Halaman

Jumat, 10 Desember 2010

Hak Cipta Program Komputer

HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER

Pasal-pasal Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer adalah:

Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk program komputer;

1. Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
2. Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
3. Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
4. Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.

Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut diatas saja yang berkaitan dengan program computer.

Contoh sederhana adalah sebagai berikut:

Pengalihan hak cipta yang diatur dalam pasal 3 (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program computer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer.

Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 15 huruf g UU Hak Cipta memperbolehkan melakukan backup terhadap program komputer (bukan backup data), sepanjang diperuntukkan sebagai cadangan dan digunakan sendiri.

Suatu tindakan pembajakan perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:

1. Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);

2. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);

3. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, di perjual belikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar