Halaman

Rabu, 27 Oktober 2010

Eksekusi Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, akan memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia (cidera janji) kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).
Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan (butuh keterangan dan pengakuan dari para pihak dalam akta). Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dibuat dengan akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal kenderaan bermotor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Namun, fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan oleh karena itu fidusia sebagai jaminan kebendaan tidaklah lahir, dengan demikian kreditor tersebut bukanlah kreditor pemegang jaminan kebendaan.
Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang kompleks dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 BW dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena fidusia tersebut tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.
Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Problem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan pelayanan yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.
Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi sendiri. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting dan mendesak.

fidusia 2

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Karena ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak mengikuti perkembangan masyarakat
Hambatan itu meliputi
1. Adanya asas inbezitstelling
2. Gadai atas surat-surat piutang ini karena
a. tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang-piutang oleh si pemegang gadai
b. tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan, karena ketiadaan kepastian berkedudukan sebagai kreditur terkuat,sebagaimana tampak dalam hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dapat berkedudukan lebih tinggi daripada pemegang gadai
Lembaga jaminan fidusia yang memungkinkan tidak terjadinya pengalihan benda secara fisik, dalam arti benda masih dapat tetap berada di tangan debitur dan hanya hak kepemilikannya saja yang berpindah, menunjukkan bahwa lembaga fidusia bersifat elastis. Dengan tetap dikuasainya benda obyek jaminan fidusia oleh debitur, terutama jika obyek jaminan itu sangat diperlukan dalam menjalankan usahanya, kegiatan usaha debitur tidak terhambat dan dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Ini berarti bahwa UU No. 42 Tahun 1999 juga memberi kepastian hukum bagi debitur untuk tetap menggunakan obyek jaminan fidusia untuk melakukan aktivitas bisnisnya.
Atas dasar tersebut penulis mengangkat judul Akta Jaminan Fidusia untuk mengetahui bagaimana format atau susunan akta jaminan fidusia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi fokus permasalahan penulis adalah sebagai berikut :
1. apa saja yang menjadi objek jaminan fidusia ?
2. bagaimana bentuk, isi dan nilai benda objek jaminan dalam akta penjaminan fidusia?
3. bagaimanakah contoh akta jaminan fidusia?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan uraian rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan maklah ini adalah sebagai berikut :
1. untuk mengetahui objek jaminan fidusia
2. untuk mengetahui bentuk, isi dan nilai benda objek jaminan dalam akta penjaminan fidusia
3. untuk mengetahui contoh akta jaminan fidusia









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia dibagi 2 macam yaitu :
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud. dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Sedangkan objek fidusia yang diatur di dalam lembaga jaminan fidusia dengan memperhatikan keperluan atau saran seminar Hipotik dan lembaga Jaminan lainnya di Yogyakarta tahun 1977 antara lain :
1. Objek fidusia meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tak bergerak yang berupa bagian-bagian dari flat, bangunan yang berdiri di atas tanah hak pakai atau hak sewa, tanah hak pkai yang diberikan kepada perseorangan atau badan hukum.
2. Jaminan yang berwujud benda bergerak untukkredit yang berjumlah besar hendaknya dituangkan dalam akta Notaris, sedangkan untuk kredit-kredit kecil dapat dilakukan dalam bentuk akte di bawah tangan (model tertentu dan Bosh dan lain-lain).
3. jaminan yang berwujud bneda bergerak hendaknya ada pernyataan kewenangan untuk menguasai bendanya dan si debitur dengan ancaman tindak pidana penipuan atau pemalsuan.
4. jaminan yang berupa bangunan di atas tanah hak pakai atau hak sewa dan jaminan berupa tanah hak paki harus dibuat dengan akte PPAT demi kepastian hukum.


2.2 Akta Jaminan Fidusia
2.2.1 Bentuk Akta Jaminan Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang. Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Dari uraian di atas, maka bentuk akta Jaminan Fidusia adalah berupa bukti otentik agar memperoleh kekuatan hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang telah ditunjuk oleh Undang-Undang untuk melaksanakannya. Dengan kata lain, akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan (butuh keterangan dan pengakuan dari para pihak dalam akta).
2.2.2 Isi Akta Jaminan Fidusia
Berdasarkan uraian Pasal 6, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
2.2.3 Nilai Benda Objek Jaminan
Nilai benda objek jaminan fidusia biasanya ditentukan di dalam perjanjian fidusia antara para pihak yang terlibat di dalamnya yakni, pemberi jaminan fidusia dan penerima jaminan fidusia.
2.3 Contoh Akta Jaminan Fidusia
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 30/JF/27/X/2010
Pada hari ini,
Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Timur.
----------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, ------------------------------------------------------------------------------------------, --------------------------Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris -----kenal dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini : --------------------------------
I. Tuan Afrisal, lahir di Kendari pada tanggal 19h dua), Warga Negara Indonesia, Ketua Koperasi ---------------yang akan disebut, bertempat tinggal di Sa Mahakam, Rukun Tetangga 028, Rukun Warga ,KelurahanHarapan Baru,Kecamatan Samda Seberang, pemegang Kartu Tanda Penduduk -Nomor : 17.5006.100852.0002 ; ----------------------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut, oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Koperasi, yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya tercantum dalam : -----------------------------------------------------------------------------------Akta Pendirian-Akta Perubahan
II. Tuan CHAIRUL FADJAR SOFYA, lahir di Bandung pada tanggal----5 empat), Warga --Negara Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir -Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------yang akan disebut, bertempat tinggal di Tangerang,aji Ilyas Nomor 8, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 010, Desa Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor --menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang akan disebut, oleh karena itu bersama-sama sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, berkedudukan di Jakarta, Gedung SPC Lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, yang dibentuk berdasarkan :
a. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tertanggal 18-08-2006 (delapan belas Agustus duaribu enam) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yangtelah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tertanggal 26-06-2008 (duapuluh enam -Juni duaribu delapan) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 28-12-2006 (dua puluh-delapan Desember dua ribu enam) Nomor Kep-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 178/Kep/M.KUKM/XII/2006 tertanggal 29-12-2006 (dua puluh sembilan Desember duaribu enam) tentang Pengangkatan Direksi pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
d. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi -----dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2008 tertanggal 06-05-2006 (enam Mei dua ribu delapan) tentang Pedoman Kebijakan Pinjaman/Pembiayaan ------Di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
e. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Kep/M.KUKM/VII/2008 tertanggal 09-07-2008 (sembilan Juli duaribu delapan) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini dan pengganti serta penerima haknya yang sah di kemudian hari selanjutnya disebut sebagai Penerima Fidusia).
Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia sebagaimana disebutkan diatas, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak. --------------------------------------------------Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan --terlebih dahulu sebagai berikut :
a. Bahwa, berdasarkan akta perjanjian pinjaman/pembiayaan tertanggal -hari ini dibawah nomor 36 dan akta pengakuan hutang tertanggal hari ini dibawah nomor 37, keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris --------berikut seluruh perubahan, penambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya (keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai AKTA) Pemberi Fidusia telah meminjam dan berhutang kepada Penerima Fidusia sebesar Rp. 6.600.000.000,00 (enam miliar namratus juta Rupiah) demikian berikut seluruh perubahanpenambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya (selanjutnya disebut sebagai POKOK PINJAMAN).
b. Bahwa, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar Pemberi Fidusia kepada Penerima -Fidusia baik POKOK PINJAMAN, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan AKTA (untuk selanjutnya disebut HUTANG), Pemberi Fidusia setuju untuk memberikan jaminan fidusia -kepada Penerima Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN dengan nilai penjaminan sebesar Rp……………………………………………………
c. Bahwa, untuk menjamin dan memastikan kewajaran dan ketepatan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran HUTANG Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia tersebut, Pemberi Fidusia telah sepakat untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Penerima Fidusia dalam bentuk penandatanganan suatu Akta Pemberian Jaminan Fidusia ini (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) atas tagihan tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari -----------POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan tagihan yang berasal dari ---------POKOK PINJAMAN, dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ----------ketentuan-ketentuan dalam akta ini. OLEH KARENA ITU, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
--------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------
-----------------------Jaminan Fidusia Atas Tagihan-tagihan -------------------------
1. Untuk menjamin pembayaran kembali secara tepat waktu atas ----------HUTANG Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia yang timbul berdasarkan AKTA, Pemberi Fidusia dengan ini menyerahkan dan mengalihkan kepada Penerima Fidusia, semua hak-hak, kepemilikan dan kepentingan Pemberi Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia baik yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN yang -telah ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari, yang dimiliki dan yang akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia selanjutnya disebut sebagai "Tagihan-tagihan Yang Dialihkan". ------------------------------------------------Lampiran dari Perjanjian ini memuat rincian dari Tagihan-tagihan -------Yang Dialihkan, dengan ketentuan bahwa semua Tagihan-tagihan -----Yang Dialihkan baik yang dirinci ataupun yang tidak dirinci dalam -------Lampiran tersebut, tunduk pada ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
2. Para Pihak menyetujui bahwa pada tanggal dan hari saat ditandatanganinya Perjanjian ini jumlah nilai keseluruhan dari ------------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan yang diberikan oleh Pemberi Fidusia -kepada Penerima Fidusia adalah tidak kurang dari sebesar ---------------Rp……………………………………………………………………………..yang dalam hal ini ekuivalen dengan 150 % (seratus lima puluh persen) dari plafond pinjaman/pembiayaan pada saat Perjanjian dan dari Outstanding setelah penarikan pinjaman/pembiayaan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, atau jumlah lainnya yang oleh Penerima --Fidusia dipandang mencukupi yang timbul berdasarkan AKTA.
-------------------------------------------------Pasal 2 -------------------------------------------
Pengalihan Hak Milik Atas Tagihan-Tagihan Yang Dialihkan -------------
1. Pengalihan hak kepemilikan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan oleh Pemberi Fidusia (termasuk tetapi tidak terbatas pada Tagihan-tagihan yang diuraikan dalam Lampiran) tersebut, berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, dengan demikian Penerima Fidusia adalah pemilik dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia menguasai ----Tagihan tagihan Yang Dialihkan untuk dan atas nama Penerima --------Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------------Pengalihan Tagihan-tagihan yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ---ini juga meliputi setiap dan seluruh Tagihan-tagihan yang telah ada dan/atau yang akan diperoleh Pemberi Fidusia di kemudian hari, dengan demikian tanpa membutuhkan suatu tindakan lebih lanjut atau suatu akta apapun dari Pemberi Fidusia, Pemberi Fidusia melalui ----Perjanjian ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia hanya menguasai --Tagihan-tagihan yang di kemudian hari ada dan akan diperoleh -----tersebut untuk dan atas nama Penerima Fidusia, dan berdasarkan -----Perjanjian ini juga dinyatakan bahwa Penerima Fidusia adalah pemilik secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan.
2. Para Pihak sepakat bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan untuk kepentingan Penerima Fidusia sebagai jaminan untuk pembayaran ----HUTANG yang timbul berdasarkan AKTA.
3. Pemberi Fidusia menyatakan sekarang untuk berlaku di kemudian hari bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan hak kepemilikan atas ------Obyek Jaminan Fidusia menjadi milik Penerima Fidusia.
----------------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------------------
---------------------------------------Pernyataan Dan Jaminan ----------------------------------
-Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada Penerima Fidusia, hal-hal berikut ini : ---------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia memiliki hak penuh serta merupakan pemilik yang ----sah atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ; -------------------------------------
(b). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak pernah dijadikan sebagai objek -jaminan fidusia ; ------------------------------------------------------------------------
(c). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak sedang dalam keadaan digadaikan, dialihkan, dibebankan ataupun dijadikan sebagai jaminan -dalam bentuk apapun ; ---------------------------------------------------------------
(d). Pemberi Fidusia menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian ini dan pelaksanaannya : ----------------------------------------------------------------
(i). tidak akan mengakibatkan dilanggarnya ketentuan dalam -----------Anggaran Dasar Pemberi Fidusia atau peraturan perundang- ------undangan yang berlaku. --------------------------------------------------------
(ii). tidak akan mengakibatkan timbulnya keadaan kelalaian dan/atau -pelanggaran berdasarkan perjanjian yang mengikat bagi Pemberi Fidusia, dan/atau -----------------------------------------------------------------
(iii). Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain dan Perjanjian ini memiliki kekuatan yang mengikat serta dapat dilaksanakan sepenuhnya; -----------------------------------------------------------------------
(e). Kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia yang timbul berdasarkan ---------Perjanjian ini merupakan kewajiban kewajiban yang secara hukum adalah sah dan mengikat Pemberi Fidusia sehingga dapat dilakukan eksekusi oleh Penerima Fidusia berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ; -------------------------------------
(f). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan bukan merupakan obyek suatu perselisihan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun dan tidak dalamsitaan; ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------Pasal 4 -----------------------------------------------
------------------------------------------Janji-Janji --------------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan menyatakan kepada Penerima ----Fidusia hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia harus menjaga dan mengurus Tagihan-tagihan Yang Dialihkan agar berada dalam kondisi lancar membayar. Dalam hal terjadi kemacetan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, maka Pemberi -----Fidusia harus dengan segera menggantinya dengan tagihan-tagihan dalam kondisi lancar membayar. Tagihan-tagihan dalam kondisi lancar membayar sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya menjadi bagian dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, dan --tunduk pada ketentuan Perjanjian ini. --------------------------------------------
(b). Pemberi Fidusia harus membayar semua biaya-biaya yang berkaitan -dengan kelancaran pembayaran dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, seluruh pajak-pajak, pungutan-pungutan, beban-beban dan tagihan- --tagihan yang berkaitan dengan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. -------
(c). Pemberi Fidusia tidak mempunyai hak untuk menyerahkan dan/atau --mengalihkan kembali secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang ---------Dialihkan kepada pihak lain. --------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------------------Laporan Berkala ---------------------------------------
Pemberi Fidusia harus secara berkala (paling sedikit setiap enam bulan ekali atau setiap waktu apabila diminta oleh Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia) memperbaharui daftar Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan memberikan seluruh daftar yang merinci secara jelas atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut kepada ----------Penerima Fidusia, dimana penyerahan tersebut harus telah dilaksanakan -pada hari terakhir setiap bulan sekali paling lama tanggal 5 (lima) cap pos, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap penambahan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan oleh Pemberi Fidusia yang terjadi setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, dimana daftar tersebut merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (dalam bentuk sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran dari Perjanjian ini). Seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut tunduk pada ketentuan Perjanjian ini. - -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 6 ---------------------------------------------
----------------Pemberian Kuasa Untuk Melakukan Pendaftaran ------------------
-Para Pihak lebih lanjut menyetujui hal-hal sebagai berikut : - ------------------
(a). Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan enuh kepada Penerima Fidusia dengan hak substitusi dan hak mendelegasikan kewenangan ini kepada pihak ketiga lainnya, untuk ertindak atas nama Pemberi Fidusia dalam melakukan segala erbuatan apapun juga yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang dianggap perlu oleh Penerima ------Fidusia di kemudian hari, berkaitan dengan proses pendaftaran pemberian jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan perjanjian ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut sebagai "Undang-Undang Fidusia"). ------------------
(b). Berdasarkan kuasa dan kewenangan tersebut, Penerima Fidusia erhak dan berwenang untuk menghadap kepada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang dan/atau institusi yang berwenang lainnya,sub-bagian, atau badan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran atas Perjanjian ini dengan tunduk kepada Undang-Undang Fidusia, dengan tujuan ebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
(i). untuk membuat, menandatangani, menyerahkan setiap dan seluruh akta-akta, formulir, dokumen dan surat dalam bentuk papun juga ; ----------------------------------------------------------------------
(ii). untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan perubahan -perubahan, tambahan-tambahan atau penyesuaian-penyesuaian -terhadap Perjanjian ini, dan untuk menyatakan kembali Perjanjian ini secara keseluruhan, sehubungan dengan proses pendaftaran atas jaminan fidusia terhadap Tagihan-tagihan Yang Dialihkan erdasarkan Perjanjian ini ; dan ---------------------------------------------
(iii). dari waktu ke waktu untuk memperpanjang, merubah, menyesuaikan, menyatakan ulang dan memperbaharui pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini ; ---------------------------------------------------singkatnya, untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan- tindakan dalam bentuk apapun juga yang dibutuhkan dan dirasakan erlu sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk melakukan atau mempersiapkan proses pendaftaran jaminan fidusia atas -----------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa ada yang dikecualikan. ---------------------------------------------------------------------
(c). Tanpa mengesampingkan pemberian kuasa dan wewenang yang diberikan sebagaimana diatas, Para Pihak dengan ini menyetujui ahwa berdasarkan permintaan pertama dari Penerima Fidusia, --------Pemberi Fidusia harus membuat, menandatangani dan menyerahkan -setiap dan seluruh akta-akta, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen atau surat-surat, dan melaksanakan setiap dan seluruh tindakan, yang diminta oleh Penerima Fidusia secara wajar untuk ------dibuat, ditandatangani atau dilaksanakan oleh Pemberi Fidusia untuk dan sehubungan dengan proses pendaftaran tersebut, dan untuk membuat perubahan, perpanjangan, penyesuaian, pengulangan atau pembaharuan atas pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan -Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 7 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pemeriksaan -----------------------------------------
1. Pemberi Fidusia dari waktu ke waktu wajib menjaga agar catatan mengenai Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tetap akurat dan lengkap. Selama HUTANG belum dibayar lunas, maka Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia dapat, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemberi Fidusia dan tanpa mengganggu kinerja Pemberi Fidusia, memasuki semua bangunan- bangunan Pemberi Fidusia pada setiap saat dalam jam-jam kerja (dan hal ini bukan merupakan suatu perbuatan pelanggaran) untuk emeriksa dan menggandakan pembukuan-pembukuan Pemberi ------Fidusia, segala surat menyurat dan dokumen-dokumen Pemberi --------Fidusia lainnya yang dianggap perlu atau berguna oleh Penerima ------Fidusia untuk memudahkan pengawasan atas Tagihan-tagihan Yang -Dialihkan dan kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia berdasarkan ------Perjanjian ini, akan tetapi apabila tidak terjadi Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran, maka pemeriksaan dilakukan tanpa mengakibatkan gangguan atau hambatan yang tidak beralasan terhadap kegiatan-kegiatan usaha Pemberi Fidusia. Kecuali dalam hal terjadinya kejadian kelalaian dan/atau pelanggaran, maka Penerima --Fidusia akan memberitahukan kepada Pemberi Fidusia mengenai setiap rencana pemeriksaan yang akan dilakukan. --------------------------Apabila diminta pada suatu waktu atau setiap saat oleh Penerima ------Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia, maka -----Pemberi Fidusia harus memberikan kepada Penerima Fidusia atau-pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia keterangan-keterangan yang menjelaskan secara rinci dan transparan atas status dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. --------------------------------------------
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut diatas, apabila-dianggap perlu oleh Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan kepada Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk-oleh Penerima Fidusia salinan atau copy seluruh dokumen yang erhubungan dengan bukti kepemilikan Tagihan-tagihan Yang ----------Dialihkan baik yang sekarang telah dimiliki maupun yang di kemudian hari akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia. -----------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 8 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pelaksanaan ------------------------------------------
1. Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam ----AKTA, terutama dalam hal Pemberi Fidusia lalai melakukan pembayaran kembali HUTANG, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa -untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka : ---------------------------------------------------
(a). Penerima Fidusia diberikan kuasa dan berhak untuk mengalihkan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan milik Pemberi Fidusia tersebut yang akan ditentukan dan disetujui dari waktu ke waktu oleh dan -antara Penerima Fidusia selaku Penerima Fidusia dan Pemberi ---Fidusia selaku Pemberi Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau -melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di -------bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ; ---------
(b) untuk keperluan pengalihan tersebut, Penerima Fidusia diberikan -kuasa dan berhak menghadap pejabat atau instansi yang berwenang, dimana perlu membuat atau menyuruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga pengalihannya dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dialihkan itu kepada penerima pengalihannya, memperhitungkan uang harga pengalihan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima ---------Fidusia, dan untuk menyerahkan sisa uang pengalihannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban -bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia (jika masih ada) mengenai sisa uang harga pengalihan itu, selanjutnya ---------Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu ang dipandang perlu dan berguna dalam rangka pengalihan ------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dengan tidak satupun yang dikecualikan. -----------------------------------------------------------------------
(c) Pemberi Fidusia membebaskan Penerima Fidusia dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang menerima pengalihan --Tagihan-tagihan Yang Dialihkan melalui proses eksekusi ------------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. --------------------------------------------
(d) Penerima pengalihan dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan melalui suatu pengalihan berdasarkan ketentuan dalam --------------Perjanjian ini mempunyai kedudukan yang sama, yang sepenuhnya bebas dari setiap tuntutan atau hak apapun dari-------Pemberi Fidusia dan atas semua tuntutan-tuntutan dan hak-hak yang ada pada Pemberi Fidusia dengan perjanjian ini ikesampingkan dan dihapuskan dengan cara yang tidak dapat dicabut kembali, dengan ketentuan Penerima pengalihan tersebut telah membayar lunas harga pengalihan dari Tagihan-tagihan -----Yang Dialihkan kepada Penerima Fidusia. --------------------------------
(e). Pemberi Fidusia harus bekerja sama secara penuh atas setiap indakan apapun yang dilakukan oleh Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan harus dari waktu ke -waktu dan setiap saat menandatangani dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia setiap perjanjian, surat kuasa ataupun --dokumen lain yang diminta oleh Penerima Fidusia dan tidak diperbolehkan melakukan suatu perbuatan apapun yang ertujuan untuk membatasi atau menghapus hak-hak dari -----------Penerima Fidusia berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------
2. Apabila uang yang diterima dari pengalihan Tagihan-tagihan Yang -----Dialihkan tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia berdasarkan --AKTA, maka Pemberi Fidusia tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima -----Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 9 ---------------------------------------------
-----------------Berakhirnya Perjanjian Dan Pengalihan Kembali ------------------
1. Jaminan Fidusia sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian ini erupakan satu kesatuan yang tidak dapat diakhiri apabila pembayaran atas HUTANG baru dilakukan secara sebagian, dan kan tetap berlangsung secara terus menerus sebagai jaminan yang enjamin HUTANG sampai dilakukannya pembayaran secara penuh dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia.
2. Penyerahan dan pengalihan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini dibuat dengan ketentuan apabila HUTANG telah dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, jaminan yang diberikan berdasarkan ---------Perjanjian ini akan berakhir. Dengan berakhirnya jaminan tersebut, ----Penerima Fidusia atas beban dan biaya yang ditanggung oleh -----------Pemberi Fidusia, mengalihkan dan menyerahkan kembali kepada ------Pemberi Fidusia seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. ----------------
-------------------------------------------Pasal 10 --------------------------------------------
-----------------Pernyataan Atas Keadaan Lalai/Penetapan Atas -----------------
--------------------------------Jumlah Yang Terhutang ----------------------------------
1. Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa untuk tujuan pelaksanaan ak-hak Penerima Fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan maka : -------------------------------------------------------------------------------------
(i). timbulnya suatu peristiwa kejadian kelalaian dan/atau pelanggaran harus dibuktikan dengan sebuah pernyataan dari ---Penerima Fidusia yang menyatakan bahwa telah terjadi suatu -----Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran; dan - ------------------------
(ii). setiap pihak yang mempunyai suatu perikatan dengan Penerima --Fidusia dapat menjadikan pernyataan yang dibuat oleh Penerima -Fidusia sebagai dasar telah terjadinya suatu Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran. --------------------------------------------------------
2. Dalam melaksanakan setiap hak penagihan berdasarkan -----------------Perjanjian ini, Penerima Fidusia tidak perlu membuktikan jumlah yang terhutang kepada Pemberi Fidusia sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dijamin oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dan Penerima Fidusia berhak untuk tujuan pelaksanaan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini menetapkan jumlah yang terhutang dan semua pengeluaran- pengeluaran yang ditimbulkan oleh Pemberi Fidusia berdasarkan pembukuan-pembukuan dan catatan-catatan dari Penerima --------------Fidusia, kecuali terdapat kekeliruan dalam perhitungan----------------Penerima Fidusia. ---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 11 --------------------------------------------
---------------------------------------Pemberitahuan ----------------------------------------
-Kecuali apabila disampaikan oleh jurusita, setiap pemberitahuan harus disampaikan dengan salah satu cara berikut ini : -----------------------------------
(a). Semua pemberitahuan atau komunikasi lain yang berdasarkan atau berkaitan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan, kecuali ditentukan lain, dapat dikirim melalui surat atau faksimili. Setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan dalam hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
(i). jika melalui surat, pada saat diberikan secara langsung atau dengan tanda terima yang layak; dan --------------------------------------
(ii). jika melalui faksimili, pada saat bukti konfirmasi diterima. Akan tetapi, apabila suatu pemberitahuan yang diberikan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diterima bukan pada hari kerja atau setelah jam kerja di tempat yang dituju, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan pada satu hari kerja berikutnya -di tempat yang dituju tersebut.------------------------------------------------
(b). Alamat Pemberi Fidusia adalah sebagai berikut: -----------------------------
Alamat Kantor :
Untuk Perhatian :
Nomor Faksimili :
Nomor Telepon :
atau alamat dan nomor faksimili lain yang dapat diberitahukan oleh ----Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia melalui pemberitahuan yang diberikan dalam waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja.
(c). Alamat Penerima Fidusia adalah sebagai berikut: ----------------------------
Alamat : Gedung SMESCO INDONESIA Lantai 11, Jalan -Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, Jakarta Selatan. -------------------------------------------------------
Untuk Perhatian : Tuan; ----------------------------------------------------------
Nomor telepon : (021) 7901440; 7990756; --------------------------------
Nomor faksmili : (021) 7971238 ;---------------------------------------------
atau alamat dan nomor faksimili lain sebagaimana dapat ------------------diberitahukan oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia -----------melalui pemberitahuan yang diberikan dalam waktu tidak kurang -------dari 5 (lima) hari kerja. ----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 12 --------------------------------------------
-----------------------------------------Biaya-Biaya ------------------------------------------
-Pemberi Fidusia harus membayar biaya-biaya hukum dan biaya biaya serta pengeluaran Penerima Fidusia yang berkaitan dengan persiapan, negosiasi, pelaksanaan dan penyerahan, dan apabila diperlukan, pendaftaran Perjanjian ini (beserta semua hal yang timbul darinya), termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan pendaftaran, perubahan, pendaftaran kembali atau pembaharuan pendaftaran jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia atau instansi pemerintahan lain yang berwenang. ----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------
---------------------------------------Pelepasan Hak ----------------------------------------
Pemberi Fidusia setuju bahwa kegagalan atau penundaan di pihak ----------Penerima Fidusia untuk menjalankan setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan pelepasan atas hak tersebut, demikian pula setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian saja daripada setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan --------------Perjanjian ini tidak menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari setiap hak, kuasa atau hak istimewa yang lain. Hak hak dan upaya-upaya yang diberikan ini adalah kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan oleh hukum. --------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 14 --------------------------------------------
--------------------------------------Aneka Ketentuan --------------------------------------
-Apabila satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam setiap aspek, maka keabsahan-dan berlakunya ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak akan berkurang atau terpengaruh karenanya dan Para Pihak harus dengan itikad baik melakukan negosiasi untuk mengganti ketentuan yang batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut.
---------------------------------------------------Pasal 15 --------------------------------------------
---------------Perubahan, Penyerahan Dan Akibat Yang Mengikat ---------------
1. Perjanjian ini dapat dirubah hanya dengan cara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian ini mengikat dan berlaku terhadap para penerus dan pengganti yang sah dari masing-masing pihak dalam Perjanjian ini. Penerima Fidusia setiap saat boleh mengalihkan semua atau setiap bagian dari hak dan manfaat yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Penerima Fidusia dapat bertindak dan dengan ini Pemberi Fidusia memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada --------Penerima Fidusia untuk melakukan perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini apabila perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan tersebut diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas yang berkaitan dengan Undang-Undang Fidusia. -------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 16 --------------------------------------------
-----------------------------------Hukum Yang Berlaku ------------------------------------
Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik ndonesia. --------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 17 --------------------------------------------
---------------------------------------Domisili Hukum ---------------------------------------
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan seluruh akibat yang timbul dan atas seluruh permasalahan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan ini memilih tempat kedudukan dan domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak membatasi hak Penerima Fidusia untuk melakukan setiap tindakan hokum atau proses hukum yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian ini pada -suatu yurisdiksi manapun yang dianggap perlu oleh Penerima Fidusia. Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenalnya yang disampaikan kepada saya, -Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. --------------------------------------------------------------------------------------Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------
--------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
















BAB III
PENUTUP
3. 1 KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka yang menjadi simpulan penulis adalah sebagai berikut.
1. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak dan benda tetap.
2. Akta jaminan fidusia berbentuk otentik yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang.
3. Isi Jaminan fidusia menurut pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
4. Nilai benda objek Jaminan Fidusia ditentukan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian jaminan fidusia di dalamnya.









DAFTAR PUSTAKA
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, Prof. DR., S.H. 1982. Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan. Yogyakarta : Liberty
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, Prof. DR., S.H. 1980. Hukum jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

fidusia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah rnaupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.
Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-undang Nomor 5.Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dan lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara.
Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, Benda yang menjadi objek Fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak..
Atas dasar tersebut, maka penulis mengangkat judul Akta Jaminan Fidusia untuk mengetahui isi,bentuk dan objek dalam akte jaminan fidusia kaitannya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi fokus permasalahan penulis adalah sebagai berikut :
1. apa saja yang menjadi objek jaminan fidusia ?
2. bagaimana bentuk, isi dan nilai benda objek jaminan dalam akta penjaminan fidusia?
3. bagaimanakah contoh akta jaminan fidusia?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan uraian rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. untuk mengetahui objek jaminan fidusia
2. untuk mengetahui bentuk, isi dan nilai benda objek jaminan dalam akta penjaminan fidusia
3. untuk mengetahui contoh akta jaminan fidusia
1.4 MANFAAT
Adapun yang menjadi manfaat penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1. untuk mengetahui isi, bentuk dan objek yang berkaitan dengan akte jaminan fidusia.
2. sebagai khazanah kepustakaan fakultas hukum dalam menambah referensi perkuliahan.
3. sebagai tugas yang menjadi salah satu penilaian dosen hukum jaminan.














BAB II
KAJIAN TEORI
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU no.42/1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999, Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
Untuk objek dalam Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. (Pasal 1 anka 2 UU No. 42/1999). Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarakan (Pasal 11 ayat 1).
Menurut Veenhoven, fidusia juga dapat dilaksanakan atas benda tetap, dikemukakan bahwa :
“Pada asasnya semua benda, baik benda bergerak maupun benda tetap, yang secara yuridis dapat diserahkan hak miliknya, juga dapat diserahkan hk miliknya atas kepercayaan sebagai jaminan” .
Demikian juga pendapat Jarolineck, hanya saja dikemukakan bahwa dalam praktek terhadap terdaftar, lembaga demikian kurang dibutuhkan karena sudah tertampung oleh hipotik. (Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, 1980, hal. 56).
Sehingga, sesuai dengan keadaan praktik perbankan di Indonesia, memnuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, fidusia dapat juga diadakan atas benda-benda tak bergerak, asal saja didaftarkan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.






















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Objek Jaminan Fidusia
Pada awalnya, Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, Benda yang menjadi objek Fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak. Sehingga secara umum objek jaminan fidusia dibagi 2 macam yaitu :
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud. Untuk jaminan benda-benda bergerak yang berwujud kendaraan bermotor, mesin-mesin dan perlengkapan pabrik/perusahaan kapal laut, kapal perairan pantai-pantai/ perairan pedalaman berukuran 20 M3 hendaknya didaftarkan dalam register yang tersedia untuk itu dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Jaminan berupa bangunan di atas tanah hak pakai dicatat pada daftar buku tanah dan pada sertifikat hak tanah yang bersangkutan.
Sedangkan objek fidusia yang diatur di dalam lembaga jaminan fidusia dengan memperhatikan keperluan atau saran seminar Hipotik dan lembaga Jaminan lainnya di Yogyakarta tahun 1977 antara lain :
1. Objek fidusia meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tak bergerak yang berupa bagian-bagian dari flat, bangunan yang berdiri di atas tanah hak pakai atau hak sewa, tanah hak pkai yang diberikan kepada perseorangan atau badan hukum.
2. Jaminan yang berwujud benda bergerak untuk kredit yang berjumlah besar hendaknya dituangkan dalam akta Notaris, sedangkan untuk kredit-kredit kecil dapat dilakukan dalam bentuk akte di bawah tangan (model tertentu dan Bosh dan lain-lain).
3. jaminan yang berwujud benda bergerak hendaknya ada pernyataan kewenangan untuk menguasai bendanya dan si debitur dengan ancaman tindak pidana penipuan atau pemalsuan.
4. jaminan yang berupa bangunan di atas tanah hak pakai atau hak sewa dan jaminan berupa tanah hak pakai harus dibuat dengan akte PPAT demi kepastian hukum.
3.2 Akta Jaminan Fidusia
3.2.1 Bentuk Akta Jaminan Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang. Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Penegasan bentuk jaminan Fiducia dengan akta Notaris berdasarkan UU jaminan Fiducia (UU JF) harus ditafsirkan sebagai Norma hukum yang memaksa (imperative bukan bersifat fakultatif) artinya apabila perjanjian jaminan Fiducia dilakukan selain dalam bentuk akta Notaris, secara yuridis (hukum) perjanjian jaminan Fiducia tersebut tidak sah menurut hukum tetapi hanya mengikat kepada para pihak yang mengadakan perjanjian jaminan Fiducia tersebut.
Dari uraian di atas, maka bentuk akta Jaminan Fidusia adalah berupa bukti otentik agar memperoleh kekuatan hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang telah ditunjuk oleh Undang-Undang untuk melaksanakannya. Dengan kata lain, akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan (butuh keterangan dan pengakuan dari para pihak dalam akta).
3.2.2 Isi Akta Jaminan Fidusia
Berdasarkan uraian Pasal 6, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
Yang dimaksud dengan “identitas” dalam Pasal ini adalah meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
Yang dimaksud dengan “data perjanjian pokok” adalah mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan Benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut.
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
3.2.3 Nilai Benda Objek Jaminan
Maksudnya di sini adalah ketika pembuatan akta jaminan fidusia, perlu kiranya penerima jaminan fidusia mencantunkan nilai nominal atau harga yang tertera sesuai dengan kondisi barang yang menjadi objek jaminan fidusia.
3.3 Contoh Akta Jaminan Fidusia
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul Waktu Indonesia Bagian Barat.
----------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, ------------------------------------------------------------------------------------------, --------------------------Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris -----kenal dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini : --------------------------------
I. Tuan Haji AMINUDDIN Bachelor of Science, lahir di Samarinda, -----pada tanggal 19h dua), Warga Negara Indonesia, Ketua Koperasi ---------------yang akan disebut, bertempat tinggal di Sa Mahakam, Rukun Tetangga 028, Rukun Warga ,KelurahanHarapan Baru,Kecamatan Samda Seberang, pemegang Kartu Tanda Penduduk -Nomor : 17.5006.100852.0002 ; ----------------------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut, oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Koperasi, yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya tercantum dalam : -----------------------------------------------------------------------------------Akta Pendirian-Akta Perubahan
II. Tuan CHAIRUL FADJAR SOFYA, lahir di Bandung pada tanggal----5 empat), Warga --Negara Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir -Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------yang akan disebut, bertempat tinggal di Tangerang,aji Ilyas Nomor 8, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 010, Desa Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor --menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang akan disebut, oleh karena itu bersama-sama sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, berkedudukan di Jakarta, Gedung SPC Lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, yang dibentuk berdasarkan :
a. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tertanggal 18-08-2006 (delapan belas Agustus duaribu enam) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yangtelah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tertanggal 26-06-2008 (duapuluh enam -Juni duaribu delapan) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 28-12-2006 (dua puluh-delapan Desember dua ribu enam) Nomor Kep-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 178/Kep/M.KUKM/XII/2006 tertanggal 29-12-2006 (dua puluh sembilan Desember duaribu enam) tentang Pengangkatan Direksi pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
d. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi -----dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2008 tertanggal 06-05-2006 (enam Mei dua ribu delapan) tentang Pedoman Kebijakan Pinjaman/Pembiayaan ------Di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
e. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Kep/M.KUKM/VII/2008 tertanggal 09-07-2008 (sembilan Juli duaribu delapan) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini dan pengganti serta penerima haknya yang sah di kemudian hari selanjutnya disebut sebagai Penerima Fidusia).
Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia sebagaimana disebutkan diatas, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak. --------------------------------------------------Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan --terlebih dahulu sebagai berikut :
a. Bahwa, berdasarkan akta perjanjian pinjaman/pembiayaan tertanggal -hari ini dibawah nomor 36 dan akta pengakuan hutang tertanggal hari ini dibawah nomor 37, keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris --------berikut seluruh perubahan, penambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya (keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai AKTA) Pemberi Fidusia telah meminjam dan berhutang kepada Penerima Fidusia sebesar Rp. 6.600.000.000,00 (enam miliar namratus juta Rupiah) demikian berikut seluruh perubahanpenambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya (selanjutnya disebut sebagai POKOK PINJAMAN).
b. Bahwa, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar Pemberi Fidusia kepada Penerima -Fidusia baik POKOK PINJAMAN, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan AKTA (untuk selanjutnya disebut HUTANG), Pemberi Fidusia setuju untuk memberikan jaminan fidusia -kepada Penerima Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN dengan nilai penjaminan sebesar Rp……………………………………………………
c. Bahwa, untuk menjamin dan memastikan kewajaran dan ketepatan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran HUTANG Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia tersebut, Pemberi Fidusia telah sepakat untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Penerima Fidusia dalam bentuk penandatanganan suatu Akta Pemberian Jaminan Fidusia ini (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) atas tagihan tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari -----------POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan tagihan yang berasal dari ---------POKOK PINJAMAN, dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ----------ketentuan-ketentuan dalam akta ini. OLEH KARENA ITU, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
--------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------
-------------------------------Jaminan Fidusia Atas Tagihan-tagihan -------------------------
1. Untuk menjamin pembayaran kembali secara tepat waktu atas ----------HUTANG Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia yang timbul berdasarkan AKTA, Pemberi Fidusia dengan ini menyerahkan dan mengalihkan kepada Penerima Fidusia, semua hak-hak, kepemilikan dan kepentingan Pemberi Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia baik yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN yang -telah ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari, yang dimiliki dan yang akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia selanjutnya disebut sebagai "Tagihan-tagihan Yang Dialihkan". ------------------------------------------------Lampiran dari Perjanjian ini memuat rincian dari Tagihan-tagihan -------Yang Dialihkan, dengan ketentuan bahwa semua Tagihan-tagihan -----Yang Dialihkan baik yang dirinci ataupun yang tidak dirinci dalam -------Lampiran tersebut, tunduk pada ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
2. Para Pihak menyetujui bahwa pada tanggal dan hari saat ditandatanganinya Perjanjian ini jumlah nilai keseluruhan dari ------------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan yang diberikan oleh Pemberi Fidusia -kepada Penerima Fidusia adalah tidak kurang dari sebesar ---------------Rp……………………………………………………………………………..yang dalam hal ini ekuivalen dengan 150 % (seratus lima puluh persen) dari plafond pinjaman/pembiayaan pada saat Perjanjian dan dari Outstanding setelah penarikan pinjaman/pembiayaan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, atau jumlah lainnya yang oleh Penerima --Fidusia dipandang mencukupi yang timbul berdasarkan AKTA.
-------------------------------------------------Pasal 2 -------------------------------------------
----------------Pengalihan Hak Milik Atas Tagihan-Tagihan Yang Dialihkan -------------
1. Pengalihan hak kepemilikan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan oleh Pemberi Fidusia (termasuk tetapi tidak terbatas pada Tagihan-tagihan yang diuraikan dalam Lampiran) tersebut, berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, dengan demikian Penerima Fidusia adalah pemilik dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia menguasai ----Tagihan tagihan Yang Dialihkan untuk dan atas nama Penerima --------Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------------Pengalihan Tagihan-tagihan yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ---ini juga meliputi setiap dan seluruh Tagihan-tagihan yang telah ada dan/atau yang akan diperoleh Pemberi Fidusia di kemudian hari, dengan demikian tanpa membutuhkan suatu tindakan lebih lanjut atau suatu akta apapun dari Pemberi Fidusia, Pemberi Fidusia melalui ----Perjanjian ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia hanya menguasai --Tagihan-tagihan yang di kemudian hari ada dan akan diperoleh -----tersebut untuk dan atas nama Penerima Fidusia, dan berdasarkan -----Perjanjian ini juga dinyatakan bahwa Penerima Fidusia adalah pemilik secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan.
2. Para Pihak sepakat bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan untuk kepentingan Penerima Fidusia sebagai jaminan untuk pembayaran ----HUTANG yang timbul berdasarkan AKTA.
3. Pemberi Fidusia menyatakan sekarang untuk berlaku di kemudian hari bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan hak kepemilikan atas ------Obyek Jaminan Fidusia menjadi milik Penerima Fidusia.
----------------------------------------------------Pasal 3 ------------------------------------------
---------------------------------------Pernyataan Dan Jaminan ----------------------------------
-Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada Penerima Fidusia, hal-hal berikut ini : ---------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia memiliki hak penuh serta merupakan pemilik yang ----sah atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ; -------------------------------------
(b). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak pernah dijadikan sebagai objek -jaminan fidusia ; ------------------------------------------------------------------------
(c). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak sedang dalam keadaan digadaikan, dialihkan, dibebankan ataupun dijadikan sebagai jaminan -dalam bentuk apapun ; ---------------------------------------------------------------
(d). Pemberi Fidusia menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian ini dan pelaksanaannya : ----------------------------------------------------------------
(i). tidak akan mengakibatkan dilanggarnya ketentuan dalam -----------Anggaran Dasar Pemberi Fidusia atau peraturan perundang- ------undangan yang berlaku. --------------------------------------------------------
(ii). tidak akan mengakibatkan timbulnya keadaan kelalaian dan/atau -pelanggaran berdasarkan perjanjian yang mengikat bagi Pemberi Fidusia, dan/atau -----------------------------------------------------------------
(iii). Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain dan Perjanjian ini memiliki kekuatan yang mengikat serta dapat dilaksanakan sepenuhnya; -----------------------------------------------------------------------
(e). Kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia yang timbul berdasarkan ---------Perjanjian ini merupakan kewajiban kewajiban yang secara hukum adalah sah dan mengikat Pemberi Fidusia sehingga dapat dilakukan eksekusi oleh Penerima Fidusia berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ; -------------------------------------
(f). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan bukan merupakan obyek suatu perselisihan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun dan tidak dalamsitaan; ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------Pasal 4 --------------------------------------------
----------------------------------------------Janji-Janji --------------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan menyatakan kepada Penerima ----Fidusia hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia harus menjaga dan mengurus Tagihan-tagihan Yang Dialihkan agar berada dalam kondisi lancar membayar. Dalam hal terjadi kemacetan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, maka Pemberi -----Fidusia harus dengan segera menggantinya dengan tagihan-tagihan dalam kondisi lancar membayar. Tagihan-tagihan dalam kondisi lancar membayar sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya menjadi bagian dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, dan --tunduk pada ketentuan Perjanjian ini. --------------------------------------------
(b). Pemberi Fidusia harus membayar semua biaya-biaya yang berkaitan -dengan kelancaran pembayaran dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, seluruh pajak-pajak, pungutan-pungutan, beban-beban dan tagihan- --tagihan yang berkaitan dengan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. -------
(c). Pemberi Fidusia tidak mempunyai hak untuk menyerahkan dan/atau --mengalihkan kembali secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang ---------Dialihkan kepada pihak lain. --------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------------------Laporan Berkala ---------------------------------------
Pemberi Fidusia harus secara berkala (paling sedikit setiap enam bulan ekali atau setiap waktu apabila diminta oleh Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia) memperbaharui daftar Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan memberikan seluruh daftar yang merinci secara jelas atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut kepada ----------Penerima Fidusia, dimana penyerahan tersebut harus telah dilaksanakan -pada hari terakhir setiap bulan sekali paling lama tanggal 5 (lima) cap pos, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap penambahan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan oleh Pemberi Fidusia yang terjadi setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, dimana daftar tersebut merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (dalam bentuk sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran dari Perjanjian ini). Seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut tunduk pada ketentuan Perjanjian ini. - -----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 6 ---------------------------------------------
-------------------------Pemberian Kuasa Untuk Melakukan Pendaftaran ------------------
-Para Pihak lebih lanjut menyetujui hal-hal sebagai berikut : - ------------------
(a). Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Penerima Fidusia dengan hak substitusi dan hak mendelegasikan kewenangan ini kepada pihak ketiga lainnya, untuk bertindak atas nama Pemberi Fidusia dalam melakukan segala erbuatan apapun juga yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang dianggap perlu oleh Penerima ------Fidusia di kemudian hari, berkaitan dengan proses pendaftaran pemberian jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan perjanjian ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut sebagai "Undang-Undang Fidusia").
(b). Berdasarkan kuasa dan kewenangan tersebut, Penerima Fidusia erhak dan berwenang untuk menghadap kepada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang dan/atau institusi yang berwenang lainnya,sub-bagian, atau badan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran atas Perjanjian ini dengan tunduk kepada Undang-Undang Fidusia, dengan tujuan ebagai berikut :
(i). untuk membuat, menandatangani, menyerahkan setiap dan seluruh akta-akta, formulir, dokumen dan surat dalam bentuk papun juga ; ------------------------------------
(ii). untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan perubahan -perubahan, tambahan-tambahan atau penyesuaian-penyesuaian -terhadap Perjanjian ini, dan untuk menyatakan kembali Perjanjian ini secara keseluruhan, sehubungan dengan proses pendaftaran atas jaminan fidusia terhadap Tagihan-tagihan Yang Dialihkan erdasarkan Perjanjian ini ; dan
(iii). dari waktu ke waktu untuk memperpanjang, merubah, menyesuaikan, menyatakan ulang dan memperbaharui pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini ; ----------------------------------------singkatnya, untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan- tindakan dalam bentuk apapun juga yang dibutuhkan dan dirasakan erlu sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk melakukan atau mempersiapkan proses pendaftaran jaminan fidusia atas -----------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa ada yang dikecualikan. ---------------------------------------------------------------------
(c). Tanpa mengesampingkan pemberian kuasa dan wewenang yang diberikan sebagaimana diatas, Para Pihak dengan ini menyetujui ahwa berdasarkan permintaan pertama dari Penerima Fidusia, --------Pemberi Fidusia harus membuat, menandatangani dan menyerahkan -setiap dan seluruh akta-akta, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen atau surat-surat, dan melaksanakan setiap dan seluruh tindakan, yang diminta oleh Penerima Fidusia secara wajar untuk ------dibuat, ditandatangani atau dilaksanakan oleh Pemberi Fidusia untuk dan sehubungan dengan proses pendaftaran tersebut, dan untuk membuat perubahan, perpanjangan, penyesuaian, pengulangan atau pembaharuan atas pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan -Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 7 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pemeriksaan -----------------------------------------
1. Pemberi Fidusia dari waktu ke waktu wajib menjaga agar catatan mengenai Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tetap akurat dan lengkap. Selama HUTANG belum dibayar lunas, maka Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia dapat, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemberi Fidusia dan tanpa mengganggu kinerja Pemberi Fidusia, memasuki semua bangunan- bangunan Pemberi Fidusia pada setiap saat dalam jam-jam kerja (dan hal ini bukan merupakan suatu perbuatan pelanggaran) untuk emeriksa dan menggandakan pembukuan-pembukuan Pemberi ------Fidusia, segala surat menyurat dan dokumen-dokumen Pemberi --------Fidusia lainnya yang dianggap perlu atau berguna oleh Penerima ------Fidusia untuk memudahkan pengawasan atas Tagihan-tagihan Yang -Dialihkan dan kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia berdasarkan ------Perjanjian ini, akan tetapi apabila tidak terjadi Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran, maka pemeriksaan dilakukan tanpa mengakibatkan gangguan atau hambatan yang tidak beralasan terhadap kegiatan-kegiatan usaha Pemberi Fidusia. Kecuali dalam hal terjadinya kejadian kelalaian dan/atau pelanggaran, maka Penerima --Fidusia akan memberitahukan kepada Pemberi Fidusia mengenai setiap rencana pemeriksaan yang akan dilakukan. --------------------------Apabila diminta pada suatu waktu atau setiap saat oleh Penerima ------Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia, maka -----Pemberi Fidusia harus memberikan kepada Penerima Fidusia atau-pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia keterangan-keterangan yang menjelaskan secara rinci dan transparan atas status dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. -------------------------------
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut diatas, apabila-dianggap perlu oleh Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan kepada Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk-oleh Penerima Fidusia salinan atau copy seluruh dokumen yang erhubungan dengan bukti kepemilikan Tagihan-tagihan Yang ----------Dialihkan baik yang sekarang telah dimiliki maupun yang di kemudian hari akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia.
--------------------------------------------Pasal 8 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pelaksanaan ------------------------------------------
1. Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam ----AKTA, terutama dalam hal Pemberi Fidusia lalai melakukan pembayaran kembali HUTANG, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa -untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka :
(a). Penerima Fidusia diberikan kuasa dan berhak untuk mengalihkan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan milik Pemberi Fidusia tersebut yang akan ditentukan dan disetujui dari waktu ke waktu oleh dan -antara Penerima Fidusia selaku Penerima Fidusia dan Pemberi ---Fidusia selaku Pemberi Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau -melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di -------bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ; ---------
(b) untuk keperluan pengalihan tersebut, Penerima Fidusia diberikan -kuasa dan berhak menghadap pejabat atau instansi yang berwenang, dimana perlu membuat atau menyuruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga pengalihannya dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dialihkan itu kepada penerima pengalihannya, memperhitungkan uang harga pengalihan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima ---------Fidusia, dan untuk menyerahkan sisa uang pengalihannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban -bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia (jika masih ada) mengenai sisa uang harga pengalihan itu, selanjutnya ---------Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu ang dipandang perlu dan berguna dalam rangka pengalihan ------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dengan tidak satupun yang dikecualikan. -----------------------------------------------------------------------
(c) Pemberi Fidusia membebaskan Penerima Fidusia dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang menerima pengalihan --Tagihan-tagihan Yang Dialihkan melalui proses eksekusi ------------Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. --------------------------------------------
(d) Penerima pengalihan dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan melalui suatu pengalihan berdasarkan ketentuan dalam --------------Perjanjian ini mempunyai kedudukan yang sama, yang sepenuhnya bebas dari setiap tuntutan atau hak apapun dari-------Pemberi Fidusia dan atas semua tuntutan-tuntutan dan hak-hak yang ada pada Pemberi Fidusia dengan perjanjian ini ikesampingkan dan dihapuskan dengan cara yang tidak dapat dicabut kembali, dengan ketentuan Penerima pengalihan tersebut telah membayar lunas harga pengalihan dari Tagihan-tagihan -----Yang Dialihkan kepada Penerima Fidusia. --------------------------------
(e). Pemberi Fidusia harus bekerja sama secara penuh atas setiap indakan apapun yang dilakukan oleh Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan harus dari waktu ke -waktu dan setiap saat menandatangani dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia setiap perjanjian, surat kuasa ataupun --dokumen lain yang diminta oleh Penerima Fidusia dan tidak diperbolehkan melakukan suatu perbuatan apapun yang ertujuan untuk membatasi atau menghapus hak-hak dari -----------Penerima Fidusia berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------
2. Apabila uang yang diterima dari pengalihan Tagihan-tagihan Yang -----Dialihkan tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia berdasarkan --AKTA, maka Pemberi Fidusia tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima -----Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 9 ---------------------------------------------
-----------------Berakhirnya Perjanjian Dan Pengalihan Kembali ------------------
1. Jaminan Fidusia sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian ini erupakan satu kesatuan yang tidak dapat diakhiri apabila pembayaran atas HUTANG baru dilakukan secara sebagian, dan kan tetap berlangsung secara terus menerus sebagai jaminan yang enjamin HUTANG sampai dilakukannya pembayaran secara penuh dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia.
2. Penyerahan dan pengalihan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini dibuat dengan ketentuan apabila HUTANG telah dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, jaminan yang diberikan berdasarkan ---------Perjanjian ini akan berakhir. Dengan berakhirnya jaminan tersebut, ----Penerima Fidusia atas beban dan biaya yang ditanggung oleh -----------Pemberi Fidusia, mengalihkan dan menyerahkan kembali kepada ------Pemberi Fidusia seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan.
----------------------------------------------Pasal 10 --------------------------------------------
--------------------------Pernyataan Atas Keadaan Lalai/Penetapan Atas -----------------
---------------------------------------Jumlah Yang Terhutang ----------------------------------
1. Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa untuk tujuan pelaksanaan ak-hak Penerima Fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan maka : ---------------------------
(i). timbulnya suatu peristiwa kejadian kelalaian dan/atau pelanggaran harus dibuktikan dengan sebuah pernyataan dari ---Penerima Fidusia yang menyatakan bahwa telah terjadi suatu -----Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran; dan - ----------
(ii). setiap pihak yang mempunyai suatu perikatan dengan Penerima --Fidusia dapat menjadikan pernyataan yang dibuat oleh Penerima -Fidusia sebagai dasar telah terjadinya suatu Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran. --------------------------------
2. Dalam melaksanakan setiap hak penagihan berdasarkan -----------------Perjanjian ini, Penerima Fidusia tidak perlu membuktikan jumlah yang terhutang kepada Pemberi Fidusia sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dijamin oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dan Penerima Fidusia berhak untuk tujuan pelaksanaan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini menetapkan jumlah yang terhutang dan semua pengeluaran- pengeluaran yang ditimbulkan oleh Pemberi Fidusia berdasarkan pembukuan-pembukuan dan catatan-catatan dari Penerima --------------Fidusia, kecuali terdapat kekeliruan dalam perhitungan----------------Penerima Fidusia.
-----------------------------------------------Pasal 11 --------------------------------------------
-------------------------------------------Pemberitahuan ----------------------------------------
-Kecuali apabila disampaikan oleh jurusita, setiap pemberitahuan harus disampaikan dengan salah satu cara berikut ini :
(a). Semua pemberitahuan atau komunikasi lain yang berdasarkan atau berkaitan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan, kecuali ditentukan lain, dapat dikirim melalui surat atau faksimili. Setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan dalam hal-hal sebagai berikut :
(i). jika melalui surat, pada saat diberikan secara langsung atau dengan tanda terima yang layak; dan
(ii). jika melalui faksimili, pada saat bukti konfirmasi diterima. Akan tetapi, apabila suatu pemberitahuan yang diberikan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diterima bukan pada hari kerja atau setelah jam kerja di tempat yang dituju, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan pada satu hari kerja berikutnya -di tempat yang dituju tersebut
(b). Alamat Pemberi Fidusia adalah sebagai berikut: -----------------------------
Alamat Kantor :
Untuk Perhatian :
Nomor Faksimili :
Nomor Telepon :
atau alamat dan nomor faksimili lain yang dapat diberitahukan oleh ----Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia melalui pemberitahuan yang diberikan dalam waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja.
(c). Alamat Penerima Fidusia adalah sebagai berikut: ----------------------------
Alamat : Gedung SMESCO INDONESIA Lantai 11, Jalan -Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, Jakarta Selatan. -------------------------------------------------------
Untuk Perhatian : Tuan; ----------------------------------------------------------
Nomor telepon : (021) 7901440; 7990756; --------------------------------
Nomor faksmili : (021) 7971238 ;---------------------------------------------
atau alamat dan nomor faksimili lain sebagaimana dapat diberitahukan oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia melalui pemberitahuan yang diberikan dalam waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja.
-------------------------------------------Pasal 12 --------------------------------------------
-----------------------------------------Biaya-Biaya ------------------------------------------
-Pemberi Fidusia harus membayar biaya-biaya hukum dan biaya biaya serta pengeluaran Penerima Fidusia yang berkaitan dengan persiapan, negosiasi, pelaksanaan dan penyerahan, dan apabila diperlukan, pendaftaran Perjanjian ini (beserta semua hal yang timbul darinya), termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan pendaftaran, perubahan, pendaftaran kembali atau pembaharuan pendaftaran jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia atau instansi pemerintahan lain yang berwenang. ----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------
---------------------------------------Pelepasan Hak ----------------------------------------
Pemberi Fidusia setuju bahwa kegagalan atau penundaan di pihak ----------Penerima Fidusia untuk menjalankan setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan pelepasan atas hak tersebut, demikian pula setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian saja daripada setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan --------------Perjanjian ini tidak menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari setiap hak, kuasa atau hak istimewa yang lain. Hak hak dan upaya-upaya yang diberikan ini adalah kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan oleh hukum. --------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 14 --------------------------------------------
--------------------------------------Aneka Ketentuan --------------------------------------
-Apabila satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam setiap aspek, maka keabsahan-dan berlakunya ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak akan berkurang atau terpengaruh karenanya dan Para Pihak harus dengan itikad baik melakukan negosiasi untuk mengganti ketentuan yang batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut.
---------------------------------------------------Pasal 15 ------------------------------------------
--------------------Perubahan, Penyerahan Dan Akibat Yang Mengikat -------------------
1. Perjanjian ini dapat dirubah hanya dengan cara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian ini mengikat dan berlaku terhadap para penerus dan pengganti yang sah dari masing-masing pihak dalam Perjanjian ini. Penerima Fidusia setiap saat boleh mengalihkan semua atau setiap bagian dari hak dan manfaat yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Penerima Fidusia dapat bertindak dan dengan ini Pemberi Fidusia memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada --------Penerima Fidusia untuk melakukan perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini apabila perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan tersebut diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas yang berkaitan dengan Undang-Undang Fidusia. ----------------
------------------------------------------------Pasal 16 --------------------------------------------
---------------------------------------Hukum Yang Berlaku ------------------------------------
Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik ndonesia. ------------------------------
-------------------------------------------Pasal 17 --------------------------------------------
---------------------------------------Domisili Hukum ---------------------------------------
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan seluruh akibat yang timbul dan atas seluruh permasalahan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan ini memilih tempat kedudukan dan domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak membatasi hak Penerima Fidusia untuk melakukan setiap tindakan hokum atau proses hukum yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian ini pada -suatu yurisdiksi manapun yang dianggap perlu oleh Penerima Fidusia. Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenalnya yang disampaikan kepada saya, -Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. --------------------------------------------------------------------------------------Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------
--------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka yang menjadi simpulan penulis adalah sebagai berikut.
1. Secara umum objek jaminan fidusia dibagi 2 macam yaitu :
a. benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud. Untuk jaminan benda-benda bergerak yang berwujud kendaraan bermotor, mesin-mesin dan perlengkapan pabrik/perusahaan kapal laut, kapal perairan pantai-pantai/ perairan pedalaman berukuran 20 M3 hendaknya didaftarkan dalam register yang tersedia untuk itu dan
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Jaminan berupa bangunan di atas tanah hak pakai dicatat pada daftar buku tanah dan pada sertifikat hak tanah yang bersangkutan.
2. Berdasarkan uraian Pasal 6, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
3. Dalam pembuatan akta jaminan fidusia, perlu kiranya penerima jaminan fidusia mencantumkan nilai nominal atau harga yang tertera sesuai dengan kondisi barang yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pemberi jaminan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, Prof. DR., S.H. 1982. Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan. Yogyakarta : Liberty
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, Prof. DR., S.H. 1980. Hukum jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
www. Google.com/ akta jaminan fidusia, diakses tanggal 26 Oktober 2010 (Online).