Halaman

Minggu, 28 November 2010

hukum Tato, Kikir, Operasi Kecantikan, Mencukur Alis, Menyambung dan Menyemir Rambut, Memelihara Jenggot

Saturday, May 29, 2010 1:22 PM
KumpulBlogger.com



Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yg menjurus kepada suatu sikap merubah ciptaan Allah yg oleh al-Quran dinilai bahwa merubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut “Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu sehmgga mereka mahu merubah ciptaan Allah.” Tato Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram Mentatu badan dan mengikir gigi adl diantara perbuatan yg dilaknat oleh Rasulullah SAW seperti tersebut dalam Hadisnya “Rasulullah SAW melaknat perempuan yg mentato dan minta ditato dan yg mengikir gigi dan yg minta dikikir giginya.” Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dgn warna biru dalam bentuk ukiran atau gambar tertentu. Sebahagian orang-orang Arab khususnya orang-orang perempuan mentato sebahagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka. Perbuatan-perbuatan yg rusak ini dilakukan dgn menyiksa dan menyakiti badan yaitu dgn menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yg ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat baik terhadap yg mentato ataupun orang yg minta ditato. Dan yg disebut mengikir gigi yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yg mengerjakan perbuatan ini dan minta supaya dikikir. Kalau ada laki-laki yg berbuat demikian maka dia akan lbh berhak mendapat laknat. Termasuk dihararmkan saperti halnya mengikir gigi yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pemah melaknatnya yaitu seperti tersebut dalam Hadisnya “Dilaknat perempuan-perempuan yg menjarangkan giginya supaya menjadi cantik yg mengubah ciptaan Allah.” Yang disebut al-Falaj yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yg oleh Allah dicipta demikian tetapi ada juga yg tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yg berhimpitan itu stipaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yg sama sekali bertentangan dgn jiwa Islam yg sebenarnya. Dari Hadis-hadis yg telah kita sebutkan di atas maka kita dapat mengetahui tentang hukum oparasi kecantikan seperti yg terkenal sekarang krn perputaran kebudayaan badan dan syahwat. yakni kebudayaan Barat materialistis sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yg mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu utk merubah bentuk hidung aagar mancung tetek atau payu dara agar besar atau yg lain. Semua ini termasuk yg dilaknat Allah dan RasulNya krn di dadalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yg mengharuskan utk berbuat demikian melainkan hanya utk pemborosan dalam hal-hal yg bersifat show dan lbh mengutamakan pada corak bukan inti; lbh mementingkan jasmani daripada rohani. Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yg kiranya akan dapat menjijikkan pandangan misalnya krn ada daging tumbah yg dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging tumbuh itu dibiarkan maka waktu itu tidak berdosa orang utk berobat selama utk tujuan demi menghilangkan penyakit yg bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dgn penuh kesukaran. Barangkali yg memperkuat permasalahan tersebut di atas yaitu tentang hadis “dilaknat perempuan-perempuan yg menjarangkan giginya supaya cantik” seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahami bahwa yg tercela itu ialah perempuan yg mengerjakan hal tersebut semata-mata utk tujuan keindahan dan kecantikan yg dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dgn tujuan utk menghilangkan penyakit atau bahaya yg mengancam maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a ‘ lam! Menipiskan Alis Salah satu cara berhias yg berlebih-lebihan yg diharamkan Islam yaitu mencukur rambut alis mata utk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya seperti tersebut dalam hadits “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yg mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” Sedang dalam Bukhari disebut . Lebih dihararnkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya mengukir memberikan cat merah dan meruncingkan hujung matanya apabila dgn seizin suami krn hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dgn membawakan riwayat yg tersebut dalam Sunan Abu Daud Bahwa yg disebut namihah sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dgn menghilangkan bulu-bulunya. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah sedang isteri Abu Ishak adl waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya Bagaimana hukumnya perempuan yg menghias mukanya utk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yg ada pada kamu itu sedapat mungkin.



Menyambung Rambut Termasuk perhiasan perempuanyang terlarang adl menyambung rambut dgn rambut lain baik rambut itu asli atau imitasi seperti yg terkenal sekarang dgn nama wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari lbnu Mas’ud lbnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut “Rasulullah SAW melaknat perempuan yg menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.” Bagi laki-laki lbh diharamkan lagi baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya model perempuan-perempuan wadam/waria seperti sekarang ini. Persoalan ini oleh Rasulullah SAW diperkeras sekali dan digiatkan utk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yg rambutnya gugur krn sakit misalnya atau perempuan yg hendak menjadi pengantin utk bermalam pertama dgn suaminya tetap tidak boleh rambutnya itu disambung. Aisyah meriwayatkan “Seorang perempuan Anshar telah kawin dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya kemudian keluarganya bermaksud utk menyambung rambutnya tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi maka jawab Nabi Allah melaknat perempuan yg menyambung rambut dan yg minta disambung rambutnya.” Asma’ juga pernah meriwayatkan “Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi SAW Ya Rasulullah sesungguhnya anak say terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi Allah melaknat perempuan yg menyambung rambut dan yg minta disambungkan rambutnya.” Said bin al-Musayib meriwayatkan “Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yg paling akhir di Madinah kemudian ia bercakap-cakap dgn kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata Saya tidak pernah melihat seorangpun yg mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi dimana Rasulullah SAW sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yg menyambung rambut .” Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah SAW bersabda Sungguh Bani Israel rusak krn perempuan-perempuannya memakai ini .” Rasulullah_menamakan perbuatan ini zuur berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dgn suatu penipuan memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yg menipu dalam seluruh lapangan muamalah baik yg menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah SAW “Barangsiapa menipu kami bukanlah dari golongan kami.” Al-Khaththabi berkata Adanya ancaman yg begitu keras dalam persoalan-persoalan ini krn di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh krn itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan niscaya cukup sebagai jembatan utk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dgn isyarat hadits Nabi yg diriwayatkan oleh lbnu Mas’ud yg mengatakan “. . .perempuan-perempuan yg merombak ciptaan Allah.” Yang dimaksud oleh hadits-hadits tersebut di atas yaitu menyambung rambut dgn rambut baik rambut yg dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yg dimaksud dgn memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dgn kain atau benang dan sabagainya tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan “Tidak mengapa kamu memakai benang.” Yang dimaksud dalam bahasa Arab bunyi di atas ialah benang sutera atau wool yg biasa dipakai utk menganyam rambut dimana perempuan selalu memakainya utk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.



Semir Rambut Termasuk dalam masalah perhiasan yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yg sudah beruban. Sehubungan dgn masalah ini ada satu riwayat yg menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya dgn suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama seperti yg dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yg berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah SAW melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka agar selamanya keperibadian ummat Islam itu berbeda lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam haditsnya yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW mengatakan “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mahu menyemir rambut krn itu berbedalah kamu dgn mereka.” Perintah di sini mengandung arti sunnat sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat misalnya Abu bakar dan Umar. Sedang yg lain tidak melakukannya seperti Ali Ubai bin Kaab dan Anas. Tetapi warna apakah semir yg dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yg lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yg jelas bagi orang yg sudah tua ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya tidak layak menyemir dgn warna hitam. Oleh krn itutatkala Abu bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yg serba putih buahnya maupun bunganya. Maka bersabdalah Nabi “Robahlah ini tetapi jauhilah wama hitam.” Adapun orang yg tidak seumur dgn Abu Kuhafah tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dgn warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pemah berkata “Kami menyemir rambut dgn warna hitam apabila wajah masih nampak muda tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Termasuk yg membolehkan menyemir dgn warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat seperti Saad bin Abu Waqqash Uqbah bin Amir Hasan Husen Jarir dan lain-lain. Sedang dari kalangan para ulama ada yg berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda. Dan Hadis yg diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan “Sebaik-baik bahan yg dipakai utk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. ” Inai berwarna merah sedang katam sebuah pohon yg tumbuh di zaman Rasulullah SAW. yg mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu bakar menyemir rambutnya dgn inai dan katam sedang Umar hanya dgn inai saja.



Memelihara Jenggot Termasuk yg urgen dalam permasalahan kita ini ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini lbnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi SAW yg mengatakan sebagai berikut “Berbedalah kamu dgn orang-orang musyrik peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” Perkataan i’fa dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha . Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya utk memelihara jenggot dan mencukur kumis yaitu supaya berbeda dgn orang-orang musyrik. Sedang yg dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya bahkan ada yg mencukurnya. Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan utk ummat Islam supaya mereka mempunyai keperibadian tersendiri serta berbeda dgn orang-orang kafir lahir dan batin yg tersembunyi maupun yg nampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adl lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yg membedakan dgn jenis lain. Namun demikian bukan bererti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yg menjijikkan yg dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yg demikian boleh diambil/digunting ke bawah mahupun ke samping sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Tirmizi. Hal ini pemah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf seperti kata lyadh “Mencukur menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar maka itu satu hal yg baik.” Dan Abu Syamah juga berkata “Terdapat suatu kaum yg biasa mencukur jenggotnya. Berita yg terkenal bahwa yg berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya.” Kami berpendapat Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yg mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya bahwa orang-orang yg kalah senantiasa meniru orang yg menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yg menyuruh mereka supaya berbeda dgn orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir seperti yg tersebut dalam haditsnya yg mengatakan “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia itu termasuk golongan mereka.” Kebanyakan ahli-ahli fiqih yg berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib lebih-lebih Rasulullah sendiri tetah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dgn orang-orang kafir. Dan berbeda dgn orang kafir itu sendiri hukumnya waiib pula. Tidak seorang pun ulami salaf yg meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-utama sekarang ada yg membolehkan mencukur jenggot krn terpengaruh oleh keadaan dan memang krn bencana yg telah meluas. Mereka ini berpendapat bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yg bersifat duniawiah bukan termasuk persoalan syara’ yg harus ditaati. Tetapi yg benar bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi’liyah Nabi bahkan ditegaskan pula dgn perintah dan disertai alasan supaya berbeda dgn orang kafir. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa berbeda dgn orang kafir adl suatu hal yg oleh syara’ ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percubaan. Selanjutnya ia berkata AI-Qur’an Hadis dan Ijma’ sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dgn orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yg kira-kira menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi maka sudah dapat dikaitkan dgn suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab utk menyerupai akhlak dan perbuatannya yg tercela bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan dan kejelekan yg ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi tiap hal yg menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan syara’ menganggapnya suatu hal yg haram. Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat



Pendapat pertama Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian ialah lbnu Taimiyah dan tain-lain.



Pendapat kedua Makruh. Yang berpendapat demikian ialah lyadh. sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari.Sedang ulama lain tidak ada yg berpendapat demikian.



Pendapat ketiga Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang. Tetapi barangkali yg agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yg menyatakan makruh.Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dgn orang kafir. Perbandingan yg lbh mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya beibeda dgn orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yg tidak mengerjakannya. Oleh krn itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat. Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yg mencukur jenggot tetapi barang kali saja krn mereka tidak begitu memerlukan krn memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Wallohua’lam. Sumber Al-Halal Wal Haram Fil Islam Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi



sumber file al_islam.chm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar