimbal balik merupakan cirri  yang dibayar oleh tertanggung. Walaupun dapat diperjanjikan bahwa pembayaran premi tidak seimbang dengan risiko yang ditanggung oleh penanggung, tidak berarti bahwa asas keseimbangan diabaikan. Kedua pihak yang mengadakan asuransi tetap harus berprestasi secara timbale balik. Prestasi timbale balik merupakan ciri yang membedakan asuransi dengan perjanjian untung-untungan.
Asas keseimbangan mempunyai arti penting apabila terjadi evenemen yang menimbulkaan kerugian. Kerugian yang harus diganti itu seimbang dengan risiko atas benda asuransi hanya sebagian dialihkan kepada penanggung, penanggung berkewajiban membayar ganti kerugian hanya sebagian pula dari kerugian yang timbul itu. Hal yang menjadi pedoman dalam perhitungan adalah perbandingan antara jumlah risiko yang dialihkan dan jumlah risiko yang tidak dialihkan dikalikan dengan jumlah kerugian yang sesungguhnya.
Misalnya, jika benda asuransi bernilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), diasuransikan Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Terjadi peristiwa yang menimbbulkan kerugian Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ini berarti bahwa risiko yang dialihkan hanya Rp 80.000.000,00 (delapan puluuh juta rupiah). Perbandingannya adalah 80 : 20, jumlah perbandingan adalah 100 (seratus). Jumlah kerugian beban penanggung adalah 80/100 x Rp 50.000.000,00 = Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jumlah kerugian beban tertanggung karena tidak diasuransikan adalah 20/100 x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00.
2.      Asas Keseimbangan Nemo Plus
Dalam hukum asuransi, asas keseimbangan berdasarkan nemo plus berlaku umum. Arti asas nemo plus adalah tidak menerima melebihi apa yang menjadi hak dan tidak member melebihi apa yang menjadi kewajiban. Dalam ilmu hukum asas ini diartikan tidak boleh memperkaya diri tanpa hak. Asas keseimbangan tidak ada ganti kerugian. Membayar ganti kerugian kepada orang yang tidak berkepentingan dipandang sebagai pelanggaran asas keseimbangan.
Apabila atas kepentingan yang sama, dan untuk jangka waktu yang sama, diadakan lebih dari satu perjanjian asuransi, penanggung hanya berkewajiban membayar klaim ganti kerugian sampai jumlah nilai kepentingan sesungguhnya. Hal ini dapat dijumpai dalam asuransi rangkap yang dibicarakan kemudian. Asas keseimbangan bertujuan untuk mencegah orang yang ingin berspekulasi mencari keuntungan yang tidak halal, dengan mengadakan berkali-kali asuransi supaya mendapat ganti kerugian melebihi nillai benda sesungguhnya. Jika terjadi hal yang demikian, asuransi yang melebihi nilai benda atau kepentingan sesungguhnya itu batal atau sekurang-kurangnya tidak berlaku.
3.      Asas Keseimbangan dalam KUHD
a.      Pasal 250 KUHD
apabila tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian.

b.      Pasal 252 KUHD
apabila benda sudah diasuransikan dengan nilai penuh, maka asuransi jangka kedua untuk jangka waktu yang sama dan bahaya yang sama tidak dibolehkan dengan ancaman batal.

c.       Pasal 253 KUHD
Asursasi yang melebihi nilai dan kepentingan yang sesungguhnya,  hanya sah sampai jumlah nilai benda sesungguhnya. Jika tidak diasuransikan seluruh nilai benda, maka dalam hal terjadi kerugian, penanggung hanya terikat seimbang antara bagian yang diasuransikan dengan bagian yang tidak diasuransikan.

d.      Pasal 274 KUHD
Apabila nilai benda asuransi dicantumkan dalam polis, maka hakim berwenang memerinthakan kepada tertanggung supaya menetapkan nilai benda sesungguhnya, sekadar oleh penanggung dikemukakan alasan bahwa nilai benda dianggap terlalu dalam.

e.       Pasal 277 KUHD
Apabila atas suatu benda diadakan beberapa asuransi dengan itikad baik, sedangkan asuransi pertama dengan nilai penuh, maka penanggung-penanggung beriktunya dibebaskan.

f.       Pasal 279 KUHD
Apabila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung terdahulu, maka dia dianggap menggantikan kedudukan mereka untuk jumlah yang sama dan dalam urutan yang sama.

g.      Pasal 284 KUHD
Penanggung yang telah membayar kerugian kepada tertanggung memperoleh hak tertanggung terhadap pihak ketiga mengenai kerugian itu, tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugiakn hak penanggung terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan beberapa pasal KUHD yang telah diuraikan di atas, dapat di pahami betapa pentingnya asas keseimbangan dalam asuransi.di mana ada kepentingan,di situ ada asas keseimbangan.asas kesemimbangan mencegah anggapan bahwa asuransi adalah semacam perjudian dan pertaruhan .asas keseimbangan menjadi dasar asuransi-asuransi yang akan diuraikan dalam bab berikutnya.
D.    SUBROGASI DALAM ASURANSI
1.      Pengertian Subrogasi
Menurut ketentuan Pasal 284 KUHD :
penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu”.
Pengertian kedudukan semacam ini dalam hukum perdata disebut subrogasi (subrogation). Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat dipahami supaya ada subrogasi dalam asuransi diperlukan 2 (dua) syarat yaitu :
a.       Tertanggung mempunyai hak terhadap penanggung dan terhadap pihak ketiga.
b.      Adanya hak tersebut karena timbul kerugian sebagai akibat pperbuatan pihak ketiga.
dalam hukum asuransi, apabila tertanggung telah mendapatkan hak ganti kerugian dari penanggung, dia tidak lagi boleh mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu. Hak terhadap pihak ketiga itu beralih kepada penanggung yang telah memenuhi ganti kerugian kepada tertsnggung.
Dalam pelaksanaan hak subrogasi, tertanggung tidak boleh merugikan hak penanggung, misalnya tertanggung membebaskan pihak ketiga dari kewajiban membayar ganti kerugian atau membebaskan pihak ketiga  dengan kompensasi utangnya, sehingga ketika penanggung akan melaksanakan hak subrogasinya terhadap pihak ketiga, yang bersangkutan ini tidak ada sangkut-paut lagi dengan tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Penangguung dapat menuntut ganti kerugian kepada tertanggung yang telah merugikannya.
Atas dasar ini, tujuan subrogasi dalam asuransi pada prinsipnya ada 2 (dua) yaitu :
a.       Untuk mencegah tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi hak yang sesungguhnya.
b.      Untuk mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian.
Dalam praktik asuransi, subrogasi dirumuskan dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, subrogasi ditentukan sebagai berikut :
a.       Sesuai dengan Pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti kerugian atas harta benda dan aatau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, penanggung menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketika sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi dimaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa dari tertanggung.
b.      Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dappat merugikan penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
c.       Kelalaian tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak tertanggung untuk mendapatkan ganti kerugian.
2.      Proses Terjadinya Subrogasi
3.      Subrogasi dalam KUHD
Subrogasi yang diatur dalam Pasal 284 KUHD merupakan bentuk khusus dari subrogasi yang diatur dalam KUHPdt. Subrogasi yang diatur dalam KUHPdt. Berkenaan dengan perjanjian pada umumnya yang tidak berlaku bagi asuransi sebagai perjanjian khusus. Kekhususan subrogasi Pasal 164 KUHD adalah sebagai berikut :
a.       Dalam hukum asuransi, hak subrogasi ada pada penanggung sebagai pihak kedua dalam perjanjian asuransi. Dalam hukum perdata (KUHPdt.), subrogaso justru ada pada pihak ketiga.
b.      Hubungan hukum dalam subrogasi  pada perjanjian asuransi ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, hak yang berpindah kepada penanggung termasuk juga hak yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Pada subrogasi yang diatur dalam hukum perdata (KUHPdt) semata-mata karena perjanjian. Jadi, hak yang berpindah semata-smata hak yang timbul karena perjanjian.
c.       Tujuan subrogasi pada perjanjian adalah untuk mencegah ganti kerugian ganda kepada tertanggung dan untuk mencegah pihak ketiga terbebas dari kewajibannya.
Kesimpulannya, subrogasi dalam asuransi adalah pergantian kedudukan tertanggung oleh penanggung terhadap pihak ketiga. Subrogasi menjamin berlakunya asas keseimbangan dalam asuransi. Subrogasi terbatas pada hak atas ganti kerugian akibat evenemen yang menjadi tanggungan penanggung. Subrogasi pada asuransi ditentukan oleh undang-undang.

E.     BERAKHIRNYA ASURANSI
1.      Jangka Waktu Berlaku Sudah Habis
Asuransi biasanya diadakan untuk  jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun. Jangka waktu ini bisanya terdapat pada asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor. Ada juga asuransi yang diadakan untuk jangka waktu yang lebih lama, misalnya 10 (sepuluh)-20 (dua puluh) tahun atau lebih. Jangka waktu panjang ini biasa terdapat pada asuransi jiwa. Jangka waktu asuransi tersebutb ditetapkan dalam polis. KUHD tidak mengatur secara tegas jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu yang ditentukan habis, maka asuransi berakhir.

2.      Perjanjian Berakhir
Selain dari jangka waktu tertentu, asuransi dapat diadakan berdasarkan perjalanan, misalnya asuransi diadakan untuk perjalanan kapal dari pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Tanjung Priok. Apabila perjalanan berakhir atauu kapal tiba di pelabuhan tujuan, maka asuransi berakhir.
3.      Terjadi Evenemen Diikuti Klaim
Dalam polis dinyatakan terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan. Apabila sementara asuransi berjalan terjadi evenemen yang ditanggung dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki apakah benar tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan. Di samping itu, apakah evenemen yang terjadi itu benar bukan karena kesalahan tertanggung dan sesuai dengan evenemen yang telah ditetapkan dalam polis. Jika jawabannya benar, maka dilakukan pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti kerugian dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir.
4.      Asuransi Berhenti atau Dibatalkan
asuransi dapat berkahir apabila asuransi itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat terjadi karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, misalnya karena premi tidak dibayar dan ini biasanya diperjanjikan dalam polis. Berhentinya asuransi juga dapat terjadi karena faktor di luar kemauan tertanggung dan penanggung, misalnya terjadi pemberatan risiko setelah asuransi berjalan (Pasal 293 dan Pasal 638 KUHD).
Ketentuan polis standar asuransi kebakaran Indonesia dapat dijadikan contoh cara menghentikan asuransi dan menetukan akibat hukum berakhirnya asuransi. Dalam polis standar tersebut ditentukan :
a.       Penanggung dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemeberitahuan pemberhentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya dii alamat terakhir yang diketahui.
b.      Dalam hal penanggung yang membatalkan, penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorate.
c.       Dalam hal tertanggung yang membatalkan, tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalanai, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek ssebagaimana ditetapkan dalam tariff pertanggungan kebakaran Indonesia berlaku.
5.      Asuransi Gugur
Asuransi gugur biasanya terdapat dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan kemudian tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjallanan, tetapi  dihentikan. Di sini penanggung belum menjalani bahaya sama sekali (Pasal 635 KUHD). Dalam hal ini asuransi bukan dibatalkan atau batal, melainkan gugur (aborted). Perbedaan antara asuransi dibatalkan atau batal dengan asuransi gugur adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau bagtal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur bahaya belum dijalani sama sekali.

F.     LATIHAN PENYELESAIAN KASUS ASURANSI
Kasus Kesatu
Amat pemilik mobil mengasuransikan mobilnya pada Perusahaan Asuransi PPI teerhadap  bahaya tabrakan. Kemudian, mobil tersebut dipakai oleh Bidin tanpa izin dari Amat. Saat dipakai Bidin, terjadi tabrakan yang menimbulkan kerugian berat. Bidin karena mengaku bersalah bersedia mengganti kerugian kepada Amat, karena ammat pernah berhutang budi ada Bidin, dia membebaskan Bidin dari kewajiban membayar ganti kerugian itu. Untuk memperoleh ganti kerugian, Amat mengklaim penanggung PPI berdasarkan asuransi.
Pertanyaan
a.       Dapatkah penanggung PPI memenuhi klaim tertanggung, dengan mengemukakan alasannya?
b.      Apakh dapat dibenarkan Amat membebaskan Bidin dari kewajiban mengganti kerugian mennurut Pasal 284 KUHD?
Cara Penyelesaiannya
a.       Penanggung PPI dapat memenuhi klaim tertanggung Amat berdasarkan perjanjian asuransi. Akan tetapi, hak menuntut ganti kerugian kepada Bidin beralih kepada penaggung PPI (hak subrogasi) sejumlah yang dibayarkan kepada Amat.
b.      Tindakan Amat membebaskan Bidin dari kewajiban mengganti kerugian tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan Pasal 284 KUHD yang merugikan penanggung PPI dalam mewujudkan haknya berdasarkan subrogasi. Oleh karena itu, Amat harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian yang menjadi hak penanggung PPI.
Kasus Kedua
Sebuah kapal nelayan Inggris diasuransikan terhadap bahaya pembajakan di laut. Kapal nelayan tersebut menangkap ikan di perairan perbatasan dengan Belanda. Karena dikejar oleh bajak laut, kapal nelayan itu melarikan diri memasuki perairan Belanda. Kemudian, kapal nelayan itu ditangkap oleh penguasa Belanda.
Pertanyaan
a.       Jika kapal nelayan itu diasuransikan di London, dapatkah pemilik kapal itu mengajukan klaim kepada penanggungnya untuk memperoleh ganti kerugian?
b.      Jika kapal nelayan itu diasuransikan di Amsterdam, dapatkah pemilik kapal itu mengajukan klaim kepada penanggung untuk memperoleh ganti kerugian?
Cara Penyelesaiannya
a.      Pemilik kapal nelayan itu dapat mengklaim penanggung, tetapi penanggung tidak akan membayar ganti kerugian karena causa proxima adalah perampasan kapal oleh penguasa Belanda, bukan karena dikejar oleh bajak laut.
b.      Jika diasuransikan di Amsterdam, penanggung juga tidak dapat di klaim karena kerugian yang timbul bukan disebabkan oleh evenemen yang tercantum dalam polis, yaitu bahaya pembajakan di laut, melainkan karena perampasan kaapal oleh penguasa Belanda, dan ini bukan evenemen yang ditanggung.
Kasus Ketiga
Pertanyaan
Cara Penyelesaiannya

1 komentar:

  1. MEGA DRIVE MINI GAMES RARE - DRMCD
    MEGA DRIVE MINI GAMES RARE. The 부천 출장안마 Sega Genesis 대전광역 출장샵 Mini and the PlayStation Portable were released in Japan in late 제주 출장마사지 October of 광양 출장샵 1988, just 광주광역 출장안마 as the Sega Mega Drive Mini

    BalasHapus