Halaman

Minggu, 28 November 2010

materi pidanaku 2010

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Praduga tak bersalah / Presumption of innocent
3. Persamaan dihadapan hukum / Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa


Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:

1. Terjaminnya HAM
2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
5. Pra penuntutan
6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
8. Koneksitas
9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
10. Pra peradilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar