Halaman

Rabu, 16 Maret 2011

all artikel about advokat case

Sidang Pelanggaran Kode Etik Pengacara
Assegaf & Wirawan Terbukti Langgar Kode Etik
14 Maret 2008 - 18:37 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Pengacara M Assegaf dan Wirawan Adnan dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta. Keduanya dianggap mempengaruhi saksi dalam proses pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto.

Dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Peradi Jakarta, Jumat (14/2), Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta Alex R Wangge menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam pasal itu dijelaskan pengacara tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

Alex menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan dikenai sanksi peringatan keras setelah kasus pembunuhan Munir berkekuatan hukum tetap, sekaligus membayar biaya perkara Rp 3.500.000. Majelis menolak keberatan teradu (M Assegaf dan Wirawan Adnan) yang menyatakan pengadu (Komite Solidaritas untuk Munir) tidak berkompetensi sebagai pengadu. "Menyatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia," kata Alex.

Majelis sidang kode etik berpendapat para pengadu merupakan orang-orang yang sangat berkepentingan dengan kasus pembunuhan Munir. Menurut Majelis hakim, Suciwati, istri mendiang Munir, sangat dirugikan atas tindakan kedua pengacara itu.

Kasus ini bermula ketika M Assegaf dan Wirawan Adnan selaku tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto pada 11 Agustus 2007 mengirimkan surat kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan saksi agen BIN Raden Mohammad Padma Anwar dalam kasus pembunuhan Munir. Keduanya juga meminta BIN menjelaskan soal keterangan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setyawan yang mengaku pernah menerima surat dari BIN untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian pengamanan dalam penerbangan Munir ke Belanda.

KASUM menilai surat itu sebagai usaha mempengaruhi Raden Mohammad Padma Anwar karena secara struktural Raden adalah bawahan Kepala BIN. "Tindakan M Assegaf dan Wirawan Adnan nyata sekali ditujukan untuk mengganggu proses persidangan," kata Asfinawati, Koordinator Tim Legal KASUM.

Menurut Asfinawati, keputusan itu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan. "Hari ini merupakan tonggak Peradi untuk menyatakan sedang berupaya membersihkan nama baik profesi advokat," ujarnya.

Thomas Tampubolon, kuasa hukum M Assegaf dan Wirawan, mengatakan pengiriman surat itu merupakan kewajiban advokat untuk meminta informasi kepada pihak mana pun demi kepentingan pembelaan klien yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. "Jadi, wajar saja kami mengirim surat kepada BIN," ujarnya.

M Assegaf mengatakan penafsiran kode etik oleh majelis hakim terlalu luas, sehingga pihaknya akan mengajukan banding. "Kami sangat optimis putusan tadi pada tingkat banding pasti dianulir. Saya kecewa, tapi saya ingin menunjukkan bahwa inilah risiko advokat," katanya. (E1)
©2011 VHRmedia.com
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=1481
Kasus pelanggaran kode etik advokat terbengkalai
Jumat,4 Juni 2010
Kamis, 03/06/2010 17:34:13 WIB
Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak tertangani pascakonflik antara dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyebabkan hilangnya pengawasan terhadap etika profesi tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta pada saat beraudiensi dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantornya, Jakarta Pusat. Pada audiensi tersebut juga hadir Ketua ORI Antonius Sujata dan pengurus Peradin.

“Jadi ada ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak disidang disebabkan karena organisasi advokat tidak solid. Ini yang menyebabkan tidak adanya pengawasan terhadap etika profesi ini,” kata Frans dalam pertemuan tersebut.

Frans menjelaskan banyak advokat yang telah diberikan sanksi skorsing dan pemecatan tetapi masih bisa beracara di pengadilan. Para advokat setelah mendapatkan sanksi kemudian pindah organisasi untuk mendapatkan lisensi beracara.

Dia juga menilai kesan terhadap advokat sekarang menjadi buruk sejak mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan profesi tersebut. Apalagi, sambungnya, kini sejumlah advokat lebih mementingkan uang dan kekuasaan dibandingkan pelayanan terhadap masyarakat.

Terkait dengan organisasi, Frans juga meminta agar pemerintah tidak lagi memaksakan organisasi tunggal advokat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18/ 2003 tentang Advokat. Dia meragukan organisasi tunggal advokat bisa terwujud di Indonesia dan menilai sistem federasi lebih tepat untuk mengakomodasi banyaknya organisasi profesi tersebut.

Walau multi organisasi advokat, dia tetap meminta agar dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat. Menurut Frans, lembaga ini dibentuk oleh seluruh organisasi advokat hanya khusus menangani pelanggaran kode etik advokat sehingga advokat yang telah diberikan sanksi pemecatan tidak bisa beracara lagi.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua ORI Sunaryati Hartono mengatakan hal serupa. Menurut dia organisasi advokat tidak perlu disatukan untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para organisasi.

“Jadi kalau organisasi satu bersih tidak perlu digabung dengan organisasi yang kotor. Pendidikan advokat juga penting dan harus dilakukan perubahan lebih baik,” kata Sunaryati.

Dia mengkhawatirkan banyaknya advokat yang tidak menghormati profesi yang dia jalani dengan menyerang rekan satu profesinya. Oleh karena itu, sambungnya, ORI akan bekerja sama dengan Peradin terkait dengan pembenahan sistem hukum di Indonesia guna pelayanan publik yang lebih baik. (ts)
sumber: http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id185051.html
PELANGGARAN ETIKA
Peradi Pecat Todung
sebagai Advokat

AJUKAN BANDING - Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri) dan Timbul Thomas Lubis (kanan), memberikan keterangan pers soal pencabutan izin advokatnya secara permanen oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5). Todung menyatakan tidak bersalah atas pelanggaran kode etik yang diputuskan kepadanya dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Kehormatan Peradi itu. (Ant/Widodo)
Sabtu, 17 Mei 2008
JAKARTA (Suara Karya): Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
"Menghukum Teradu I (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu I juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta, Dr Jack R Sidabutar SH MSi, dalam sidang terbuka pelanggaran kode etik advokat oleh advokat senior itu, di Jakarta, Jumat.
Pemberhentian Todung tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua anggota Majelis Kehormatan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan tiga majelis hakim lainnya. Dua anggota majelis hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara izin advokat selama setahun.
Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menyebutkan bahwa pada 2002 Todung adalah salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap Salim Group yang memiliki antara lain Sugar Group Companies.
Namun pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim Group dalam perkara Sugar Group di Lampung.
Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim itu diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group.
Seusai persidangan, Jack R Sidabutar menyatakan bahwa Todung adalah advokat senior dan dihormati. "Beliau juga sangat paham kode etik, tetapi malah melanggar kode etik," katanya. Namun, Jack menyatakan Todung masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan.
Todung yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima anggota majelis kehormatan Peradi. Kepada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya.
Namun, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Todung menyatakan akan melakukan banding ke DPP Peradi Pusat. Todung juga menyatakan tetap akan menjalani profesinya sebagai pengacara selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Karena putusan ini belum final, tidak ada yang menghalangi saya untuk menjalankan profesi ini," kata Todung.
Todung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya lain di luar banding di Peradi. Namun, dia menolak mengungkapkan secara mendetail.
Kuasa hukum Todung, Maqdir Ismail, menyatakan putusan tersebut adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan beberapa orang di Peradi. "Ini merupakan pembunuhan karakter oleh beberapa orang di Peradi," kata Maqdir.
Di tempat yang sama, Hotman Paris selaku pengadu menyambut baik pemecatan itu dan menyatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung.
Secara tegas Hotman Paris menyebutkan Todung Mulya Lubis terlibat konflik kepentingan. "Ini dianalogikan seperti penyidik yang jadi pembela tersangka," katanya.
Hotman menduga, dalam pengaduannya, Todung menerima honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari perusahaan tersebut. "Ini yang dimaksud dengan conflict of interest itu. Jadi, apa yang dikatakan majelis hakim, Mulya Lubis tergoda," ungkapnya.
Setengah menyindir, Hotman mengungkit jabatan Todung sebagai Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang malah menjadi pembela tersangka kasus illegal logging. "Jadi kalian lihat Ketua MTI kalian seperti itu," kata Hotman.
Namun, advokat kawakan Adnan Buyung Nasution meminta semua pihak mengabaikan keputusan itu karena tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. Sebab, ungkap Buyung, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. "Itu kan baru digugat," ujarnya.
Advokat lainnya, M Assegaf, menilai putusan itu membunuh hak hidup seorang pengacara. "Itu putusan yang sangat berlebihan," ujar Assegaf.
Assegaf menjelaskan, umumnya dalam suatu pelanggaran kode etik, putusan pencabutan izin advokat secara permanen dilakukan apabila advokat melakukan pelanggaran berat. (Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=199899
Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Sabtu, 22 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) Denny Kailimang menyatakan, kasus antara warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan), khususnya tentang dugaan pelanggaran kode etik advokat, tengah ditelusuri PAI. “Saya harapkan dalam waktu dekat ini didapat jawabannya,” ujar Denny kepada TEMPO, Sabtu (22/1) melalui sambungan telepon.

Proses penelusuran ini menruut Denny, dimulai sejak lima warga Buyat melaporkan LBH Kesehatan pada PAI hari Selasa (11/1) lalu. LBH Kesehatan disebut warga Buyat ini telah melanggar kode etik advokat, dengan memalsukan tanda tangan warga untuk perjanjian perdamaian dengan PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara. Menurut Denny, di hari yang sama itu pula, PAI memanggil LBH Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.

Denny berharap, penelusuran yang dilakukan dapat segera mendapat titik terang. Jika terbukti pengacara LBH Kesehatan melanggar kode etik advokat, menurut Denny, akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan PAI. “Nanti Dewan Kehormatan yang turun menindaknya,” katanya.

Menurut Denny, berdasarkan pemeriksaan PAI terhadap 8 pengacara LBH Kesehatan yang mewakili warga Buyat, semua pengacara itu memiliki ijin advokat. Padahal, kata Denny, saat warga Buyat mendatangi PAI (11/1), pada catatan data PAI, baru dua pengacara LBH Kesehatan yang mengantongi ijin advokat.

Rr Ariyani
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/01/22/brk,20050122-14,id.html
Kode Etik Advokat
Posted by mujiburrahman on May 15, 2010
Etika Perilaku dalam Profesi Advokat
Oleh: Fahmi Yanuar Siregar, SH[i]
Dalam bagian pembukaan Kode Etik Advokat ditegaskan bahwa sudah semestinya suatu organisasi profesi memiliki Kode Etik yang berfungsi beban kewajiban sekaligus pula bentuk perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesi. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskannya dalam Pasal 1 butir 1 bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 26 Undang-undang tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesinya maka disusunlah Kode Etik Advokat. Dengan demikian jelaslah bahwa Advokat adalah suatu profesi dan dibebani oleh Kode Etik dalam menjalankan profesinya. Profesi Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile), yang berarti dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari catur wangsa penegakan hukum berada di bawah perlindungan hukum yaitu Undang-undang tentang Advokat dan Kode Etik itu sendiri. Advokat memiliki independensi kebebasan yang berlandaskan pada kemandirian, kejujuran, kerahasian, dan keterbukaan. Perjalanan profesi tersebut merupakan etika perlaku kehormatan dan kepribadian Advokat.
Kode Etik profesi Advokat mengatur mengenai hubungan dengan kepribadian advokat pada umumnya, Advokat dengan klien, Advokat dengan teman-teman sejawat, hubungan Advokat terhadap hukum, Undang-undang kekuasaan dan para pejabat pengadilan, sekaligus mengatur tentang cara bertindak menangani perkara.
Berlandaskan Kode Etik profesi Advokat tersebut, ada fenomena yang menarik untuk dicermati dalam perkembangan profesi Advokat. Kasus yang baru terjadi adalah pengaduan terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Advokat senior Todung Mulya Lubis, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesinya. Hal ini menjadi menarik karena Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai Advokat. Perkembangannya Todung Mulya Lubis akan banding terhadap Putusan tersebut ke Dewan kehormatan PERADI Pusat.
Kasus lainnya yang menarik dicermati mengenai gencarnya pernyataan-pernyataan Advokat yang bertindak seolah-olah dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Mewakili fenomena ini diantaranya adalah perseteruan antara Ahmad Dhani dan istrinya yang melibatkan pengacara Elza Syarif untuk ikut berkomentar mendukung maia, bukan sebagai kuasa hukum yang semestinya memberikan argumentasi yuridis perihal perkara kilennya saja. Namun, sudah berimbas pada hal-hal yang bersifat privasi antara klien dan pengacaranya dan hal ini semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Hal ini mengantarkan kita pada suatu pertanyaan sederhana, sampai sejauhmanakah tindakan Advokat dalam rangka mewakili klien atau perkaranya? bagaimana ukuran dari pemberian kuasa tersebut dalam kerangka mewakili kepentingan hukum kliennya? Bahkan sampai sejauhmanakah indikator yang disebut sebagai kuasa hukum suatu klien, apakah hanya sampai pada hal-hal yang berkaitan dengan duduknya perkara ataukah lebih dari itu? Bukankah Advokat sebagai profesi terhormat penegak hukum yang terikat akan adanya Kode Etik agar dapat menjalankan profesinya secara jujur dan bertanggung jawab kepada klien, pengadilan, Negara, masyarakat dan terutama sekali kepada dirinya sendiri.
Berbicara mengenai Kode Etik tidak terpisahkan dari etika perilaku itu sendiri, sehingga menjadi beralasan pula apa yang dikemukakan oleh E.Y. Kanter dalam bukunya Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius, dikutip oleh Fauzi Yusuf Hasibuan dalam makalahnya bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dapat terjadi karena orang telah melupakan nilai dan norma moral dalam pergaulan sosial. Tidak ada salahnya cerminan diri sendiri, bahwa Advokat berorentasi pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum bukan sebagai pembelaan perkara hanya karena honorarium semata. Hal yang membedakan dengan pelayanan jasa seorang pebisnis yang mengutamakan profit sedangkan Advokat adalah profesi yang terhormat yang didalamnya ada lingkup kegiatan etis yang bernilai, ada pemahaman keilmuwan dan tindakan yang berdasar pada moral. Profesi yang mencirikan profesionalisme seorang Advokat yang menjujung tinggi supremacy of moral bukan hanya supremacy of law sehingga tercapailah apa yang disebut sebagai keadilan yang substantif.
http://studihukum.wordpress.com/2010/05/15/kode-etik-advokat/
Pembunuhan Munir
Pengacara Pollycarpus Langgar Kode Etik
15 Agustus 2007 - 18:53 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengadukan Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto itu dinilai melanggar kode etik pengacara karena meminta klarifikasi keterangan saksi di luar pengadilan.

Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid menyatakan tindakan Assegaf dan Wirawan meminta klarifikasi Badan Intelijen Negara terkait kasus pembunuhan Munir di luar ruang sidang dapat mempengaruhi keterangan saksi dalam persidangan. Apalagi kuat dugaan BIN juga terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM itu.

"Seharusnya, kalau mereka ingin melakukan klarifikasi, dilakukan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Dalam posisi itu, sangat tidak masuk akal jika Assegaf mempertanyakan hal itu ke pihak BIN," kata Usman.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso, berjanji memprioritaskan pengaduan KASUM, mengingat kasus pembunuhan Munir merupakan kasus luar biasa. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Menurut Sugeng, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberitahuan kepada seluruh pengadilan di Indonesia bahwa pengacara yang bersangkutan telah melanggar kode etik advokat. Dengan sendirinya, pengacara tersebut tidak dibenarkan beracara di lembaga peradilan.

Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan, Sabtu (11/8) mendatangi kantor BIN untuk menglarifikasi pengakuan Indra Setyawan dan Raden Mohammad Patma Anwar tentang keterlibatan BIN dan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Diterima staf ahli bidang hukum BIN, AM Ambong, dua pengacara itu mengajukan pertanyaan seputar keterangan Indra Setyawan yang mengaku mendapat surat permintaan BIN agar menugaskan Pollycarpus dalam pesawat Garuda penerbangan Jakarta-Singapura.

Permintaan klarifikasi Assegaf antara lain menanyakan kebenaran keterangan saksi Raden Mohammad Patma Anwar yang mengaku pernah ditugasi Deputi II BIN Manunggal Maladi membunuh Munir bersama dengan Sentot sebelum pemilihan presiden tahun 2004. Raden Mohammad Patma Anwar mengaku menjadi agen BIN sejak tahun 2000 dan berpangkat agen muda golongan IIIc.

Assegaf juga menanyakan kebenaran Wakil Kepala BIN As'ad yang menurut keterangan Indra Setyawan pernah menerbitkan surat permintaan untuk menugaskan Pollycarpus sebagai corporate security penerbangan Garuda Indonesia. (E1)
©2011 VHRme
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=640
Terbukti Langgar Kode Etik, Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing
Mar 4, '09 3:00 AM
for everyone
(4/3/09)
Pembuatan dan penandatanganan surat ke BIN oleh Assegaf dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik. Tujuannya memang untuk mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Munir. Assegaf tak menggubris putusan itu.
Untuk kedua kalinya Asfinawati melenggang keluar dari sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tersenyum. Untuk kali kedua pula ia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) berhasil menjungkalkan dua pengacara senior, M. Assegaf dan A. Wirawan Adnan.
‘Kesuksesan’ pertama Asfinawati dan KASUM didapat dari majelis kehormatan daerah Peradi Jakarta, Maret 2008 lalu. Saat itu, Assegaf dan Wirawan dijatuhi sanksi teguran keras. Setahun kemudian, Asfinawati dan KASUM kembali memperoleh kabar gembira. Kali ini datang dari majelis kehormatan pusat Peradi.
Sekedar mengingatkan, perseteruan antara KASUM dengan Assegaf dan Wirawan ini berawal ketika Assegaf dan Wirawan berkirim surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Kala itu Assegaf dan Wirawan berstatus sebagai penasehat hukum Pollycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Di dalam suratnya, Assegaf memohon informasi dari Kepala BIN dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Intinya menanyakan apakah ada keterlibatan BIN maupun anggotanya dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam pembunuhan Munir. Bagi KASUM, tindakan Assegaf ini adalah sebuah bentuk upaya mempengaruhi saksi. Sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik advokat. KASUM lantas mengadukan dua pengacara itu ke dewan kehormatan Peradi.
Poin pertanyaan dalam Surat ke BIN
1.Apakah Raden Mohamad Patwa Anwar alias Ucok alias Empek alias Aa adalah agen BIN sejak 2002 dengan pangkat agen muda golongan IIIc?
2.Apakah benar BIN melalui Deputi II Manunggal Maladi pernah memberi tugas kepada Sentot dan Raden Mohamad Patwa Anwar untuk membunuh Munir sebelum Pemilu Presiden?
3.Apakah benar ada anggota BIN bernama Wahyu Saronto dan Sentot yang mendapat tugas bersama-sama dengan Mohamad Patwa Anwar pernah mengunjungi Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir?
4.Apakah sekitar bulan Juni atau Juli 2004, pihak BIN yang diwakili Wakil Kepala BIN (Bapak As’ad) pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan kepada Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian corporate security pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia?

Skorsing 3 bulan
Di tingkat pertama, majelis kehormatan Peradi Jakarta menilai Assegaf dan Wirawan terbukti berupaya mempengaruhi kesaksian agen BIN dengan berkirim surat kepada Kepala BIN. Sanksi teguran keras pun dijatuhkan kepada keduanya. Tak terima dengan putusan itu, Assegaf dan Wirawan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Alih-alih menang di tingkat banding, majelis kehormatan Peradi malah menguatkan putusan di tingkat pertama. Kenyataan lebih pahit harus diterima Assegaf yang dijatuhi hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sementara Wirawan tetap menerima sanksi teguran keras.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kehormatan pusat membenarkan bahwa Assegaf dan Wirawan telah melakukan perbuatan ‘tercela’, yaitu dengan berupaya mempengaruhi saksi yang ingin diajukan jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali dengan terdakwa Pollycarpus. Upaya itu tertuang dalam surat klarifikasi ke BIN.
Bagi majelis, butir-butir pertanyaan Assegaf kepada Kepala BIN sudah lebih dari sekedar meminta klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan kalimat penutup surat itu yang menyatakan Bahwa permintaan klarifikasi ini, tidak hanya untuk kepentingan ukum, klien kami, tetapi juga demi nama baik dan reputasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara mengingat karena BIN telah ‘dikesankan’ terlibat dalam kasus kematian Munir.
“Bila pertanyaan klarifikasi tersebut tidak diikuti kalimat penutup sebagaimana disebut di atas, maka surat tersebut tidak mempunyai kandungan atau maksud apapun selain bertanya dan pertanyaan itu akan menguap begitu saja,” kata majelis yang diketuai Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat Peradi, Selasa (3/3).
Itikad tak baik Assegaf, kata majelis, makin kentara ketika Assegaf datang langsung ke kantor BIN menyerahkan surat itu sambil mengundang media massa untuk meliputnya. Saat itu, Wirawan tak ikut bersama Assegaf. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.

Abaikan Putusan
Dihubungi terpisah, M. Assegaf tak ambil pusing dengan putusan ini. “Saya akan abaikan putusan itu. Yang mengangkat saya sebagai advokat adalah Menteri Kehakiman, bukan Peradi,” katanya lewat telepon, Selasa (3/3).
Ia bersikukuh bahwa advokat memiliki hak meminta informasi ke pihak manapun. Salah satu caranya dengan mengirim surat klarifikasi. “Jadi tindakan saya meminta info ke BIN tidak salah.”
Mantan Dewan Pembina YLBHI itu juga membantah mengundang media massa untuk meliput kedatangannya ke BIN. “Saya tak bisa menghalangi wartawan untuk mencari informasi. Waktu saya ke BIN, banyak wartawan yang bertanya. Ya, saya jawab kirim surat ke BIN. Tapi itu bukan jumpa pers karena saya tak sediakan ruangan khusus. Saya juga tak mengundang mereka.”
Sebaliknya. Masih dengan tersenyum, Asfinawati mengapresiasi putusan majelis. “Kami amat mengapresasi putusan majelis yang dengan cermat bisa menilai bahwa pembuatan surat klarifikasi itu memang bertujuan untuk mempengaruhi saksi,” kata perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta itu.

Berpengaruh?
Sanksi skorsing ini bagi Assegaf mungkin bukan masalah berarti. Pasalnya, selain mengaku diangkat oleh Menteri Kehakiman, Assegaf juga tercatat di Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Saya memang Dewan Penasehat di KAI.”
Berdasarkan pantauan hukumonline, Assegaf beberapa kali terlihat di dalam forum persiapan dan pembentukan KAI sebagai pengunjung. Ia juga hadir ketika KAI menggelar kongresnya yang pertama pertengahan tahun lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Sugeng Teguh Santoso ternyata punya pendapat sendiri untuk tetap memeriksa dan memutus perkara ini. “Sampai sekarang (Assegaf) belum mengundurkan diri dari Peradi. Nomor Anggotanya masih ada. Lagipula dia mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan tidak pernah mencabutnya. Artinya dia masih mengakui sebagai anggota Peradi,” pungkasnya.

Sumber : http://hukumonline.com/detail.asp?id=21352&cl=Berita
Akses : 3:06:17 PM Wednesday, March 04, 2009
Penyidikan Ulang Kasus Munir Langgar Hak Asasi Muchdi?
Rabu, 10 February 2010
Pengacara Muchdi Pr menilai rekomendasi majelis eksaminasi putusan bebas Muchdi berpotensi melanggar HAM


• 1
• 2
• 3
• 4
• 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)

Hasil eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa, Muchdi Pr telah diumumkan. Para pakar hukum yang tergabung dalam tim tersebut merekomendasikan agar Komnas HAM meminta Kejaksaan melakukan terobosan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.

Dalam kesimpulannya, tim merekomendasikan agar perlu diajukan permohonan kasasi ulang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi. Sebelumnya, kejaksaan memang telah mengajukan kasasi tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Muchdi telah dinyatakan bebas tidak murni.

Permintaan agar jaksa mengajukan kembali kasasinya inilah yang dimaksud sebagai terobosan hukum. Pasalnya, selama ini di MA, kasasi hanya diajukan satu kali. Tak hanya itu, Anggota Tim Eksaminasi Frans Hendra Winata mengatakan tak menutup kemungkinan bila kepolisian melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.

Rekomendasi ini sontak saja menuai protes dari pengacara Muchdi, Wirawan Adnan. “Tidak ada dasar hukumnya untuk menyidik ulang,” tegasnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/2). Bila kepolisian dan kejaksaan memaksakan untuk menyidik ulang, maka telah terjadi pelanggaran HAM. “Klien kami sudah dinyatakan bebas. Sehingga tak boleh ada upaya hukum lagi menurut KUHAP,” tambahnya.

Wirawan menilai akan terdengar aneh ketika ada putusan bebas dieksaminasi, lalu hasil eksaminasi itu meminta agar pengadilan memeriksa ulang. “Lantas apa gunanya pengadilan kalau pengadilan tidak boleh membebaskan orang?” Ia bahkan menegaskan majelis eksaminasi beserta produknya yang menghasilkan rekomendasi tersebut, ilegal.

Frans sepertinya sudah mengetahui bahwa usulannya agar perkara Munir disidik ulang bakal menuai pro-kontra. Sebelumnya, ia memperkirakan akan ada yang berdalih bahwa terjadi pelanggaran asas nebis in idem (seorang terdakwa tidak boleh disidangkan lebih dari satu kali dalam perkara yang sama). Namun, ia menilai penyimpangan asas nebis in idem adalah sah-sah saja berdasarkan kaidah hukum internasional untuk perkara HAM. Apalagi jika pengadilan terbukti tidak independen, tidak imparsial, tidak kompeten, dan tidak jujur.

Bila Wirawan tegas menolak hasil eksaminasi ini, Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) tentu setuju dengan hasil tersebut. “Ini harus direspon positif oleh Jaksa Agung dan Kepolisian,” ujarnya. Ia bahkan meminta agar Komnas HAM proaktif berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai pentingnya kasus ini dibuka lagi.

Choirul bahkan memberikan ‘tips’ agar perkara ini tidak disebut sebagai nebis in idem. Meski jenis perkaranya masih sama, yakni pembunuhan berencana, namun elemen pembuktiannya bisa berbeda. “Kalau kemarin dia sebagai orang yang menyuruh membunuh, sekarang dia bisa menjadi pembunuhnya yang bertanggung jawab,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, peran Muchdi berbeda dari perkara sebelumnya.

Pengacara Pollycarpus -terpidana pembunuh Munir-, M Assegaf juga ikut angkat bicara. Ia merasa berkepentingan karena putusan bebas Muchdi itu justru akan dijadikan sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara kliennya. “Justru putusan Muchdi akan kami jadikan novum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Assegaf juga mempertanyakan desakan agar kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan ulang dan mengajukan kasasi ulang. “Mau dibuka darimana lagi prosedurnya,” tuturnya. Ia mengatakan prosedur yang tersedia dalam kasus Muchdi tinggal peninjauan kembali. “Itu juga bukan hak jaksa, tetapi hak terpidana,” jelasnya lagi. Artinya, karena Muchdi telah divonis bebas tidak ada lagi yang berhak mengajukan PK dalam kasus Muchdi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b72d8916b48c/penyidikan-ulang-kasus-munir-langgar-hak-asasi-muchdi-
Advokat Ajak Basrief Perangi Mafia Hukum

User Rating: / 0
Poor Best
JAKARTA–Jaksa Agung Basrief Arief bertemu dengan jajaran Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) di ruang kerjanya kemarin (20/12). Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus AAI yang dipimpin ketua umumnya Humphrey Djemat mengajak Basrief bekerja sama memberantas mafia hukum.
Humprey mengatakan, kerja sama tersebut berdasarkan peran dan fungsi advokat maupun kejaksaan. ”Bila advokat, kejaksaan, kepolisian maupun kehakiman saling bahu-membahu, maka pemberantasan mafia hukum bisa lebih cepat teratasi,” kata Humphrey setelah pertemuan di gedung Kejagung. Selain itu, AAI membahas rencana penandatanganan MoU dengan kejaksaan terkait protokoler pemeriksaan apabila terjadi benturan antara advokat dengan jaksa saat menjalankan profesi. ”Advokat kan bekerja sesuai UU Advokat.
Nah, jika terjadi pelanggaran, advokat hendaknya lebih dulu disidangkan menurut kode etik advokat, tidak langsung dipidana begitu saja,” jelas Humphrey. AAI juga mengajak kejaksaan turut serta melakukan pembelaan terhadap para TKI bermasalah di luar negeri. ‘’Kami mengajak jaksa agung selaku pengacara negara untuk bersama-sama membela TKI,” tutur Humphrey. Menurut Humprey, langkah itu sebagai bukti konkret sikap AAI yang terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi TKI bermasalah.
Seperti, dalam kasus Kikim Komalasari dan Sumiati, dua orang TKI yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Humprey menegaskan, langkah ini membuktikan bahwa AAI bertekad menjadi wadah lahirnya para advokat pejuang di republik ini. ‘’Sudah saatnya advokat kembali berjuang untuk membela nasib rakyat, tidak lagi sekadar memikirkan harta dan klien yang bayar,” ucapnya. Dalam pertemuan, Basrief menyambut baik langkah AAI. Dia menegaskan, mafia hukum harus dihabisi. Sebagai sesama aparat, advokat dan jaksa mempunyai tujuan yang sama yaitu melakukan penegakan hukum untuk masyarakat. AAI dan kejaksaan akan menindaklanjuti kerjasama dengan melaksanakan pengawasan dan melaporkan apabila ada advokat atau jaksa yang terlibat mafia hukum. ”Untuk soal TKI, kejaksaan melalui Datun sebagai pengacara negara, bisa bekerja sama dengan AAI,” jelas Basrief. (naw/jpnn)
http://www.indopos.co.id/index.php/component/content/article/66-indopos/2040-advokat-ajak-basrief-perangi-mafia-hukum.html
Advokat nakal tindak tegas
August 20, 2010

Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum.
Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan. Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya profesi advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.
Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia
Dinamika Profesi Advokat di Indonesia
Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik. Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.
Namun yang paling penting dari penerbitan undang-undang ini adalah mengakui bahwa Advokat adalah profesi penegak hukum dan menjadi bagian dari catur wangsa. Posisi yang selama ini tidak pernah didapatkan oleh advokat dalam praktek hukum di Indonesia. Advokat selalu menjadi sub-varian dari 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan kepolisian. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini, secara yuridis formal telah mensejajarkan profesi advokat dengan profesi penegak hukum lainnya. Sehingga secara substansi pengakuan ini menjadikan profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) semakin terlegitimasi.
Dalam aras ini, advokat adalah public defender, tentu saja dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat dengan membentuk kode etik profesi advokat berdasarkan mandat dari UU no. 18 th 2003 tentang advokat. Sejatinya selain untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, kode etik profesi advokat ini terlahir adalah untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak patut dari advokat. Pembebanan kewajiban ini pula yang dibebankan kepada para advokat dalam menjaga citra, martabat dan kehormatan profesi advokat.
Tinjauan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam kasus pembunuhan Prabangsa
Kembali kepada perilaku-perilaku advokat sebagaimana yang penulis paparkan di awal. Bila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, maka perilaku advokat dalam perkara pembunuhan Prabangsa sesungguhnya telah bertentangan dengan kewajiban-kewajiban bagi seorang advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa: “…Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya (huruf tebal dari penulis) baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Secara gamblang perilaku tersebut bertentangan dengan roh dari kode etik termaksud yang mewajibkan seorang advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Frase jujur dan bertanggung jawab dalam profesinya adalah spirit dari penjabaran ketentuan-ketentuan berikutnya dalam kode etik ini. Tentu saja jujur dan bertanggung jawab adalah menjauhkan tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan citra dan martabat serta mencederai kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia.
Selanjutnya bila pernyataan dari Saksi (I Nengah Mercadana) adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu saja perilaku dari advokat ini bertentangan dengan kepribadian advokat sebagaimana yang diatur dalam kode etik advokat tersebut. Pada pasal 3 huruf b menyatakan “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan” (huruf tebal dari penulis).
Frase tersebut jelas-jelas tidak memberikan tafsir lain kecuali bahwa advokat wajib mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Maka memaknainya adalah advokat tidak boleh melakukan upaya-upaya yang menyimpang dalam penegakan dharma hukum tersebut. Terlebih berupaya mengaburkan pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan merekayasa dan atau mengarahkan keterangan saksi demi kepentingan kliennya semata-mata. Justru dalam posisi itu, advokat tersebut sedang melakukan viktimisasi terhadap korban. mengingat esensi dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan kepada korban dengan proses peradilan yang obyektif.
Viktimisasi terhadap korban adalah pencederaan terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan reparasi. Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pencederaan ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia yang secara tegas menyatakan bahwa hak korban atasreparasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks ini maka Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: “Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia”. (huruf tebal dari penulis)
Hal yang paling prinsip dalam kasus ini adalah dugaan atas perilaku advokat tersebut bertentangan dengan Bab VI; Cara Bertindak Menangani Perkara terutama pada pasal 7 huruf e, Kode Etik Advokat Indonesia yaitu: “Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.”
Hal ini berarti bahwa apapun motif dan kepentingan dibalik tindakan-tindakan yang mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan tidak dapat dijadikan pembenaran bahkan dijadikan pertimbangan meringankan sekalipun termasuk dengan alasan dilakukan untuk melindungi kepentingan klien. Dan bila mencermati keterangan saksi (I Nengah Mercadana) di depan persidangan dalam perkara tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh advokat (I Made Suryadarma) sangat bertentangan dengan pasal tersebut. Mengingat Saksi (I Nengah Mercadana) adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dan sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sedanag diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar adalah perkara pidana.
Menurut penulis, berdasarkan keseluruhan paparan yang telah penulis sampaikan diatas maka seluruhnya akan mengerucut kepada pencederaan terhadap posisi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Mengingat gelar officium nobile yang disandang oleh profesi advokat bukanlah karena pemberian, namun gelar tersebut karena tanggungjawab yang diemban oleh advokat. Pencederaan tersebut sekaligus adalah pelanggaran atas ketentuan tentang Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile).”
Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia
Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diawal bahwa profesi advokat saat ini dalam situasi yang cukup memprihatikan terutama pasca pemutaran rekaman KPK di Mahkamah Kostitusi. Advokat masuk dalam catatan hitam di publik sebagai bagian dari profesi yang terlibat dalam upaya memanipulasi kasus dan kriminalisasi KPK. Termasuk dugaan rekayasa saksi oleh advokat di Bali sebagaimana tersiar di media massa.
Ditengah rasa keadilan masyarakat yang terluka dalam kasus kriminalisasi KPK maka dalam pandangan penulis, sentimental yang sama akan muncul dari masyarakat terkait dugaan rekayasa keterangan saksi oleh advokat (I Made Suryadarma). Mengingat fokus sebagian besar masyarakat adalah pada isu praktek mafia peradilan. Dan hal ini, praktek-praktek pecederaan bagi penyelenggaraan proses peradilan yang fair dan oyektif adalah bagian dari praktek mafia peradilan.
Dan disinilah bagian yang paling sulit dari permasalahan Kode Etik Advokat Indonesia yakni pada bagian penegakan kode etik tersebut. Walaupun dalam implementasinya, organisasi advokat melalui Badan kehormatannya telah banyak memutus perkara pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi advokat, namun penegakan ini kerap dinilai beberapa pihak menghasilkan keputusan yang bersifat subyektif. Terlebih dalam konteks Bali, dimana pelanggaran kode etik yang sampai tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan tergolong kecil.
Namun demikian harapan masyarakat bagi terwujudnya peradilan yang bersih tentu adalah harapan organisasi advokat juga.seiring dengan itu maka harapan itu harus dibarengi dengan kerja pembenahan organisasi termasuk penegakan kode etik demi menjaga wibawa organisasi dan profesi advokat baik di depan para anggota organisasi, di hadapan 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya dan yang paling penting adalah menjaga wibawa dan mengembalikan citra, martabat dan kehormatan profesi advokat di mata masyarakat.
Bila dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat seyogyanya organisasi advokat serius dan tegas dalam membuktikan dugaan tersebut dan tidak memberi tafsir lain atas kode etik advokat tersebut dalam memeriksa dan mengadili dugaan kode etik tersebut. Keputusan yang obyektif dan memenuhi keadilan publik akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan.
http://alwalindonews.com/blog/2010/08/20/3/