Halaman

Senin, 10 Januari 2011

upaya hukum dalam hap (hukum acara pidana)

Pelayanan Perkara Pidana


PROSEDUR PERKARA PIDANA BIASA
MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:
(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

ADMINISTRASI PERKARA PIDANA BANDING
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi¬tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.
PERKARA PIDANA KASASI
Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta¬kan kasasi diberitahukan.
Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI.
Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PROSES PERKARA PIDANA
Label: Hukum Acara Pidana, Materi Kuliah
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PROSES PERKARA PIDANA
Oleh: Nasrulloh
(Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara)

1. Menurut UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP
a.“Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekueten hukum tetap”
b. Penuntut umum Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa:
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:

1. Melakukan penuntutan;
2.melaksanakan penetapan hakim
Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejasaan Republik Indonesia
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:

(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.

“Kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum”. (Pasal 1 ayat (1))
Hukum Acara Pidana Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHAP, merupakan suatu peraturan yang memuat tentang bagaimana caranya aparat penegak hukum : Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat hukum memjalankan wewenangnya menegakan hukum pidana materiil (KUHP). Para penegak hukum harus memperhatikan dua kepentingan hukum secara berimbang yaitu kepentingan perorangan (Hak seseorang) dengan kepentingan masyarakat dalam suatu proses beracara pidana.
Berdasarkan tujuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang antara lain yaitu (1) Mencari kebenaran sejati, (2) Melakukan pemeriksaan perkara pidana yang didasarkan atas hukum, keyakinan dan rasa keadilan masyarakat dan, (3) melaksanakan putuisan atau(Eksekusi) terhadap tersangka yang diputus bersalah.
Berdasarkan pada tujuan HAP diatas, kiranya persoalan sistim pemeriksaan terhadap tersangka akan membawa pengaruh besar terhadap pencapaian tujuan dimaksud. Dalam konteks ini, KUHAP membagi dua sistim pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka / terdakwa yaitu : (a) pemeriksaan permulaan (pendahuluan) yang dilakukan oleh kepolisian/ penyidik dan (b) pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh hakim.
Dalam sistim pemeriksaan permulaan, ketentuan KUHAP menganut azas pemeriksaan Inquisatoir Lunak artinya bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka boleh didampingi oleh Penasehat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif yakni Penasehat hukum diperkenankan untuk melihat, mendengar dan memberikan petunjuk dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam praktek, pemeriksaan dalam sistim Inquisatoir Lunak ini, tersangka boleh meminta kepada Penasehat Hukum penjelasan-penjelasan tentang maksud dari pertanyaan-pertanyaan dari penyidik, terutama terhadap pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya “menjerat”.
Atas dasar sistim di atas, maka tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan (Pasal 52 dan 184 (1) KUHAP) tidak diperlakukan sebagai Terdakwa (obyek) yang harus diperiksa, melainkan tersangka dilakukan sebagai subyek, yang artinya tersangka tidak dapat dipaksa untuk mengaku bersalah dengan cara paksaan, tekanan ataupun ancaman-ancaman. Ketentuan ini jelas terdapat dalam pasal di atas (Pasal 52 dan 184 ayat 1) KUHAP, yang intinya menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik tidak untuk mendapatkan pengakuan tersangka tetapi untuk mendapatkan keterangan tersangka mengenai peristiwa pidana yang dipersangkakan kepadanya.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman dan Undang-Undang no. 8 tahun 1981, tentang KUHAP (pasal 5 s/d pasal 8) dinyatakan hak-hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan mendapatkan perlindungan dalam Negara yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Diantara azas-azas tersebut, terdapat satu azas yaitu azas praduga tak bersalah atau (Presumption of innocent). Azas ini pada dasarnya menyatakan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut danatau dihadapkan dimuka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maksud dari tujuan azas tersebut dapat diterangkan bahwa sebelum seseorang tersangka / terdakwa harus dan wajib diperlakukan sebagi orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hak-hak tersangka, harkat dan martabat tersangka sebagai manusia harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh petugas penyidik. Dalam Konteks ini, proses introgasi / menggali keterangan dari tersangka, tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak-hak tersangka, apalagi melanggar harkat dan martabat tersangka sebagi manusia.
Persoalannya sekarang adalah dapatkah penyidik dalam melakukan pemeriksaan permulaan benar-benar menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta harkat dan martabatnya ? Sebagaimana kita amati diberbagai media masa, sering terungkap perlakukan oknum-oknum polisi bertindak kasar dan cenderung dapat melukai tersangka ketika melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan uraian di atas akhirnya penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut yang khususnya yang berkenaan dengan sistim pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik yang penulis kaitkan dengan pelaksanaan azas praduga tak bersalah.
Deskripsi Alternatif :
Hukum Acara Pidana Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHAP, merupakan suatu peraturan yang memuat tentang bagaimana caranya aparat penegak hukum : Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat hukum memjalankan wewenangnya menegakan hukum pidana materiil (KUHP). Para penegak hukum harus memperhatikan dua kepentingan hukum secara berimbang yaitu kepentingan perorangan (Hak seseorang) dengan kepentingan masyarakat dalam suatu proses beracara pidana.
Berdasarkan tujuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang antara lain yaitu (1) Mencari kebenaran sejati, (2) Melakukan pemeriksaan perkara pidana yang didasarkan atas hukum, keyakinan dan rasa keadilan masyarakat dan, (3) melaksanakan putuisan atau(Eksekusi) terhadap tersangka yang diputus bersalah.
Berdasarkan pada tujuan HAP diatas, kiranya persoalan sistim pemeriksaan terhadap tersangka akan membawa pengaruh besar terhadap pencapaian tujuan dimaksud. Dalam konteks ini, KUHAP membagi dua sistim pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka / terdakwa yaitu : (a) pemeriksaan permulaan (pendahuluan) yang dilakukan oleh kepolisian/ penyidik dan (b) pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh hakim.
Dalam sistim pemeriksaan permulaan, ketentuan KUHAP menganut azas pemeriksaan Inquisatoir Lunak artinya bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka boleh didampingi oleh Penasehat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif yakni Penasehat hukum diperkenankan untuk melihat, mendengar dan memberikan petunjuk dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam praktek, pemeriksaan dalam sistim Inquisatoir Lunak ini, tersangka boleh meminta kepada Penasehat Hukum penjelasan-penjelasan tentang maksud dari pertanyaan-pertanyaan dari penyidik, terutama terhadap pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya “menjerat”.
Atas dasar sistim di atas, maka tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan (Pasal 52 dan 184 (1) KUHAP) tidak diperlakukan sebagai Terdakwa (obyek) yang harus diperiksa, melainkan tersangka dilakukan sebagai subyek, yang artinya tersangka tidak dapat dipaksa untuk mengaku bersalah dengan cara paksaan, tekanan ataupun ancaman-ancaman. Ketentuan ini jelas terdapat dalam pasal di atas (Pasal 52 dan 184 ayat 1) KUHAP, yang intinya menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik tidak untuk mendapatkan pengakuan tersangka tetapi untuk mendapatkan keterangan tersangka mengenai peristiwa pidana yang dipersangkakan kepadanya.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman dan Undang-Undang no. 8 tahun 1981, tentang KUHAP (pasal 5 s/d pasal 8) dinyatakan hak-hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan mendapatkan perlindungan dalam Negara yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Diantara azas-azas tersebut, terdapat satu azas yaitu azas praduga tak bersalah atau (Presumption of innocent). Azas ini pada dasarnya menyatakan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut danatau dihadapkan dimuka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maksud dari tujuan azas tersebut dapat diterangkan bahwa sebelum seseorang tersangka / terdakwa harus dan wajib diperlakukan sebagi orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hak-hak tersangka, harkat dan martabat tersangka sebagai manusia harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh petugas penyidik. Dalam Konteks ini, proses introgasi / menggali keterangan dari tersangka, tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak-hak tersangka, apalagi melanggar harkat dan martabat tersangka sebagi manusia.
Persoalannya sekarang adalah dapatkah penyidik dalam melakukan pemeriksaan permulaan benar-benar menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta harkat dan martabatnya ? Sebagaimana kita amati diberbagai media masa, sering terungkap perlakukan oknum-oknum polisi bertindak kasar dan cenderung dapat melukai tersangka ketika melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan uraian di atas akhirnya penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut yang khususnya yang berkenaan dengan sistim pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik yang penulis kaitkan dengan pelaksanaan azas praduga tak bersalah.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Latar Belakang
Dalam keadaan disadari atau tidak perusahaan tempat kita bekerja, anggota keluarga, teman, bahkan kita sendiri terseret pada suatu pusaran masalah yang mau tidak mau akan berujung pada proses yang penyelesaiannya harus dilakukan di meja hijau alias Pengadilan. Kita berada di negara hukum, dimana putusan Pengadilan merupakan hal yang mutlak harus kita hormati dan kita patuhi, tetapi seberapa jauh kita mengetahui bagaimana cara mempertahankan hak dan seperti apa sesungguhnya kewajiban kita di muka Pengadilan ?

Secara teoritis banyak referensi akademis atau buku-buku hukum dapat kita baca tetapi dalam kenyataan di lapangan liku-liku prosesnya sungguh tidak seperti yang kita duga, akan lebih banyak menyita waktu, tenaga, dan tentu saja biaya yang tidak sedikit. Semakin kita mengetahui secara normatif hukum acara ditambah shering dengan Pengacara sebagai praktisi yang kaya dengan pengalaman di dunia peradilan akan membuat kita paham, mengerti, dan diharapkan menjadi problem solver bagi perusahaan tempat kita bekerja atau lingkungan dimana kita berada.

Perbedaan mendasar baik aturan hukum, para pihak, institusi, proses penanganan perkara, sampai tatacara sidang pengadilan pada perkara pidana dan perkara perdata membuat keduanya akan disajikan secara tuntas dan menyeluruh.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada tanggal 14 Januari 2006, seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan tunduk dan dilaksanakan berdasar undang-undang tersebut. Meskipun pada tahap penyelesaian dilakukan di Pengadilan akan berjalan menurut proses perkara perdata, tetapi untuk sampai pada tahap tersebut tahapan-tahapan dan alternatifnya sangat kompleks dan variatif maka hal ini juga akan disajikan secara mendetail dan menyeluruh.

Tujuan
1. Membekali para praktisi atau calon praktisi yang menangani atau berhubungan dengan proses hukum dalam perkara pidana, perdata, atau hubungan industrial agar menguasai secara menyeluruh proses beracara mulai dari awal sampai berujung di Pengadilan.
2. Memperkaya wawasan hukum terutama untuk proses beracara di pengadilan kepada para eksekutif yang bertugas dalam penanganan sumber daya manusia di perusahaan agar dapat memahami, memberi masukan, dan mendapingi para karyawan, pimpinan perusahaan, atau perusahaan sebagai entity ketika harus berhadapan dengan masalah hukum
HUKUM ACARA PIDANA
A.Pengertian
Hukum pidana disebut juga hukum materil yaitu sejumlah aturan-aturan yang boleh atau tidaknya dilakukan beserta sangsinya .
Hokum acara pidana disebut juga hokum f ormil yaitu bagaimana cara alat pemerintah melaksanakan hokum materil(penerapan isi)
1. Pengertian Hokum Acara Pidana
1. Cara bagaimana Negara melalui alat alat kekuasaan nya menentukan kebenaran tentang terjadinya suatu pelanggaran hokum pidana.
2. menurut simon
mengatur bagaimana Negara dengan alat-alat pemrintahannya mengukan hak-haknya untuk memidana.
3. menurut de bos kemper
sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang menngtur bagaimana undang dilanggar Negara menggunakan hak-haknya untuk memidana.
B.Tujuan Dan Fungsi Hokum Acara Pidana
Didalam pedoman pelaksanaan KUHAP dijelaskan bahwa tujuan hokum acara pidana adalah “untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hokum acara pidana secara jujur dan tepat.”
Fungsi Hokum Acara Pidana:
* Cara bagaimana Negara dengan alat –alat kekuasaannya menentukan kebenaran tentang terjadinya suatu peanggaran hokum pidana.
* Untuk mencari si pelanggar hokum.
* Tindakan-tindakan yang dijalankan untu k menangkap si pelangar hokum dan jika perlu untuk menahannya.
* Usaha-usaha menyerahkan alat-alat bukti yang dikumpulkan dalam hal mencari kebenaran kepada hakim dan selanjutnya mengajukan si pelanggar hokum ke pengadilan.
* Cara bagaimana hakim menjalankan pemerikasaan terhadap terdakwa didepan muka sidang dan menjatuh kan putusan tentang salah tidaknya terdakwa tersebut.
* Upaya-upaya hokum yang dapat dijalankan terhadap putusan hakim
* Cara bagimana putusan hakim itu harus dilaksanakan.
Orang yang dapat terlibat dalam hokum acara pidana:
1. setiap orang atau warga
2. para pejabat penyelidik atu penyidik tindak pidana, ex: polisi, bead an cukai dll
3. para pejabat penuntut umum ( kejaksaan atau jaksa)
4. para pejabat eksikusi pidana( para pejabat di lemabaga kemasyarakatan)
5. penasehat hokum (yang membela atau memberikan abntuan hokum)ex: apokat
6. para pejabat di pengadilan (hakim)
ilmu-ilmu yang membatu hokum acara pidana:
1. ilmu logikayautu berpikir dengan akal yang sehatberdasarkan atas hubunganbeberapa fakta, ilmu ini penting ketika adanya persangkaan dan pembuktian.
2. ilmu psikologi, yaitu ilmu pengetahuan yang berusaha memahami sesame manusia untuk tujuan memperlakan nya …….?
3. ilmu kriminalistik yaitu suatu pengetahuan yang berusaha untuk mennyelidiki kejahatandalam arti seluas-luasnyaberdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan mem prg unakan hasil yang ditemukanoleh ilmu pengetahuan lainya(ilmu ini dibantu oleh ilmufrorestik, teksiologi dan dll.
4. ilmu psykiotriyaitu ilmu yang mempelajari jiwa manusia yang sakit(orang gila)
5. ilmu kriminologi yaitu ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat.
Kepentingan masyarakat dan individu dalam hokum acara pidana
Dalam hokum acara pidana ada dua kepentingan yang harus dijamin:
1. kepentingan masyarakat, yaitu ketertiban umum dan ketertiban hokum harus dijamin
2. kepentingan individu, yaitu hak-hak manusia yang harus dijamin.
Asas-asas dalam hokum acara pidana
Pada dasarnya asa-asas dalam hokum acara pidana terbagi 2:
1. Asas-asas yang menyangkut peradilan
2. asas yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
Asas-asas hukum dalam acara pidana:
1. asas isonamia/ equality beforethe law yaitu: perlakuan yang sama atas atas diri setiap orang dimuka hokum dengan tidak membedakan perlakuan.
2. asas penangkapan, penahanan, penggelehan, dan penyitaan hanya hanya dilakuakan berdasarkan perintah tertulisoleh uu dan hanya dalam hal dan dengan cara dan dengan cara yang diatur dalam UU
3. asas presumpition of innosece (asas praduga tak bersalah).
4. kepada seorang yang di tangkap, di tahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan atau kekeliruan mengenai orang nya atau hokum yang ditetapkanwajib diberi ganti kerugian dan rehabiitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hokum yang dengan sengaja atau karena kelalainnya menyebabkan asas hokum ini dilangar dituntut, dipidana dikenakan sangsi administerasi.
5. asas contente justitie serta fairtrial
peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya yang ringan serta bebas jujur tidak mimihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat pengadilan.
6. setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hokum yang semata-mata diberikan untuk kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. kepada seorang tersangka sejak saat penangkapan wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan pada dirinya juga wajib diberi tahu haknya.
8. pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa.
9. siding pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum terkecuali hal yang diatur dalam UU.
10. pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME

Defenisi Penyidikan

Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.
1. Penyelidikan

Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersulit dalam proses penyidikan mengapa demikian? Karena dalam tahap ini penyidik harus dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab - sebab tindak pidana tersebut untuk dapat menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Informasi biasanya didapat dari NCB/Interpol yang menerima surat pemberitahuan atau laporan dari negara lain yang kemudian diteruskan ke Unit cybercrime/ satuan yang ditunjuk. Dalam penyelidikan kasus-kasus cybercrime yang modusnya seperti kasus carding metode yang digunakan hampir sama dengan penyelidikan dalam menangani kejahatan narkotika terutama dalam undercover dan control delivery. Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shipping sehingga apabila polisi melakukan koordinasi informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.

Untuk kasus hacking atau memasuki jaringan komputer orang lain secara ilegal dan melakukan modifikasi (deface), penyidikannya dihadapkan problematika yang rumit, terutama dalam hal pembuktian. Banyak saksi maupun tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, belum lagi kendala masalah bukti-bukti yang amat rumit terkait dengan teknologi informasi dan kode-kode digital yang membutuhkan SDM serta peralatan komputer forensik yang baik. Dalam hal kasus-kasus lain seperti situs porno maupun perjudian para pelaku melakukan hosting/ pendaftaran diluar negeri yang memiliki yuridiksi yang berbeda dengan negara kita sebab pornografi secara umum dan perjudian bukanlah suatu kejahatan di Amerika dan Eropa walaupun alamat yang digunakan berbahasa Indonesia dan operator daripada website ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap mereka sebab website tersebut bersifat universal dan dapat di akses dimana saja. Banyak rumor beredar yang menginformasikan adanya penjebolan bank-bank swasta secara online oleh hacker tetapi korban menutup-nutupi permasalahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kredibilitas bank bersangkutan yang takut apabila kasus ini tersebar akan merusak kepercayaan terhadap bank tersebut oleh masyarakat. Dalam hal ini penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh sebab untuk mengetahui arah serangan harus memeriksa server dari bank yang bersangkutan, bagaimana kita akan melakukan pemeriksaan jika kejadian tersebut disangkal oleh bank.

2. Penindakan

Penindakan kasus cybercrime sering mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Dalam penangkapan tersangka sering kali kita tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin sulit apabila menggunakan warnet sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka sehingga kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana. Penyitaan barang bukti banyak menemui permasalahan karena biasanya pelapor sangat lambat dalam melakukan pelaporan, hal tersebut membuat data serangan di log server sudah dihapus biasanya terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat di dalam server sebab biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Hal ini membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan untuk dijadikan barang bukti sedangkan data log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan.

3. Pemeriksaan

Penerapan pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus cybercrime merupakan suatu permasalahan besar yang sangat merisaukan, misalnya apabila ada hacker yang melakukan pencurian data apakah dapat ia dikenakan Pasal 362 KUHP? Pasal tersebut mengharuskan ada sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang hilang, sedangkan data yang dicuri oleh hacker tersebut sama sekali tidak berubah. Hal tersebut baru diketahui biasanya setelah selang waktu yang cukup lama karena ada orang yang mengetahui rahasia perusahaan atau menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban banyak mengalami hambatan, hal ini disebabkan karena pada saat kejahatan berlangsung atau dilakukan tidak ada satupun saksi yang melihat (testimonium de auditu). Mereka hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan tersebut seperti tampilan yang berubah maupun tidak berfungsinya program yang ada, hal ini terjadi untuk kasus-kasus hacking. Untuk kasus carding, permasalahan yang ada adalah saksi korban kebanyakan berada di luar negeri sehingga sangat menyulitkan dalam melakukan pelaporan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi korban. Apakah mungkin nantinya hasil BAP dari luar negri yang dibuat oleh kepolisian setempat dapat dijadikan kelengkapan isi berkas perkara? Mungkin apabila tanda tangan digital (digital signature) sudah disahkan maka pemeriksaan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan melalui e-mail atau messanger. Internet sebagai sarana untuk melakukan penghinaan dan pelecehan sangatlah efektif sekali untuk “pembunuhan karakter”. Penyebaran gambar porno atau email yang mendiskreditkan seseorang sangatlah sering sekali terjadi. Permasalahan yang ada adalah, mereka yang menjadi korban jarang sekali mau menjadi saksi karena berbagai alasan. Apabila hanya berupa tulisan atau foto2 yang tidak terlalu vulgar penyidik tidak dapat bersikap aktif dengan langsung menangani kasus tersebut melainkan harus menunggu laporan dari mereka yang merasa dirugikan karena kasus tersebut merupakan delik aduan (pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan).

Peranan saksi ahli sangatlah besar sekali dalam memberikan keterangan pada kasus cybercrime,sebab apa yang terjadi didunia maya membutuhkan ketrampilan dan keahlian yang spesifik. Saksi ahli dalam kasus cybercrime dapat melibatkan lebih dari satu orang saksi ahli sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, misalnya dalam kasus deface, disamping saksi ahli yang menguasai desain grafis juga dibutuhkan saksi ahli yang memahami masalah jaringan serta saksi ahli yang menguasai program.

4. Penyelesaian berkas perkara

Setelah penyidikan lengkap dan dituangkan dalam bentuk berkas perkara maka permasalahan yang ada adalah masalah barang bukti karena belum samanya persepsi diantara aparat penegak hukum, barang bukti digital adalah barang bukti dalam kasus cybercrime yang belum memiliki rumusan yang jelas dalam penentuannya sebab digital evidence tidak selalu dalam bentuk fisik yang nyata. Misalnya untuk kasus pembunuhan sebuah pisau merupakan barang bukti utama dalam melakukan pembunuhan sedangkan dalam kasus cybercrime barang bukti utamanya adalah komputer tetapi komputer tersebut hanya merupakan fisiknya saja sedangkan yang utama adalah data di dalam hard disk komputer tersebut yang berbentuk file, yang apabila dibuat nyata dengan print membutuhkan banyak kertas untuk menuangkannya, apakah dapat nantinya barang bukti tersebut dalam bentuk compact disc saja, hingga saat ini belum ada Undang- Undang yang mengatur mengenai bentuk dari pada barang bukti digital (digital evidence) apabila dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

5. UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.

b. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.
Fungsi dan wewenang penyelidik ini antara lain:
1. Berdasarkan hukum:
Menerima laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan tindakan lain menurut hukum.
2. Berdasar perintah penyidik:
Maksudnya penyelidik disini melaksanakan perintah penyidik seperti: penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dan berkewajiban membuat laporan.
Saudara L, kerabat Anda akan menerima pemanggilan, baik sebagai saksi ataupun kemudian meningkat menjadi sebagai tersangka. Jika pemeriksaan sebagai saksi tentunya tidak terlalu memberatkan. Karena sebatas dimintai keterangan, tetapi kerabat Anda tersebut sebaiknya mulai memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya atas tindak pidana yang dilakukan oleh penerima proyek tersebut. Jika ia memiliki bukti-bukti surat, sebaiknya diperlihatkan dan kemudian diserahkan.
Tetapi yang menjadi masalah disini adalah, bukan tidak mungkin setelah menjadi saksi kemudian dalam pemeriksaan yang dilakukan padanya ditemui fakta-fakta bahwa ia pun patut dijadikan tersangka, maka status kerabat Anda tersebut naik menjadi tersangka juga.
Dalam tahap menjadi tersangka maka ada beberapa hal yang penting untuk dipahaminya seperti undang-undang yang melindungi hak asasinya dan haknya untuk mempertahankan kebenaran dan pembelaan diri. Bahwa ia harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Ada beberapa hak tersangka yang juga harus dipahaminya:
1. Hak tersangka untuk mendapat pemeriksaan oleh penyidik.
2. Hak tersangka agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
3. Hak tersangka untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang dipersangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
4. Juga hak tersangka untuk mendapatkan bantuan penasehat hukum.
Dalam pemeriksaan, tata cara pemeriksaan tersangka (secara hukum) oleh penyidik antara lain:
1. Jawaban atau keterangannya harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan juga dalam bentuk apapun. (Disinilah butuh bantuan penasehat hukum untuk mendampinginya, karena bisa saja terjadi penyidik menggiringnya pada pertanyaan-pertanyaan yang menjerat dan kemudian memberatkannya).
2. Penyidik mencatat dengan seteliti mungkin keterangan tersangka:
a. Sesuai dengan rangkaian kata-kata yang dipergunakannya.
b. Dan keterangan tersebut:
- Dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik.
- Setelah dicatat, ditanyakan/dimintakan persetujuan kepada tersangka tentang kebenaran isi Berita Acara tersebut. Jika ada yang tidak sesuai menurutnya maka ia harus memberitahukan kepada penyidik bagian yang tidak disetujuinya/terjadi kesalahan pengetikan untuk kemudian diperbaiki.
- Bila tersangka sudah menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaannya maka ia membubuhkan tanda tangannya. Bila ia merasa dibawah tekanan, atau tersangka merasa penyidik tidak mau memperbaiki sesuai fakta yang dipahaminya, maka ia dapat saja menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Dan penyidik akan membuat catatan tentang hal itu serta alasan tersangka tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya.
3. Jika tersangka yang akan diperiksa bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik, maka penyidik dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik di wilayah hukum tempat tinggal tersangka.
4. Atau jika tersangka tidak dapat hadir menghadap penyidik, maka penyidikan dapat dilakukan di tempat tersangka dengan cara penyidik yang mendatangi tersangka.
Saudara L, dalam banyak kasus korupsi para tersangka ini dengan beberapa pertimbangan kemudian ditahan atas perintah penyidik. Dan atas penahanan tersebut tersangka, keluarganya atau penasehat hukumnya dapat:
• Mengajukan keberatan atas penahanan tersebut;
• Atau mengajukan keberatan atas jenis penahanan dan meminta dilakukan peralihan atas jenis penahanan, misalnya dari tahan rutan menjadi tahanan kota.
Dan atas pengajuan tersebut penyidik dapat:
• Menerima dan kemudian mengalihkan jenis tahanan.
• Mengabulkan atau menolak permintaan pengalihan penahanan (termasuk pelepasan) tersangka.
• Tidak mengabulkan keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.
Bila dalam tenggang waktu 3 hari penyidik tidak mengabulkan keberatan tersangka, maka pengajuan keberatan dapat diajukan kepada “atasan penyidik” tersebut. Dan atasan penyidik dapat saja menolak juga atau mengabulkan keberatan penahanan atau pengalihan jenis penahanan.
Penyidik dan atasannya mengabulkan permintaan tersangka, keluarga ataupun penasehat hukum dengan syarat ada jaminan keluarga maupun jaminan uang.
Hal lain yang juga dapat dilakukan tersangka jika keberatan atas penahanannya adalah dengan mengajukan praperadilan (yaitu proses pemeriksaan atas keberatan penahanan yang pemeriksaannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri). Tetapi ini dilakukan jika memang meyakini ada kesalahan prosedur disana. Jangan sekedar sebagai alasan untuk mengulur-ulur waktu. Apalagi ternyata dalam kebanyakan kasus praperadilan, banyak tersangka yang mengalami kekalahan.
Demianlah saudara L, mohon maaf saya banyak masuk pada bahasan tersangka, bukan dengan harapan kerabat Anda tersebut menjadi tersangka. Tetapi inilah kemungkinan yang akan dihadapinya. Dan tahapan-tahapan yang saya sebutkan diatas juga tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kasus-kasus tindak pidana lainnya. Sehingga mudah-mudahan bermanfaat juga untuk pembaca lain.
Mudah-mudahan kemudahan selalu menyertai kerabat Anda tersebut, jika ia memang tidak bersalah. Amin.
Evi Risna Yanti, S.H, evi_risnayanti@yahoo.com
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan.

baru
Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.

Penangkapan
Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Penahanan.
Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyitaan.
Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penggeledahan rumah.
Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penggeledahan badan.
Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan.

Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.

Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dari pengertian ini dan peraturan perundang-undangan yang lain, dapat disimpulkan bahwa:
1. Penyelidikan adalah bagian dari penyidikan;
2. Penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum: bisa disidik atau tidak;
3. Penyidikan bertujuan untuk membuat terang perbuatan pidana dan menemukan tersangka (walaupun tak harus menemukan tersangkanya);
4. Penyelidikan hanya dilakukan oleh polisi saja, sementara penyidikan dilaku kan oleh polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk kejahatan HAM, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk perbuatan pidana korupsi tertentu, jaksa untuk perbuatan pidana ekonomi dan korupsi (pidana khusus), dan lain-lain yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan;
5. Penyelidikan dapat dilakukan oleh semua polisi, sementara penyidikan hanya dapat dilakukan oleh polisi yang berpangkat pembantu letnan satu (peltu) atau yang sekarang adalah inspektur polisi satu (iptu) dan PPNS minimal golongan IIB.
E. Praperadilan
Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Yang dapat di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka kemudian ditahan.
Apa saja yang dapat di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
• sah atau tidaknya penangkapan;
• sah atau tidaknya penahanan;
• sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
• sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
• sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
• penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penahanan;
• keliru mengenai orang; atau
• keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
• ganti kerugian yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya, kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan; dan/atau
• rehabilitasi yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3 juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa. Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan? Yang dapat melakukannya, yaitu:
• jaksa penuntut umum; atau
• pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan? Yang dapat memintakannya adalah:
• penyidik; atau
• pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan atau penuntutan? Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai? Jika demikian, permintaan praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di tingkat penyidikan? Ya, masih dapat diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah juga dapat di-praperadilan-kan? Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
Pengertian:
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni UU-08-1981, berlaku sejak 31 Desember 1981
• Penyelidik, setiap pejabat Polisi RI, yang berwenang untuk melakukan penyelidikan (serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur uu) (pasal 1;5). Menurut pasal 4, penyelidik berwenang : a, karena jabatan untuk; (1) meneriam laporan, atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (2) mencari keterangan dan barang bukti, (3) menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, (4) mengadakan tindakan lain menurut hukum, dan b. atas perintah penyidik, penyelidik, dapat melakukan tindakan berupa : (1) penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan (2) pemeriksaan dan penyitaan surat, (30 mengambil sidik jari dan memotret seseorang (4) membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
• Penyidik (pasal 1:1), setiap pejabat Polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Kepangkatan untuk menjadi penyidik: (1) Pejabat Polisi RI, sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi, (2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I/Golongan II-b. Wewenang penyidik menurut pasal 7: (a) menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (b) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, (c.) menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri seseorang tersangka, (d) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, (f) mengambil sidik jari dan memotret seseorang, (g) memangil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, (h) mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara, (I) mengadakan penghentian penyidikan
• Penyidikan. Pemeriksaan tersangka oleh penyidik dilakukan dengan sistem inquisitoir, dimana pemeriksaan dilakukan dengan menganggap tersaka sebagai obyek pemeriksaan. Penyidikan dianggap telah selesai, apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan .Penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum dapat dilakukan, apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan merupakan tindakan ridana, dihentikan demi hukum (karena lampau waktu (verjarig) persoalan yang sama sudah pernah diadili dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Nebis in Idem)) , dan tidak ada pengaduan/pengaduan dicabut dalam hal tindak pidana
• Penuntutan (pasal:7) tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Proses penuntutan: Penyidik penyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum untuk diperiksa dalam jangka waktu 7 hari harus segera melaporkan kepada penyidik, apakah hasil penyidikan telah selesai atau belum (pasal 138:1). Apabila belum lengkap, hasil penyidikan dikembalikan untuk diperbaiki oleh penyidik dalam jangka waktu 14 hari harus sudah balik ke penuntut umum. Jika hasil penyidikan telah dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut dalam waktu secepatnya membuat "Surat Dakwaan"
Acara Pemeriksaan dalam Sidang Peradilan
1. Sistem pemeriksaan. Adapun 2 cara sistem pemeriksaan yaitu: (1) Sistem Accusatoir, tersangka/terdakwa diakui sebagai subjek pemeriksaan dan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan diri atas tuduhan atau dakwaan yang ditujukan atas dirinya. Dalam sistem ini pemeriksaan terbuka untuk umum (depan sidang pengadilan) (2) Sistem Inquisitoir, tersangka/terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan. Dalam sistem ini pemeriksaan tertutup, dan tersangka /terdakwa tidak mempunyai hak untuk membela diri (di depan penyidik). Namun kedua sistem ini mulai ditinggalkan, setelah diterapkan UU No.8/1981 tentang KUHAP, dengan diberinya hak tersangka/terdakwa didampingi penasehat hukum
2. Exceptie (tangkisan), suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara. Exceptie sangat penting bagi terdakwa dan penasehat hukum, sebab dengan hal ini suatu surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dapat berakibat: dinyatakan batal demi hukum (pasal 143:3), dinyatakan tidak dapat diterima (pasal 143:2 a), perkara dinyatakan sudah nebis in idem, dinyatakan ditolak, pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena menjadi wewenang pengadilan lain, penuntutan dinyatakan telah daluwarsa, dan pelaku pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan (pasal 14). 2 Jenis exceptie yaitu: (1) exceptie absolut, suatu tangkisan mengenai kompetensi pengadilan. Kompetensi ini menyangkut kompetensi absolut, menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara itu, dan kompetensi relatif, menyangkut wewenang pengadilan mana untuk mengadilinya. Jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut, maka perlawanan diajukan menjadi batal. Untuk (b) exceptie relatif hanya dapat diajukan pada sidang pertama, setelah penuntut umum membacakan dakwaannya. Exceptie relatif tidak harus ada putusan sela, tapi ia dapat diperiksa dan diputus bersama pokok perkara. Dua alasan diajukannya exceptie, yaitu: (1) menyangkut kompetensi pengadilan (kompetensi absolut, bahwa perkara tersebut menjadi wewenang pengadilan lain yang tidak sejenis untuk memutuskan, dan atau kompetensi relatif, bahwa perkara bukan menjadi wewenang pengadilan negeri tertentu untuk mengadinya, tetapi menjadi wewenang pengadilan negeri yang lain) (2) menyangkut syarat pembuatan surat dakwaan; (a) syarat formil (pasal 143:2a) tidak diberi tanggal, tidak ditandatangi oleh penuntut umum, dan tidak memuat identitas terdakwa secara lengkap, (b) syarat materil (pasal 145:2b) surat dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan, surat dakwaan yang tidak memuat waktu (tempos delictei), tempat (locus delictie) tindak pidana itu dilakukan
3. Pembuktian, bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. 4 teori pembuktian, yakni (1) teori pembuktian positif, bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya pada sejumlah alat bukti yang telah ditetapkan terlebih dahulu (keyakinan hakim diabaikan), (2) teori pembuktian negatif, bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana, apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan dalam UU ada, ditambah keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti, (3) teori pembuktian bebas, bahwa mengakui adanya alat-alat bukti dan cara pembuktian, namun tidak ditentukan dalam UU, dan (4) teori pembuktian berdasarkan keyakinan, bahwa hakim menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan keyakinan pribadinya dan dalam putusannya tidak perlu menyebut alasan-alasan putusannya. Alat-alat bukti yang sah, apabila ada hubungan dengan suatu tindak pidana, menurut pasal 184:1, alat bukti yang sah: (1) keterangan saksi (pasal 1:27), keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia saksi dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (tidak termasuk keterangan diperoleh dari orang lain/testimonium de auditu), dengan 2 syarat: syarat formil, apabila keterangan tersebut diberikan oleh saksi di bawah sumpah, sedangkan syarat materil, bahwa ketarangan saksi, hanya salah satu dari alat bukti yang sah, serta terlepas dari hal mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168), bahwa yang tidak didegar keterangannya adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa, saudara dari terdakwa atau yang sama-sama terdakwa, dan suami atau istri terdakwa, walaupun telah bercerai. 2 jenis saksi: (a) saksi A Charge (memberatkan terdakwa), saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dikarenakan kesaksiannya yang memberatkan terdakwa, (b) saksi A De Charge (menguntungkan terdakwa), saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. (2) Keterangan ahli (pasal 1:28), keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang tentang suatu perkara pidana, guna kepentingan pemeriksaan. (3) Surat (pasal 187). (4) Petunjuk (pasal 189), perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk ditentukan oleh hakim. (5) Keterangan terdakwa (pasal 189), apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan tersebut hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri
4. Requisitoir penuntut umum, surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan dan diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasehat hukum. Isi requisitoir (surat tutntutan umum) adalah: (1) identitas terdakwa, (2) isi dakwaan, (3) fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti: keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, visum et repertum, dan fakta-fakta juridis, (4) pembahasan juridis, (50 hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, (6) tuntutan hukum, dan (7) surat tuntutan yang telah diberi nomor , tanggal, dan tanda tangan penuntut umum
5. Pledooi (nota pembelaan) (pasal 182:1b), pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan penuntut umum dan mengguakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Isi pledooi pada dasarnya, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena tidak terbukti, terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindakan pidan dan atau terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya, karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya
6. Contempt of court, suatu tindakan merendahkan martabat pengadilan. Jenis contempt of court: (1) direct contempt of court, tindakan penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dan menyaksikan secara langsung sidang pengadilan, (2) construjtive contempt of court, tindakan yang dilakukan tidak di dalam ruang sidang pengadilan
Upaya Hukum
Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya yang dapat ditempuh: (1) upaya hukum biasa: (a) banding (pasal 67), suatu alat hukum (rechtsniddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi, dengan tujuan memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pertama. Permohonan ini dapat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah vonnis diberitahukan kepada terdakwa, (b) kasasi, suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan terdahulu dan ini merupakan peradilan terakhir. Permohonan ini diajukan dalam kurung waktu 14 hari setelah vonnis dibacakan. Pada pengajuaan kasasi, terdakwa diwajibkan membuat memori kasasi yang diserahkan kepada panitera pengadilan negeri dan untuk itu panitera memberi suarat tanda terima. Alasan kasasi diajukan, karena pengadilan tidak berwenang atau melampau batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (pasal 253:1). (2) upaya hukum luar biasa, (a) kasasi demi kepentingan hukum (pasal 259), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selaian dari putusan MA, Jaksa Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (b) Herziening, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263:2), apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum), apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.pengadilan ditetapkan. (3) Upaya hukum grasi, wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus seluruhnya, sebagian atau merobah sifat/bentuk hukuma (pasal 14 UUD 1945)

Praperadilan (pasal 1:10)
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum, demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga atau pihak lain yang dikuasakan.

Data Pustaka : Prints, Darmawan, SH, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta 1989

PENDAHULUAN

Padakesempatan sosialisasi tahap pertama ini ada enam bab yang akan dibicarakan,yaitu Bab I sampai dengan Bab VI. Bab I mengenai Ketentuan Umum yang berisipengertian istilah. Bab II mengenai Penyidik dan Penuntut Umum. Bab IIImengenai Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah,penyitaan dan pemeriksaan surat. Bab IV tentang tersangka dan terdakwa. Bab V tentangbantun hukum dan terakhir Bab VI mengenai sumpah atau janji.
Sosialisasitahap kedua membicarakan Bab VII sampai dengan Bab XIII. Bab VII mengenaiwewenang pengadilan untuk mengadili, Bab VIII mengenai Tindak Pidana yangdilakukan oleh seorang sipil bersama anggota TNI dan Bab IX mengenai GantiKerugian dan Rehabilitasi. Bab X mengenai Penggabungan Perkara Gugatan GantiKerugian, Bab XI mengenai Penyidikan dan, Bab XI mengenai Pengadilan. Bab XIImengenai Penuntutan dan Bab XIII mengenai Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Sosialisasitahap ketiga membicarakan Bab XIV sampai dengan Bab XIX. Bab XIV mengenai UpayaHukum Biasa, Bab XV mengenai Upaya Hukum Luar Biasa dan Bab XVI mengenaiPelaksanaan Putusan Pengadilan. Bab XVII mengenai Pengawasan dan pengamatanPelaksanaan Putusan Pengadilan, Bab XVIII mengenai Ketentuan Peralihan dan BabXIX mengenai Ketentuan Penutup.
Menyangkutpengertian istilah ada beberapa hal yang telah diperbaiki, misalnya tentangpengertian penuntutan, karena penuntutan itu tidak hanya perbuatan melimpahkanperkara ke pengadilan oleh penuntut umum, tetapi menyangkut kebijakanpenuntutan, apakah suatu perkara dituntut ataukah tidak. Jika tidak dituntutsedangkan cukup bukti berarti penerapan asas oportunitas, yang bisa dengan suatusyarat ataukah tanpa syarat. Jadi, system acara pidana kita mengenaipenyampingan perkara demi kepentingan umum yang dapat dilekatkan suatu syarat.Misalnya, tidak dituntut tetapi harus membayar sejumlah uang sebagai gantikerugian. Dunia mengenal penerapan asas oportunitas dengan syarat, yang di Indonesia juga dilakukan dengan nama schikking. Ini berarti penuntutan artinya luas, bisapengadilan bisa juga penyelesaian di luar pengadilan. Istilah yang dipakaiialah “the public prosecutor may decide-conditionally or un conditionally –to make prosecution to court or not”.
Didalam pengertian istilah ini sudah dimasukkan pula pengertian hakim komisarismenyangkut hal-hal baru mengikuti perkembangan zaman seperti penggantianlembaga praperadilan menjadi hakim komisaris dengan wewenang yang lebih luasdan konkret.
Sebenarnyadalam rancangan KUHAP dulu yang diilhami oleh Prof. Oemar Seno Adji, sudahdicantumkan lembaga hakim komisaris itu. Namun mungkin dalam mempertahankankepentingan-kepentingan sektoral yang marak pada zaman Orde Baru, maka lembagaitu diganti dengan praperadilan yang wewenangnya sangat minim. Hakim komisarisini diartikan “pejabat yang diberi wewenang mengawasi jalannya penyidikan danpenuntutan dan wewenanng lain yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Disampingitu dilakukan perbaikan-perbaikan redaksional yang selaras dengan doktrin ilmuhukum acara pidana dan hukum pidana. Ada beberapa rumusan yang tidak sesuaidengan doktrin hukum pidana dan hukum acara pidana, misalnya saja tentangpengertian putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Begitu pulatentang putusan hakim yang dapat dibanding, dikasasi dan ditinjau kembali. Yangbelum masuk ke dalam daftar pengertian istilah, tetapi berada di belakang.
Ada pula yang belum diatur sama sekali, misalnya dalam hal apa tuntutan jaksa tidak dapatditerima. Dalam pengaturan PK muncul jenis putusan “tuntutan penutut umum tidakdapat diterima,” padahal di bagian depan sama sekali tidak diatur kapantuntutan penuntut umum dapat diterima. Pada saat hakim menerima berkas perkaradari penuntut umum sebenarnya harus diteliti terlebih dahulu apakah cukupalasan untuk menyidangkan perkara tersebut. Jika misalnya suatu delik aduandiajukan oleh penuntut umum tetapi tidak disertai dengan surat pengaduan, makamestinya langsung hakim mengeluarkan penetapan “tuntutan penuntut umum tidakdapat diterima”. Hal yang sama jika perkara itu berlaku neb is in idem,perkara telah verjaard, yang didakwakan penuntut umum bukan tindakpidana, dan seterusnya.
Adapula perubahan yang sebenarnya sama dengan Rancangan KUHAP dulu namun PANSUS diDPR pada waktu itu kurang mengetahui tentang perkembangan hukum acara pidana,tanpa studi banding sebelumnya, sehingga tercantum dalam rancangan tersebut,yang disusun oleh Prof. Oemar Seno Adji yang kaya akan literatur hukum pidanadan acara pidana, tidak dapat dimengerti atau disalah mengerti sehingga diubahsesuai dengan feeling semata, tanpa dicek secara akademik, misalnya tentangalat-alat bukti tetap mengikuti HIR yang kuno itu.

II. PEMBAHASAN
A. Bab I sampai dengan Bab VI
1. Pengertian penuntutan sudah diubah sehingga meliputi kebijakanpenentuan untuk menuntut atau tidak menuntut baik dengan syarat maupun tanpasyarat.
2. Beberapa pengertianistilah dapat dibicarakan dalam kesempatan sosialisasi ini.
3. Rumusan tentang penyidik lebih dirinci sebagaimana tertera dalam usulansaya pada pasal 6 karena pejabat Pegawai Negeri Sipil itu bermacam-macamtermasuk KPK yang wewenangnya sangat luas begitu pula Jaksa yang menyidik tindakpidana korupsi, ekonomi dan pelanggaran HAM. Tentang penuntut umum dengansendirinya harus disesuaikan dengan pengertian istilah dan lagi pula penuntutumum bukan saja melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap tetapi juga pelaksanaan penetapan hakim.

Menyangkut Bab III khususnya tentangpenahanan, yang sejak HIR sampai KUHAP sekarang membagi tentang sahnyapenahanan dan perlunya penahanan (rechtvaardigheid dan noodzakelijkheid).Sahnya penahanan bersifat obyektif dan pasti sedangkan perlunya penahananbersifat subyektif dan tergantung yang berwenang menahan. Kapan ada tanda-tandaorang akan melarikan diri, kapan ada tanda-tanda akan mengulangi perbuatan dankapan ada tanda-tanda akan mempersulit pemeriksaan (menghilangkan barangbukti) ditentukan oleh yang melakukan penahanan. Sedangkan sahnya penahanansudah pasti, yaitu delik yang diancam pidana lima tahun lebih (di Nederlandempat tahun atau lebih, yang rupanya berpatok pada delik pencurian yang ancamanpidananya empat tahun penjara). Kemudian, ada delik yang diancam pidana dibawah lima tahun tetapi dapat dilakukan penahanan, namun disebut satu persatudi dalam KUHAP. Pasal-pasal itu perlu diubah sesuai dengan pertimbangan khas Indonesia dan dengan sendirinya nomornya harus menunggu KUHP (diselelaraskan denganRancangan KUHP).
Di Nederland ditambahkan delik yangdapat ditahan termasuk pelaku delik yang diancam pidana di bawah empat tahun,tetapi orangnya tidak mempunyai tempat kediaman tetap, sehingga sah untuk ditahan.Ini perlu ditiru, karena gelandangan di Indonesia jauh lebih banyak dari padadi Nederland. Tidak mungkin untuk dipanggil menghadap ke pengadilan jika tempatkediaman terdakwa tidak diketahui. Pasal 284 KUHP (permukahan) perlu dimasukkansebagai delik yang sah untuk ditahan, karena kondisi beberapa daerah yangsangat membahayakan jika tersangka permukahan tidak ditahan, seperti di Aceh,Sulawesi Selatan, Madura dll.
Tentang penyitaan harus dimasukkansebagai salah satu wewenang Hakim Komisaris, yang sekarang menurut KUHAP tidakmasuk wewenang praperadilan. Pengertian surat juga perlu diperluas sehinggameliputi surat eletronik, fax, internet dst.
Tentang Bab VI hak tersangka danterdakwa perlu dipikirkan untuk menampung tindak pidana terorisme, yanghak-haknya dibatasi, misalnya berlaku asa inquiaitoir bukan accusatoirterhadap para pelaku terorisme.
Belanda tidak mempunyaiundang-undang khusus mengenai terorisme, namun sejak dulu bagi delik politikberlaku asas inquisitoir bukan accusatoir.
Tentang bantuan hukum perlu ditinjaukembali ketentuan dalam Undang-undang advokat, yang memberi monopoli kepadaadvokat untuk memberi nasehat hukum, bahkan dengan ancaman pidana kepada orangyang memberi nasehat hukum tetapi tidak berkedudukan sebagai advokat. Misalnyaharus diberi ruang secara insidental untuk seseorang tersangka atau terdakwauntuk menunjuk keluarganya atau sahabatnya untuk memberi bantuan hukum secaraCuma-Cuma. Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia untuk menunjuk seseorangtuntuk menjadi penasehat hukumnya secara insedental. Misalnya tersangka yangtersangkyut perkara pidana sedangkan dia mempunyai sauadar yang pakar hukumpidana, dapat saja secara insedental menunjuk sauadaranya tersebut, sebagaipenasehat hukumnya.
Menyangkut sumpah palsu perludiperhatikan hukum pidana materiel yang tidak mengenal percobaan bersumpahpalsu, artinya jika seseorang telah memberikan keterangan tidak benar, namunpada pemeriksaan berikutnya dia memperbaiki keterangannya, tidak dapat dituntuttelah mencoba bersumpah palsu. Rasio atau dasar filosofunya ialah agar orangdiberi kesempatan untuk memberikan keterangan yang benar, mengoreksi keterangansebelumnya, demi mencari kebenaran materiel.

B. Bab VII sampai dengan Bab XIII
Bab VII yang mencantumkan Hakim Komisaris merupakanhasil perubahan Praperadilan. Mengapa kami merubah Praperadilan menjadi HakimKomisaris, akan kami jawab dalam sosialisasi ini. Praperadilan menurut pendapatkami (penyusun) kurang efektif untuk mengawasi proses pengenaan upaya paksaterutama penahanan, bahkan samasekali tidak menyebut tentang penyitaan.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara Praperadilan dan HakimKomisaris. Antara lain :
1. Praperadilan masih menempel pada PengadilanNegeri, yang secara kasus demi kasus Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seoranghakim Pengadilan Negeri untuk memutus suatu perkara yang diajukan. Jadi, tidakada sidang Praperadilan tanpa adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berhakmemohon pemeriksaan Praperadilan. Hakim yang ditunjuk itu tetap masih “hakimpalu”. Sedangkan dalam hal Hakim Komisaris hakimnya akan lepas dari PengadilanNegeri dan bersifat permanen. Artinya hakim pengadilan negeri yang diangkatmenjadi Hakim Komisaris, akan lepaskan palunya selama menjabat Hakim Komisarisdalam jangka waktu dua tahun. Setelah melewati jangka waktu dua tahun, dia akankembali ke Pengadilan Negeri darimana dia berasal dan menjadi hakim palukembali. Sebagai variasi dari Hakim Komisaris di Nederland, maka kamimengusulkan juga agar orang yang non hakim tetapi menguasai hukum acara pidanadan hukum pidana, seperti jaksa, pengacara senior dan dosen hukum pidana danacara pidana dapat diangkat menjadi Hakim Komisaris. Melalui suatu prosestertentu seperti fit and proper test. dll. Yang aturannya akandicantumkan dalam suatu Peraturan Pemerintah, bahkan ada yang mengusulkan agardibuat suatu undang-undang tersendiri mengenai tata cara pengangkatan HakimKomisaris itu. Hakim Komisaris akan bertindak dengan atau adanya suatutuntutan. Jadi, akan meneliti semua penahanan yang dilakukan oleh penyidikmaupun oleh jaksa baik secara formel maupun secara materiel. Sekarang ini,Hakim Praperadilan hanya memeriksa secara formel saja tidak secara materiel.Artinya, jika seorang ditahan berdasarkan delik penipuan (Pasal 378 KUHP) dandituntut bahwa penahanan itu tidak sah, maka hakim akan melihat apakah Pasal378 KUHP itu sah untuk dilakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwaberdasarkan Pasal 21 KUHAP. Oleh karena Pasal 378 KUHP memang tercantumdidalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP butir b, maka Hakim Praperadilan menyatakantuntutan ditolak. Sedangkan dalam hal Hakim Komisaris, dia akan memeriksaresume perkara yang dilampirkan oleh pejabat yang melakukan penahanan, dan akanmemeriksa apakah benar secara materiel tersangka atau terdakwa melanggar pasalitu. Jika ternyata kurang bukti untuk itu, maka Hakim Komisaris akan memintaagar tersangka atau terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
2. Wewenang Hakim Komisaris yang tercantum didalam Pasal 72 jelas lebih luas dari pada wewenang Hakim Praperadilan. Bukansaja tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, tetapi juga penyitaan, begitupula tentang penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak berdasarkan asasoportunitas. Asas oportunitas memang memberi wewenang kepada Jaksa Agung (kamimengusulkan kepada semua jaksa) untuk mengenyampingkan perkara demi kepentinganumum. Juga diatur tentang pelampauan batas waktu penyidikan dan penuntutan.Begitu pula pembatasan hak tersangka atau terdakwa yang dapat diperiksa tanpadidampingi oleh penasehat hukum, misalnya dalam kasus terorisme. Salingmempraperadilkan antara polisi dan jaksa di hapus karena tidak logis. Keduainstansi itu merupakan satu kesatuan dalam pemeriksaan pendahuluan.
3. Hakim Komisaris juga memutus tentang ganti kerugian dan rehabilitasi.
4. Dalam pasal 74 diatur tentang pembatasan waktu pemeriksaan oleh Hakim Komisaris sesuai dengan asas peradilan cepat.
5. Ditegaskan pula di dalam Pasal 74 butir e, bahwa putusan hakim komisaris tidak dapat dibanding maupun dikasasi. Berbeda dengan praktek sekarang yang ada putusan Praperadilan yang sebenarnya tidak dapat dimintakan kasasi, namun Mahkamah Agung menerima.
6. Hakim Komisaris berbeda dengan Hakim Praperadilan yang berkantor di Pengadilan Negeri, dia berkantor di (atau dekat) RUTAN, agar mudah berkomunikasi dengan tahanan tanpa tahanan itu dapat melarikan diri.
7. Ini berarti bahwa pada setiap ada RUTAN ada Hakim Komisaris yang memutus seorang diri.

MenyangkutBab VIII mengenai Konektitas, perlu ditunda pembahasannya, karena adakecenderungan sekarang untuk menentukan agar militer yang melakukan delik umum(bukan delik militer) diadili oleh pengadilan umum sebagaimana berlaku di Malaysia dan Singapura. Jika itu terjadi, maka dengan sendirinya tidak ada masalahkoneksitas karena keduanya akan diadili oleh Pengadilan Negeri.
Menyangkut Bab IX tentang GantiKerugian dan Rehabilitasi tidak ada perubahan berarti dari KUHAP yang sekarang.
Menyangkut Bab X tentang penggabunganperkara gugatan ganti kerugian perlu disosialisasikan dengan baik, karenakelihatanya sekarang ketentuan ini tidak jalan dalam praktek. Hampir tidak adajaksa penuntut umum yang menuntut kepada hakim agar di samping menjatuhkanpidana dan tindakan, juga menjatuhkan sanksi perdata berupa ganti kerugian, padahal ini penting sekali dalam rangka asas peradilan cepat. Ketentuan itupenting sekali untuk menghindari proses gugatan perdata yang bertele-tele.

C. BabXVI sampai dengan Bab XIX
1. UpayaHukum Biasa
Upaya hukum biasa tercantum di dalam BAB XVII KUHAP.Upaya hukum yang pertama, yaitu upaya hukum banding. Jika ditelaah Pasal233 ayat (1) KUHAP dan dihubungkan dengan Pasal 67 KUHAP maka semua putusanpengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dapat dimintakan banding kepengadilan tinggi dengan beberapa pengecualian. Di dalam Pasal 233 KUHAP itudisebut terdakwa yang mestinya terpidana. Hampir pasti orang yang telah diputusbebas atau lepas dari segala tuntutan hukum meminta banding. Pengecualianberdasarkan Pasal 67 KUHAP adalah :
1) Putusan bebas (vrijspraak).
2) Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnyapenerapan hukum.
3) Putusan pengadilan dalam acara cepat (dahulu disebut perkara rol).

Yangmenjadi pertanyaan ialah mengapa dipakai istilah “kurang tepatnya penerapanhukum”, yang berarti jika penerapan hukum tepat dapat dimintakan banding ? Didalam praktek HIR dulu putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapatdibanding. Prinsip bahwa semua permintaan kasasi harus melalui dulu upaya hukumbanding menyebabkan, bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum itu harusdapat dibanding. Sesudah itu baru dapat dimintakan kasasi. Tidak sepertisekarang, putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat dibanding tetapidapat langsung dilakukan kasasi.
Lebih-lebihdengan kenyataan, bahwa adanya pendapat pakar hukum acara pidana Belanda yangdikembangkan juga di Indonesia, yaitu yang disebut bebas tidak murni (nietzuivere vrijspraak) yang merupakan lepas dari segala tuntutan hukumterselubung (verkapte ontslag van rechtsvervolging). Yang artinyaputusan hakim pengadilan negeri salah kualifikasi, yang mestinya diputus lepasdari segala tuntutan hukum diputus bebas. Oleh karena bebas tidak murni diBelanda dapat dibanding dan di Indonesia dapat langsung dikasasi, maka terjadilahspekulasi, yaitu hampir semua putusan bebas dikasasi dengan alasan bebas tidakmurni. Salah satu penyebabnya ialah kurang dipahaminya kapan sesuatu putusanharus berupa bebas dan kapan berupa lepas dari segala tuntutan hukum. Jikatindak pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti dan meyakinkan hakim makaputusannya bebas. Jika tindak pidana yang didakwakan jaksa terbukti (actus reus) tetapi ada dasar peniadaan pidana, maka putusannya lepas dari segala tuntutanhukum. Perlu dipikirkan untuk memasukkan masalah bebas murni atau lepas darisegala tuntutan hukum terselubung ini ke dalam penjelasan KUHAP. Di Nederlandhal ini tidak perlu dimasukkan, karena semua hakim dan jaksa telah mengetahuipersis masalah ini dalam pendidikan pembentukan hakim dan jaksa yang terpadu.



KASASI
Lembagakasasi sebenarnya berasal dari Perancis, kata asalnya ialah casser yang artinyamemecah. Suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan.Semula berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut Conseil du Roi.Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Perancis, dibentuklah suatu badanhukum yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum. Jadi merupakan badanantara yang menjebatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman.
Pada tanggal21 Agustus 1790 dibentuklah le tribunal de cassation dan pada tahun 1810de Cour de cassation telah terorganisasi dengan baik.
Kemudianlembaga kasasi ditiru pula di negeri Belanda yang pada gilirannya di bawa pulake Indonesia. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadikesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya.Arti kekuasaan kehakiman itu ditafsirkan secara luas dan sempit. Yangmenafsirkan secara sempit ialah D. Simon yang mengatakan jika hakim memutus suatuperkara padahal hakim tidak berwenang menurut kekuasaan kehakiman. Dalam artiluas misalnya jika hakim Pengadilan Tinggi memutus padahal hakim pertama telahmembebaskan.
Tujuan kasasiialah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkanputusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkanhukum.
Kemudian dalamperundang-undangan Belanda, tiga alasan untuk melakukan kasasi, yaitu :
1)
2)
3)

2. Upaya Hukum LuarBiasa
Upaya hukumluar biasa tercantum di dalam Bab XVIII KUHAP, yang terdiri dari dua bagian,yaitu Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum danBagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah MemperolehKekuatan Hukum Tetap. Bagian Kesatu terdiri atas 4 pasal saja, yaitu Pasal 259sampai dengan Pasal 262.

Pemeriksaan TingkatKasasi demi Kepentingan Hukum
Dalamperaturan lama kasasi demi kepentingan hukum ini telah diatur bersama kasasibiasa dalam satu pasal, yaitu Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950) yang mengatakan bahwa kasasi dapat dilakukanatas permohonan pihak yang berkepentingan atau permohonan Jaksa Agung karenajabatannya, dengan pengertian bahwa kasasi atas permintaan Jaksa Agung hanyasemata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak dapat merugikan pihak-pihakyang berkepentingan. Jadi hanya dibedakan kasasi pihak dan kasasi karenajabatan Jaksa Agung. Kasasi karena jabatan inilah yang sama dengan kasasi demikepentingan hukum sebagai upaya hukum luar biasa menurut KUHAP.
Menurut Pasal259 ayat (1) KUHAP, Jaksa Agung dapat mengajukan satu kali permohonan kasasiterhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap daripengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, demi kepentingan hukum.
Terhadapperkara yang bagaimana dan dengan alasan apa yang dapat dikemukakan oleh JaksaAgung untuk mengajukan suatu permohonan kasasi demi kepentingan hukum tidakdiatur baik di dalam KUHAP maupun PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaanKUHAP tersebut.
Jadi rupanyapembuat undang-undang menyerahkan masalah itu kepada pertimbangan Jaksa Agungsendiri.
Para penulis mengatakan bahwa sebagai upaya hukum luar biasa, kasasi demi kepentingan hukumitu maksudnya ialah untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.Apabila sesuatu meragukan atau dipermasalahkan diserahkan kepada Mahkamah Agunguntuk memutuskan, maka putusan Mahkamah Agung itu diambil oleh hakim yang lebihrendah sebagai pegangan.
Bagi terdakwahal ini sama sekali tidak membawa pengaruh, jadi betul-betul hanya untukkepentingan teori belaka, tidak akan merugikan terdakwa (Pasal 259 KUHAP).
Kasasi demikepentingan hukum diajukan jika sudah tidak ada upaya hukum biasa yang dapatdipakai. Permohonan Kasasi diajukan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agungmelalui panitera yang telah memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama,disertai risalah yang menjadi alasan, kemudian panitera meneruskan kepada yangberkepentingan (Pasal 260 KUHAP). Salinan keputusan Mahkamah Agung disampaikankepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan, disertai berkasperkara (Pasal 261 KUHAP). Ketentuan tentang kasasi demi kepentingan hukum bagipengadilan dalam lingkungan peradilan umum berlaku juga bagi peradilan militer(Pasal 262 KUHAP).
Jadi, padaumumnya sama saja dengan kasasi biasa, kecuali dalam kasasi demi kepentinganhukum pengacara tidak dilibatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar