Halaman

Selasa, 20 Juli 2010

HAK-HAK KONSUMEN YANG MASIH DIABAIKAN

1. Isu Konsumen : Pelayanan Pilih Kasih dari beberapa Rumah Sakit di Kota Kendari
Pelayanan beberapa Rumah Sakit di Kota Kendari begitu mengecewakan para pasien. Jika seseorang sakit biasanya mereka hendak ke rumah sakit untuk berobat. Di rumah sakit mereka akan ditanya, bagaimana perihal sakit yang dialaminya. Setelah itu, mereka menanyakan hendak dilayani dengan jalur apa? Biasanya opsi yang ditawarkan berupa Askes bagi PNS, kartu kuning, atau Jamkesmas bagi golongan orang tidak mampu. Jika pasien menggunakan Askes, pihak rumah sakit langsung memberikan pelayanan yang layak dan cepat. Namun hal itu berbeda jika pasien menggunakan kartu kuning, pihak rumah sakit seolah-olah “malas” untuk melayani pasien tersebut.
Jika dilayani pun pasien pengguna Jamkesmas, selalu mendapat kesulitan. Seperti jika pasien hendak diinfus. Pasien atau pihak keluarga diwajibkan membeli infuse sendiri dan mengantri beberapa lama untuk bisa mendapatkan infuse tersebut. Apalagi jika pasien yang masuk tersebut hendak dioperasi karena suatu penyakit. Pihak keluarga harus membeli sendiri benang jahit dalam melakukan operasi. Kalaupun disediakan oleh pihak rumah sakit, kualitas benangnya adalah kualitas benang tidak layak. Dan jahitannya sendiri biasanya tidak rapi dan asal-asalan saja.
Mereka yang menggunakan Jamkesmas ditempatkan di tempat yang tidak steril misalnya di bangsal. Bahkan ironinya kadang sanitasinya kurang layak karena berbau dan tidak terawat. Bagaimana mungkin seseorang yang sakit yang mengharapkan kesembuhan dari pelayanan rumah sakit, jika pelayanan yang diberikan seolah-olah tebang pilih. Ada peng-kasta-an dalam pelayanan rumah sakit di Kota Kendari ini.
Padahal sudah dijelaskan bahwa penggunaan kartu jamkesmas dimaksudkan atau bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada golongan orang ekonomi lemah atau tidak mampu agar mendapatkan pelayanan yang layak dan bebas dari biaya administrasi rumah sakit. Jika demikian, hak golongan ekonomi lemah atau tidak mampu sudah dipenuhi maka semua orang di kota ini akan sehat semua.
Analisis :
Dalam isu konsumen di atas jelas timbul diskriminasi yang diberikan pihak rumah sakit kepada pasien pengguna kartu jamkesmas. Padahal program jamkesmas adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat Indonesia khususnya yang berekonomi lemah. Diskriminasi terang-terangan ini jelas melanggar hak pasien sebagaimana dipaparkan dalam pasal 4 poin 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Sehingga semua pasien merasa diperlakukan secara adil untuk memperoleh pelayanan yang layak dan prima dari pihak rumah sakit di Kota Kendari.
Serta terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan (pasal 2 UUPK). Yang apabila pasien sebagai konsumen jasa rumah sakit mengalami hal tersebut dalam isu konsumen di atas, dapat digunakan alasan untuk melakukan penuntutan kepada rumah sakit yang tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan jasa keseshatan secara baik, professional dan prima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar