Halaman

Jumat, 23 Juli 2010

isu2 hukum pajak

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem perpajakan yang lama tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, system perpajakan yang lama tersebut belum dapat mengerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.
Pajak sebagai sumber devisa Negara yang besar itu merupakan iuran yang dipikulkan kepada rakyat sebagaimana telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan. Dimana rakyat tidak mendapatkan kontra-prestasi yang bersifat langsung. Alangkah ironinya dari pengertian tersebut, pajak digunakan untuk hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Seperti, korupsi pendapatan/ pemasukan devisa Negara yang dilakukan oleh Gayus yang dikemudian dikenal dengan istilah mafia pajak.
Pajak yang ditarik digunakan untuk membayar pengeluaran umum Negara. Maka sebagai warga Negara yang di dalam undang-undang perpajakan telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, pajak yang ditarik diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat dipostkan pada kebutuhannya. Dan sudah menjadi tugas Negara untuk melaksanakn ketentuan tersebut dalam hal inoi otoritas yang diberi kewennangan menyelenggarakan perpajakan. Namun, harapan yang ada tidak sebagaimana mestinya. Banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaannya.
Pertanyaannya adalah berarti selama ini pajak yang dibayarkan oleh rakyat ternyata banyak “digelapkan”, sebagai contoh seorang Gayus yang hanya golongan III/a, Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bisa mengambil uang rakyat. Bagaimana dengan pemimpin yang ada di atas Gayus?
Beranjak dari hal tersebut, penulis mencoba menelaah beberapa isu hukum yang menjadi kajian dalam makalah kami, mengenai berjalannya system perpajakan di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau tidak. Apakah system yang dijalankan sudah benar atau tidak.















BAB II
PEMBAHASAN
1. Judul : Pajak Dividen
Simpulan Isu Artikel :
Penurunan Pajak Dividen menjadi 10 Persen menimbulkan perundingan dan pembahasan yang alot di DPR RI pada 2008 lalu. Mengapa pajak dividen ini mesti diturunkan dari 20 % menjadi 10 %? Siapa yang diuntungkan dari penurunan tersebut? Apa sebenarnya pajak dividen itu?
Pajak Penghasilan Atas Dividen
by dudi on Jan.15, 2008, under PPh Pasal 23, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan
Pengertian Dividen
Pengertian atau definisi dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Di bagian tersebut ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen juga adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Nampak sekali bahwa pengertian dividen ini sifatnya sangat luas tidak terbatas pada pembagian dividen yang sifatnya formal saja. Apalagi di bagian terakhir penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g ini juga ditambahkan pengertian dividen terselubung yang pada intinya ada pembagian laba namun mengambil bentuk lain supaya tidak terlihat seperti dividen.
Contoh dividen terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Dividen Yang Bukan Objek pajak
Pada umumnya semua penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :
1. diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
2. berasal dari cadangan laba yang ditahan
3. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak.
Dividen lain yang bukan objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i.
PAJAK DIVIDEN
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan di sektor riil.
Sebelumnya, tarif PPh atas dividen ditetapkan 20 persen dan tidak final. Artinya, pada saat seorang wajib pajak mendapatkan dividen, dia akan dibebani pajak dividen 20 persen secara langsung saat dividen itu diterima. Penerima dividen itu akan ditagih PPh lagi pada saat menghitung penghasilan totalnya (termasuk penghasilan dari sumber lain), lalu dia akan dikenai tarif PPh umum.
Jika dalam penghitungan ditetapkan PPh atas total penghasilannya itu sebesar 30 persen, maka dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, dia harus mencantumkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajak sebesar 10 persen dari total dividen (selisih antara tarif PPh atas penghasilan totalnya dikurangi tarif pajak dividen). Sekarang, wajib pajak tak perlu membubuhkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajaknya karena bersifat final. Dia hanya perlu mencatat dalam SPT bahwa pajak atas dividen sudah dibayar.
Itu berarti perusahaan akan terdorong membagikan dividennya kepada pemegang saham. Sebab, membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. Karena, membayar dividen itu sudah bukan menjadi beban, maka investor diharapkan bersedia memutar uangnya dalam investasi jangka panjang di Indonesia.

Tarif maksimal
Penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. Tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, bisa saja diturunkan, terserah pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan aturan itu, pemerintah bisa menurunkan pajak dividen hingga nol persen. Dengan demikian, masih ada peluang untuk membebaskan dividen dari tagihan pajak. Pembebasan pajak atas dividen sempat menjadi persoalan alot dalam pembahasan tarif pajak dividen dalam sidang Panja DPR. Itu terjadi karena, jika dividen dibebani pajak, ada pajak ganda pada setiap pemilik usaha, yakni pajak atas laba perusahaan dan pajak dividen.
Wacana lain yang sangat alot diputuskan dalam Panja DPR adalah pajak khusus atas perusahaan yang tidak membagikan dividen selama empat tahun berturut-turut. Semula menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan pajak sebesar 5 persen di atas tarif pajak dividen yang berlaku atas perusahaan yang selama empat tahun tak membagikan dividen. Ini dibatalkan karena bertentangan dengan UU perseroan terbatas.
Pajak Dividen Turun Dari 20% Menjadi 10%??
Keputusan menurunkan tarif pajak dividen merupakan jalan tengah bagi Pemerintah dan DPR. Semula, Pemerintah hanya berani menurunkan tarif pajak dividen menjadi sebesar 15%.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam untuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Sementara itu, menurut Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto. Sedangkan menurut Pasal 26, atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila antara Indonesia dan Negara domisili pihak yang menerima dividen terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tarif pajaknya bisa 10% sesuai dengan P3B.
Di samping itu, Pasal 4 ayat (3) juga mengatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Komentar :
Pajak Dividen
Menurut pendapat kami, pada artikel isu pajak mengenai pajak dividen ini adalah bahwa penurunan pajak dividen menjadi 10% sangat penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dalam hal ini menggeliatkan para investor untuk menanam modal di negeri ini. Karena, selama ini pajak dividen yang sebesar 20% dirasa sangat memberatkan para pengusaha dan investor. Oleh karena itu kami setuju jika tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10%, sehingga membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. Yang impactnya bisa dirasakan para investor tidak ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tetapi di satu sisi, masih timbul sedikit pertanyaan dari kami, mengapa pajak dividen tidak diturunkan sampai 5% atau bahkan 0%? Padahal penurunan tersebut akan sangat berdampak baik bagi pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, dan juga perusahaan yang tidak berbadan hukum untuk dapat mengembangkan usahanya dan menciptakan suasana iklim investasi yang tinggi ke depannya.
2. Judul : Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Simpulan Isu Artikel :
Pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak merupakan kewajiban. Tetapi kadang kewajiban itu sulit dilaksanakan oleh beberapa wajib pajak. Sehingga pemerintah memerintahkan penagihan pajak dengan surat paksa. Apa itu surat paksa? Kapan dikeluarkannya Surat Paksa ini? Dalam keadaan atau ihwal apa yang memungkinkan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa dilakukan? Dan apa tujuan dikeluarkannya surat paksa tersebut? Serta bagaimana mekanisme pelaksanaan penagihan dengan surat paksa itu?
SURAT PAKSA
Pengertian:
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
malaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
a. Pejabat adalah pejabat yang berwenang :
o mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak,
o menerbitkan :
1. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
2. Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
3. Surat Perintah Penyanderaan
4. Surat Pencabutan Sita
5. Pengumuman Lelang
6. Pembatalan Lelang
7. Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
a. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat Paksa, penyitaan dan penyenderaan.
b. Surat paksa sekurang-kurangnya memuat :
1. nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
2. besarnya uang pajak perintah untuk membayar
Surat Paksa diterbitkan apabila :
o penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
o Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
o Penanggung pajak tidak memenuhi ketetentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
a. Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
b. Dalam hal penanggung pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak tidak mau menerima surat paksa dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.
c. Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan .
PENYITAAN
Pengertian :
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung
pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penyitaan adalah memperoleh uang jaminan pelunasan utang pajak dari
penanggung pajak. Oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua
barang penanggung pajak, baik yang berada ditempat tinggal, tempat usaha,
tempat kedudukan penanggung pajak atau di tempat lain sekalipun penguasaannya
berada di tangan pihak lain.
a. Apabila dalam jangka waktu2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka terhadap utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak, oleh pejabat diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
b. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa. Hasil pelaksanaan penyitaan olehnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh jurusit, penanggung pajak dan saksi.
c. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksaaan penyitaan.
d. Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu seperti :
o Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo, rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
o Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.

a. Pengecualian dari penyitaan :
o Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
o Persediaan makanaan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
o Perlengkapan dinas
o Buku-buku yang berhubungan dengan jabatan/pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
o Peralatan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00
o Peralatan penyandang cacat.
a. Barang yang telah disita dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali apabila menurut jurusita pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor pejabat atau ditempat lain.
b. Terhadap barang yang telah disita oleh kepolisan atau kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita pajak menyampaikan surat paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disitaapabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti
dikembalikan kepada penanggung pajak.
c. Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang.
d. Hak Mendahulu
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap :
 Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
 Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
 Biaya perkara yang semata-mata dosebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
a. Dalam hal obyek sita pajak di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan surat paksa, pejabat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap obyek sita dimaksud.
b. Dalam hal obyek sita pajak letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan pejabat, tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat obyek sita berada.
c. Penyitaan Tambahan. Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila barang hasil lelang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.


d. Pencabutan
o Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
o Pencabutan sita tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
a. Pelarangan
o Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewa, meminjam atau merusak barang yang telah disita
o Membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu
o Merusak, mencabut atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanan sita atau merusak segel.
PENJUALAN/PELELANGAN :
o Apabila utang pajak atau biaya penagihan tidak dilunasi oleh setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
o Pengecualian dari pelelangan :
o Uang tunai
o Deposito berjangka
o Tabungan
o Saldo rekening koran
o Giro
o Obligasi
o Saham atau surat berharga lainnya
o Piutang dan
o Penyertaan modal pada perusahaan lain.
• Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 hari kerja sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, apabila pejabat segera menjual, manggunakan dan atau
memindahbukukan barang sitaan utnuk pelunasan biaya penbagihan pajak dan
utang pajak.
• Sebelum jangka waktu 14 hari tersebut berakhir, penanggung oajak dapat mengajukan permohonan kepada pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya pajak dan utang pajak.
• Pembayaran untuk biaya penagihan pajak dan utang pajak untuk barang yang disita sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan cara :
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan pejabat kepada bank bersangkutan.
c. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan pejabat.
d. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh pejabat.
e. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada pejabat.
f. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada pejabat.
• Lelang tidak dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan BPSP atau obyek lelang musnah.
• Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar hutang pajak.
• Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
• Sisi barang beserta uang kelebihan hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penganggung pajak setelah pelaksanaan lelang.
• Hak penanggung pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
• Pejabat dan jurusita pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
• Larangan terhadap pejabat dan jurusita pajak untuk membeli barang sitaan berlaku terhadap istri, suami, kaluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus serta anak angkat.
PENCEGAHAN
Pengertian :
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.
• Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
• Keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan memuat sekurang-kurangnya :
o Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan
o Alasan untuk melakukan pencegahan
o Jangka waktu pencegahan
• Jangka waktu pencegahan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
• Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
PENYANDERAAN
Pengertian :
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah melewati jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Penagihan diberikan kepada Piutang Pajak.
• penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baioknya dalam melunasi utang pajak.
• Keputusan penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memuat sekurang-kurangnya :
o Identitas penanggung pajak
o Alasan penyanderaan
o Izin penyanderaan
o Lamanya penyanderaan
o Tempat penyanderaan
• Penanggung pajak yang disandera ditempatkan di tempat tertentu, dengan syarat :
o Tertutup dan terasing dari masyarakat
o Mempunyai fasilitas terbatas
o Mempunyai system pengamanan dan sistem pengawasan yang memadai.
• Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum.
• Berita acara penyanderaan sekurang-kurangnya memuat :
a. nomor dan tanggal surat perintah penyanderaan
b. izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I .
c. identitas penanggung pajak yang disandera
d. tempat penyanderaan lamanya penyanderaan
e. identitas saksi penyanderaan
• Penanggung pajak yang disandera dilepas :
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap
c. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
• Sebelum penanggung pajak dilepas, pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum surat perintah penyanderaan
• Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.
• Penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri.
• Penanggung pajak dapat dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaannya yang telah dijalani.
• Besarnya ganti rugi adalah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
• Penanggung pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
• Penyanderaan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan utang pajak.
GUGATAN
• Gugatan penanggung pajak terhadap pelaksanaan surat paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada BPSP
• Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat paksa, sita atau pengumuman lelang dilaksanakan.
• Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
Komentar :
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Menurut pendapat kami, pada artikel isu pajak mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, kami sepakat untuk dilaksanakan apabila para wajib pajak tidak melaksanakan penunaian pajak sesuai waktunya. Hal ini dapat diartikan jika wajib pajak atau penanggung pajak tidak benar-benar mau melaksanakan kewajiban bayar pajak, fiskus dimungkinkan untuk melakukan tindakan lebih lanjut berupa penyanderaan, bahkan sampai pada penyitaan. Agar semua wajib pajak sadar dan tidak melalaikan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Judul : Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
Simpulan Isu Artikel :
Subjek pajak dikatakan sebagai wajib pajak jika salah satunya ia mempunyai penghasilan yang merupakan objek pajak itu sendiri. Penghasilan ini sangat potensial untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan pajak. Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda. Bagaimana ketentuan perpajakan atas uang pesangon itu sendiri?
Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
Senin, September 26, 2005

Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
TRIYANI
Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)
Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.
Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan
I Pada Usia Pensiun
1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja – Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
II Sebelum Usia Pensiun
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut – PH
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.
Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.
Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).
Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)
Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.
Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.
a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.
Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.
Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.
Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.
Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.
b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
Komentar :
Menurut penulis dalam artikel di atas, dalam hal pembayaran uang pesangon yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. Penulis sepakat apabila, perusahaan menunjuk suatu badan untuk melakukan pengelolaan atas uang pesangon sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab perusahaan. Dengan demikian, Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong. Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP. Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dari uraian isu mengenai perpajakan dapatlah penulis menarik beberapa simpulan, antara lain :
1. Dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Dalam isu mengenai pajak dividen, bahwa pajak dividen yang mengalami penurunan menjadi 10%, yang semula 20% dikarenakan tarik ulur yang dilakukan oleh para legislator di DPR, seharusnya dapat diturunkan menjadi 5% atau 0% mengingat impact yang positif yang dapat dirasakan dalam merangsang pertumbuhan investasi di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Menkeu. Karena, pajak yang dikenakan pada para pelaku ekonomi tersebut juga sudah cukup banyak mulai dari pendirian perusahaan. Jangan sampai, hal tersebut mengakibatkan pengenaan pajak ganda kepada para pengusaha dan investor. Intinya, realisasi rencana penetapan besaran persentase pajak dividen dari Menkeu masih terbentur kebijakan dari DPR.
2. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
malaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
b. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
c. Penanggung pajak tidak memenuhi ketetentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
Dalam hal penanggung pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita pajak meninggalkan surat paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak tidak mau menerima surat paksa dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.
Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan .
Dalam isu mengenai penagihan pajak dengan surat paksa bahwa untuk menertibkan “kenakalan” para wajib pajak yang suka mangkir atau menunda-nunda dari membayar pajak perlu dilakukan upaya yang ekstra dari pemerintah sebagai penyelenggra perpajakan. Untuk itu, pemakaian surat paksa dalam penagihan pajak dirasa tepat agar pendapatan negara ini dapat secara optimal digunakan dalam rangka pembangunan nasional. Dan ini juga akan membantu dalam pendataan secara administrasi mengenai perkembangan pajak di Indonesia dari tahun ke tahun
3. Dalam isu pajak mengenai penghitungan PPh atas uang pesangon Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
a. Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
b. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
c. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
d. Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
e. Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tarif 15%
f. Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 20%.
g. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
h. Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
i. Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.



















DAFTAR PUSTAKA
Gunadi, DR. 2002. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo, DR., MBA, Ak. 2001. Perpajakan Edisi Tahun 2001. Yogyakarta : Andi
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Granit.
Rusjdi, Muhammad. 2004. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta : Indeks Kelompok Gramedia.
Dudi. 2008. Pajak Dividen. Diakses tanggal 18 Mei 2010 (online).
Triyani. 2005. Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon. Diakses tanggal 25 Mei 2010 (Online).
http://www.angelfire.com/clone2/ismail_fahmi2/Penagihan_dengan_surat_paksa.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar