Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih
oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak
mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan
Indonesia.
“Ini sebetulnya masih rahasia.
Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan
upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005
(tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu
perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.
Saat
didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau
oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang
membeberkan,” elaknya.
Secara garis besar, bentuk ancaman
bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang
terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran
pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum
petugas.
Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna
perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas
pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.
Bahaya
lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan
negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor
Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo,
Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua
Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan
Pulau Dana.
Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah
Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur,
hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah
Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya
50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.
Terdapat 10
negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga
itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand,
Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kendati
semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak
banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau
ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,”
imbuh Siti.
Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan
khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib
memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi
pengembangan potensi warga di pulau.
Pasalnya, sudah bukan
rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap
dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar
Indonesia bila bertarung di sidang international.
Titik lemah
lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak
perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah
yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya.
Sumber: Media Indonesia
Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di
Daftar pulau terluar Indonesia .
sayang sekali ya diambil
BalasHapushd 465