Bisnis & Investasi Jual - Beli Tanah (Erwin Bimo Leksono) (04.01.02 00:00) (155 klik)
Pertanyaan :
1. Benarkah seorang WNA tidak boleh membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia ? 2. Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? 3. Jika benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli tanah untuk dimilikinya secara legal? 4. Dalam proses jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan kedua belah pihak?
Jawaban :
Jawaban atas pertanyaan yang serupa dengan yang anda ajukan telah kami berikan pada tanggal 21 Nopember 2001 dengan judul Pemilikan properti��.. . Agar memudahkan anda, maka sekali lagi kami berikan beberapa peraturan yang dapat menjadi bahan referensi:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tanggal 17 Juni 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkududukan Di Indonesia.
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tanggal 7 Oktober 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
3. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 tanggal 8 Oktober 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Oktober 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
5. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 tanggal 16 Oktober 1996 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
6. Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 124/UM 0101/M/12/97 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1065
Diposkan oleh informasi umum di 06.07 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Berbagi ke Google Buzz
Investasi Cessie
Investasi Cessie
Pertanyaan :
Jikalau hak penagihan telah dialihkan oleh debitur kepada bank berdasarkan cessie dalam rangka pelunasan hutang debitur dan ternyata bank tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan hak tagih berdasarkan cessie tersebut sehingga kredit dari debitur tersebut menjadi macet, apakah bank tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar hukum? Dan apa alasannya?
Jawaban :
Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Dalam kasus anda, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 jo 584 KUH Perdata).
Bila transaksi pengalihan hak tagihan dengan cessie telah dilaksanakan secara sah untuk menjamin kewajiban pembayaran hutang debitur bank kepada bank, maka adalah haknya untuk menagih dalam hal ternyata suatu cidera janji berlaku efektif bagi debitur bank sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan atau akta cessie. Jadi bank yang bagaimana tidak mau melaksanakan haknya yang mengakibatkan kreditnya dapat dianggap macet? Sebelum menerima cessie, bank seharusnya yakin bahwa tagihan yang akan dialihkan dengan cessie adalah bagus atau lancar. Bila memang bagus, maka dalam kasus anda, mungkin, dapat diduga bahwa pemberian kredit tersebut tidak hanya sekedar pemberian kredit. Mungkin ada transaksi hubungan istimewa, atau mungkin pula transaksi yang tidak wajar. Bila salah satu hal tersebut tidak ada {mungkin tidak ada apa-apa (Begitu saja terjadi? Mungkin?)}, maka dasar alasan lain mungkin perlu dicari dahulu. Bila debitur bank merasa dirugikan atas tidak dilaksanakannya hak tagihan oleh bank tersebut, maka ia harus mempunyai dasar alasan yang kuat baik dari segi komersial ataupun yuridis. Yang pasti, hukumnya berprinsip bahwa pihak yang mempunyai atau menunjukkan itikad baik dilindungi oleh hukum.
Di atas semua itu, yang jelas tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
situs: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl311
Tidak ada komentar:
Posting Komentar