Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih 
oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak 
mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan 
Indonesia.
“Ini sebetulnya masih rahasia. 
Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan 
upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 
(tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu
 perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.
Saat
 didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau 
oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang 
membeberkan,” elaknya.
Secara garis besar, bentuk ancaman 
bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang 
terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran 
pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum 
petugas.
Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna 
perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas 
pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.
Bahaya
 lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan 
negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor 
Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo,
 Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua 
Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan 
Pulau Dana.
Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah 
Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur,
 hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah 
Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya
 50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.
Terdapat 10 
negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga 
itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, 
Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kendati 
semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak 
banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau 
ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,” 
imbuh Siti.
Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan 
khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib 
memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi 
pengembangan potensi warga di pulau.
Pasalnya, sudah bukan 
rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap 
dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar 
Indonesia bila bertarung di sidang international.
Titik lemah 
lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak 
perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah
 yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya. 
Sumber: Media Indonesia 
Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di 
Daftar pulau terluar Indonesia . 

sayang sekali ya diambil
BalasHapushd 465