Pendaftaran Tanah
Menurut PP No.24 tahun 1997, pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliptui pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan
Sejarah Pendaftaran Tanah di Indonesia
Sejarah pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana pendapat yang dikemukakan
oleh C.G van Huls yang kemudian dikutip oleh Irawan Soerojo, C.G van Huls
membaginya menjadi 3 (tiga) periode, yaitu (C.G Van Huls, 2003):
1. periode kacau balau, yaitu sebelum tahun 1837
2. periode ahli ukur pemerintah, yaitu antara tahun 1837 hingga tahun 1837
3. periode jawatan pendaftaran tanah, yaitu sesudah 1875
Gambaran yang lebih jelas mengenai periode-periode ini akan diuraikan di
bawah ini :
1. Periode kacau balau ( sebelum tahun 1837 )
VOC yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1602, mendapat hak
untuk melakukan perdangangan, hak-hak tersebut membuat VOC
menganggap dirinya memiliki hak atas tanah-tanah yang berada dalam
kekuasaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1620, VOC mengeluarkan suatu
plakat atau maklumat yang merupakan dasar pelaksanaan kadaster pertama
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Hindia Belanda. Pendaftaran tanah
yang dilakukan terebut meliputi pendaftaran segala pekarangan dan
pepohonan yng telah diberikan oleh VOC serta pencatatan nama-nama
pemiliknya. Penyelenggaraan kadaster ini merupakan penyelenggaraan
pendaftaran tanah dalam arti yang kuno yaitu pendaftaran tanah yang
dilakukan tanpa didasarkan pada peta-peta tanah. Dalam peleksanaan
pendaftaran tanah tersebut dibentuk suatu Dewan yang bernama dewan
Heeraden, dimana tugas dari dewan tersebut adalah membuat suatu peta
umum dari tanah-tanah yang terletak dalam wilayah kerjanya yang pad setiap
petany dicatat luas dari tiap-tiap tanah serta nama pemiliknya.
Terdapat beberapa hal yang patut dicatat dalam pelaksanaan kadaster tersebut
yaitu:
a. penyelenggaraan kadaster oleh Dewan Heemraden harus dilaksanakan
berdasarkan peta-peta tanah sehingga hal ini berarti Dewan Heemraden
harus menyelenggarakan suatu kadaster dalam arti yang modern.
b. Tujuan penyelenggaraan kadaster adalah untuk tujuan pemungutan pajak
tanah dan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai batas-batas
tanah.
c. Dewan Heemraden di samping menyelenggarakan kadaster bertugas pula
untuk menyelenggarakan perkara-perkara yang berkaitan dengan batasbatas
tanah serta pemeliharaan jalan-jalan, jembatan-jembatan, saluransaluran
air, tanggul-tanggul dan bendungan-bendungan.
2. Periode ahli ukur pemerintah ( antara tahun 1837 hingga tahun 1837 )
Pada periode ini gubernur jenderal memberikan instruksi kepada para ahli
ukur di Jakarta, Semarang, dan Surabaya untuk menyelenggarakan kadaster
secara lebih terperinci sesuai dengan pokok-pokok penyelenggaraan suatu
kadaster dalam arti yang modern. Ahli ukur pemerintah bertugas untuk:
a. menyimpan dan memelihara peta-peta tanah yang telah ada atau peta-peta
tanah yang dibuat oleh para ahli ukur tanah sebelum berlakunya instruksi
tersebut dan membuat peta-peta tanah dari bidang-bidang tanah yang
belum diukur dan dipeta;
b. menyelenggarakan daftar-daftar yang terdiri dari:
a) daftar tanah, yaitu daftar dimana tiap-tiap bidang tanah didaftar
menurut nomor atau huruf yang diberikan pada bidang-bidang tanah
yang diperlukan;
b) daftar dari semua peta seperti peta kasar dan peta-peta lain;
c) daftar dari hasil pengukuran dan penaksiran-penaksiran.
c. memberikan Landmeterkennis.
Dengan adanya ketentuan pasal 12 Staatsblad 1837 nomor 3 dinyatakan
bahwa jika para ahli ukur menganggap perlu adanya pengukuran dan
pemetaan bidang tanah, maka pembeli atau penjual wajib meminta
pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan kepada para ahli
ukur dengan biaya sendiri. Tanpa adanya pengukuran dan pemetaan ahli ukur
dapat menolak memberikan Landmeterkennis. Tujuannya adalah agar para
ahli ukur menyesuaikan bidang-bidang tanah yang telah dipeta dengan
perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga peta-peta tanah tersebut akan
selalu sesuai dengan keadaan bidang-bidang tanah yang sebelumnya.
3. Periode pendaftaran tanah
Pada periode ini pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu komisi yang
bertugas mempelajari kembali perlu dan tidaknya penataan kembali kadaster.
Kemudian diusulkan bahwa kadaster harus diadakan secara radikal, harus
dimulai dari Jakarta yang kemudian diikuti oleh daerah-daerah lain. Dengan
Staatsblad 1875 nomor 183 diatur secara rinci mengenai penyelenggaraan
pengukuran dan pemetaan. Pada pasal 20 dinyatakan bahwa bidang-bidang
tanah yang harus diukur dan dipeta adalah:
a. bidang tanah yang dipunyai oleh orang atau badan hukum dengan sesuatu
hak;
b. bagian-bagian dari bidang tanah hak jika bagian-bagian dari bidang tanah
itu terpisah oleh batas alam atau jika bagian-bagian tanah itu mempunyai
tanaman-tanaman yang berbeda-beda;
c. memelihara kadaster;
d. mengeluarkan surat–surat keterangan pendaftaran (Landmeterskennis) dan
surat -surat ukur, memberikan kutipan dari peta-peta dan memperbolehkan
orang-orang melihat peta-peta kadaster dan daftar-daftar serta memberi
keterangan lisan isi dari peta-peta dan daftar-daftar itu.
Namun demikian penyelenggaraan kadaster ini mengalami kegagalan, yang
menjadi penyebab utama adalah rumusan bidang-bidang tanah yang
ditetapkan dalm pasal 20 Staatsblad 1875 nomor 183. Adapun kesulitankesulitan
yang timbul antara lain:
a. adanya penggolongan bidang-bidang tanah menurut penggunaannya dan
bidang-bidang tanah kadaster yang harus diukur dan dipeta pada peta-peta
kadaster maka peta-peta itu dengan sendirinya merupakan peta-peta dari
bidang tanah menurut penggunaannya yang batas-batas bidang tanah pada
peta-peta kadaster tersebut terdiri dari batas-batas hak dan batas-batas
penggunaannya. Batas-batas bidang tanah menurut penggunaannya sering
mengalami perubahan-perubahan batas, dan di dalam praktiknya
merupakan suatu pekerjaan yang riskan karena selain menghabiskan
waktu yang banyak, juga mengakibatkan terlantarnya pemeliharaan petapeta
kadaster. Terlantarnya pemeliharaan peta-peta kadaster
mengakibatkan pemeliharaan daftar tanah tidak dapat pula dilakukan
sebagaimana mestinya sehingga dibuatnya daftar-daftar tanah kehilangan
manfaatnya.
b. Bidang-bidang tanah hak yang dipergunakan untuk beberapa hal akan
diukur dan dipeta pada peta kadaster dalam beberapa bidang tanah
kadaster, maka bidang tanah hak itu akan memperoleh beberapa surat hak
atas tanah dan nomor kadaster. Oleh karena nomor kadaster dari suatu
bidang tanah, maka nomor-nomor suatu bidang tanah hak dapat berubah
meskipun batas-batas bidang tanahnya tidak berubah. Hal ini
menyebabkan bidang tanah hak harus diuraikan dalam surat hak atas tanah
peralihan dengan nomor kadaster yang berbeda dari nomor kadaster yang
dipakai pada surat hak atas tanah sebelumnya. Penggunaan nomor-nomor
kadaster yang berlainan dalam menguraikan bidang tanah yang sama dapat
dengan mudah menimbulkan kesalahan-kesalahan.
Meskipun pendaftaran kadaster tersebut mengalami suatu kegagalan, hal
tersebut patut diakui bahwa kadaster baru tersebut manfaatnya sangat besar.
Penyelenggaraan kadaster baru itu telah membawa keuntungan-keuntungan,
yaitu:
a. timbulnya kesadaran pada para ahli ukur tanah bahwa kadaster harus
diselenggarakan dengan pembuatan peta-peta secara teliti;
b. penyelenggaraan tata usaha kadaster meskipun dilakukan menyimpang
dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, namun tetap dilakukan
secara seksama;
c. tenaga-tenaga pelaksananya memperoleh pendidikan yang cukup baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar