A. Pendahuluan
1. Pembentukan Pengadilan Niaga
Kepailitan, pada mulanya diatur dalam Failliessement Verordening, Staatsblad 1905-217 jo 1906-348, namun peraturan tersebut sudah tidak mampu lagi memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di bidang perekonomian terutama dalam menyelesaikan masalah utang-piutang maka perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan Faillissement Verordening tersebut dengan ditetapkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada tanggal 9 September 1998, dengan berlakunya UUK ini berarti pemerintah telah memenuhi salah satu persyaratan yang diminta oleh kreditor-kreditor luar negeri (baca Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund), agar para kreditor luar negeri memperoleh jaminan kepastian hukum[1]. Sebelum adanya UUK, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 UUK:“Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga”Namun ternyata UUK juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UUK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissementsverordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
2. Hukum Acara yang Berlaku
Pada prinsipnya hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku secara umum kecuali yang secara lain diatur dalam UUKPKPU, sebagaimana diatur dalam pasal 299 UUKPKPU ”Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”. Ketentuan tersebut bermaksud apabila UUKPKPU tidak mengatur mengenai suatu hal tertentu yang menyangkut acara pengajuan permohonan pailit dan pemeriksaan perkara di dan oleh pengadilan, maka yang harus dirujuk ialah HIR dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata.
3. Putusan Permohonan Pailit
Setelah suatu permohonan pailit diterima dan kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maka pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dinyatakan selesai dengan dijatuhkannya putusan[2] (vonnis) dan tidak dengan penetapan (beschikking). Hal tersebut disebabkan suatu putusan menimbulkan suatu akibat hukum baru, sedangkan ketetapan tidak menimbulkan akibat hukum yang baru tetapi hanya bersifat deklarator saja[3].UUKPKPU mengatur bahwa putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan[4] dan putusan pengadilan tersebut wajib memuat[5]:a. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; danb. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelisSelanjutnya diatur bahwa salinan putusan Pengadilan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor[6], pihak yang mengajukan permohonan pailit[7], Kurator[8], dan Hakim Pengawas[9] paling lambat 3 (tiga) hari[10] setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan[11].Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan dan dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator, Kurator yang diangkat tersebut harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara[12]. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut[13]:a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;b. nama Hakim Pengaiwas;c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dane. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali[14].
4. Akibat Kepailitan
Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan Debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja, Debitor tidaklah berada di bawah pengampuan, tidak kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya kecuali apabila menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada. Tindakan pengurusan dan pengalihan tersebut berada pada Kurator. Apabila menyangkut harta benda yang akan diperolehnya Debitor tetap dapat melakukan perbuatan hukum menerima harta benda yang akan diperolehnya itu, namun harta yang diperolehnya itu kemudian menjadi bagian dari harta pailit [15]. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan[16]. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap[17]:a. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;b. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atauc. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.Perlu diingat bahwa diatur dalam Pasal 23 UUKPKPU bahwa Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUKPKPU juga meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan maka Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit[18] sedangkan tanggal putusan sebagaimana dimaksud tersebut dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat[19], apabila sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud transfer tersebut wajib diteruskan dan dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan[20].Setelah adanya putusan pernyataan pailit maka semua perikatan Debitor yang terbit sesudahnya tidak dapat lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit[21]. Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator, dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit [22].
B. Pelaksanaan Putusan Pailit
Pada dasarnya pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dengan bantuan pengadilan atau dikutip pendapat R. Subekti bahwa eksekusi adalah[23]:”Melaksanakan putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum, dimana kekuatan umum ini berarti polisi”.Sedangkan menurut R. Supomo[24]:“Hukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan”.Suatu putusan hakim yang dapat dieksekusi harus putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yaitu apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dipergunakan yaitu perlawanan, banding dan kasasi. Karena dengan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka putusan itu tidak dapat lagi diubah, sekalipun dengan pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga[25]. Dalam suatu putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara sehingga putusan tesebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh para pihak. Cara menaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, yaitu dapat dilakukan atau dijalankan secara sukarela oleh pihak tergugat dan bila enggan menjalankan putusan secara sukarela, hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan harus dilaksanakan dengan paksa dengan jalan bantuan hukum[26]. Tetapi tidak selalu hanya putusan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi, menurut ketentuan pasal 180 HIR/191 RBg, hakim diizinkan untuk menjalankan putusannya terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum tetap yang disebut dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Putusan serta merta tersebut dianut dalam UUKPKPU, diatur dalam pasal 8 ayat (7):“Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum”.Adanya putusan serta merta ini disebabkan pembentuk undang-undang menginginkan agar putusan pernyataan pailit dapat secepatnya dilaksanakan.Pelaksanaan putusan secara serta merta ini dapat menimbulkan masalah hukum nantinya apabila terhadap putusan pailit tersebut dimintakan upaya hukum, baik Kasasi ataupun Peninjauan Kembali dan kemudian permintaan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Niaga dibatalkan sedangkan Kurator telah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit tersebut, misalnya: telah dilakukan penjualan terhadap sebagian harta pailit kepada pihak ketiga, apakah pihak ketiga harus mengembalikan barang tersebut? Bagaimana bila barang tersebut sudah dijual oleh pihak ketiga?. Menyikapi hal tersebut pasal 16 ayat (2) UUKPKPU mengatur bahwa dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya Kasasi atau Peninjauan Kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, tetap sah dan mengikat Debitor. Namun walaupun undang-undang telah mengatur bahwa perbuatan pengurusan atau pembereresan Kurator tetap sah dan mengikat Debitor walau dilakukan upaya hukum tapi tetap tidak dapat dihindari kemungkinan terjadinya kerugian bagi kelangsungan usaha Debitor setelah pembatalan putusan pernyataan pailit oleh Mahkamah Agung karena bisa saja yang berhasil dijual oleh Kurator tersebut adalah asset yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Debitor. Menurut pendapat Sutan Remy Sjahdeini, sebaiknya undang-undang menentukan bahwa yang boleh dilakukan Kurator terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit itu adalah tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit kecuali melakukan penjualan harta tetap yang merupakan harta yang mutlak diperlukan bagi kegiatan usaha atau bisnis Debitor, yang tanpa dimilikinya lagi harta itu oleh Debitor maka tidak mungkin lagi bagi Debitor untuk dapat melanjutkan usaha atau bisnisnya seandainya putusan pernyataan pailit itu dibatalkan[27]
Wewenang Menjalankan Pelaksanaan Putusan Pailit
Dalam perkara perdata umum, pelaksanaan putusan atau eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, diatur dalam Pasal 195 (1) HIR yang menentukan bahwa eksekusi terhadap suatu putusan hakim dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang dulu memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama, walau ada dilakukan upaya hukum. Hal ini berarti kewenangan menjalankan eksekusi terhadap putusan hakim mutlak berada pada Pengadilan Negeri, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan menuangkannya dalam suatu surat penetapan, untuk kemudian dijalankan oleh panitera dan juru sita. Sedangkan di dalam perkara kepailitan, yang melaksanakan putusan pailit dalam hal pengrusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit adalah Kurator bukan Ketua Pengadilan dan dalam perkara kepailitan tidak ada yang memimpin eksekusi, sebab UU Kepailitan hanya menyatakan bahwa dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit, Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas[28]. Sebelum diuraikan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan putusan pailit, perlu diketahui bahwa tujuan akhir dari kepailitan adalah menjadikan harta pailit menjadi uang untuk kemudian dipakai untuk membayar seluruh utang Debitor pailit secara adil merata berimbang (menurut tingkatan dan sifat utang masing-masing) di bawah pengawasan Hakim Pengawas[29] dimana orang yang mempunyai tugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah Kurator, maka perlu diketahui pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kurator adalah[30]: - Menginventarisir harta kekayaan Debitor Pailit untuk kemudian menentukan mana yang masuk harta pailit, mana yang bukan, mengingat adanya pengecualian yang diatur dalam undang-undang.- Membuat daftar Kreditor dari Debitor Pailit dengan menyebutkan sifat dan jumlah utang Debitor atau piutang Kreditor beserta nama dan tempat tinggalnya.- Mengadakan verifikasi dari piutang Kreditor dari Debitor Pailit dalam rapat verifikasi yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.- Membuat daftar pembayaran piutang pada Kreditor sesuai peraturan hukum yang berlaku (tingkatan para Kreditor). Dalam hal pemberesan harta pailit dapat terlihat bahwa tugas Kurator sangat berat karena Kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit [31]. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya atau terutama karena kesengajaannya telah menyebabkan harta pailit mengalami kerugian, dan kemanakah gugatan terhadap Kurator tersebut harus diajukan, apakah ke Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri? UUKPKPU tidak mengaturnya namun karena Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa gugatan pailit saja maka gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri[32].
1. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pailit berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
a. Panitia Kreditor
i. Pembentukan Panitia Kreditor
Salah satu pihak dalam proses eksekusi perkara kepailitan adalah Panitia Kreditor. Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan Niaga dapat membentuk Panitia Kreditor sementara yang terdiri dari tiga orang anggota yang dipilih dari para Kreditor yang dikenal[33] dengan maksud memberikan nasehat kepada Kurator[34] dalam tugasnya memeriksa keadaan harta pailit dan melakukan pencocokan utang-utang Debitor Pailit, yang kemudian dilaporkan pada Hakim Pengawas. Pada prinsipnya Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak Kreditor, sehingga panitia ini tentunya akan memperjuangkan segala kepentingan hukum pihak Kreditor. Kreditor yang diangkat menjadi Panitia Kreditor dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia [35]. Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya, berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Hakim Pengawas[36].
ii. Tugas Panitia Kreditor
Panitia Kreditor Sementara bertugas selama belum diadakan rapat pencocokan utang setelah rapat pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada para Kreditor untuk membentuk Panitia Kreditor Tetap [37]. Atas permintaan Kreditor Konkuren berdasarkan putusan Kreditor Konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:a. Mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor sementara; ataub. Membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor Panitia Kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan dan Kurator wajib memberikan kepada Panitia Kreditor semua keterangan yang diminta[38] apabila diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan Panitia Kreditor, untuk meminta nasihat[39].Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat Panitia Kreditor[40]. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39, 59 ayat (3), 106, 107, 184 ayat (3), dan 186 UUPKPU, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan[41]. Pendapat Panitia Kreditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) UUPKPU tersebut tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil Panitia Kreditor untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, Panitia Kreditor tidak memberikan pendapat tersebut[42].Kurator tidak terikat oleh pendapat Panitia Kreditor[43]. Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat Panitia Kreditor maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada Panitia Kreditor[44] apabila Panitia Kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, Panitia Kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas[45]. Dalam hal Panitia Kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari[46].
iii. Rapat Kreditor
Pasal 86 ayat (2) UUKPKPU menentukan bahwa dalam jangka 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan Rapat Kreditor pertama. Pada ayat (1) disebutkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pailit diucapkan, Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditor pertama. Serta diatur pula bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan Rapat Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 15 ayat (4)[47]. Dalam Rapat Kreditor, Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua[48] dan pada Rapat Kreditor tersebut, Kurator diwajibkan untuk hadir[49].
iv. Hak Suara Kreditor
UUKPKPU menentukan bahwa kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan Rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan[50]. Dalam hal Kreditor menghadiri Rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju[51]. Ketentuan mengenai hak suara Kreditor ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor dimana disebutkan:Pasal 1Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam rapat Kreditor.Pasal 2Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan berdasarkan jumlah piutang Kreditor.Pasal 3(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut :a. kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;b. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara bagi kreditor baru[52]. Dan dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh hak suara Kreditor yang mengalihkan[53]. Ketentuan yang menyatakan pemecahan piutang yang dilakukan setelah pernyataan pailit ditetapkan tidak memiliki hak suara adalah untuk menghindari dilakukannya pemecahan piutang oleh Kreditor tertentu yang bertujuan untuk menambah hak suara bagi para Kreditor yang bersangkutan dengan cara mengalihkan jumlah piutangnya kepada para Kreditor baru yang pada hakikatnya para Kreditor baru tersebut adalah ”antek-antek” para Kreditor yang bersangkutan[54].Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan[55]. Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan pemberitahuan wajib ditujukan kepada kuasa tersebut, kecuali apabila Kreditor meminta kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain[56].Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai dengan ketentuan dalam UUKPKPU namun selain rapat tersebut Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas permintaan Panitia Kreditor atau paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu perlima) bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan syarat [57]. Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat[58]. Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU[59]. Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara yang akan dibicarakan dalam rapat[60] dan Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari pemanggilan dan hari rapat[61].
b. Pencocokan Utang/Verifikasi
Rapat pencocokan utang dalam suatu perkara kepailitan merupakan suatu prosedur yang menentukan karena pada rapat inilah diadakan pencocokan piutang-piutang. Pada rapat ini piutang-piutang Kreditor atau utang-utang Debitor yang dinyatakan pailit didata oleh Kurator untuk dicocokkan mengenai benar tidaknya pengakuan sebagai Kreditor, besarnya piutang Kreditor maupun kedudukannya sebagai Kreditor, hal ini berguna untuk melindungi Debitor pailit terhadap tagihan-tagihan yang tidak ada dasarnya dan bagi pihak Kreditor sebagai perlindungan terhadap kemungkinan utang-utang fiktif yang dibuat oleh Debitor. Dalam melakukan pendataan tersebut Kurator dapat menemukan bahwa[62]:a. Pihak yang menyatakan dirinya sebagai Kreditor tidak dapat membuktikan keabsahan piutangnya atau tagihannya;b. Pihak yang menyatakan dirinya sebagai Kreditor sekalipun dapat membuktikan keabsahan piutangnya atau tagihannya, tetapi belum sepakat Kreditor mengenai jumlah atau nilainya; Dengan kata lain antara Kurator dan Kreditor yang bersangkutan masih bersengketa mengenai jumlah atau nilai piutang atau tagihan tersebut. Hal itu dapat terjadi karena bukti mengenai nilai utang Debitor yang dikuasai oleh Kurator (yang diperoleh dari Debitor) berbeda dengan bukti yang dimiliki oleh Kreditor yang bersangkutan;c. Pihak yang mengaku sebagai Kreditor ternyata Kreditor palsu misalnya karena pihak tersebut mengajukan bukti-bukti yang dipalsukan.
i. Penetapan Hari dan Tanggal Pencocokan Utang
Tagihan mengenai piutang itu dapat mulai dimasukkan pada Kurator sejak rapat kreditor pertama dan berakhir sampai dengan tanggal saat ditetapkannya batas akhir pengajuan tagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UUKPKPU bahwa paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan[63], Hakim Pengawas harus menetapkan batas akhir pengajuan tagihan; batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang dimana tenggang waktu antara batas akhir pengajuan tagihan dan batas akhir verifikasi pajak adalah selama 14 (empat belas) hari.Selain itu juga Kurator dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 tersebut wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU[64].
ii. Syarat Kreditor Mengajukan Tagihan
Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda[65]. Dan setelah penyerahan pitutangnya kepada Kurator itu maka kreditur berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator[66].
iii. Tugas Kurator dalam Pencocokan Utang
Kurator wajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor pailit atau berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima[67]. Kurator juga berhak meminta kepada kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli[68].
iv. Tagihan yang Diakui dan Dibantah oleh Kurator
Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri[69]. Dalam daftar tersebut dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang sementara diakui berikut catatan kurator tentang bantahan serta alasannya[70].Kurator wajib menyediakan di kepaniteraan pengadilan salinan dari masing-masing daftar (daftar piutang yang diakui dan piutang yang dibantah) selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma[71]. Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar tersebut kepada kreditur yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh debitur pailit[72].
v. Rapat Pencocokan Utang
Dalam rapat pencocokan utang Debitor Pailit wajib hadir sendiri agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit, Kreditor juga dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas dan pertanyaan yang diajukan kepada Debitor pailit dan jawaban yang diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara[73]. Dalam rapat pencocokan utang tersebut, setelah semua pihak-pihak hadir, baik Kurator, Debitor Pailit maupun para Kreditor[74], maka Hakim Pengawas akan membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator[75]. Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator[76]. Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang Kreditor[77].Apabila Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi[78]. Pengucapan sumpah tersebut[79] wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas dan apabila Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut, Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah tersebut diucapkan dalam Rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita acara rapat yang bersangkutan. Apabila Hakim Pengawas mengganggap perlu untuk menunda rapat pencocokan utang maka Hakim Pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan[80].Piutang yang tidak dibantah dalam rapat pencocokan utang wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat[81]. Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan[82]. Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah, diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1)[83]. Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti[84]. Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan[85].
xvi. Laporan Pertanggungjawaban Kurator Setelah Pencocokan utang Selesai
Setelah berakhirnya rapat pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta, terhadap laporan tersebut beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di Kepaniteraan dan kantor Kurator[86]. Setelah berita acara rapat tersedia, Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat dan untuk mendapatkan salinan berita acara rapat tersebut dikenakan biaya[87].
xvii. Sidang Perselisihan
Dalam hal terdapat perselisihan mengenai besarnya piutang dan terhadap bantahan dimana Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan maka Hakim Pengawas akan memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan[88] terhadap sidang perselisihan tersebut perkara diperiksa secara sederhana[89].Terhadap Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya diperiksa dan ia tidak menghadap dalam persidangan yang telah ditentukan, maka ia dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan[90] demikian pula larangan terhadap Kreditor yang dalam rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan[91] Perselisihan atau bantahan semacam ini yang sering terjadi dan dibawa ke Pengadilan Niaga untuk diselesaikan dan bila terjadi hal demikian, Hakim Pengawas akan memberitahukan kepada Kreditor bahwa rapat pencocokan utang ditunda menunggu putusan dari pengadilan mengenai perkara bantahan tersebut, serta akan ditentukan pula kapan persidangan dari perkara tersebut dan meminta agar pihak-pihak yang mengajukan bantahan agar hadir dalam persidangan tersebut.
xviii.Perdamaian
Salah satu hal penting yang mungkin dibahas dalam rapat pencocokan utang adalah rencana perdamaian, dimana Debitor Pailit berhak menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor secara bersama[92]. Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 UUKPKPU bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian tersebutdi Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib dikirimkan kepada masing-masing anggota Panitia Kreditor sementara[93].Kurator dan Panitia Kreditor Sementara masing-masing wajib memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 UUKPKPU[94]. Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 UUKPKPU, ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kemudian, dalam hal[95]:a. apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; ataub. rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir menghendaki pengunduran rapat. Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 UUKPKPU ditunda sampai rapat berikutnya, Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat terakhir harus memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut[96].Untuk pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut, dengan pelepasan hak tersebut mereka menjadi Kreditor Konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima[97].Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan[98].
xix.Syarat Rencana Perdamaian
DiterimaRencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam Rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut[99].Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan dan pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama[100]. Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian[101].
xx.Berita Acara Rapat Perdamaian
Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti dan wajib memuat[102]:a. isi perdamaian;b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;c. suara yang dikeluarkan;d.hasil pemungutan suara; dane.segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat tersebut yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan, untuk memperoleh salinan berita acara rapat dikenakan biaya[103].Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) UUKPKPU apabila dari dokumen mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana perdamaian tersebut ditolak[104].Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut[105]. Apabila terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 UUKPKPU, penetapan hari sidang akan dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai penetapan hari sidang tersebut[106]. Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 UUKPKPU[107].
xxi.Alasan Penolakan Perdamaian
Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian[108]. Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian[109]. Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela kepentingannya. Pada sidang tersebut atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan disertai alasannya[110]. Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila[111]:a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atauc. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini. Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi[112]. Sedangkan dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh[113]:a. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara;b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c.
xxii.Kasasi
Kasasi atas putusan Pengadilan mengenai pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 UUKPKPU diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12, 13 UUKPKPU. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UUKPKPU kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas dan Pasal 159 ayat (1)UUKPKPU, juga berlaku dalam pemeriksaan kasasi tersebut[114].
xxiii.Berlakunya Perdamaian yang Disahkan
Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak[115]. Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut[116]. Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan atas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan Pasal 132 UUKPKPU sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan piutang[117].Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama Debitor, hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian[118]. Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir dan Kurator wajib mengumumkan perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)[119].Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator wajib melakukan pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas[120]. Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah[121].Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk itu, selama kewajiban tersebut belum terpenuhi, Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit[122]. Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Debitor tidak memenuhi kewajibannya Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia[123].Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib diserahkan kepada masing masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas[124].Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UUKPKPU terbatas pada pemberian jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa tersebut[125].Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut dan Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi[126]. Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran[127] kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan[128].
xxiv.Tuntutan Pembatalan Perdamaian
Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 8, 9, 11, 12, 13 UUKPKPU untuk permohonan pernyataan pailit[129]. Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota Panitia Kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu, Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia tersebut sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya[130]. Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan tersebut dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)[131].Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), 19, 20, 21, 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini, demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan[132]. Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya[133].Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, 42, 43, 44, apabila ada alasan untuk itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit[134].Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian dan Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit[135].Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara[136]:a. jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata;b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 UUKPKPU tersebut berlaku mutatis mutandis dalam hal Debitor sekali lagi dinyatakan pailit sedangkan pada saat itu yang bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam perdamaian[137].
C. Pemberesan Harta Pailit
i. Pelaksanaan Pemberesan oleh Kurator
Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi atau keadaan tidak mampu membayar. Sejak insolvensi terjadi maka dimulailah proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Maka dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila: usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan, dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan [138].
Untuk Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas[139].
Dalam pemberesan harta pailit maka semua benda harus dijual di muka umum[140] sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan namun apabila penjualan di muka umum tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas[141]. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas[142]. Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit[143]. Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas[144]. Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120[145]. Kurator wajib mengumumkan panggilan yang sama dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara hari pemanggilan dan hari rapat[146].
ii. Daftar Pembagian
Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan[147]. Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas, daftar pembagian tersebut memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor[148].
iii. Pelaksanaan Pemberesan Berkenaan dengan Hak Jaminan
Untuk Kreditor Konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Pembayaran kepada Kreditor:a. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah;danb. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka. Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada Pasal 189 ayat (4) UUKPKPU tersebut tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai Kreditor Konkuren[149].Untuk Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat maka besarnya jumlah bagian Kreditor tersebut dalam daftar pembagian dihitung berdasarkan prosentase dari seluruh jumlah piutang[150]. Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya[151].Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui, penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu tersebut diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU, tenggang waktu mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar[152].
iv. Perlawanan terhadap Daftar Pembagian
Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) UUKPKPU Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan yang dilampirkan pada daftar pembagian[153]. Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 UUKPKPU, Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang Pengadilan terbuka untuk umum, surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas, disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma[154]. Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai penyediaan tersebut kepada pelawan dan Kurator, sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3), dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya. Dan pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian, Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup[155].Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan ketentuan[156]:
a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator;
b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan;
c. dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang atau bagian piutang tersebut. Pencocokan tersebut dilakukan dalam sidang dengan cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 UUKPKPU dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai dan dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut[157].Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6) UUKPKPU, Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi yang dilakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UUKPKPU [158]. Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar, karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat[159].
v. Daftar Pembagian yang Mengikat
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat[160]. Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan Kreditor lainnya dan jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah, melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan[161].Terhadap suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 UUKPKPU pada waktu diadakan pembagian lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya[162].
v. Kreditor yang Terlambat Melakukan Pencocokan
Untuk Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui[163]. Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan[164].Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 UUKPKPU, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan[165]. Dan segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 UUKPKPU [166]. Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU, Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan, semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah[167].Namun dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), UUKPKPU jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian yang dahulu[168].Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar[169]. Suatu pengakuan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[170]. Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui[171]. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 UUKPKPU tidak berlaku, sejauh piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 UUKPKPU [172].Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk diputuskan dengan ketentuan bahwa dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam kepailitan dan biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit[173]. Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan tersebut sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat perkara dengan diwakili oleh seorang advokat[174]. Selama pengambilalihan oleh Debitor tidak terjadi maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih perkara[175]. Apabila Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan menurut Hukum Acara Perdata[176]. Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon hakim memutus mengenai biaya perkara[177].Apabila Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat, jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah diajukan[178]. Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan tersebut Kreditor tidak dapat menggunakan alasan tidak adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud[179]. Hal tersebut dikarenakan Kreditor yang bijak seharusnya mengecek sendiri kepada panitera dan Kurator tentang pencocokan piutangnya[180].Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya, dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat[181].Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana untuk kemudian dicatat dalam berita acara rapat[182]. Namun bantahan tersebut tidak menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan dan perlu diingat bahwa bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu bantahan[183]. Apabila terdapat keberatan terhadap diajukannya piutang setelah lewat jangka waktu[184] atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia[185], Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat[186].
vi. Berakhirnya Kepailitan
Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan lalu Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU[187]. Selanjutnya Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan dan semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah[188].
d. Lelang
Pasal 185 ayat (1) dan (2) UUKPKPU mengatur bahwa dalam pemberesan harta pailit maka semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan namun apabila penjualan di muka umum tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. Penjualan di bawah tangan harus dilakukan dengan hati-hati mengingat prosedurnya yang tidak terbuka untuk umum tersebut akan rawan terjadi kolusi jangan sampai menimbulkan ketidakpuasan para pihak yang berkepentingan. Menurut Elijana penjualan di bawah tangan hanya dapat dibolehkan karena satu alasan yaitu apabila penjualan di bawah tangan itu akan menghasilkan nilai yang lebih besar[189].Penjualan di muka umum harta pailit tersebut dilakukan melalui lelang, lelang diatur dalam HIR, Peraturan Lelang LN 1908 No. 189 jo LN 1940 No. 56 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 450/KMK 01/2002 merupakan suatu prosedur penjualan di muka umum harta pailit yang telah masuk dalam boedoel pailit yang dilakukan oleh Kurator/Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin Hakim Pengawas, dilaksanakan dengan penawaran secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat dengan pengumuman lelang, dimana peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi adalah pemenang lelang. Dalam lelang harta pailit, pengajuan permohonan lelang ke Kantor Lelang Negara oleh Kurator/BHP harus dilampirkan salinan putusan pailit dan bukti-bukti kepemilikan atas harta pailit yang akan dilelang tersebut dan apabila harta pailit tersebut berupa tanah juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat.
2. Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas dalam Pelaksanaan Putusan Pailit
Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa tugas dan wewenang Hakim Pengawas secara garis besar dalam melaksanakan putusan pailit adalah:Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang[190] dan bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit[191], kemudian salinan putusan pailit Pengadilan yang juga berisi penunjukan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut diucapkan[192].Berdasarkan salinan tersebut Hakim Pengawas kemudian menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan, setelah itu Hakim Pengawas wajib menyampaikan rencana Rapat Kreditor tersebut kepada Kurator dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pailit. Kurator dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, harus mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut[193]:a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;b. nama Hakim Pengaiwas;c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dane. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor. Hakim Pengawas berwenang untuk meminta kepada Kurator agar Kurator menyerahkan bukti pengumuman berupa Berita Negara RI dan surat kabar harian yang memuat pengumuman tersebut[194]. Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan mengenai kepailitan dimana para saksi tersebut dipanggil atas nama Hakim Pengawas[195]. Dan pada hari ke 30 (tiga puluh) atau kurang, Hakim Pengawas dibantu Panitera Pengganti melaksanakan Rapat Kreditor pertama. Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua dalam rapat tersebut[196] dan Panitera Pengganti bertugas mencatat segala kejadian yang dibicarakan dalam rapat dan membuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Penganti[197].Rapat tersebut wajib dihadiri oleh Debitor sendiri[198] para Kreditor baik mengahadap sendiri atau diwakili kuasanya[199], Kurator[200]. Hakim Pengawas sebagai ketua rapat menanyakan kepada Kurator tentang pencatatan harta pailit yang sudah harus dilakukan oleh Kurator paling lambat 2 (dua) hari setelah ia menerima salinan putusan pengangkatannya sebagai Kurator[201], Kurator hanya dapat melakukan pencatatan di bawah tangan dengan seizin Hakim Pengawas[202] selain itu Hakim Pengawas juga berwenang meminta Kurator menunjukkan daftar boedel pailit yang menyatakan sifat, jumlah piutang, utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor[203] kemudian setelah pencocokan utang selesai Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk Panitia Kreditor Tetap[204]Terhadap si Debitor Pailit, Hakim Pengawas berwenang menetapkan memberikan sejumlah uang untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya[205] dan Hakim Pengawas juga berwenang meminta keterangan tentang sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit. Hakim Pengawas harus menanyakan kepada Debitor apakah ia akan menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditor atau tidak. Apabila Debitor Pailit tidak menawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka demi hukum harta pailit akan berada dalam keadaan insolvensi. Debitor Pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada semua Kreditor dan rencana perdamaian tersebut harus diajukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang[206].Semenjak insolvensi terjadi maka dimulailah proses pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh Kurator. Hakim Pengawas kemudian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pailit diucapkan menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang[207].Pada rapat pencocokan piutang, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang sementara diakui dan yang dibantah oleh Kurator[208] dan Debitor Pailit juga berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik sebagian atau seluruhnya atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana yang kemudian akan dicatat dalam Berita Acara Rapat[209]. Hakim Pengawas akan berusaha menyelesaikan bantahan tersebut namun apabila tidak berhasil maka Hakim Pengawas akan memerintahkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan[210] yang biasa disebut dengan sidang renvooi.Kemudian apabila rapat pencocokan piutang sudah selesai maka Kurator akan memberikan laporan mengenai keadaan boedel pailit kemudian Hakim Pengawas memberikan persetujuan terhadap daftar pembagian yang sudah dibuat oleh Kurator[211].Dalam menyelesaikan pemberesan boedel pailit Kurator harus melakukan penjualan di muka umum (lelang) sedangkan untuk penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan dengan seizin Hakim Pengawas[212]. Namun apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai maka Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan[213]. Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh pitutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi pengikat maka berakhirlah kepailitan[214] kemudian Kurator melakukan pengumuman pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar setelah itu Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan[215].
3. Hambatan dan Permasalahan dalam Pelaksanaan Putusan Pailit
Pasal 9 UUKPKPU mengatur bahwa salinan putusan pernyataan pailit wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan dan Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Kemudian Pasal 100 UUKPKPU juga mengatur bahwa Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. Namun dalam penyampaian putusan pailit yang di dalamnya juga diatur mengenai pengangkatan Kurator sering terlambat atau mengalami hambatan untuk disampaikan misalnya karena adanya kendala teknis berupa sarana prasarana yang kurang memadai atau adanya hari libur maka seringkali Kurator mengetahui penunjukan mereka berdasarkan informasi dari para pihak. Terlambatnya informasi tersebut dapat menyebabkan Kurator terlambat memulai pemberesan terhadap harta pailit sehingga dapat membahayakan keberadaan harta pailit. Karena untuk melakukan pemberesan terutama apabila harus berhubungan dengan pihak lain seperti Bank, Kurator memerlukan salinan putusan pernyataan pailit yang menunjukkan bahwa memang terjadi kepailitan terhadap Debitor Pailit dan Kurator adalah orang yang mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan pengurusan terhadap harta pailit tersebut. Dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan harta pailit, Kurator berwenang melakukan pembekuan rekening Debitor Pailit dan membuka rekening baru, dalam proses ini dapat terjadi hambatan dari pihak Bank yang tidak menghiraukan putusan pernyataan pailit dan lebih memihak nasabahnya yaitu si Debitor Pailit, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada Bank yang bersangkutan. Dalam hal pembukaan rekening baru menurut Marjan E Pane[217] jangan sekali sekali Kurator membuka rekening atas namanya sendiri melainkan harus dengan qq dari Debitor Pailit karena uang tersebut bukan milik Kurator, uang tersebut hanya dipercayakan untuk dikelola, untuk diurus dan nanti pada waktunya dibagikan kepada para Kreditor, jangan sampai terjadi tuduhan penggelapan oleh Kurator atau bisa saja terjadi sebelum pemberesan selesai Kurator dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa maka diperlukan pengawasan dari Hakim Pengawas jangan sampai Kurator membuka rekening atas namanya sendiri.Pada Rapat Kreditor seringkali Debitor bersikap tidak kooperatif atau tidak mau bekerjasama, misalnya dengan tidak menghadiri Rapat Kreditor walau telah dipanggil dengan sah dan patut walau dalam Pasal 110 UUKPKPU diatur bahwa Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator atau Panitia Kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan, seringkali Debitor Pailit hanya mengirimkan kuasanya yang tidak mengerti mengenai boedel pailit maupun tidak mengetahui sebab terjadinya kepailitan, hal ini akan menyebabkan Rapat Kreditor tersebut menjadi terganggu, menyikapi hal tersebut UUKPKPU dalam Pasal 93 - 96 telah mengatur adanya penyanderaan terhadap Debitor Pailit yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban, namun ketentuan penahanan ini tidak dapat secara optimal dipergunakan.Pasal 93(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul Hakim Pengawas,permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit. Pasal 95Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2). Perlu diperhatikan bahwa penyanderaan dalam UUKPKPU ini berbeda dengan penyanderaan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, karena paksa badan dalam perkara kepailitan bukan bertujuan menekan Debitor supaya membayar karena tentu dia tidak lagi sanggup membayar tapi disini lebih bertujuan agar Debitor kooperatif, hadir dalam rapat verifikasi secara fisik dengan tidak diwakilkan[218]. Belum dilakukannya penyanderaan dalam perkara kepailitan ini secara optimal disebabkan belum adanya peraturan pelaksanaan mengenai penyanderaan, seperti dimanakah Debitor akan disandera? Siapakah yang akan melakukan penyanderaan? apakah pihak kejaksaan ataukah Kepolisian? Dan siapakah yang akan menanggung biaya penyanderaan tersebut? apakah biaya penyanderaan akan diambil dari harta pailit?Dalam tugas pemberesan dan/atau pengurusan harta pailit tersebut, Kurator terkadang harus melakukan pengamanan terhadap harta pailit sehingga Kurator harus memasuki wilayah Debitor Pailit untuk melakukan penyegelan terhadap harta pailit terutama terhadap benda bergerak. Namun dalam menjalankan tugasnya tersebut seringkali Kurator mendapat kesulitan seperti dihalang-halangi secara langsung ataupun tidak langsung oleh Debitor; Kurator dilaporkan ke polisi karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin atau Kurator dituduh melakukan penggelapan. Dalam hal ini diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian, dan juga diperlukan sosialisasi terhadap UU Kepailitan kepada aparat penegak hukum lainnya. Berkaitan dengan penyegelan harta pailit, Pasal 99 UUKPKPU mengatur bahwa:(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat Maka Kurator harus memperhatikan prosedur penyegelan terhadap harta pailit, karena apabila prosedur tidak dilakukan dengan baik Kurator dapat dituduh melakukan penggelapan namun apabila prosedur yang dilakukan memakan waktu lama bisa saja mengakibatkan harta pailit yang akan disegel sudah tidak ada di tempat. Pada rapat pencocokan piutang atau verifikasi, dikarenakan tidak kooperatifnya Debitor Pailit maka seringkali terjadi Kurator belum dapat melaksanakan tugasnya, Kurator belum dapat melaporkan daftar boedel pailit sehingga belum dapat dilakukan pencocokan utang karena Kurator tidak dapat bertemu dengan Debitor Pailit sendiri maupun tidak dapat memperoleh data lengkap tentang boedel pailit sehingga Kurator tidak mengetahui apakah terhadap suatu boedel pailit terdapat hak istimewa atau hak tanggungan karena tidak ada data2 yang lengkap, sehingga belum dapat pencocokkan utang. Dalam daftar piutang yang diajukan oleh Kreditor juga seringkali tidak disertai dengan alat bukti yang cukup untuk menguatkan adanya piutang tersebut sehingga akan terjadi pihak Kreditor akan mengajukan tagihan yang setinggi mungkin sedangkan pihak Debitor akan mengakui serendah mungkin, tahap ini dapat menimbulkan perselisihan dan apabila Kurator tidak dapat menyelesaikannya diharapkan Hakim Pengawas akan dapat menyelesaikan masalah tersebut.Dalam rapat tersebut juga seringkali hanya dilakukan verifikasi secara pasif atau sepihak saja terhadap para pihak, terhadap Kreditor yang melakukan inventarisasi penagihan utang harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menguatkan pernyataan Kreditor tersebut, terhadap Debitor juga harus dilakukan pemeriksaan secara aktif bila perlu para pihak dapat membuat suatu surat pernyataan dengan materai untuk menguatkan pernyataannya tersebut dan terhadap harta pailit yang dicocokkan juga harus dilakukan verifikasi secara aktif misalnya dengan pemeriksaan ke lapangan sehingga Kurator benar-benar melihat secara fisik keberadaan harta pailit tersebut, bahkan terhadap benda tetap seperti tanah diperlukan juga verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional, hal tersebut akan menyebabkan terdeteksinya Kreditor dan asset fiktif. Adanya pengajuan actio pauliana, suatu lembaga perlindungan terhadap hak Kreditor, yaitu suatu hak yang diberikan kepada seorang Kreditor untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor tersebut, sedangkan Debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu Kreditor dirugikan[219]. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, actio pauliana diatur dalam Pasal 1341 dan dalam UUKPKPU diatur dalam pasal 41 - 49. Bagaimana halnya apabila pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan hanya Debitor saja yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor, sedangkan pihak dengan siapa itu dilakukan ternyata beritikad baik[220].Hambatan dalam proses eksekusi harta pailit terutama apabila boedel pailitnya berupa tanah, misalnya: adanya tindakan untuk menghalangi atau menghambat terlaksananya eksekusi di lapangan sebagai contoh adanya penggunaaan jasa ’preman’, sehingga eksekusi dapat berakhir dengan kericuhan, adanya jasa pengamanan baik dari pihak swasta ataupun dari partai apabila kebetulan Debitor Pailit adalah seorang tokoh partai atau Kurator dihalang-halangi oleh anjing penjaga, adanya teror kepada Kurator maupun keluarganya; adanya kemungkinan harta pailit yang hendak dieksekusi ternyata berada atau sudah dijaminkan kepada pihak ketiga; harta pailit yang hendak dieksekusi berada di luar negeri; adanya perbedaan antara luas harta pailit yang hendak dieksekusi dengan luas harta pailit sebenarnya; harta pailit yang hendak dieksekusi ternyata tidak ada atau fiktif; adanya penundaan eksekusi karena adanya peninjauan kembali, derden verzet atau alasan lainnya. Terhadap lelang, adanya ketidakpuasan pihak-pihak terutama pihak Kreditor terhadap hasil lelang yaitu terhadap harga akhir lelang yang dianggap terlalu rendah atau tidak wajar. Harga akhir lelang tersebut ditentukan dari harga terendah yang ditawarkan dan dalam hal menentukan harga terendah dari harta pailit yang akan dilelang ditentukan Kurator atau Balai Harta Peninggalan sebagai pelaksana pemberesan harta pailit dan juga pemohon lelang. Untuk itu sebaiknya dalam menentukan harga terendah diperlukan pendapat dari penilai/juru taksir yang independen. Demikian diuraikan beberapa hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pailit, perlu untuk dipikirkan bagaimana cara untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi hambatan dan permasalahan tersebut agar proses eksekusi terhadap putusan pailit dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aji Wijaya, GP. “Peran Kurator dalam Perkara dan Permasalahan yang dihadapi dalam Praktek”, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, Prosiding, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004.
Elijana. ”Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Prosiding. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
Fuady, Munir. Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 1982.
Gautama, Sudargo. Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia (1998). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Edisi Revisi. Malang: UMM Press, 2007.
Hoff, Jerry. Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Diterjemahkan oleh Kartini Mulyadi. Jakarta: PT Tatanusa, 2000.
Kartono. Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Bandung: Pradnya Paramita, 1985.
Lontoh, Rudhy A, dkk. Penyelesaian Utang Piutang. Bandung: Alumni, 2001.
Pane, E Marjan. ”Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Harta Pailit dalam Pelaksanaannya, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya. Prosiding. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
Prodojhamidjojo, Martiman. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, Jakarta: CV. Mandar Maju, 1999.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1987.
Suherman, E. Faillissement (Kefailitan), Bandung: Binacipta, 1988.
Suyudi, Aria Eryanto Nugroho, Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan di Negeri Pailit, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004
Sutantio, Retnowulan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV Mandar Maju, 1997.
Waluyo, Bernadette. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: CV Mandar Maju, 1999.
Wignjosumarto, Parwoto. Tugas dan Wewenang Hakim Pemeriksa/PemutusPerkara Pengawas dan Kurator/Pengurus. Jakarta: PT Tatanusa, 2001.
_______________________. Hukum Kepailitan Selayang Pandang, Jakarta: PT Tatanusa, 2003
_______________________. .“Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, Prosiding, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004.
_____________________. Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Makalah disampaikan pada Pelatihan Calon Hakim Pengadilan Niaga di Hotel Bumikarsa tanggal 6-11 November 2006, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Kepailitan, Perpu No. 1 tahun 1998 jo UU No. 4 tahun 1998.
_________, Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 4, LN No 4 Tahun 2004.
_________, Undang-Undang Tentang Peradilan Umum, UU No 8 LN No 34 tahun 2004.
_________, Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No 37 tahun 2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.27. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Bogor: Politeia, 1995.
[1] Martiman Prodojhamidjojo, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, (Jakarta: CV. Mandar Maju, 1999), hal.1.
[2] Suatu putusan adalah pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, (Yogyakarta: Liberty, 2002), hal. 202.
[3] H. Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, edisi kesatu, (Bandung: Alumni, 2006), hal.101.
[4] Indonesia (b), Undang –Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 8 ayat (5).
[6] Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Ibid., Pasal 1 angka 3.
[7] Yang dimaksud dengan “pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit” adalah Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan. Ibid., penjelasan pasal 9.
[8] Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang – Undang ini. Ibid., pasal 1 angka 5.
[9] Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Ibid., pasal 1 angka 8.
[10] Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya. Ibid., Pasal 1 angka 9.
[15] Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998, (Jakarta: Pustaka Grafiti, 2002), hal.256-257.
[23] R. Subekti, Hukum Acara Perdata, cet. 3, (Bandung: Binacipta, 1989), hal. 130.
[24] R. Soepomo, Hukum Acara Pengadilan Negeri, cet. 9, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1986), hal. 119.
[25] Sudikno Mertokusumo, op.cit., hal. 208.
[26] Harahap, op. cit., hal. 6.
[27] Sutan Remy Sjahdeini, op., cit, hal. 175.
[28] Parwoto Wignyosumarto, “Peran dan Tugas Hakim Pengawas”, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, Prosiding, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004), hal. 180.
[29] Elijana, “Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit”, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Prosiding, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004), hal. 273.
[31] Indonesia (b), op., cit, Pasal 72.
[32] Sutan Remy Sjahdeini, op., cit, hal. 223.
[33] Yang dimaksud dengan ”Kreditor yang dikenal” adalah Kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi. Indonesia (b), Ibid., Penjelasan Pasal 79.
[47] Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;b. nama Hakim Pengaiwas;c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dane. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.
[54] Sutan Remy Sjahdeini, op., cit, hal. 196.
[62] Sutan Remy Sjahdeini, op., cit, hal. 237-238.
[63] Namun terdapat pengecualian bahwa piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat dan piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan tersebut tidak dicocokkan. Namun ketentuan jangka waktu sebagaimana tersebut tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. Ibid., Pasal 133 ayat (1), (2), (3).
[74] Dalam rapat, Kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Ibid., Pasal 123.
[127] Kelonggaran hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam seluruh proses. Ibid., Penjelasan Pasal 170 ayat (3).
[140] Penjualan di muka umum dilakukan melalui lelang merupakan suatu prosedur penjualan di muka umum harta pailit yang telah masuk dalam boedoel pailit yang dilakukan oleh Kurator dengan perantaraan kantor lelang (juru lelang) dan seizin Hakim Pengawas. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Bogor: Politeia,1995, Pasal 200 ayat (9).
[175] Ibid., Pasal 128 ayat (3) . Putusan tidak hadir menurut Hukum Acara Perdata apabila tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut, maka gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan. Sudikno Mertokusumo, op., cit. hal. 102.
[184] Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat dan piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan tersebut tidak dicocokkan. Ibid., Pasal 133 ayat (1).
[185] Namun ketentuan jangka waktu sebagaimana tersebut tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. Ibid., Pasal 133 ayat (3).
[194] Parwoto Wignjosumarto (b), Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Makalah disampaikan pada Pelatihan Calon Hakim Pengadilan Niaga di Hotel Bumikarsa tanggal 6-11 November 2006, (Jakarta: 2006).
[208] Dalam prakteknya yang membacakan daftar piutang tersebut adalah Kurator. Parwoto Wignjosumarto (b), op.cit.
[216] Berdasarkan wawancara dengan Bpk. Parwoto Wignjosumarto Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, di Mahkamah Agung, tanggal 29 Agustus 2007 dan dari berbagai sumber.
[217] Marjan E Pane, “Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Harta Pailit”, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Prosiding, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005), hal.266.
[218] Elijana, op., cit. hal.270.
[219] Sutan Remy Sjahdeini, op., cit, hal. 298.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar