Halaman

Minggu, 28 November 2010

WANITA DI PUSAT REHABILITASI, kespro

oleh Awalia nur baeti | Label: TUGAS
25/Okt/10

Jakarta, 13 Maret 2010

1. PENGERTIAN

PENGERTIAN WANITA

Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui.

PENGERTIAN REHABILITASI

Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit.

Selain itu, ada beberapa definisi tentang rehabilitasi yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yaitu:

a. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika, Rehabilitasi Medis adalah “suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika”.

b. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Rehabilitasi Sosial adalah ”suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat”.

c. Menurut KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Rehabilitasi adalah ”Upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non-medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin”.

d. KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA, Sarana Pelayanan Rehabilitasi adalah ”tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA, berupa Kegiatan Pemulihan dan Pengembangan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama”.

Dengan prinsip utama bahwa rehabilitasi tersebut adalah dalam upaya melakukan pemulihan terhadap korban secara komprehensif (baik medis mapun sosial) dan dalam prinsip untuk memanusiakan-manusia

Pada dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi tersebut ada 2 yaitu:

a. Rehabilitasi Medis

Rehabilitasi medis adalah suatu bentuk layanan kesehatan terpadu di bawah naungan rumah sakit yang dikoordinasi dokter spesialis rehabilitasi medis

b. Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Tim rehabilitasi medik :

1. Dokter spesialis rehabilitasi medik : penanggung jawab tim, coordinator, dokter fungsional dan terapis rehabilitasi medik.
2. Fisioterapis : tindakan terapi fisik.
3. Terapis Wicara.
4. Terapis Okupasi.
5. Psikolog.
6. Ortotis / Prostetis.
7. Petugas sosial medis.
8. Perawat rehabilitasi medik.

Rehabilitasi medik membantu penanganan :

1. Gangguan tumbuh kembang / cacat bawaan sejak bayi hingga dewasa.
2. Ancaman kecacatan karena penyakit atau cidera.
3. Kecacatan penyakit atau cidera.
4. Dampak psikologis sosial budaya dan vokasional.
5. Kecuali cacat pada mata, telinga, dan gangguan jiwa.

Program Rehabilitasi
Program rehabilitasi yang lamanya 3 bulan mencakup :
a. Pendidikan agama (kognitif, afektif, dan psikomotor)
b. Psikoterapi kelompok (group psychotherapy) dan psikoterapi perorangan (Individual Psychotherapy)
c. Pendidikan umum
d. Pendidikan keterampilan
e. Pendidikan jasmani (olahraga)
f. Rekreasi

Hasil yang Diharapkan
Seusai menjalani program rehabilitasi hasil yang diharapkan adalah :
a. Beriman dan bertakwa
b. Memiliki kekebalan fisik maupun mental terhadap NAZA
c. Memiliki keterampilan
d. Dapat kembali berfungsi secara wajar (layak) dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah (keluarga), di sekolah/kampus, di tempat kerja, maupun masyarakat.

Pusat Rehabilitasi menggunakan berbagai metode yang berbeda terhadap si pasien, perawatan pun disesuaikan menurut penyakit si pasien dan seluk-beluk dari awal terhadap si pasien tersebut. Waktu juga menentukan perbedaan perawatan antar pasien. Dan pengobatan rawat jalan adalah program yang sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau addiction.

Gejala penyakit yang banyak ditemui pada pusat Rehabilitasi:

* Watak Pemarah
* Perilaku yang aneh
* Kehilangan nafsu makan
* Kehilangan berat badan

Para pasien yang masuk di pusat Rehabilitasi kebanyakan menderita rendah diri dan kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, oleh karena itu psikologi memainkan peranan yang sangat besar dalam program Rehabilitasi, dan hal ini juga sangat penting untuk menjaga pasien dari teman-teman dan lingkungan yang memungkinkan kecanduan kembali terhadap obat-obat terlarang.

Sangat dianjurkan untuk tidak memilih pusat Rehabilitasi yang terletak dekat dengan rumah si Pasien, uang pun memainkan peranan penting dalam perawatan, tidak lupa kesabaran juga merupakan faktor yang penting baik itu dari pihak individu dan keluarga itu sendiri.

Beberapa tips menjaga si pasien agar tidak mengulang kesalahannya setelah pulang dari pusat Rehabilitasi :

* Menemukan kembali hobi yang positif atau perkerjaan yang tetap bagi si pasien.
* Menjaga hubungan baik antara lingkungan keluarga dan sekitar.
* Bertemu dengan konsultan kejiwaan atau psikiater secara berkala.
* Kesabaran dan keyakinan dari si pasien itu sendiri akan proses pemulihan dari obat dan kecanduan.

2. MACAM-MACAM PUSAT REHABILITASI

Pusat Rehabilitasi terdiri dari berbagai macam, diantaranya :

a. Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba / NAPZA

Penggunaan rutin obat-obatan terlarang oleh pengguna narkoba yang terus berlangsung, dapat menimbulkan masalah yang semakin bertambah. Biasanya mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan obat-obatan, seperti mereka mencari pinjaman dari teman dan keluarga dengan alasan yang dibuat-buat, serta tidak jarang harta benda keluarga dijual di bawah harga yang seharusnya untuk membeli obat-obatan tersebut. Berbohong dan manipulasi juga menjadi cara untuk menutupi penggunaan obat. Menyadari banyaknya masalah yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah tersebut, seperti diadakannya rehabilitasi untuk pengguna narkoba. Dalam rehabilitasi terdapat treatment yang dapat membantu dalam proses penyembuhan pengguna narkoba.

Ada beberapa hak-hak umum yang disediakan bagi korban dan keluarga korban narkoba yang meliputi:

· Hak untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialaminya. Pemberian ganti kerugian ini dapat diberikan oleh pelaku atau pihak lainnya, seperti negara atau lembaga khusus yang bentuk untuk menangani masalah ganti kerugian korban.

· Hak untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi.

· Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman pelaku.

· Hak untuk memperoleh bantuan hokum.

· Hak untuk memperoleh hak (harta) miliknya.

· Hak untuk memperoleh akses pelayanan medis.

· Hak untuk diberitahu bila pelaku kejahatan akan dikeluarkan dari tahanan sementara, atau pelaku buron dari tahanan.

· Hak untuk memperoleh informasi tentang penyidikan polisi berkaitan dengan kejahatan yang menimpa korban.

· Hak atas kebebasan pribadi/kerahasiaan pribadi, seperti merahasiakan nomor telepon atau identitas korban lainnya.

Demikian juga pada pasal 6 undang-undang menyatakan: korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:

· bantuan medis.

· bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Yang dimaksud dengan “bantuan rehabilitasi psiko-sosial” adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

Dalam hukum internasional, reparasi adalah hak korban yang tidak dapat dihilangkan dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Untuk menjamin reparasi komisi HAM PBB telah membuat prinsip dasar dan panduan yang dikenal dengan “Basic Principles and Guidelines on the Rights to a Remedy and Reparation”. Reparasi yang diatur dalam hukum internasional ada 4 (empat) bentuk yaitu:

1. Kompensasi

2. Restitusi

3. Rehabilitasi

4. Jaminan tidak berulangnya pelanggaran berat HAM tersebut

Menurut Prinsip-prinsip Van Boven-Bassiouni, ”Rehabilitasi yang juga harus menyertakan perawatan medis dan psikologis dan psikiatris (Butir 24)” (koersif; penulis).

Dari paparan diatas dapat diperhatikan bahwa salah satu hak yang dimiliki korban yaitu : berhak untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi.

Definisi Rehabilitasi dalam konteks pemulihan korban NAPZA

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dari perspektif viktimologi, Pecandu NAPZA adalah merupakan korban sehingga berhak untuk mendapatkan hak atas rehabilitasi . Hak ini sesungguhnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan pecandu NAPZA diantaranya adalah: (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; (3) KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA; (4) KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA.

Vonis rehabilitasi bukanlah satu-satunya jalan mewujudkan dekriminalisi untuk mengembalikan hak-hak korban NAPZA. Berbagai hal dapat dilakukan sebagaimana yang dilakuan oleh negara-negara lain termasuk tetangga dekat kita Malaysia. Setidaknya amandemen terhadap peraturan perundang-undangan tentang NAPZA seyognya memperhatikan perkembangan masyarakat termasuk menempatkan pengguna dalam kedudukannya sebagai korban dan juga mempunyai upaya untuk mengurangi dampak buruk dari penggunaan NAPZA. Regulasi yang dibentuk tidak lagi meletakan seolah-olah pengguna NAPZA adalah satu-satunya faktor ”perusak” tatanan masyarakat padahal banyak faktor utama lainnya yang menyebabkan gencarnya peredaran gelap napza. Sudah saatnya pengguna dilihat dalam kedudukannya sebagai korban baik secara formil maupun materiil sehingga hak untuk direhabilitasi sebagai wujud dekriminalisasi terhadap korban NAPZA harus dilakukan. Apapun bentuknya, esensi dari dekriminalisasi adalah mengembalikan hak korban sehingga tidak terjadi viktimisasi.

Bentuk Rehabilitasi

Tujuan umum pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA Terpadu adalah untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu sedangkan tujuan khususnya adalah:

1. Terhindarnya korban dan institusi dan penetrasi pengedar;

2. Terhindarnya kerusakan mental dan masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan mereka;

3. Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular lainnya;

4. Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;

5. Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.

Tujuan-tujuan yang termaktub diatas sesungguhnya sejalan dengan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan korban serta sebagai upaya perlindungan terhadap korban NAPZA. Namun tujuan-tujuan tersebut seringkali tidak berjalan secara ideal dalam prakteknya.

Selama ini program rehabilitasi terhadap korban terfokus pada rehabilitasi secara medis, sedangkan rehabilitasi sosial sering diabaikan. Padahal rehabilitasi sosial memegang peranan yang sama pentingnya dengan rehabilitasi medis. Sekalipun rehabilitasi medis telah berhasil menghilangkan kecanduan seseorang terhadap psikotropika, jika tidak diikuti dengan rehabilitasi sosial, orang tersebut akan dengan mudah kembali ke tempat lingkungan lamanya, kemudian akan menjadi pecandu obat-obat terlarang.

Problematika ini seringkali dihadapi oleh para pengguna NAPZA. Rehabilitasi medis dalam prakteknya kerap menerapkan metode isolasi sebagai upaya pemulihan medis terhadap korban. Metode ini tentunya punya konsekwensi logis, bahwa para korban kehilangan “persentuhan sosial” selama proses tersebut dijalankan. Pada tingkat yang sama, ketika para korban sudah selesai pada tahapan rehabilitasi medis, kerap tidak diikuti dengan rehabilitasi sosial sehingga ketika pecandu tersebut kembali ke kehidupan masyarakat, mereka “gagap sosial”. Seringkali terjadi ketidaksiapan untuk beradaptasi dalam kehidupan sosial sehingga korban punya kans besar untuk kembali ke lingkungan lamanya yang dianggap lebih nyaman dan kemudian kembali kecanduan (relaps)

Dari hal-hal tersebut maka bentuk dari rehabilitasi yang ideal yaitu:

1. Pusat Rehabilitasi adalah dalam upaya untuk memenuhi hak-hak korban NAPZA bertujuan untuk pemulihan korban baik medis maupun sosial.

2. Pusat Rehabilitasi harus jauh dari model sistem pemenjaraan, hal ini penting agar Pusat Rehabilitasi betul-betul adalah tempat bagi pemulihan korban baik secara medis maupun sosial dan bukan merupakan penjara dalam bentuk lain.

3. Pusat Rehabilitasi ini adalah hasil dari refleksi dari praktek/program rehabilitasi yang selama ini telah berjalan, dimana lebih menitikberatkan pada rehabilitasi medis dan cenderung mengabaikan rehabilitasi sosial.

Untuk lebih lanjut, dalam merumuskan suatu penjabaran dari konsepsi rehabilitasi dapat mencari referensi sebagai perbandingan tentang konsepsi rehabilitasi di negara-negara yang telah menerapkan vonis rehabilitasi.

b. Pusat Rehabilitasi PSK

PSK (Pekerja Seks Komersial) adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya.

Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.

Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa perempuan mana saja.

Masalah prostitusi merupakan masalah yang kompleks karena sangat berkaitan dengan tatanan nilai, norma agama dan budaya masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seorang wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), antara lain: kemiskinan, kebodohan, lapangan kerja yang terbatas, dan rendahnya self esteem pada diri seorang wanita. Maka dari itu setiap individu termasuk pula pada PSK haruslah memiliki rasa optimis dalam menghadapi masa depannya, karena sikap optimis adalah modal utama bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dan meraih keberhasilan di masa yang akan datang. Tanpa harapan dan keyakinan akan masa depan membuat PSK semakin terpuruk dalam kehidupannya. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui latar belakang apa saja yang mempengaruhi seseorang menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial di Surakarta. 2) mendeskripsikan optimisme masa depan pada eks Pekerja Seks Komersial yang mengikuti rehabilitasi. 3) menggali faktor -faktor yang mempengaruhi optimisme masa depan pada eks Pekerja Seks Komersial.Latar belakang yang mempengaruhi subjek menjalani profesi sebagai PSK antara lain : faktor ekonomi (miskin), pendidikan rendah, kecewa terhadap orang yang dikasihi, adanya permasalahan dalam keluarga, faktor psikologis (adanya rasa ingin balas dendam dan ingin mendapatkan sesuatu dengan mudah), terjerumus pergaulan yang salah Optimisme masa depan pada subjek yang mengikuti rehabilitasi mengalami perubahan perilaku positif, hal ini ditunjukkan dari perilaku-perilaku seperti: merasa yakin mempunyai pengendalian atas masa depan mereka, menghentikan arus pemikiran negatif, memiliki visi pribadi dan berpikir realistis.Faktor-faktor yang mempengaruhi optimisme masa depan pada pekerja seks komersial yang dominan ada pada faktor egosentris yaitu perasaan, keinginan dan tujuan hidup.

Pekerja seks yang terjaring dalam lokalisasi hanyalah mereka yang tergolong kelas menengah ke bawah. Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH, pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja seks yang berada di lokalisasi hanya sekitar 10%. Hal ini berarti, jumlah pekerja seks yang berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.

Setelah lokalisasi diresmikan, sikap pemerintah terhadap pekerja seks pun
ternyata masih mendua. Di satu sisi, pemerintah mengambil keuntungan dengan
menarik pajak dari mereka. Di pihak lain, belum ada peraturan yang secara
tegas melindungi pekerjaan mereka, karena statusnya yang ilegal. Upaya
rehabilitasi pun dinilai masih banyak memiliki kelemahan.

Kelemahan dari rehabilitasi itu adalah karena kurang sesuai dengan
kebutuhan pekerja seks. Selain itu, program yang telah mengeluarkan biaya
yang besar ini juga dianggap tidak tepat sasaran, karena banyak pekerja
seks yang telah menjalani rehabilitasi ternyata tidak menggunakan dan
mengembangkan ketrampilan yang didapatkan. Ketrampilan yang diberikan pun
dianggap mubazir kalau tidak memperhitungkan suara pelaku dan sistem
pemasaran hasil ketrampilan yang diajarkan.

Pemberdayaan perempuan di lokalisasi pertama-tama harus berurusan dengan mental, bukan berurusan dengan soal ketrampilan. Yang harus diubah adalah mental mereka agar tidak tergantung pada laki-laki. Karena itu, diperlukan transformasi dari mental pasif menjadi mental aktif, dimana mereka secara sadar mengambil tanggung jawab atas hidup mereka sendiri. Setelah urusan mental bisa diselesaikan, barulah
kemudian dilanjutkan dengan pendidikan, training, dan sistem penempatan.

c. Pusat Rehabilitasi Kanker Payudara

Kanker Payudara adalah penyakit di mana sel-sel (kanker) yang ganas terdeteksi dalam jaringan payudara. Sel-sel kanker ini kemudian bisa menyebar di dalam jaringan atau organ tubuh dan juga bisa menyebar ke bagian tubuh yang lain.

Faktor pemicu kanker jenis ini masih belum diketahui. Kanker ini bisa terkait dengan riwayat kanker payudara dalam keluarga, menstruasi dini atau kemungkinan faktor risiko lainnya. Karena sukar dipastikan, maka semua orang berisiko, khususnya ketika berusia 40 tahun ke atas. Meskipun faktor-faktor penyebabnya masih belum diketahui, penyembuhan sempurna sudah mungkin terjadi berkat deteksi dini melalui pemeriksaan payudara yang teratur.

Tanda-Tanda Peringatan Kanker Payudara :

· benjolan yang tidak menyakitkan di payudara

· rasa gatal dan ruam merah yang tidak kunjung sembuh di puting

· perdarahan atau lendir yang tidak normal dari puting

· kulit payudara membengkak dan menebal

· cekungan atau kerutan pada kulit payudara

· puting tertarik masuk

Pengobatan

Sebagian besar adalah pembedahan untuk mengangkat kanker. Bentuk pembedahannya antara lain:

 Bedah yang mempertahankan payudara. Lumpektomi - pengangkatan kanker dan sedikit jaringan di sekitarnya.

 Mastektomi - pengangkatan seluruh payudara dengan atau tanpa kelenjar getah bening di bawah ketiak

Pengobatan lain

Biasanya pembedahan diikuti dengan terapi sistematis, yang bisa mencakup rehabilitasi, kemoterapi, radioterapi dan/atau terapi hormon untuk meningkatkan peluang kesembuhan.

Langkah-langkah untuk rehabilitasi

Rehabilitasi fisik mencakup:

· Latihan bahu setelah pembedahan

· Perawatan lengan atas untuk mencegah pembekakan kerusakan getah bening.

· Gizi seimbang dan perubahan gaya hidup untuk meningkatkan kesembuhan

Rehabilitasi mental mencakup:

· Dukungan yang kuat dari pasangan, keluarga, teman & kelompok pendukung

· Wanita bisa merasa aman jika dia tahu kemungkinannya untuk sembuh.

· Memeriksakan diri ke dokter secara teratur

d. Pusat Rehabilitasi Osteoporosis

Osteoporosis merupakan penyakit tulang yang ditandai dengan berkurangnya massa tulang, sehingga tulang menjadi rapuh dan resiko terjadinya patah tulang meningkat. Dalam keadaan Fisiologis/normal, tulang kita juga mengalami pengeroposan yang diikuti dengan pembentukan sel-sel tulang baru di bagian tulang yang keropos, sedangkan pada penyakit tulang osteoporosis, pengeroposan tulang terjadi berlebihan dan tidak diikuti proses pembentukan yang cukup sehingga tulang jadi lebih tipis dan rapuh.

Sekitar 80% persen penderita penyakit osteoporosis adalah wanita, termasuk wanita muda yang mengalami penghentian siklus menstruasi (amenorrhea). Hilangnya hormon estrogen setelah menopause meningkatkan risiko terkena osteoporosis.

Penyakit osteoporosis yang kerap disebut penyakit keropos tulang ini ternyata menyerang wanita sejak masih muda. Tidak dapat dipungkiri penyakit osteoporosis pada wanita ini dipengaruhi oleh hormon estrogen. Namun, karena gejala baru muncul setelah usia 50 tahun, penyakit osteoporosis tidak mudah dideteksi secara dini.

Penderita osteoporosis rentan mengalami patah tulang. Karena itu, jika sudah mengalami gejala seperti nyeri di pinggang, ada baiknya langsung melakukan pemeriksaan tulang. Dan kalau terdeteksi osteoporosis, terang dia lagi, harus dilakuan kombinasi pengobatan dengan perubahan gaya hidup termasuk memperbaiki asupan nutrisi, melakukan olahraga seperti senam rehabilitasi osteoporosis, menggunakan obatan-obatan untuk osteoporosis, serta mengurangi risiko patah tulang dengan mencegah kejatuhan.


Rehabilitasi untuk penyakit osteoporosis dapat dilakukan dengan cara senam osteoporosis yang bisa membantu penderita osteoporosis dengan meningkatkan kepadatan tulang, menguatkan otot, memperbaiki kelenturan, serta mengurangi rasa sakit. Para penderita osteoporosis disarankan untuk melakukan senam 3 kali per minggu.

Selain senam, penderita sebaiknya menghindari risiko jatuh. Patah tulang seringkali terjadi akibat jatuh. Dan untuk mencegah jatuh, terang dia, penderita sebaiknya memperhatikan semua hal termasuk hal-hal yang sederhana di rumah. Jika rumah dilengkapi tangga, terang dia, sebaiknya dipasang pegangan, hindari alas kaki yang licin, hindari kabel-kabel atau sepatu berserakan, serta jangan naik ke atas kursi saat hendak meletakkan atau menjangkau sesuatu dari tempat yang tinggi.

Perawatan ketiga, adalah mengikuti terapi dengan obat-obatan osteoporosis. Ketiga cara ini, bukanlah pilihan. Tetapi, sebaiknya dikombinasikan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Sebuah studi di tahun 2008 menunjukan, hasil kombinasi olahraga dengan terapi obat jauh lebih baik. Selain itu untuk mendapatkan hasil masksimal, penggunaan obat osteoporosis ini paling tidak harus dilakukan selama 1 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar