Halaman

Senin, 14 November 2011

PRO & KONTRA KONTRAK KARYA MIGAS

Indonesia merupakan negara yang besar dengan dominasi wilayah lautan yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dibalik besarnya luas wilayah baik itu daratan maupun lautan, tersimpan potensi alam yang begitu melimpah. Sumber daya alam yang apabila dikelolah dengan baik akan mendatangkan faedah yang besar bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sumber Daya Alam Yang Dimaksud Adalah Minyak Dan Gas Bumi. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam tak terbarui, yang sudah menjadi salah satu kebutuhan energi dunia, bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Industri minyak dan gas bumi memiliki karakteristik padat modal, padat teknologi dan penuh ketidakpastian (resiko). Tidak ada yang bisa menjamin bahwa didalam perut bumi terkandung minyak dan gas yang memiliki jumlah yang ekonomis. Pada saat awal berdirinya Negara republic Indonesia, kita belum memiliki modal dan teknologi untuk mencari dan mengelola migas sendiri. Oleh karena itu, kita mengundang perusahaan asing untuk mengelola sumber daya migas kita. Diharapkan terjadi alih teknologi sehingga suatu saat kita bisa mengelola migas sendiri.
Hasil pengelolaan migas di Indonesia memainkan peranan penting dalam proses pembangunan di Indonesia. Jika dilihat dalam APBN, hasil penerimaan migas mencapai 30% dari total penerimaan pemerintah. Besarnya penerimaan pajak dari sector migas sendiri mencapai 250 triliun rupiah. Dengan alasan inilah industri migas dikatakan industri strategis yang memainkan peranan penting dalam pembangunan.
Pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan; Sebab dari minyak dan gas bumilah Indonesia mendapatkan devisa negara dengan cara mengekspor ke negara-negara lain. Dari devisa tsblah, pengelolaan dan pemanfaatan akan berimbas pada meningkatnya kesejahteraan bagi segenap rakyat yang merupakan cita-cita dalam pembukaan UUD NRI 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum.
Atas dasar tsb, di dalam PASAL 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa : “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Maka perlulah dalam hal ini negara mengusahakan pemanfaatan kekayaan alam dalam hal ini migas bumi untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pengusahaan Migas di Dunia
Pengusahaan (hulu) migas sebagian besar dilakukan oleh perusahaan multinasional di banyak Negara berkembang, termasuk Indonesia berdasarkan suatu kontrak. Pada dasarnya kontrak-kontrak migas di dunia dibagi atas konsesi, PSC dan kontrak-kontrak lain (Babusiaux, D., 2004):
Dalam konsesi/ kontak karya, negara menjamin kontraktor hak eksplorasi eksklusif, dan hak pengembangan dan produksi eksklusif untuk setiap penemuan komersial. Hal-hal yang membedakan konsesi dan PSC adalah kepemilikan hidrokarbon yang diproduksikan, kepemilikan instalasi produksi dan hal-hal apa yang merupakan bagian dari negara.

Kepemilikan produksi
Sebelum dikeluarkan dari dalam tanah secara umum hidrokarbon adalah milik negara apapun jenis kontraknya. Walaupun demikian dalam konsesi kontraktor menjadi pemilik dari hidrokarbon yang diproduksikan dengan kewajiban membayar royalty dalam bentuk fisik (minyak atau gas) atau dalam bentuk tunai, pada waktu mereka dikeluarkan dari dalam tanah dan mencapai kepala sumur.
Kepemilikan instalasi hidrokaron
Dalam konsesi kontraktor memiliki instalasi sampai kontraknya habis. Ketika kontraknya habis instalasi diserahkan kepada negara tanpa kompensasi oleh kontraktor. Negara bebas menggunakan sesukanya jika masih berguna secara ekonomi dan sebagai alternatif negara dapat meminta kontraktor untuk membuang sebagian atau seluruh instalasi dengan biaya kontraktor jika tidak ingin menggunakannya. Kontraktor dapat menggunakan instalasi lagi untuk produksi dari penemuan lain di negara yang sama.
Sumber pendapatan untuk negara
Pada konsesi negara memperoleh pendapatan melalui sumber-sumber berikut :
- Bonus (penandatanganan atau produksi)
- Fee permukaan
- Royalty atas produksi
- Pajak atas pendapatan
- Dalam beberapa kasus, pajak kelebihan keuntungan (excess profit tax).
Pada kebanyakan negara walaupun dimana tidak benar-benar ada kontrak, beberapa term ditetapkan pada hari ijin diberikan (royalty excess profit tax) tetapi pajak dan keuntungan berdasarkan hukum pajak umum, sehingga dapat berubah dari waktu ke waktu. Sebagai contoh telah terjadi penurunan pajak secara berturut-turut di Inggris, Norwegia dan Belanda akhir-akhir ini dan industri perminyakan diuntungkan karenanya.
Peningkatan Produksi Migas di Indonesia
Seperti usaha lain, untuk mempertahankan produksinya usaha migas perlu mempertahankan stock nya. Stock atau proven reserves (cadangan terbukti) pada migas turun dengan produksi dan naik dengan penemuan serta Improved Oil Recovery (IOR). IOR terdiri dari Enhanced Oil Recovery (EOR) maupun usaha peningkatan produksi lain. Sebagai contoh, jika produksi bertambah maka cadangan terbukti berkurang (hubungan negatif) dan jika terjadi penemuan, maka cadangan terbukti bertambah (hubungan positif). Cadangan yang belum ditemukan berkurang dengan adanya penemuan karena cadangan tersebut menjadi terbukti. Investasi meningkat jika potensi mendapat keuntungan meningkat. Keuntungan adalah fungsi dari produksi, harga, biaya dan pedapatan pemerintah. Teknologi berpotensi menurunkan biaya, sedangkan memelihara lingkungan baik fisik maupun sosial membutuhkan biaya.
Usaha peningkatan produksi dalam jangka pendek dapat dilakukan dengan memproduksikan lapangan-lapangan yang terlantar dengan meminta kontraktor untuk melepaskannya (carved out) dan kemudian dioperasikan oleh perusahaan terpilih yang bersedia memproduksikannya. Hal ini sudah diakomodasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2008. Walupun demikian keputusan tersebut akan lebih kuat apabila dicantumkan dalam amandemen UU Migas yang menyatakan bahwa apabila lapangan yang sudah ditemukan tetapi tidak dikembangakan dalam waktu tertentu (misal 5 tahun) harus dikembalikan kepada pemerintah.
Usaha lain adalah meminta kontraktor melakukan IOR, termasuk Enhanced Oil Recovery (EOR), seoptimal mungkin. Apabila dia tidak bisa melakukannya sendiri, maka dengan persetujuan pemerintah, dapat melakukan performance based contract dengan perusahaan jasa yang berniat melakukan IOR tersebut, dengan memberikan fee atau sebagian produksi hanya apabila terjadi penambahan produksi.
Produksi dapat ditingkatkan pula dengan dipercepatnya pembebasan tanah, ijin penggunaan lahan, diperbaikinya sistem birokrasi dan informasi serta kemitraan (partnership) dengan investor baik di Ditjen Migas maupun BP Migas, koordinasi yang baik antara instansi (ESDM, Keuangan, Dalam Negeri, Lingkungan Hidup, dan lain-lain) terkait, termasuk pusat dan daerah.
Di dalam pasal 3 UU Migas dinyatakan bahwa “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; hal tersebut berarti
e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencapai semua tujuan tersebut, Indonesia memerlukan pihak investor untuk mengelolah minyak dan gas bumi. Sebab, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai modal yang cukup untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdaya guna secara mandiri. Sehingga perlu kiranya dalam pengelolaan migas tsb, pemerintah melakukan kontrak karya dengan pihak asing untuk meningkatkan pemasukan dalam negeri yang memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, serta memperkuat posisi industry dan perdagangan Indonesia di dunia.
Sehingga pengelolaan migas yang bersumber di laut lepas, cukup ditangani oleh pihak asing, dengan catatan pemerintah memasang spion untuk mengawasi produksi migas yang dilakukan oleh pihak investor asing yang memiliki kemapanan modal. Hal tersebut karena negara Indonesia merupakan pemilik dari segala cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjalankan amanah dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, Maka dalam pasal 8 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf c, UU No. 22 th 2000 dinyatakan : Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga kontrak yang dijalankan antara pemerintah dengan pihak swasta untuk menjamin ketersediaan minyak dalam negeri adalah tepat jika memberikan kuasa pengelolaan kepada pihak swasta yang memilki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengelolaan migas di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang salah satu isinya mengatur tentang bagi hasil dari pengelolaan minyak bumi dan gas, sebanyak 60 persen keuntungan dari PT Pertamina masuk kas negara. Hal tersebut akan meningkatkan pemasukan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Namun di sayangkan, Tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa telah terjadi korupsi pada penerimaan minyak pada tahun 2000 – 2008 sebesar Rp 194 Triliun, ternyata tidak berdasar. Angka tersebut muncul antara lain karena ICW hanya salah melakukan penghitungan dan salah memilih data yang digunakan. Sedikitnya ada tiga hal yang menyebabkan perhitungan ICW tidak tepat, bahkan terkesan menyesatkan. Faktor-faktor tersebut adalah 1. adanya perbedaan metode penghitungan besaran realisasi penerimaan negara, 2. Data produksi diperhitungkan sebagai angka realisasi lifting, dan 3. ICW tidak memasukkan faktor pengurang pendapatan Negara pada sektor migas.
Lebih rinci perbedaan-perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perbedaan pengertian/metode perhitungan.
Perhitungan bagian pemerintah dalam KKKS yang disajikan oleh ICW menggunakan pendekatan acrual basis (periode penghitungan Januari – Desember). Sementara pada kenyataannya, laporan realisasi penerimaan pemerintah selalu menggunakan sistim cash basis, yaitu penerimaan negara yang masuk atau diterima pada Rekening Kas Umum Negara.
Perbedaan mekanisme ini menyebabkan angka-angka ICW selalu berbeda dengan angka realisasi penerimaan negara. Bila ICW menyebut pada tahun 2006 angka realisasi penerimaan negara hampir sama dengan hasil penghitungannya, hal ini disebabkan antara lain adanya kewajiban Pertamina tahun 2005 yang diselesaikan pada tahun 2006 sebesar Rp 11,79 Triliun.
2. Data produksi dibandingkan realisasi lifting.
Ada perbedaan yang sangat signifikan antara besaran produksi menurut ICW dengan realisasi lifting minyak mentah yang dijadikan penghitungan dalam APBN.
Data produksi yang disajikan ICW belum dikurangi “own use” minyak mentah yang digunakan untuk mendukung operasional Lapangan Duri di CPP Blok. Sejumlah minyak ditukar dengan gas, dan diakui sebagai pendapatan gas.
Besarnya minyak yang digunakan sebagai own use antara periode 2000 – 2007 sekitar 145 juta barel, equivalent US$ 5,43 Miliar atau Rp 50,79 Triliun. Bila dihitung dengan metode yang dipakai ICW, maka pendapatan pemerintah lebih besar Rp 43,7 Triliun.
3. Adanya unsur/faktor pengurang.
Dalam Kontrak Kerja Sama, pemerintah/BPMIGAS harus menanggung dan membebaskan kontraktor dari pajak-pajak (kecuali pajak penghasilan dan pajak deviden) termasuk PPN dan pungutan lainnya seperti PBB dan PDRD.
Didasarkan pada ketentuan itu, simulasi perhitungan oleh ICW dengan pola 85:15 untuk minyak mentah menjadi tidak pas karena angka tersebut masih merupakan pendapatan kotor. ICW belum memperhitungkan faktor pengurang pada pendapatan yang akan diterima oleh pemerintah. Seharusnya pendapatan kotor ini masih dikurangi dengan factor pengurang, yaitu PPN reimburse, PBB, PDRB dan fee kegiatan hulu.
Pada periode 2005-2007 (3 tahun), besaran faktor pengurang ini mencapai US$ 3,78 miliar atau Rp 39 Triliun (menggunakan kurs tengah BI).
Semua hasil penerimaan Negara dari sektor hulu migas itu langsung dikirim ke Rekening di Departemen keuangan. BPMIGAS hanya bertugas memantau, bersama instansi-instansi lain, yaitu Departemen Keuangan, Departemen ESDM, Pertamina dan Bank Indonesia.
KESIMPULAN PRO
Perlu disadari bahwa ide Swadesi Mahatma Gandhi maupun ide Berdikarinya Bung Karno tidak berarti kita anti asing. Swadesi dan Berdikari menginginkan kerjasama dengan pihak asing, tetapi dalam kesetaraan. Terus terang saja, kita memerlukan perusahaan multinasional untuk melakukan eksplorasi (apalagi di laut dalam). Kita harus menghormati mereka sebagai tamu seperti yang dianjurkan Nabi: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamu”.Gandhi bahkan menyatakan bahwa: All men are brothers atau semua manusia bersaudara.
Untuk kepentingan nasional, sebaiknya bagi kontrak yang sudah selesai diprioritaskan untuk dikerjakan perusahaan-perusahaan Nasional (Pertamina, Swasta Nasional, Perusahaan Daerah) atau paling tidak saham Nasional lebih besar. Mohon diingat bahwa visi pengusahaan migas di Indonesia adalah untuk memanfaatkan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945).

Kritik terhadap Kontrak Karya di Indonesia.
Menurut Salim HS defenisi kontrak karya:
¨suatu kontrak yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan badan hukum asing dan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak¨. Dalam peraturan yang menjadi dasar hukum kontrak karya tidak disebutkan adanya keharusan modal patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik
Perjanjian kontrak karya di Indonesia dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto, dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
Menurut ahli dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir dalam sidang judicial review UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal terhadap Pasal 27 dan 33 UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan paradigma warisan kolonial masih membayang-bayangi para pengambil kebijakan hingga kini. Menurutnya, kebijakan ekonomi dalam UUPM tidak sejalan dengan landasan ideologis dan latar belakang historis pembentukan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi bagian dari konsiderans UUPM justru bersemangat anti kolonialisme, untuk bangkit sendiri secara ekonomi. Menurutnya, ketentuan mengenai “dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam ketentuan itu berarti negara wajib membuat regulasi yang memihak kepada kemakmuran rakyat dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri.
Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam terutama sektor pertambangan dan energi, seperti minyak bumi, gas alam, tembaga dan juga emas, namun sebagian besar potensi tersebut tidak dinikmati secara penuh untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.Yang terjadi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok pengusaha asing.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan korupsi di bidang minyak dan gas bumi jarang disentuh. Shg, pelu KPK melakukan peninjauan kembali terhdp kontrak karya tsb. Beberapa hal yang mendasari pemikiran perlunya ditinjau kembali kontrak karya tersebut adalah kondisi yang terjadi di Blok Cepu. Blok Cepu yang pada awalnya ditemukan oleh orang Indonesia, saat ini justru dikuasai oleh Exxon Mobil. Selain itu, terdapat kontrak gas di Papua yang dijual dengan harga yang sama selama kurang lebih 25 tahun. Dengan kondisi itu, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar 35 miliar dolar AS. Kondisi yang hampir sama juga terjadi di Freeport yang memberikan pemasukan sebesar 1,6 miliar dolar AS kepada Indonesia. Tetapi, setelah dicek ke Bea Cukai, ada fasilitas bebas bea masuk yang diberikan ke Freeport dengan total sebesar 1,3 miliar dolar AS, jadi Indonesia hanya memperoleh sedikit sekali.
Dominasi perusahaan asing di Indonesia yang mengelola sektor pertambangan adalah sebesar 81-87 persen, sedangkan Pertamina hanya memproduksi 13-15 persen. Padahal Indonesia bisa melakukan pengolahan hasil sumber daya alam tersebut secara mandiri, sehingga tidak perlu menjualnya dalam bentuk bahan baku karena tidak akan memiliki nilai tambah.

Ada apa dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ?

DI SEKTOR MIGAS : Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata.
Beda UU Migas Dulu & Sekarang
Pada tahun 2001, Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 8 tahun 1970. Tentunya, perubahan Undang-undang telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam pengeloaan industri migas nasional serta kedudukan Pertamina.
Ada beberapa yang perlu dicatat mengenai perbedaan UU Migas dulu dan sekarang, diantaranya;
a) Sebelumnya hak mineral dikuasai Negara ( dengan kapital N ), sekarang dikuasai negara ( dengan n kecil yang diartikan hanya Pemerintah saja ).
b) Sebelumnya hak pertambangan dikuasai Pemerintah atas nama Negara dan didelegasikan kepada Perusahan Negara cq Pertamina, sekarang didelegasikan kepada Badan Pelaksana Migas.
c) Sebelumnya economic-right diberikan kepada Perusahan Negara ( Pertamina ), sekarang diberikan kepada Badan Pelaksana Migas.
d) Sebelumnya Pertamina adalah Badan Usaha atau korporasi, sekarang Badan Pengelola Migas adalah Badan Hukum atau bukan korporasi.
e) Sebagai konsekuensi butir d) bila terjadi tuntutan hukum, pada masa lalu yang bertanggung jawab adalah Pertamina, sekarang yang bertanggung jawab adalah Pemerintah cq Negara. Kebijakan ini bertolak belakang dengan praktik-praktik multi national corporation dimana untuk melindungi perusahaan dari tuntutan hukum mereka justru membentuk paper company, sedang kita justru melimpahkan tuntutan hukum menjadi kewajiban Pemerintah cq Negara.
f) Sebelumnya pada Kontrak Bagi Hasil, kontraktor kedudukannya di bawah Pertamina sebagai perusahaan yang dikontrak, sekarang pada Kontrak Kerja Sama kedudukan hukum kontraktor sejajar dengan Badan Pengelola Migas.
g) Sebelumnya semua ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1970, sekarang ketentuan tentang ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur menurut masing – masing undang-undang.
h) Sebelumnya kepastian hukum dan kepastian operasi lebih jelas dan tegas tetapi undang-undang baru menimbulkan keraguan pada para kontraktor, sehingga investasi turun, produksi mi nyak turun 30 % dan penerimaan negara dari sektor migas sejak tahun 2001 turun.
i) Sebelumnya Pertamina masih mendapatkan penerimaan dari hasil pengelolaan Kontrak Bagi Hasil k.l. Rp 2 – 4 triliun pertahun. Sekarang penerimaan tersebut digunakan oleh Badan Pengelola Migas.
Melihat struktur hukum UU Migas No.22/2001, eksistensi Pertamina diarahkan untuk menjadi perusahaan yang terpecah-pecah menjadi berbagai anak-anak perusahaan. Hal ini mengakibatkan anak-anak perusahaan Pertamina rentan untuk privatisasi.
Sebagai perusahaan BUMN dan terbesar di Indonesia, pemerintah seharusnya membuka peluang seluas-luasnya bagi Pertamina untuk melakukan aliansi/kerjasama dengan pihak lain terutama dengan Perusahaan Minyak yang lebih maju.
Sebagai perbandingan perlu disimak langkah perusahaan minyak Malaysia Petronas yang dapat menjadi besar seperti saat ini justru karena meniru pola UU No.8/1971 dimana hingga saat ini Petronas oleh PDA 1975 (Petroleum Development Act 1975 Malaysia – mirip UU No.8/1971) tetap diberi Kuasa Pertambangan sehingga:
1. Semua investor minyak asing (KPS) masih tetap berada di bawah pengawasan Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, Kuasa Pertambangan dicabut dari Pertamina. Saat ini pengawasan terhadap KPS dilakukan oleh BP Migas tidak lagi oleh Pertamina
2. Penjualan migas bagian Negara yang berasal dari KPS, di Malaysia tetap dijual oleh Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, migas bagian Negara yang diperoleh dari KPS tidak bisa dijual langsung oleh BP Migas karena BP Migas bukan Badan Usaha, sehingga migas bagian Negara tersebut harus dijual oleh pihak ketiga (trader di Singapura ).
3. Di Malaysia, tidak ada badan semacam BPH Migas (Regulator Hilir), sehingga Pemerintahlah (Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) yang menetapkan harga jual BBM di pompa bensin sekaligus menetapkan marjin yang diperoleh oleh perusahaan minyak (termasuk perusahaan minyak asing yang menjual bensin). Harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut selalu diatas biaya dan mengacu kepada harga minyak dunia, sehingga Petronas dapat memperoleh keuntungan/marjin dari menjual BBM di dalam negeri. Sedangkan di Indonesia, harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah tidak pernah memperhitungkan marjin bagi pelaku usaha (Pertamina) sehingga Pertamina tidak dapat mengakumulasi dana dari menjual BBM.
Manajemen yang benar adalah lebih mengutamakan peningkatan benefit, kalau perlu mengambil resiko yang diperhitungkan dan bukan hanya menghemat biaya. Manajemen di Indonesia saat ini, baik di pemerintah maupun dunia usaha, mengalami kegamangan karena banyak pengambil keputusan yang takut mengambil keputusan karena takut dikritik dan diperiksa. Napoleon Hill menyatakan untuk menghindari mengambil keputusan atau resiko atau kritik, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu be nothing atau do nothing atau menjadi bukan siapa-siapa atau tidak melakukan apa-apa. Permasalahannya adalah bahwa pejabat diangkat untuk mengambil keputusan, kalau tidak kasihan stakeholder-nya. Ibarat kapal yang kaptennya tidak berbuat apa-apa, sehingga terombang-ambing. Pejabat disamping harus tahu mana yang benar dan salah, juga wajib tahu bagaimana memaksimumkan rasio manfaat-biaya dari keputusannya. Menghemat biaya tidak ada gunanya kalau mengakibatkan manfaat berkurang lebih banyak dari penghematannya. Tujuannya Untuk Berhemat tetapi malah kesusahan.

Badan Pemeriksa Keuangan saat ini sedang mengamati 11 kontrak karya kerja sama (KKKS) pengelolaan minyak dan gas bumi. Potensi kerugian negara dalam kontrak karya itu diduga mencapai Rp 18,067 triliun. KKKS itu mekanismenya tidak jelas, kontraknya tidak beres, dan membuat multitafsir.
Pertemuan ini terkait dengan usaha yang tengah dilakukan komisi antikorupsi dalam mengkaji ulang perhitungan manajemen minyak dan gas yang dilakukan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas. Kajian ini untuk memperjelas fungsi dan tugas lima lembaga yang terlibat dalam perhitungan itu.
Kajian itu berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adanya penyimpangan biaya pengangkatan dan produksi minyak yang dilakukan kontraktor asing. Audit terhadap 152 kontrak kerja sama periode 2002-2005 itu berpotensi merugikan negara Rp 18,067 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar berkesimpulan manajemen di BPH Migas masih lama. Mereka masih menghitung lifting berdasarkan informasi dari para kontraktor. Padahal, dana itu seharusnya dikelola BP Migas atau Departemen Keuangan.
Selain itu, Komisi juga menemukan kebijakan yang tidak sesuai yaitu soal Investment Credit. Menurut Haryono, batas maksimal Investment Credit hanya 20 persen. Tetapi faktanya ada yang melebihi sampai 150 persen.
Terkait aset, Komisi menemukan aset senilai Rp 225 triliun tidak ada kejelasannya. Namun pernyataan dari BP migas besarannya Rp 25 triliun. Selain itu, komisi juga mendapat informasi nilainya jauh lebih rendah daripada itu.
Sepanjang tahun 2010 Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kasus dugaan korupsi sektor energi yang ditangani KPK merugikan negara paling besar yaitu senilai Rp 204 miliar. Berdasarkan data yang dikeluarkan ICW, KPK berhasil menangani tiga kasus korupsi sektor energi. Salah satunya kasus pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2007 dan 2008.
SHS merupakan produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Kasus itu merugikan negara Rp 119 miliar. KPK menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jacob Purwono dan seorang pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan SHS Kosasih menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam data ICW, tercatat empat sektor lainnya yang turut merugikan negara dan masuk dalam penanganan KPK yaitu sektor infrastruktur senilai Rp 146, 1 miliar (tiga kasus), sektor keuangan daerah (empat kasus) dengan kerugian negara Rp 99, 8 miliar. Lalu sektor kesehatan yang merugikan negara Rp 93,4 miliar (tiga kasus), dan terakhir sektor perbankan (satu kasus) dengan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar.
Korupsi industri minyak dan gas (migas) disinyalir telah menyentuh ke sektor ekstraktif (hulu). Berdasar laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat keuangan negara dirugikan sebesar Rp 345, 996 triliun dari sektor ini sejak 2000-2008. Kekurangan penerimaan dari sektor ekstraktif (hulu) yang berlangsung terus-menerus tiap tahunnya. Setiap tahun negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,4 triliun.
Indikasi korupsi, menurut Firdaus, akibat dari dugaan praktik mark-up dana cost recovery (CR) migas sehingga mengurangi bagian penerimaan negara, seperti pengadaan peralatan, pembebanan biaya pemasaran, dan pertukaran minyak dan gas (CPI dan COPI).Total kerugian akibat CR hingga semester II 2008 sebesar Rp 50,655 triliun. Misalnya, dari pertukaran minyak mentah dengan gas pada CPI dan COPI grissik (2004-2007) negara rugi 45,4 juta dollar AS.
Sedangkan dari batu bara, ICW mencatat setidaknya terjadi 42 kasus kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 2,5 triliun dan 775,57 dollar AS.
Selain itu, kerugian negara juga akibat tidak transparan dan tidak akuntabelnya pengelolaan sektor ekstraktif. Kontrak-kontrak penjualan yang di bawah nilai pasar karena lemahnya posisi tawar pemerintah ketika berhadapan dengan kontrakt

6 komentar:

  1. Kabar baik untuk semua pelanggan terhormat kami, kami di JUDITH FRANKLIN PINJAMAN PERUSAHAAN tawaran pinjaman dari 2% bunga, tetapi saat ini kami menawarkan pinjaman dari 1,5% bunga karena akhir kami dari bonanza tahun. Anda datang pada waktu yang tepat, kami mendesak Anda bahwa jika Anda mengikuti instruksi dan direktif kami, Anda akan bisa mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu 24 jam setelah aplikasi. hubungi kami melalui judithfranklinloanfirm@gmail.com.
    Terima kasih Untuk Binaan Anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Halo,
    Selamat Datang di organisasi pinjaman global yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: emilianawilson111@gmail.com
    DATA PEMOHON
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus
  3. Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

    Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com

    Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com


    Aplikasi pinjaman meliputi:

      Nama: _________
      Alamat: _________
      Negara: _________
      Okupasi: _________
      Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
      Tujuan Pinjaman _________
      jangka waktu kredit__
      Penghasilan bulanan: _________
    Telepon: _________

    Silakan hubungi kami melalui e-mail

    Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  4. PENAWARAN ISTIMEWA!!!
    Sebagai para profesional di bidang keuangan, kami menawarkan berbagai layanan kepada individu, bisnis, dan perusahaan. Setelah melayani komunitas keuangan, kami memahami tujuan keuangan saat ini. Kami bekerja dengan bisnis kecil, menengah, dan besar, individu dan perusahaan untuk membantu mereka memulai atau memperluas wilayah baru. Mulai bab selanjutnya sekarang. Kami adalah spesialis dalam:

    PINJAMAN BISNIS
    * PROGRAM PINJAMAN KOMERSIAL
    *PINJAMAN PRIBADI
    * PINJAMAN NYATA NYATA
    * FIX N PINJAMAN FLIP
    HUTANG KONSOLIDASIAN HUTANG
    * PROGRAM Pinjamkan INVESTOR DAN LAINNYA ..

    Kunjungi kami dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda. Hanya Pertanyaan Serius! Email @: capitalsourcefinancellny@gmail.com
      atau WhatsApp: 1 213 433 3059

    BalasHapus