Pengantar Hukum Acara Pidana
Posted on November 23, 2010 by saepudin
1. SEJARAH HAP
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP
HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
UUD
Pengakuan HAM
Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
2. TUJUAN HAP
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.
Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
3. ASAS HAP
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
ASAS TERSEBUT MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH
Terjaminnya HAM
Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
Batas waktu penangkapan dan penahanan
Ganti kerugian dan rehabilitasi
Pra peradilan
Pra penuntutan
Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
Koneksitas
Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
4. PIHAK-PIHAK DALAM HAP.
A. PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan
WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
ATAS PERINTAH PENYIDIK
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
B. JAKSA DAN PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
C. HAKIM
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
D. TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili
Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan
Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
Hak untuk mendapat juru bahasa
Hak untuk mendapat bantuan hukum
Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)
Hak untuk mengubungi dokter
Hak untuk memberitahu keluarga
Hak untuk dikunjungi keluarga
Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
Hak untuk mengajukan saksi dan ahli
Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian
Hak untuk menuntut ganti rugi
D. SAKSI
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP
PROSES HUKUM ACARA PIDANA
IMAGE…
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:
Laporan
Pengaduan
Tertangkap tangan
Diketahui sendiri oleh petugas
PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN
6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.
JENIS-JENIS TAHANAN
1. TAHANAN RUTAN
2. TAHANAN RUMAH
3. TAHANAN KOTA
BATAS WAKTU PENAHANAN
C. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)
Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)
Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
7. PRA PERADILAN
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)
1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN
Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
sesuai dengan BAP
menjadi dasar hakim
bersifat sempurna dan mandiri
SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Tanggal dibuat
Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
Disebutkan locus dan tempus delictie
SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”…
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
melakukan beberapa tindak pidana
Pidana pokoknya sejenis
Pidana pokoknya tidak sejenis
Concursus kejahatan dan pelanggaran
Gabungan antara alternatif dan subsidair
misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
karena tidak cukup bukti
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
perkara ditutup demi hukum
2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.
PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak
TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)
Pemeriksaan secara langsung dan lisan
Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi
TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)
Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)
Pembacaan Surat Dakwaan
Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan
Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan
EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
Ne bis in idem
Daluwarsa
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya
SIDANG LANJUTAN
Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU
Putusan sela atas eksepsi
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.
Pemeriksaan alat bukti.
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)
KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
Melihat sendiri
Mengalami sendiri
Mendengar sendiri
Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)
Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
Memeriksa identitas
Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)
Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)
SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
Disumpah
Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
Harus didukung alat bukti lainnya
Persesuaian antara keterangan dengan lainnya
2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa
5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)
Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk
KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.
Pembacaan tuntutan oleh PU
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana
Pembelaan (pledooi)
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK
Replik dan duplik
Musyawarah hakim
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif
Sistem bebas
Sistem positif
Sistem negatif (gabungan)
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)
Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)
JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
Tidak terbukti adanya kesalahan
Tidak adanya 2 alat bukti
Tidak adanya keyakinan hakim
Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
Terbukti tetapi bukan tindak pidana
Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding
3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang
2. Luar Biasa
Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
Pidana mati
Pidana berturut-turut
Pidana denda
Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
Ganti kerugian
Biaya perkara
Pidana bersyarat
HAWASMAT
Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.
Perancis menyebutnya sebagai Juge de l’ application des peines (1959)
Belanda menyebutnya sebagai Executie rechter
Posted by Te Effendi
Sumber: http://te-effendi-acara.blogspot.com/search?updated-max=2007-09-19T05%3A09%3A00%2B07%3A00&max-results=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar