Halaman

Minggu, 18 Desember 2011

tips menghemat baterei laptop

“Laptop” merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian besar manusia pada masa sekarang. Di samping lebih praktis, laptop juga dapat di bawa kemana-mana oleh pemiliknya. Tidak seperti PC pada komputer yang harus selalu bergantung pada listrik. Ini dikarenakan pada bagian dalam laptop tersebut terdapat sebuah baterai yang berfungsi menghidupkan laptop saat kita tidak dekat yang namanya arus listrik. Sehingga beberapa pekerjaan yang memerlukan laptop dapat di selesaikan dengan cepat. Karena terlalu lamanya penggunaan baterai laptop untuk daya laptop kita. Maka cepat atau lambat daya baterai laptop akan habis sehingga kita perlu mencharge lagi di aliran listrik. Berikut ini tips menghemat baterai laptop anda  

  1. Layar atau screen merupakan salah satu penyebab menurunnya daya tahan baterai laptop anda secara cepat. Maka solusinya yaitu anda bisa meredupkan layar atau screen pada laptop anda ketingkat yang sesuai dengan kenyamanan anda. 
  2. Sebaiknya anda mematikan atau menonaktifkan Wi-Fi pada laptop anda, jika anda tidak menggunakan atau memerlukan Wi-Fi tersebut. Karena Wi-Fi sedikit banyak menyedot daya baterai laptop anda dengan cepat. 
  3. Jika ada flashdisk yang masih ada di laptop anda dan anda sudah tidak memakai flashdisk tersebut, maka eject/lepas flashdisk tersebut dari laptop anda. Untuk meghemat daya baterai laptop anda. 
  4. Jika ada kaset CD (Compact Disk) masih berada di laptop anda. Anda bisa mengeluarkannya jika sudah tidak digunakan lagi. Untuk menghemat daya baterai laptop anda. 
  5. Jika sedang menggunakan daya baterai laptop untuk menghidupkan laptop anda. Sebaiknya anda mematikan cooler atau kipas serta mouse yang disambungkan lewat usb ke laptop anda. Fungsinya juga untuk menghemat daya tahan baterai laptop anda. 
  6. Jika ada software-software yang aktif tetapi anda tidak membutuhkannya. Maka close atau matikan saja. Sehingga dapat menghemat daya tahan baterai laptop anda. Salah satu software tersebut adalah software antivirus. 
  7. Anda juga dapat menggunakan sebuah software yang bernama BatteryCare. Untuk membantu menghemat daya tahan baterai laptop anda. 
  8. Anda sebaiknya melepats baterai laptop. Di saat anda menggunakan laptop tersebut secara langsung dengan colokan kabel listrik. Fungsinya juga menghemat daya tahan baterai laptop anda. 
  9. Saat anda menggunakan laptop dengan baterai sebagai dayanya. Jangan sambil mengcharge laptop anda. Untuk menjaga dan menghemat daya tahan baterai laptop anda. 
  10. Sebaiknya pastikan suhu laptop anda terhindar dari suhu yang terlalu panas seperti didalam bus atau mobil pada waktu siang hari. 
  11. Jika anda berkeinginan menyimpan baterai laptop dalam rentan waktu yang cukup lama, maka simpanlah pada tempat yang sejuk dan di tempat dengan sirkulasi udara yang lancar. 
  12. Sebaiknya jangan menggunakan baterai yang tidak sesuai dengan laptop anda. Atau bahasa kerennya, jangan menggunakan baterai laptop yang tidak kompatibel dengan laptop anda. 
  Demikianlah tips yang dapat di informasikan oleh penulis. Semoga bermanfaat. Salam hangat dari penulis.
(http://secuil-informasi.blogspot.com/2011/12/tips-menghemat-menjaga-baterai-laptop.html)

Senin, 12 Desember 2011

aksi bakar SONDANG HUTAGALUNG diberitakan ma Laknatullah Israel.

Aksi bakar diri mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Sondang Hutagalung rupanya juga menjadi perhatian dunia internasional. Sebuah media asal Israel ikut memberitakan aksi bakar diri tersebut.

Israel National News (Arutz Sheva) menulis sebuah berita dengan judul 'Indonesian Student to Ignite Another Jasmine Revolution?'. Inti berita tersebut, yakni mempertanyakan dapatkah aksi seorang mahasiswa Indonesia tersebut memicu 'Revolusi Jasmine' kedua setelah 'aksi pengorbanan dirinya' di depan istana merdeka di Jakarta?

Demikian seperti dikutip dari israenationalnews.com, Minggu (11/12/2011).

Yang dimaksud dengan Revolusi Jasmine ialah aksi demonstrasi besar-besaran di Tunisia yang menggulingkan Presiden Zine al-Abidine Ben Ali pada 2010 lalu. Jasmine atau melati yang mendasari nama revolusi tersebut, merupakan bunga nasional di Tunisia.

Saat itu, seorang pedagang sayuran berusia 26 tahun bernama Muhammed Bouazizi melakukan aksi bakar diri. Bouazizi melakukan aksi tersebut pada 17 Desember 2010 karena polisi menggaruk dagangannya. Bouazizi yang meninggal beberapa minggu setelah itu, kemudian menjadi martir bagi para mahasiswa dan para pengangguran yang memprotes kondisi kehidupan rakyat Tunisia yang miskin.

Saat itu, para analis Timur Tengah yakin bahwa gerakan sosial di Tunisia itu akan menjalar ke negara-negara Arab lainnya. Sebabnya di kawasan tersebut banyak rakyat yang frustrasi karena membumbungnya harga, kemiskinan, pengangguran, penduduk yang makin padat, dan sistem kekuasaan yang tak menghiraukan itu semua. Benar saja, sejak aksi bakar diri Bouazizi tersebut, aksi bakar diri lainnya juga terjadi di Mesir, Aljazair, dan sejumlah negara Timur Tengah dan Afrika lainnya.

Bisa dibilang aksi 'pengorbanan diri' Bouazizi ini menjadi pemicu Revolusi Arab yang hingga saat ini terjadi di kawasan Timur Tengah dan Afrika. Rezim-rezim diktator pun telah bertumbangan di sejumlah negara seperti Mesir, Libya, Tunisia, dan sebagainya. Sedangkan di negara lain, seperti Suriah, revolusi masih terus berlangsung.

Media Israel National News membandingkan aksi Sondang dengan aksi Bouazizi tersebut. Media tersebut mempertanyakan, apakah aksi Sondang juga bisa menyulut revolusi yang sama di Indonesia.

Israel National News menulis, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menjalani sistem demokrasi sejak lama dan dalam lingkungan mayoritas Muslim. Demokrasi di Indonesia sendiri dianggap sedikit lebih 'maju' bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah maupun Afrika yang kini dilanda Revolusi Arab. Namun yang masih menjadi perjuangan pemerintahan SBY adalah korupsi yang terus merajalela, yang seringkali memicu aksi demo masyarakat terhadap kepemimpinan SBY.

(nvc/ita)


http://www.detiknews.com/read/2011/12/12/141332/1788989/1148/media-israel-juga-beritakan-aksi-bakar-diri-sondang-di-depan-istana

12 Pulau Terluar Rentan Diambil Negara Asing

Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia.

“Ini sebetulnya masih rahasia. Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 (tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.

Saat didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang membeberkan,” elaknya.

Secara garis besar, bentuk ancaman bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum petugas.

Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.

Bahaya lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.

Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya 50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.

Terdapat 10 negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Kendati semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,” imbuh Siti.

Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi pengembangan potensi warga di pulau.

Pasalnya, sudah bukan rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar Indonesia bila bertarung di sidang international.

Titik lemah lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya.

Sumber: Media Indonesia

Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di
Daftar pulau terluar Indonesia .

bahayanya Jadi Perokok Pasif

PERNAHKAH ketika sedang naik bus kota sembari menikmati
keindahan kota, tiba-tiba seseorang di sebelah kita dengan seenaknya menyalakan rokok tanpa mempedulikan bahwa asapnya membuat sesama penumpang bus lain merasa sesak napas?
Para perokok sebaiknya berpikir lebih bijak lagi dalam merokok. Berdasarkan penelitian Agricultural and Food Chemistry yang diterbitkan American Chemical Society tahun 2008, zat kimia yang digunakan sebagai aroma pada rokok bila diisap sangat berbahaya bagi tubuh.Tentunya bisa berdampak buruk, tidak hanya bagi kondisi kesehatan perokok, tetapi juga pada kondisi kesehatan orang lain yang ada di sekitar perokok (pasif). Zat kimia yang disebut alkenylbenzenes itu mengandung racun. Riset dengan mengambil 8 sampel rokok tembakau dari berbagai merek itu, menggunakan metode baru, yaitu mendeteksi dan menganalisis asap rokok.

Sebelumnya, tidak ada satu metode yang bisa secara mudah dan tepat mengukur kandungan zat penyedap itu dalam sebatang rokok. Risiko kanker dan kerusakan saluran pernapasan muncul, bila secara terus-menerus, dalam waktu yang lama, menghirup zat alkenylbenzenes secara langsung ataupun tidak.

Memang, alkenylbenzenes itu aman bagi tubuh manusia. Di dalam tubuh, zat itu akan dinetralisir oleh hati. Namun, bila diisap (misalnya dengan menghirup asap rokok), zat langsung masuk saluran pernapasan dan menyebar ke seluruh tubuh manusia sebelum hati mampu menetralisirnya.

Berdasarkan riset The National Academy of Science pada semua jenis rokok, termasuk rokok filter, non-filter dan methol, terbukti alkenylbenzenes ditemukan dalam setiap jenis rokok. Selain alkenylbenzenes yang digunakan sebagai aroma pada rokok, pembakaran rokok adalah salah satu pembakaran tidak sempurna yang menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang terdapat dalam asap rokok.
Hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan perokok pasif yang secara tidak langsung ikut menghirup asap rokok tersebut. Apa yang terjadi saat CO memasuki tubuh kita? CO mulai menggantikan posisi
O2 di darah, sehingga sel-sel tubuh mulai kekurangan oksigen.

Normalnya, oksigen yang kita butuhkan dari udara yang kita hirp ialah 21 persen, dengan kadar nitrogen 78 persen. Sisanya 1 persen berupa gas-as lain. Gejala kekurangan oksigen di antaranya adalah kita mulai merasa sesak napas. Kemudian bisa diikuti pusing, bahkan pingsan. Jika keracunan CO, salah satu indikasinya, tubuh membiru.

Risiko kesehatan yang harus ditanggung perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok itu sendiri.

Di negara kita, banyak ditemukan pembagian antara Smoking Area dengan Non-Smoking Area pada beberapa fasilitas umum seperti pesawat terbang, terminal atau stasiun. Sselain itu, pada beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat umum.
Namun, demi menghargai orang lain yang tak merokok, Pemerintah perlu membuat peraturan yang jelas dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang ketentuan larangan merokok di tempat umum.


(http://www.surya.co.id/2009/03/04/)

hilangnya eksistensi Negara dengan Bangsa Pelaut

“Nenek moyangku seorang pelaut,
gemar mengarung luas samudera,
.........”

Bait lagu di atas menggambarkan bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia adalah pelaut, hal itu seringkali dijadikan dasar logika yang menganggap bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bervisi maritim. Memang kalau kita lihat berdasarkan tinjuan sejarah dari berbagai kerajaan di Nusantara pada masa lalu, Indonesia sebenarnya adalah negara yang berwatak maritim. Kejayaan maritim Nusantara terungkap dari peristiwa masa lalu. Salah satu kejayaan maritim Nusantara yang terkait dengan dunia global, adalah pada sektor perdagangan dan transportasi laut yang berkembang pesat saat itu. Hasil bumi Nusantara khususnya rempah-rempah yang demikian tinggi nilainya di pasaran dunia, telah merangsang saudagar manca negara melakukan perdagangan melalui lautan.
Pada saat yang sama lahirlah kerajaan-kerajaan Islam pantai sebagai bagian mata rantai dari perdagangan dunia dan hal itu ditandai dengan berakhirnya kerajaan Majapahit (abad ke 15). Kerajaan-kerajaan Islam pantai tersebut meletakkan kekuatannya pada perdagangan laut. Pelabuhan kerajaan-kerajaan maritim yang lebih terkenal dengan istilah Bandar yang berarti daerah wilayah perdagangan yang dipimpin oleh penguasa pelabuhan dengan gelar Syah Bandar, berkembang Bandar pelabuhan pada saat itu termaju adalah Pasai di Aceh, Banten, Demak, Cirebon, Tuban, Gresik, Makasar (Kerajaan Goa dan Tallo), Buton, Ternate , Tidore, Jaylolo dan Bacan yang kesemuanya merupakan kota-kota pelabuhan atau Bandar yang menjadi lintasan perdagangan rempah-rempah dari kepulauan Maluku menuju India melalui Selat Malaka dan kemudian menyebar ke Timur Tengah sampai Eropa.
Kerajaan-kerajaan di Nusantara mengalami masa-masa kejayaan sebelum munculnya kolonialisasi Eropa, dimana hubungan politik dan perdagangan kerajaan-kerajaan tersebut dibangun hanya sebatas pada lingkup Asia. Sebelumny,a pada masa kerajaan Osmania Turki hubungan tersebut bisa mencapai kawasan Eropa. Kerajaan Osmania Turki mempunyai hegemoni perdagangan rempah-rempah Indonesia di India dan Timur Tengah. Untuk masuk pasaran Eropa maka saudagar Turki menggunakan pelabuhan Venesia di Italia.
Namun, sejak kedatangan para kolonialis Eropa yang tujuan awalnya untuk berdagang telah merubah peta hubungan internasional dimana berbagai kerajaan Nusantara tersebut, secara politik-ekonomi hanya berposisi sebagai objek perdagangan. Akhirnya, eksistensi kerajaan-kerajaan Nusantara mengalami kemunduran pada masa kolonialisme Eropa. Pada masa kolonialisme Eropa, kerajaan-kerajaan di Nusantara juga mudah sekali di adu domba, disamping itu banyak pemerintahan kerajaan yang ‘bermain mata’ dengan melindungi kepentingan modal asing, sampai akhirnya terjadi gelombang besar masuknya investasi Barat di Indonesia pasca periode tanam paksa dan revolusi industri. Kolonialisasi Eropa di Indonesia telah menciptakan konflik yang berada diatas daratan dimana proses perjuangan kemerdekaan bangsa juga diletakkan pada ruang hidup dan ruang juang didaratan.
Kejayaan Kerajaan maritim Nusantara yang bervisi maritim lainnya yang harus kita ingat seperti telah tertulis dalam sejarah adalah kerajaan Sriwijaya. Sriwijaya adalah salah satu kerajaan besar Nusantara yang pernah besar dengan kekuasaannya yang mencapai hingga kawasan Asia Tenggara karena ketika itu mereka menganut visi maritim dalam mengembangkan negaranya. Demikian juga dengan Kerajaan majapahit dengan kisah Mahapatih Gajah Mada yang bisa menyatukan Nusantara. Tentunya dengan berbekal kekuatan laut yang sangat kuat.
Pembangunan maritim Indonesia sebenarnya merupakan pengulangan sejarah dari kejayaan martim Nusantara yang terhenti akibat visi pembangunan yang terlampau berpihak pada pembangunan kontinental. Namun demikian, watak kemaritiman tersebut saat ini bisa dikembalikan dan ditumbuhkan lagi, beberapa kalangan berkesimpulan agar dapat menjadi bangsa yang kuat dan disegani dimata internasional maka Indonesia harus kembali berwawasan maritim (maritime orientation) dan bukannya berorientasi daratan ( continental orientation). Tentu saja visi ini terkait langsung dengan kondisi geografis Indonesia di mana 75% wilayahnya berupa lautan atau 5,8 juta kilometer persegi, sedangkan daratannya sekitar 1,8 juta kilometer. Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia yang merupakan Archipelago State adalah sebuah konsep negara kepulauan yang tidak dapat dipisahkan dari konsep kekuatan dilaut. Pemakaian dan pengendalian laut saat ini dan jauh sebelumnya merupakan faktor yang penting dalam pembangunan negara kepulauan. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan negara maritim diperlukan landasan yang kuat yang didukung oleh beberapa komponen potensi-potensi maritim yang saling terkait satu sama lain, diantaranya Pelayaran Niaga, Perikanan, Industri Maritim/Perkapalan, Pengeboran Minyak Lepas Pantai, Pariwisata Bahari dan sebagai penunjang Angkatan Laut. Selain itu adanya industri maritim yang kuat dan mampu memproduksi kapal - kapal untuk memenuhi kebutuhan armada yang diperlukan untuk mendukung keenam unsur tersebut.

Rabu, 16 November 2011

HISTORY OF SEA GAMES. REPRESENTED FOR SEA GAMES DEDICATION MOMENT


WAH SEA GAMES 2011 UDAH MULAI DI JAKARTA-pALEMBANG NIH..asik.asik.target JUARA UMUM harus.ya.Indonesia Pasti Bisa!!

Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara atau SEA Games (Southeast Asian Games) adalah ajang olahraga yang diadakan setiap dua tahun dan melibatkan 11 negara Asia Tenggara. Peraturan pertandingan di SEA Games dibawah naungan Federasi Olahraga Asia Tenggara (Southeast Asian Games Federation) dengan pengawasan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan Dewan Olimpiade Asia (OCA).
Sejarah
Asal-usul SEA Games berhubungan erat dengan Southeast Asian Peninsular Gamesatau SEAP Games. SEAP Games dicetuskan oleh Laung Sukhumnaipradit, pada saat itu Wakil Presiden Komite Olimpiade Thailand. Tujuannya adalah untuk mengeratkan kerjasama, pemahaman dan hubungan antar negara di kawasan ASEAN. Thailand, Burma (sekarang Myanmar), Malaysia, Laos, Vietnam dan Kamboja (dengan Singapura dimasukkan kemudian) adalah negara-negara pelopor. Mereka setuju untuk mengadakan ajang ini dua tahun sekali. Selain itu dibentuk juga Komite Federasi SEAP Games. SEAP Games pertama diadakan di Bangkok dari 12 sampai 17 Desember 1959, diikuti oleh lebih dari 527 atlet dan panitia dari Thailand, Burma, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Laos yang berlaga dalam 12 cabang olahraga.
Pada SEAP Games VIII tahun 1975, Federasi SEAP mempertimbangkan masuknya Indonesia dan Filipina. Kedua negara ini masuk secara resmi pada 1977, dan pada tahun yang sama Federasi SEAP berganti nama menjadi Southeast Asian Games Federation (SEAGF), dan ajang ini menjadi Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara. Brunei dimasukkan pada Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara X di Jakarta, Indonesia, dan Timor Leste di Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara XXII di Hanoi, Vietnam.
Walaupun tidak termasuk salah satu negara yang mengikuti SEA Games dari awal, prestasi Indonesia di kancah olah raga se-Asia Tenggara tak bisa dipandang sebelah mata. SEA Games pertama diadakan di Bangkok pada 12-17 Desember 1959, namun Indonesia baru berpartisipasi pada tahun 1977.
Ketika itu Malaysia menjadi tuan rumahnya. Namun sejak bergabung, Indonesia unggul sebagai peraih juara umum sebanyak sembilan kali. Sepanjang sejarah SEA Games, Indonesia berada di posisi teratas perolehan medali yaitu sebanyak 3934. Pada 1997 saat menjadi tuan rumah, Indonesia merebut 194 medali emas. Di SEA Games yang ke 19 tersebut, Indonesia memperoleh rekor perolehan medali emas terbanyak sepanjang sejarah SEA Games.
Inilah Juara Umum Sea Games Dari Masa Ke Masa
Tahun Acara Tuan rumah Negara Juara umum
1977 IX Kuala Lumpur Bendera Malaysia Malaysia Bendera Indonesia Indonesia
1979 X Jakarta Bendera Indonesia Indonesia Bendera Indonesia Indonesia
1981 XI Manila Bendera Filipina Filipina Bendera Indonesia Indonesia
1983 XII Singapura Bendera Singapura Singapura Bendera Indonesia Indonesia
1985 XIII Bangkok Bendera Thailand Thailand Bendera Thailand Thailand
1987 XIV Jakarta Bendera Indonesia Indonesia Bendera Indonesia Indonesia
1989 XV Kuala Lumpur Bendera Malaysia Malaysia Bendera Indonesia Indonesia
1991 XVI Manila Bendera Filipina Filipina Bendera Indonesia Indonesia
1993 XVII Singapura Bendera Singapura Singapura Bendera Indonesia Indonesia
1995 XVIII Chiang Mai Bendera Thailand Thailand Bendera Thailand Thailand
1997 XIX Jakarta Bendera Indonesia Indonesia Bendera Indonesia Indonesia
1999 XX Bandar Seri Begawan Bendera Brunei Brunei Bendera Thailand Thailand
2001 XXI Kuala Lumpur Bendera Malaysia Malaysia Bendera Malaysia Malaysia
2003 XXII Hanoi Bendera Vietnam Vietnam Bendera Vietnam Vietnam
2005 XXIII Manila Bendera Filipina Filipina Bendera Filipina Filipina
2007 XXIV Nakhon Ratchasima Bendera Thailand Thailand Bendera Thailand Thailand
2009 XXV Vientiane Bendera Laos Laos Bendera Thailand Thailand
2011 XXVI Jakarta dan Palembang Bendera Indonesia Indonesia

sumber
Label: Asal Usul, Sejarah

fact about Korean..perfectto!!


setelah saya search di paman google tentang fakta korea..eh akhirnya nemu artikel yg asik. ni mari kt simak di bawah ini:

1. Orang Korea Selatan, terutama di Seoul, sangat menggilai gadget. Jangan heran dan kaget jika sepanjang Anda berjalan kaki, naik subway, dan di tempat-tempat lainnya melihat mereka memegang handphone touch screen, bahkan TV pocket lengkap dengan headsetnya. Mau bertanya jalan? Mereka akan langsung membuka ponselnya dan GPS pun siap bekerja.

2. Saat berfoto, orang Korea lebih suka mengatakan "kimchi". Selain sebagai nama makanan, ternyata kata "kimchi" ini sebagai pengganti kata "cheese" saat berfoto.

3. Bermesraan di depan umum adalah hal yang biasa. Tadinya Kami pikir perempuan Korea yang selalu nempel dengan pasangannya itu hanya terjadi di film saja. Tapi ternyata setelah melihat langsung di sini, hampir semua pasangan bergandengan tangan saat berjalan, bahkan sampai berpelukan. Romantisnya...

4. Orang Korea memiliki sikap disiplin yang tinggi. Tingkat kedisiplinan orang Korea ini hampir sama dengan orang Jepang. Mereka sudah terbiasa dengan yang namanya antre dan yang terpenting adalah mereka tidak berisik. Semuanya serba teratur dan rapi.

5. Hampir semua produk kosmetik di Korea, model utamanya adalah lelaki. Sampai sekarang kami belum mengerti kenapa cowok-cowok lucu ini mau jadi bintang produk kosmetik perempuan yah?

6. Lelaki korea tak sungkan membawakan tas pasangannya. Mereka memang terkenal sangat romantis, bahkan kalau putus cinta, ternyata pihak yang paling sedih dan terpukul adalah lelakinya. Tidak heran, mereka rela melakukan apapun demi pasangannya, bahkan untuk hal kecil seperti membawakan tas kekasihnya.

7. Pasangan Korea senang memakai baju yang sama. Menggunakan baju 'couple' bagi orang di sini seperti suatu kewajiban. Seru melihat pasangan-pasangan ini.

8. Orang Korea lebih cinta produk dalam negeri dan jarang membeli produk luar negeri. Tidak heran hampir setiap baju atau sepatu yang mereka jual berlabel "made in Korea".

gmn nieh dgn org INDONESIA yaa??^^???

Selasa, 15 November 2011

macem2 penyakit misterius

Penyakit sapi gila, SARS dan sekarang flu babi: beberapa jenis peyakit menjadi berita utama. Tetapi ribuan orang di seluruh dunia menderita dari kondisi yang jarang ini, kebanyakan dari mereka belum pernah mendengar hal tersebut.

Mulai dari sindrom Alice in wonderland yang mungkin saja terinspirasi dari Lewwis Carrol, hingga penyakit yang membuat raja Inggris naik darah, kita lihat beberapa penyakit kelam ini.

Morgellons

Menurut Morgellons Research Foundation, merangkan, menggigit dan sensasi menyengat, dan adanya warna biru, hitam atau merah di kulit, karakteristik ini ditemui pada 14,000 orang menurut Foundation.

Penyakit ini sering disertai rasa lelah, kehilangan ingatan jangka pendek, sakit persendian dan perubahan pengelihatan. Kondisi ini disebut Morgellons pada tahun 2002 oleh seorang ibu yang yakin bahwa anaknya yang berusia dua tahun menderita penyakit ini. Nama ini berasal dari abad ke 17 dari penyakit kulit yang ditemukan di Perancis, saat anak-anak meninggal setelah mengalami 'dark hair.'Akan tetapi banyak debat mengenai kondisi ini.

Pada Maret tahun 2008, Jurnal Dermatologic Therapy melaporkan bahwa bahwa kebanyakan dokter percaya bahwa ini merupakan bentuk delusi, yang secara salah penderita percaya bahwa mereka terinfeksi oleh parasit. Sebagai konsekuensi, serat di kulit dianggap seperti tekstil, terlihat seperti mengeluarkan panu yang dihasilkan dari kondisi yang biasanya sebagai sejenis penyakit kulit atau kurap.

CDC Amerika Serikat belum lama ini mengumumkan akan menyelidiki penyakit setelah peningkatna jumlah di Masyarakat.

Progeria

Progeria merupakan bawaan sejak lahir, yang berarti cacat atau kerusakan pada fetus. Menderita dari penyakit fatal ini menyerupai bentuk penuaan premature, tetapi meninggal pada usia 13 tahun.

Penundaan perkembangan yang mendalam mulai pada usia 24 bulan, membuat perkembangan wajah yang tidak normal seperti proporsi wajah yang kecil, membusung, mata yang menonjol dan rahang yang tidak berkembang. Pada usia dua tahun, kehilangan akar rambut, alis, dan bulu mata.

National Organization of Rare Disorders (NORD)dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa penderita dapat kehilangan lapisan lemak dibalik kulit, pada waktunya, kehilangan elastisitas di dinding arteri, yang menyebabkan kefatalan berupa serangan jantung atau strok pada 90% penderita.

Alergi Air

Diketahui hanya mempengaruhi 30 orang, alergi air atau "aquagenic urticaria" sangatlah jarang, tetapi keberadaannya dikonfirmasikan oleh Medical Review Board. Penderita terlihat alergi terhadap air. Biasanya terjadi pada usia lanjut, dan sering menjadi konsekuensi dari ketidakseimbangan hormone yang dibawa sejak lahir.

Satu kasus yang terjadi di Inggris April tahun ini, tidak dapat minum air atau terkena hujan karena kulitnya menjadi ruam merah. Dia hanya dapat mandi maksimum 10 detik per minggu dan hanya dapat minum diet coke. Ini tidaklah murni alergi akan tetapi, hiper sensitifitas terhadap ion yang ditemukan pada air yang tidak disaring.

Sindrom Aksen Asing

Penderita sindrom ini dapat berbicara dengan menggunakan aksen asing yang tidak dikenali. Hanya 60 kasus yang pernah terekam.

Para dokter mengidentifikasikan ini sebagai gangguan kejiwaan, tetapi pada tahun 2002 para peneliti di Oxford University, Inggris mengobservasi penderita memiliki abnormalitas otak, yang menyebabkan perubahan nada bicara, jarak suara vokal dan ketidaksesuaian lainnya.

Menurut jurnal Neurolinguistics, penderita tidak perlu terekspos pada aksen yang mereka adopsi: suara baru mereka tidak secara langsung berbicara dengan aksen asing, tetapi perubahan pembicaraan sering menarik perhatian kemiripan dengan aksen lain di dunia.

Kasus pertama terjadi pada wanita Norwegia pada tahun 1941, yang dapat menggunakan aksen Jerman dengan jelas dan diasingkan dari komunitasnya.

Mati ketawa

Mati ketawa, biasanya dikenal dengan Kuru, sangat eksklusif untuk suku bangsa Foreorang dari New Guinea. Penyakit, yang karakteristiknya ditandai dengan ledakan ketawa yang berlebihan, menjadi berita utama pada tahun 1950 dan menarik perhatian dokter dari berbagai belahan dunia.

Ahli fisik dari Amerika Serikat dan Australia mengobservasi pria dan wanita dengan menggoyangkan bagian tubuhnya, yang surut dengan beristirahat, akan tetapi sebulan atau tiga bulan kemudian penderita akan mulai bergoyang (sway) dan berbicara tersendat-sendat, kehilangan kemampuan mereka untuk berdiri, menjadi juling dan kehilangan kemampuan berbicara sebelum pada akhirnya meninggal.

The National Institute of Neurological Disorders and Stroke melaporkan pengujian terhadap korban yang meninggal menunjukan bahwa kematian diakibatkan lubang di bagian otak "swiss-cheesing."

Akan tetapi, ahli fisik Amerika Carleton Gajdusek mengusahakan infeksi telah terlampaui dengan menghilangkan kebiasaan memakan anggota keluarga yang telah mneinggal. Saat kanibalisme dihilangkan, epidemik menghilang. Pada tahun 1976 Gajdusek dianugerahi hadiah nobel untuk hasil kerjanya.

Fibrodysplasia ossificans progressiva (FOP)

Pada tahun 1938, saat penduduk Amerika Harry Eastlack berusia lima tahun, dia menderita patah kaki. Patahan tersebut tidka bersifat permanen, pinggulnya dan dengkulnya mengeras dan, secara aneh tulang tumbuh pada otot di bagian pahanya. Pada usia pertengahan 20 tahun, ruas tulang belakangnya mulai melebur bersamaan. Saat dia meninggal pada usia 39 tahun pada tahun 1973, dia hanya mampu menggerakan bibirnya saja.

Dia menderita fibrodysplasia ossificans progressiva (FOP), sebuah penyakit langka yang diderita satu dari dua juta orang, dimana otot tubuh dan ligament mengalami metamorphosis aneh, biasanya berubah menjadi tulang.

Ini merupakan kondisi yang dibawa dari lahir dan dikarakterisasikan dengan bentuk yang berbeda dari jempol kaki yang terlihat saat lahir. Eastlack mendonasikan tulangnya untuk penelitian akan penyakit ini, dan ini dipajang di Mutter Museum, Philadelphia. International FOP Association meneruskan penelitian kondisi yang amat jarang ini.

Alice in Wonderland syndrome

Menurut handbook Oxford Handbook Clinical Medicine, penderita Alice in Wonderland syndrome melihat semua objek lebih kecil dari diri mereka. Kondisi ini, juga dikenal sebagai pandangan micropsia atau Lillliput, dapat juga mempengaruhi indera pendengaran, peraba dan persepsi seseoarang akan body image.

Sindrom ini dihubungkan dengan sakit kepala karena migraine dan diberi nama dengan karya Lewis Carroll yaitu petualangan Alice in Wonderland,dimana Alice mengalamai berbagai pengalaman aneh yang serupa dengan apa yang mungkin saja dialami oleh penderita micropsia.

Fakta bahwa penderita sindrom ini mengalami migraine juga terdokumentasi dengan baik, dan beberapa spekulasi bahwa penderita mengalami berbagai alur dalam proses kerjanya.

Porphyria

Urine dan feces yang berwarna ungu membuat porphyria tidak terlalu dikenal, sebagaimana fakta "gila atau mad" pada abad ke 18 dimana Raja Inggris King George III menderita penyakit ini. Porphyria menyebabkan komplikasi dalam produksi ‘heme’, sebuah protein yang vital untuk sel darah merah, dan mempengaruhi kulit dan system saraf. Serangan ini menyebabkan sakit perut, kram di bagian perut, mual, muntah dan sembelit.

NORD juga memiliki gejala lain termasuk peningkatan sensitifitas terhadap sinar matahari, rasa gatal dan pembengkakan. Peningkatan pertumbuhan rambut dibagian dahi juga mungkin saja terjadi.

Racun merupakan hasil dari kegagalan produksi heme yang dapat mempengaruhi perwarnaan di daerah lain, terutama setelah terkena sinar matahari. Terkadang gigi dan kuku jari dapat menjadi kemerahan. Keracunan ini dapat menyebabkan urin dan feces menjadi gelap.

Mary Queen of Scots, Vincent Van Gogh, dan King Nebuchadnezzar dari Babylon juga menderita penyakit ini.

Pica

Magpie, nama Latin pica, orang akan memakan apa pun dan juga akan menderita sindrom pica. Kebanyakan wnita hamil dan anak-anak, penderita memiliki selera makan untuk substansi non-nutrisi, seperti cat, tanah liat, plaster atau kotoran, atau bentuk lain yang merupakan bentuk makanan mentah seperti beras, tepung atau garam.

Ini dapat dikatakan sebagai pica apabila selera makan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan dimana objek makanan yang berkembangan tidaklah tepat. Penelitian medis secara tipis dihubungkan dengan kekurangan mineral, tetapi menurut NORD, para ahli belum menemukan penyebab utama atau penyembuhan untuk gangguan ini.

Moebius syndrome

Moebius sangatlah jarang, secara genetic dan karakteristik nya adalah kelumpuhan wajah. Penderita tidak dapat menutup mata mereka, menggerakan wajah, atau membentuk ekpresi wajah. Abnormalitas bagian tubuh seperti berkumpulnya kaki dan kehilangan jari juga sering terjadi.

Menurut Moebius Syndrome Foundation,kebanyakan kasus sangat asing, tanpa catatan sejarah keluarga dan penderita memiliki sejarah hidup panjang dan sehat.

Anggota keluarga sering belajar mengenali bahasa tubuh, postur, dan tekanan suara sebagai alat komunikasi emosi, dan kadang mengklaim mereka lupa bahwa orang tersebut menderita kelumpuhan wajah juga.

kenali jantung kita yuk!!




Penyakit jantung adalah sebuah kondisi yang menyebabkan Jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal-hal tersebut antara lain Otot jantung yang lemah (kelainan bawaan sejak lahir) dan atau adanya celah antara serambi kanan dan serambi kiri, oleh karena tidak sempurnanya pembentukan lapisan yang memisahkan antara kedua serambi saat penderita masih di dalam kandungan. Hal ini menyebabkan darah bersih dan darah kotor tercampur.

Pengertian penyakit jantung dan serangan jantung adalah berbeda. Kalau Serangan jantung adalah sebuah kondisi yang menyebabkan jantung sama sekali tidak berfungsi. Kondisi ini biasanya terjadi mendadak, dan sering disebut gagal jantung. Penyebab gagal jantung bervariasi, namun penyebab utamanya biasanya adalah terhambatnya suplai darah ke otot-otot jantung, oleh karena pembuluh-pembuluh darah yang biasanya mengalirkan darah ke otot-otot jantung tersebut tersumbat atau mengeras, entah oleh karena lemak dan kolesterol, ataupun oleh karena zat-zat kimia seperti penggunaan obat yang berlebihan yang mengandung Phenol Propano Alanin (ppa) yang banyak ditemui dalam obat-obat seperti Decolgen, dan nikotin. (sumber:wikipedia).
ciri gejala penyakit jantung

Bagaimanapun, penyakit jantung adalah salah satu penyakit yang berbahaya dan banyak menimbulkan kematian kepada penderitanya. Tak jarang, si penderita terlambat mengetahui bahwa dia menderita penyakit jantung sehingga terlambat untuk diatasai. Untuk itu, mengetahui gejala atau ciri penyakit jantung perlu anda ketahui agar bisa segera dilakukan tindak pengobatan secepatnya.

Gejala penyakit jantung (sumber:wikipedia)
1. Nyeri. Jika otot tidak mendapatkan cukup darah (suatu keadaan yang disebut iskemi), maka oksigen yang tidak memadai dan hasil metabolisme yang berlebihan menyebabkan kram atau kejang. Angina merupakan perasaan sesak di dada atau perasaan dada diremas-remas, yang timbul jika otot jantung tidak mendapatkan darah yang cukup. Jenis dan beratnya nyeri atau ketidaknyamanan ini bervariasi pada setiap orang. Beberapa orang yang mengalami kekurangan aliran darah bisa tidak merasakan nyeri sama sekali (suatu keadaan yang disebut silent ischemia).
2. Sesak napas merupakan gejala yang biasa ditemukan pada gagal jantung. Sesak merupakan akibat dari masuknya cairan ke dalam rongga udara di paru-paru (kongesti pulmoner atau edema pulmoner).
3. Kelelahan atau kepenatan. Jika jantung tidak efektif memompa, maka aliran darah ke otot selama melakukan aktivitas akan berkurang, menyebabkan penderita merasa lemah dan lelah. Gejala ini seringkali bersifat ringan. Untuk mengatasinya, penderita biasanya mengurangi aktivitasnya secara bertahap atau mengira gejala ini sebagai bagian dari penuaan.
4. Palpitasi (jantung berdebar-debar)
5. pusing & pingsan. Penurunan aliran darah karena denyut atau irama jantung yang abnormal atau karena kemampuan memompa yang buruk, bisa menyebabkan pusing dan pingsan.

Sumber lain (vivanews.com) mengatakan gejala khas sakit jantung sebagai berikut:

1. Tiba-tiba sakit di bagian dada dibelakang tulang dada atau seperti sesak dada.
2. Nyeri dada bisa berulang beberapa menit (20 menit atau lebih).
3. Rasa nyeri bisa berupa tekanan di bagian dada, dan leher seolah tercekik hingga menyebabkan keluar keringat dingin
4. Tiba-tiba pingsan, namun bisa kembali sadar. Ini terjadi karena ada gangguan irama jantung
5. Merasa seperti sakit maag, padahal sebelumnya tidak pernah menderita gangguan lambung

Pada sebagian orang, gejalanya bisa mirip dengan masuk angin biasa. Apabila anda mengalami gejala yang mirip seperti yang disebutkan di atas, jangan ragu untuk hubungi dokter agar segera mendapatkan perawatan medis yang tepat.

Tips Mencegah penyakit jantung
1. Pola makan yang sehat
Hindari makanan yang mengandung lemak dan kolesterol tinggi. Hindari pula makanan dengan kandungan gula tinggi seperti softdrink, misalnya.
2. berhenti merokok
Di dalam bungkus rokok sudah dijelaskan bahwa “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”.
3. Hindari stress
Saat seseorang stress, tubuh akan mengeluarkan hormon cortisol yang bisa menyebabkan pembuluh darah menjadi kaku.
4. Kurangi berat badan berlebih (obesitas)
Obesitas memiliki risiko utama pembesaran atrium jantung kiri. Pembesaran jantung ini nantinya akan meningkatkan detak jantung tidak normal, stroke, dan kematian.
5. Olahraga secara teratur
Olahraga seperti jalan kaki atau jogging dapat menguatkan kerja jantung dan melancarkan peredaran darah ke seluruh tubuh.
6. Konsumsi antioksidan
Antioksidan Penting untuk Cegah Sakit Jantung. Ini bisa diperoleh dari berbagai macam sayuran, buah-buahan, dan minum teh.
7. Keturunan
Jika anda memiliki kerabat dekat yang pernah mengalami serangan jantung, sebaiknya mulai sekarang lebih berhati-hati dalam menjaga pola makan dan gaya hidup. Penyakit jantung bukan penyakit keturunan, tetapi bila ada keluarga (ortu, kakek, nenek,saudara, paman, bibi dsb) yang menderita atau pernah menderita penyakit jantung, kamu memiliki faktor resiko untuk mendapatkan penyakit jantung. Jadi, perlu diwaspadai!

8. dll

Cara mengatasi penyakit jantung
Di dunia ini tidak ada obat yang terlebih baik daripada pencegahan. Jadi, sebisa mungkin kurangi atau hilangkan pola hidup yang kurang sehat. Gaya hidup sehat adalah keharusan apabila anda ingin terhindar dari penyakit ini.

Namun, ada beberapa zat yang dipercaya mampu memperkecil atau memperbesar risiko penyakit dan serangan jantung, di antara lain: (sumber:wikipedia)

1. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa zat allicin di dalam bawang putih ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa oleh khasiat zat allicin, ketegangan pembuluh darah berkurang 72% . Namun beberapa peneliti lain ada juga yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara bawang putih dengan kesehatan jantung. Dalam studi yang dilakukan pada 90 perokok berbadan gemuk, para peneliti Eropa mendapati bahwa tambahan bubuk bawang putih selama 3 bulan tak memperlihatkan perubahan dalam kadar kolesterol mereka atau beberapa tanda lain risiko penyakit jantung.

2. Studi membuktikan bahwa mengurangi merokok tidak mengurangi risiko penyakit jantung. Untuk benar-benar mengurangi risiko penyakit jantung, seseorang harus benar-benar berhenti merokok.

3. Penemuan yang diterbitkan dalam Journal of the American College of Cardiology mengungkapkan konsumsi suplemen Vitamin C dapat mengurangi risiko penyakit jantung.

4. Penelitian menunjukkan, mengurangi konsumsi garam dapat mengurangi risiko penyakit jantung. Konsumsi garam dapat meningkatkan tekanan darah. Pada percobaan diet rendah garam menunjukkan risiko penyakit jantung hingga 25% dan risiko serangan jantung hingga 20%

5. Konsumsi makanan-makanan yang dapat menjaga kesehatan jantung seperti Salmon, Tomat, Minyak Zaitun, Gandum, Almond, dan Apel

Demikian yang dapat saya beberkan perihal pengertian penyakit jantung & serangan jantung, ciri atau gejala penyakit jantung, cara mencegah penyakit jantung serta cara mengatasi penyakit jantung. Semoga dapat diambil manfaatnya dan membuat kita lebih menghargai gaya hidup yang sehat. Untuk kurang lebihnya, termasuk kesalahan ketik yang mungkin ada saya mohon maaf dan mohon koreksinya.

Senin, 14 November 2011

PRO & KONTRA KONTRAK KARYA MIGAS

Indonesia merupakan negara yang besar dengan dominasi wilayah lautan yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dibalik besarnya luas wilayah baik itu daratan maupun lautan, tersimpan potensi alam yang begitu melimpah. Sumber daya alam yang apabila dikelolah dengan baik akan mendatangkan faedah yang besar bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sumber Daya Alam Yang Dimaksud Adalah Minyak Dan Gas Bumi. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam tak terbarui, yang sudah menjadi salah satu kebutuhan energi dunia, bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Industri minyak dan gas bumi memiliki karakteristik padat modal, padat teknologi dan penuh ketidakpastian (resiko). Tidak ada yang bisa menjamin bahwa didalam perut bumi terkandung minyak dan gas yang memiliki jumlah yang ekonomis. Pada saat awal berdirinya Negara republic Indonesia, kita belum memiliki modal dan teknologi untuk mencari dan mengelola migas sendiri. Oleh karena itu, kita mengundang perusahaan asing untuk mengelola sumber daya migas kita. Diharapkan terjadi alih teknologi sehingga suatu saat kita bisa mengelola migas sendiri.
Hasil pengelolaan migas di Indonesia memainkan peranan penting dalam proses pembangunan di Indonesia. Jika dilihat dalam APBN, hasil penerimaan migas mencapai 30% dari total penerimaan pemerintah. Besarnya penerimaan pajak dari sector migas sendiri mencapai 250 triliun rupiah. Dengan alasan inilah industri migas dikatakan industri strategis yang memainkan peranan penting dalam pembangunan.
Pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan; Sebab dari minyak dan gas bumilah Indonesia mendapatkan devisa negara dengan cara mengekspor ke negara-negara lain. Dari devisa tsblah, pengelolaan dan pemanfaatan akan berimbas pada meningkatnya kesejahteraan bagi segenap rakyat yang merupakan cita-cita dalam pembukaan UUD NRI 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum.
Atas dasar tsb, di dalam PASAL 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa : “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Maka perlulah dalam hal ini negara mengusahakan pemanfaatan kekayaan alam dalam hal ini migas bumi untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pengusahaan Migas di Dunia
Pengusahaan (hulu) migas sebagian besar dilakukan oleh perusahaan multinasional di banyak Negara berkembang, termasuk Indonesia berdasarkan suatu kontrak. Pada dasarnya kontrak-kontrak migas di dunia dibagi atas konsesi, PSC dan kontrak-kontrak lain (Babusiaux, D., 2004):
Dalam konsesi/ kontak karya, negara menjamin kontraktor hak eksplorasi eksklusif, dan hak pengembangan dan produksi eksklusif untuk setiap penemuan komersial. Hal-hal yang membedakan konsesi dan PSC adalah kepemilikan hidrokarbon yang diproduksikan, kepemilikan instalasi produksi dan hal-hal apa yang merupakan bagian dari negara.

Kepemilikan produksi
Sebelum dikeluarkan dari dalam tanah secara umum hidrokarbon adalah milik negara apapun jenis kontraknya. Walaupun demikian dalam konsesi kontraktor menjadi pemilik dari hidrokarbon yang diproduksikan dengan kewajiban membayar royalty dalam bentuk fisik (minyak atau gas) atau dalam bentuk tunai, pada waktu mereka dikeluarkan dari dalam tanah dan mencapai kepala sumur.
Kepemilikan instalasi hidrokaron
Dalam konsesi kontraktor memiliki instalasi sampai kontraknya habis. Ketika kontraknya habis instalasi diserahkan kepada negara tanpa kompensasi oleh kontraktor. Negara bebas menggunakan sesukanya jika masih berguna secara ekonomi dan sebagai alternatif negara dapat meminta kontraktor untuk membuang sebagian atau seluruh instalasi dengan biaya kontraktor jika tidak ingin menggunakannya. Kontraktor dapat menggunakan instalasi lagi untuk produksi dari penemuan lain di negara yang sama.
Sumber pendapatan untuk negara
Pada konsesi negara memperoleh pendapatan melalui sumber-sumber berikut :
- Bonus (penandatanganan atau produksi)
- Fee permukaan
- Royalty atas produksi
- Pajak atas pendapatan
- Dalam beberapa kasus, pajak kelebihan keuntungan (excess profit tax).
Pada kebanyakan negara walaupun dimana tidak benar-benar ada kontrak, beberapa term ditetapkan pada hari ijin diberikan (royalty excess profit tax) tetapi pajak dan keuntungan berdasarkan hukum pajak umum, sehingga dapat berubah dari waktu ke waktu. Sebagai contoh telah terjadi penurunan pajak secara berturut-turut di Inggris, Norwegia dan Belanda akhir-akhir ini dan industri perminyakan diuntungkan karenanya.
Peningkatan Produksi Migas di Indonesia
Seperti usaha lain, untuk mempertahankan produksinya usaha migas perlu mempertahankan stock nya. Stock atau proven reserves (cadangan terbukti) pada migas turun dengan produksi dan naik dengan penemuan serta Improved Oil Recovery (IOR). IOR terdiri dari Enhanced Oil Recovery (EOR) maupun usaha peningkatan produksi lain. Sebagai contoh, jika produksi bertambah maka cadangan terbukti berkurang (hubungan negatif) dan jika terjadi penemuan, maka cadangan terbukti bertambah (hubungan positif). Cadangan yang belum ditemukan berkurang dengan adanya penemuan karena cadangan tersebut menjadi terbukti. Investasi meningkat jika potensi mendapat keuntungan meningkat. Keuntungan adalah fungsi dari produksi, harga, biaya dan pedapatan pemerintah. Teknologi berpotensi menurunkan biaya, sedangkan memelihara lingkungan baik fisik maupun sosial membutuhkan biaya.
Usaha peningkatan produksi dalam jangka pendek dapat dilakukan dengan memproduksikan lapangan-lapangan yang terlantar dengan meminta kontraktor untuk melepaskannya (carved out) dan kemudian dioperasikan oleh perusahaan terpilih yang bersedia memproduksikannya. Hal ini sudah diakomodasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2008. Walupun demikian keputusan tersebut akan lebih kuat apabila dicantumkan dalam amandemen UU Migas yang menyatakan bahwa apabila lapangan yang sudah ditemukan tetapi tidak dikembangakan dalam waktu tertentu (misal 5 tahun) harus dikembalikan kepada pemerintah.
Usaha lain adalah meminta kontraktor melakukan IOR, termasuk Enhanced Oil Recovery (EOR), seoptimal mungkin. Apabila dia tidak bisa melakukannya sendiri, maka dengan persetujuan pemerintah, dapat melakukan performance based contract dengan perusahaan jasa yang berniat melakukan IOR tersebut, dengan memberikan fee atau sebagian produksi hanya apabila terjadi penambahan produksi.
Produksi dapat ditingkatkan pula dengan dipercepatnya pembebasan tanah, ijin penggunaan lahan, diperbaikinya sistem birokrasi dan informasi serta kemitraan (partnership) dengan investor baik di Ditjen Migas maupun BP Migas, koordinasi yang baik antara instansi (ESDM, Keuangan, Dalam Negeri, Lingkungan Hidup, dan lain-lain) terkait, termasuk pusat dan daerah.
Di dalam pasal 3 UU Migas dinyatakan bahwa “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; hal tersebut berarti
e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencapai semua tujuan tersebut, Indonesia memerlukan pihak investor untuk mengelolah minyak dan gas bumi. Sebab, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai modal yang cukup untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdaya guna secara mandiri. Sehingga perlu kiranya dalam pengelolaan migas tsb, pemerintah melakukan kontrak karya dengan pihak asing untuk meningkatkan pemasukan dalam negeri yang memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, serta memperkuat posisi industry dan perdagangan Indonesia di dunia.
Sehingga pengelolaan migas yang bersumber di laut lepas, cukup ditangani oleh pihak asing, dengan catatan pemerintah memasang spion untuk mengawasi produksi migas yang dilakukan oleh pihak investor asing yang memiliki kemapanan modal. Hal tersebut karena negara Indonesia merupakan pemilik dari segala cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjalankan amanah dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, Maka dalam pasal 8 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf c, UU No. 22 th 2000 dinyatakan : Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga kontrak yang dijalankan antara pemerintah dengan pihak swasta untuk menjamin ketersediaan minyak dalam negeri adalah tepat jika memberikan kuasa pengelolaan kepada pihak swasta yang memilki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengelolaan migas di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang salah satu isinya mengatur tentang bagi hasil dari pengelolaan minyak bumi dan gas, sebanyak 60 persen keuntungan dari PT Pertamina masuk kas negara. Hal tersebut akan meningkatkan pemasukan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Namun di sayangkan, Tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa telah terjadi korupsi pada penerimaan minyak pada tahun 2000 – 2008 sebesar Rp 194 Triliun, ternyata tidak berdasar. Angka tersebut muncul antara lain karena ICW hanya salah melakukan penghitungan dan salah memilih data yang digunakan. Sedikitnya ada tiga hal yang menyebabkan perhitungan ICW tidak tepat, bahkan terkesan menyesatkan. Faktor-faktor tersebut adalah 1. adanya perbedaan metode penghitungan besaran realisasi penerimaan negara, 2. Data produksi diperhitungkan sebagai angka realisasi lifting, dan 3. ICW tidak memasukkan faktor pengurang pendapatan Negara pada sektor migas.
Lebih rinci perbedaan-perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perbedaan pengertian/metode perhitungan.
Perhitungan bagian pemerintah dalam KKKS yang disajikan oleh ICW menggunakan pendekatan acrual basis (periode penghitungan Januari – Desember). Sementara pada kenyataannya, laporan realisasi penerimaan pemerintah selalu menggunakan sistim cash basis, yaitu penerimaan negara yang masuk atau diterima pada Rekening Kas Umum Negara.
Perbedaan mekanisme ini menyebabkan angka-angka ICW selalu berbeda dengan angka realisasi penerimaan negara. Bila ICW menyebut pada tahun 2006 angka realisasi penerimaan negara hampir sama dengan hasil penghitungannya, hal ini disebabkan antara lain adanya kewajiban Pertamina tahun 2005 yang diselesaikan pada tahun 2006 sebesar Rp 11,79 Triliun.
2. Data produksi dibandingkan realisasi lifting.
Ada perbedaan yang sangat signifikan antara besaran produksi menurut ICW dengan realisasi lifting minyak mentah yang dijadikan penghitungan dalam APBN.
Data produksi yang disajikan ICW belum dikurangi “own use” minyak mentah yang digunakan untuk mendukung operasional Lapangan Duri di CPP Blok. Sejumlah minyak ditukar dengan gas, dan diakui sebagai pendapatan gas.
Besarnya minyak yang digunakan sebagai own use antara periode 2000 – 2007 sekitar 145 juta barel, equivalent US$ 5,43 Miliar atau Rp 50,79 Triliun. Bila dihitung dengan metode yang dipakai ICW, maka pendapatan pemerintah lebih besar Rp 43,7 Triliun.
3. Adanya unsur/faktor pengurang.
Dalam Kontrak Kerja Sama, pemerintah/BPMIGAS harus menanggung dan membebaskan kontraktor dari pajak-pajak (kecuali pajak penghasilan dan pajak deviden) termasuk PPN dan pungutan lainnya seperti PBB dan PDRD.
Didasarkan pada ketentuan itu, simulasi perhitungan oleh ICW dengan pola 85:15 untuk minyak mentah menjadi tidak pas karena angka tersebut masih merupakan pendapatan kotor. ICW belum memperhitungkan faktor pengurang pada pendapatan yang akan diterima oleh pemerintah. Seharusnya pendapatan kotor ini masih dikurangi dengan factor pengurang, yaitu PPN reimburse, PBB, PDRB dan fee kegiatan hulu.
Pada periode 2005-2007 (3 tahun), besaran faktor pengurang ini mencapai US$ 3,78 miliar atau Rp 39 Triliun (menggunakan kurs tengah BI).
Semua hasil penerimaan Negara dari sektor hulu migas itu langsung dikirim ke Rekening di Departemen keuangan. BPMIGAS hanya bertugas memantau, bersama instansi-instansi lain, yaitu Departemen Keuangan, Departemen ESDM, Pertamina dan Bank Indonesia.
KESIMPULAN PRO
Perlu disadari bahwa ide Swadesi Mahatma Gandhi maupun ide Berdikarinya Bung Karno tidak berarti kita anti asing. Swadesi dan Berdikari menginginkan kerjasama dengan pihak asing, tetapi dalam kesetaraan. Terus terang saja, kita memerlukan perusahaan multinasional untuk melakukan eksplorasi (apalagi di laut dalam). Kita harus menghormati mereka sebagai tamu seperti yang dianjurkan Nabi: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamu”.Gandhi bahkan menyatakan bahwa: All men are brothers atau semua manusia bersaudara.
Untuk kepentingan nasional, sebaiknya bagi kontrak yang sudah selesai diprioritaskan untuk dikerjakan perusahaan-perusahaan Nasional (Pertamina, Swasta Nasional, Perusahaan Daerah) atau paling tidak saham Nasional lebih besar. Mohon diingat bahwa visi pengusahaan migas di Indonesia adalah untuk memanfaatkan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945).

Kritik terhadap Kontrak Karya di Indonesia.
Menurut Salim HS defenisi kontrak karya:
¨suatu kontrak yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan badan hukum asing dan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak¨. Dalam peraturan yang menjadi dasar hukum kontrak karya tidak disebutkan adanya keharusan modal patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik
Perjanjian kontrak karya di Indonesia dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto, dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
Menurut ahli dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir dalam sidang judicial review UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal terhadap Pasal 27 dan 33 UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan paradigma warisan kolonial masih membayang-bayangi para pengambil kebijakan hingga kini. Menurutnya, kebijakan ekonomi dalam UUPM tidak sejalan dengan landasan ideologis dan latar belakang historis pembentukan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi bagian dari konsiderans UUPM justru bersemangat anti kolonialisme, untuk bangkit sendiri secara ekonomi. Menurutnya, ketentuan mengenai “dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam ketentuan itu berarti negara wajib membuat regulasi yang memihak kepada kemakmuran rakyat dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri.
Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam terutama sektor pertambangan dan energi, seperti minyak bumi, gas alam, tembaga dan juga emas, namun sebagian besar potensi tersebut tidak dinikmati secara penuh untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.Yang terjadi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok pengusaha asing.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan korupsi di bidang minyak dan gas bumi jarang disentuh. Shg, pelu KPK melakukan peninjauan kembali terhdp kontrak karya tsb. Beberapa hal yang mendasari pemikiran perlunya ditinjau kembali kontrak karya tersebut adalah kondisi yang terjadi di Blok Cepu. Blok Cepu yang pada awalnya ditemukan oleh orang Indonesia, saat ini justru dikuasai oleh Exxon Mobil. Selain itu, terdapat kontrak gas di Papua yang dijual dengan harga yang sama selama kurang lebih 25 tahun. Dengan kondisi itu, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar 35 miliar dolar AS. Kondisi yang hampir sama juga terjadi di Freeport yang memberikan pemasukan sebesar 1,6 miliar dolar AS kepada Indonesia. Tetapi, setelah dicek ke Bea Cukai, ada fasilitas bebas bea masuk yang diberikan ke Freeport dengan total sebesar 1,3 miliar dolar AS, jadi Indonesia hanya memperoleh sedikit sekali.
Dominasi perusahaan asing di Indonesia yang mengelola sektor pertambangan adalah sebesar 81-87 persen, sedangkan Pertamina hanya memproduksi 13-15 persen. Padahal Indonesia bisa melakukan pengolahan hasil sumber daya alam tersebut secara mandiri, sehingga tidak perlu menjualnya dalam bentuk bahan baku karena tidak akan memiliki nilai tambah.

Ada apa dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ?

DI SEKTOR MIGAS : Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata.
Beda UU Migas Dulu & Sekarang
Pada tahun 2001, Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 8 tahun 1970. Tentunya, perubahan Undang-undang telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam pengeloaan industri migas nasional serta kedudukan Pertamina.
Ada beberapa yang perlu dicatat mengenai perbedaan UU Migas dulu dan sekarang, diantaranya;
a) Sebelumnya hak mineral dikuasai Negara ( dengan kapital N ), sekarang dikuasai negara ( dengan n kecil yang diartikan hanya Pemerintah saja ).
b) Sebelumnya hak pertambangan dikuasai Pemerintah atas nama Negara dan didelegasikan kepada Perusahan Negara cq Pertamina, sekarang didelegasikan kepada Badan Pelaksana Migas.
c) Sebelumnya economic-right diberikan kepada Perusahan Negara ( Pertamina ), sekarang diberikan kepada Badan Pelaksana Migas.
d) Sebelumnya Pertamina adalah Badan Usaha atau korporasi, sekarang Badan Pengelola Migas adalah Badan Hukum atau bukan korporasi.
e) Sebagai konsekuensi butir d) bila terjadi tuntutan hukum, pada masa lalu yang bertanggung jawab adalah Pertamina, sekarang yang bertanggung jawab adalah Pemerintah cq Negara. Kebijakan ini bertolak belakang dengan praktik-praktik multi national corporation dimana untuk melindungi perusahaan dari tuntutan hukum mereka justru membentuk paper company, sedang kita justru melimpahkan tuntutan hukum menjadi kewajiban Pemerintah cq Negara.
f) Sebelumnya pada Kontrak Bagi Hasil, kontraktor kedudukannya di bawah Pertamina sebagai perusahaan yang dikontrak, sekarang pada Kontrak Kerja Sama kedudukan hukum kontraktor sejajar dengan Badan Pengelola Migas.
g) Sebelumnya semua ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1970, sekarang ketentuan tentang ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur menurut masing – masing undang-undang.
h) Sebelumnya kepastian hukum dan kepastian operasi lebih jelas dan tegas tetapi undang-undang baru menimbulkan keraguan pada para kontraktor, sehingga investasi turun, produksi mi nyak turun 30 % dan penerimaan negara dari sektor migas sejak tahun 2001 turun.
i) Sebelumnya Pertamina masih mendapatkan penerimaan dari hasil pengelolaan Kontrak Bagi Hasil k.l. Rp 2 – 4 triliun pertahun. Sekarang penerimaan tersebut digunakan oleh Badan Pengelola Migas.
Melihat struktur hukum UU Migas No.22/2001, eksistensi Pertamina diarahkan untuk menjadi perusahaan yang terpecah-pecah menjadi berbagai anak-anak perusahaan. Hal ini mengakibatkan anak-anak perusahaan Pertamina rentan untuk privatisasi.
Sebagai perusahaan BUMN dan terbesar di Indonesia, pemerintah seharusnya membuka peluang seluas-luasnya bagi Pertamina untuk melakukan aliansi/kerjasama dengan pihak lain terutama dengan Perusahaan Minyak yang lebih maju.
Sebagai perbandingan perlu disimak langkah perusahaan minyak Malaysia Petronas yang dapat menjadi besar seperti saat ini justru karena meniru pola UU No.8/1971 dimana hingga saat ini Petronas oleh PDA 1975 (Petroleum Development Act 1975 Malaysia – mirip UU No.8/1971) tetap diberi Kuasa Pertambangan sehingga:
1. Semua investor minyak asing (KPS) masih tetap berada di bawah pengawasan Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, Kuasa Pertambangan dicabut dari Pertamina. Saat ini pengawasan terhadap KPS dilakukan oleh BP Migas tidak lagi oleh Pertamina
2. Penjualan migas bagian Negara yang berasal dari KPS, di Malaysia tetap dijual oleh Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, migas bagian Negara yang diperoleh dari KPS tidak bisa dijual langsung oleh BP Migas karena BP Migas bukan Badan Usaha, sehingga migas bagian Negara tersebut harus dijual oleh pihak ketiga (trader di Singapura ).
3. Di Malaysia, tidak ada badan semacam BPH Migas (Regulator Hilir), sehingga Pemerintahlah (Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) yang menetapkan harga jual BBM di pompa bensin sekaligus menetapkan marjin yang diperoleh oleh perusahaan minyak (termasuk perusahaan minyak asing yang menjual bensin). Harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut selalu diatas biaya dan mengacu kepada harga minyak dunia, sehingga Petronas dapat memperoleh keuntungan/marjin dari menjual BBM di dalam negeri. Sedangkan di Indonesia, harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah tidak pernah memperhitungkan marjin bagi pelaku usaha (Pertamina) sehingga Pertamina tidak dapat mengakumulasi dana dari menjual BBM.
Manajemen yang benar adalah lebih mengutamakan peningkatan benefit, kalau perlu mengambil resiko yang diperhitungkan dan bukan hanya menghemat biaya. Manajemen di Indonesia saat ini, baik di pemerintah maupun dunia usaha, mengalami kegamangan karena banyak pengambil keputusan yang takut mengambil keputusan karena takut dikritik dan diperiksa. Napoleon Hill menyatakan untuk menghindari mengambil keputusan atau resiko atau kritik, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu be nothing atau do nothing atau menjadi bukan siapa-siapa atau tidak melakukan apa-apa. Permasalahannya adalah bahwa pejabat diangkat untuk mengambil keputusan, kalau tidak kasihan stakeholder-nya. Ibarat kapal yang kaptennya tidak berbuat apa-apa, sehingga terombang-ambing. Pejabat disamping harus tahu mana yang benar dan salah, juga wajib tahu bagaimana memaksimumkan rasio manfaat-biaya dari keputusannya. Menghemat biaya tidak ada gunanya kalau mengakibatkan manfaat berkurang lebih banyak dari penghematannya. Tujuannya Untuk Berhemat tetapi malah kesusahan.

Badan Pemeriksa Keuangan saat ini sedang mengamati 11 kontrak karya kerja sama (KKKS) pengelolaan minyak dan gas bumi. Potensi kerugian negara dalam kontrak karya itu diduga mencapai Rp 18,067 triliun. KKKS itu mekanismenya tidak jelas, kontraknya tidak beres, dan membuat multitafsir.
Pertemuan ini terkait dengan usaha yang tengah dilakukan komisi antikorupsi dalam mengkaji ulang perhitungan manajemen minyak dan gas yang dilakukan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas. Kajian ini untuk memperjelas fungsi dan tugas lima lembaga yang terlibat dalam perhitungan itu.
Kajian itu berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adanya penyimpangan biaya pengangkatan dan produksi minyak yang dilakukan kontraktor asing. Audit terhadap 152 kontrak kerja sama periode 2002-2005 itu berpotensi merugikan negara Rp 18,067 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar berkesimpulan manajemen di BPH Migas masih lama. Mereka masih menghitung lifting berdasarkan informasi dari para kontraktor. Padahal, dana itu seharusnya dikelola BP Migas atau Departemen Keuangan.
Selain itu, Komisi juga menemukan kebijakan yang tidak sesuai yaitu soal Investment Credit. Menurut Haryono, batas maksimal Investment Credit hanya 20 persen. Tetapi faktanya ada yang melebihi sampai 150 persen.
Terkait aset, Komisi menemukan aset senilai Rp 225 triliun tidak ada kejelasannya. Namun pernyataan dari BP migas besarannya Rp 25 triliun. Selain itu, komisi juga mendapat informasi nilainya jauh lebih rendah daripada itu.
Sepanjang tahun 2010 Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kasus dugaan korupsi sektor energi yang ditangani KPK merugikan negara paling besar yaitu senilai Rp 204 miliar. Berdasarkan data yang dikeluarkan ICW, KPK berhasil menangani tiga kasus korupsi sektor energi. Salah satunya kasus pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2007 dan 2008.
SHS merupakan produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Kasus itu merugikan negara Rp 119 miliar. KPK menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jacob Purwono dan seorang pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan SHS Kosasih menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam data ICW, tercatat empat sektor lainnya yang turut merugikan negara dan masuk dalam penanganan KPK yaitu sektor infrastruktur senilai Rp 146, 1 miliar (tiga kasus), sektor keuangan daerah (empat kasus) dengan kerugian negara Rp 99, 8 miliar. Lalu sektor kesehatan yang merugikan negara Rp 93,4 miliar (tiga kasus), dan terakhir sektor perbankan (satu kasus) dengan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar.
Korupsi industri minyak dan gas (migas) disinyalir telah menyentuh ke sektor ekstraktif (hulu). Berdasar laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat keuangan negara dirugikan sebesar Rp 345, 996 triliun dari sektor ini sejak 2000-2008. Kekurangan penerimaan dari sektor ekstraktif (hulu) yang berlangsung terus-menerus tiap tahunnya. Setiap tahun negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,4 triliun.
Indikasi korupsi, menurut Firdaus, akibat dari dugaan praktik mark-up dana cost recovery (CR) migas sehingga mengurangi bagian penerimaan negara, seperti pengadaan peralatan, pembebanan biaya pemasaran, dan pertukaran minyak dan gas (CPI dan COPI).Total kerugian akibat CR hingga semester II 2008 sebesar Rp 50,655 triliun. Misalnya, dari pertukaran minyak mentah dengan gas pada CPI dan COPI grissik (2004-2007) negara rugi 45,4 juta dollar AS.
Sedangkan dari batu bara, ICW mencatat setidaknya terjadi 42 kasus kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 2,5 triliun dan 775,57 dollar AS.
Selain itu, kerugian negara juga akibat tidak transparan dan tidak akuntabelnya pengelolaan sektor ekstraktif. Kontrak-kontrak penjualan yang di bawah nilai pasar karena lemahnya posisi tawar pemerintah ketika berhadapan dengan kontrakt

ANALISIS TERHADAP KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT FREEPORT INDONESIA COMPANY




1. KONSEP DASAR
KONTRAK KARYA
Bentuk kontrak karya yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan penanaman modal asing atau patungan antara perusahaan asing dengan perusahaan domestik adalah bersifat tertulis. Substansi kontrak disiapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen ESDM ( Energi dan sumber Daya Mineral ) dengan calon penanam modal.Substansi dari kontrak karya tersebut meliputi :
1.tanggal persetujuan dan tempat dibuatnya kontrak karya
2.Subjek hukum yaitu : Pemerintah dan penanam modal
3.Definisi, yaitu : Pengertian perusahaan affiliasi, perusahaan subsidair, pengusahaan, , individu asing, mata uang asing, mineral-mineral, penyelidikan umum , eksplorasi, wilayah pertambangan, pemerintah, menteri, rupiah, mineral ikutan, penambangan, pemanfaatan lingkungan hidup, pencemaran, kotoran, dan wilayah proyek.
4.Penunjukan dan tanggung jawab perusahaan
5.modus operandi, yaitu : memuat tentang kedudukan perusahaan, yurisdiksi pengadilan, kewajiban perusahaan untuk menyusun program,mengkontrakkan pekerjaan jasa-jasa teknis, manejemen dan administrasi yang dianggap perlu.
6.Wilayah kontrak
7.periode penyelidikan umum
8.periode eksplorasi
9.laporan dan deposito jaminan
10.periode studi kelayakan
11.periode konstruksi
12.periode operasi
13.pemasaran
14.fasilitas umum dan re-ekspor
15.pajak-pajak dan lain-lain kewajiban keuangan perusahaan
16.pelaporan,inspeksi dan rencana kerja
17.hak-hak khusus pemerintah
18.ketentuan-ketentuan kemudahan
19.keadaan memaksa (force majure)
20.kelalaian
21.penyelesaian sengketa
22.pengakhiran kontrak
23.kerja sama para pihak
24.promosi kepentingan nasional
25.kerja sama daerah dalam pengadan prasarana tambahan
26.pengelolaan dan perlindungan lingkungan
27.pengembangan kegiatan usaha setempat
28.ketentuan lain-lain
29.pengalihan hak
30.pembiayaan
31.jangka waktu
32.pilihan hukum
Persetujuan ini, disepakati dan dibuat di Jakarta, Republik Indonesia, pada tanggal 30 Desember 1991 oleh dan antara pemerintah Repubik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia, (selanjutnya disebut “pemerintah”); dan PT. Freeport Indonesia Company (satu badan hukum Indonesia yang didirikan dengan Akta Notaris Nomor 102 tanggal 26 Desember tahun 1991, Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomsor C2-8171.HT.01.TH.91 tanggal 27 Desember 1991, selanjutnya disebut Perusahaan), yang saham-sahamnya dimiliki oleh:
1. Freeport-McMoran Copper & Gold Inc., suatu perseroan yang didirikan di bawah hukum Delaware (“FCX”) dan
2. Pemerintah.

MENGAKUI BAHWA
A. Semua sumber daya mineral yang terdapat di dalam wilayah hukum Republik Indonesia termasuk daerah-daerah lepas pantai adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia.
B. Pemerintah ingin mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral Indonesia. Pemerintah juga bermaksud untuk memungkinkan pengembangan endapan bijih jika ditemukan dalam jumlah komersial dan mengoperasikan kegiatan usaha pertambangan yang bersangkutan.
C. MeIaIui kegiatan usaha pertambangan, pemerintah bermaksud menciptakan pusat-pusat pertutmbuhan bagi pembangunan daerah, menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak mendorong dan mengembangkan usaha setempat dan untuk menjamin agar ketrampilan, pengetahuan dan teknologi dialihkan kepada warga negara Indonesia, memperoleh data agar mengenai dan sehubungan dengan suntber-sumber daya mineral Negara dan melindungi serta merehabilitasi Iingkungan alam untuk pembangurnan Indonesia selanjutnya.
D. Perusahaan itu sendiri dan sebagai Subsidiari tidak langsung dari Freeport-McMoran Inc., perusahaan yang didirikan di Delaware, dan Subsidiari dari Freeport- McMoran Copper Et Gold Inc., perusahaan yang didirikan di Delawareo merniliki ataupun dapat memperoleh keterangan, pengetahuan pengalaman serta kemarnpuan teknis dan keuangan yang telah dibuktikan sumber-sumber daya lainnya untuk melaksanakan .program penyelidikan umum Eksplorasi, . Studi kelayakan , Pengembangan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemasaran yang berkenaan dengan wilayah Kontrak Karya serta siap dan bersedia untuk melanjutkan ke arah usaha-usaha tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam persetujuan ini.
E. Pemerintah dan perusahaan mengakui bahwa wilayah kontrak karya (sebagaimana ditetapkan di bawah ini) berlokasi di wilayah yeng sangat terpencil dengan lingkungan yang sulit, dan bahwa, sehubungan dengan itu, Perusahaan sudah dan akan terus diminta untuk membangun fasilitas-fasilitas, khusus dan melaksanakan fungsi-fungsi khusus untuk pemenuhan Persetujuan ini.
F. Pemerintah dan Perusahaan bersedia untuk bekerjasama dalam pengembangan sumber daya mineral atas dasar ketentuan-ketentuan Kontrak Karya ini dan undang-undang serta peraturan-peraturan Republik Indonesia khususnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Undang-undang pokok Pertambangan dan Undang-undang Nomor I Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, serta perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berkaitan.
G. Perusahaan adalah Perusahaan pengganti bagi Freeport Indonesia, Incorporated, Perusahaan yang didirikan di Delaware yang merupakan salah satu pihak pada persetujuan terdahulu (sebagaimana ditetapkan di bawah ini). Perstujuan lni akan menggantikan Persetujuan terdahulu.

MAKA, dengan memperhatikan janji dan persetujuan serta persyaratan antara kedua belah pihak yang akan dirinci lebih lanjut untuk dilaksanakan dan ditepati oleh kedua bela pihak, dan dengan maksud agar terikat secara hukum, ditetapkanlah dan disetujui bersama Para Pihak sebagai berikut:
D E F I N I S I
Istilah-istilah yang dicantumkan di bawah ini akan mempunyai arti sesuai pengertiannya masing-masing, dimanapun istilah itu muncul di dalam persetujuan ini, baik ditulis dengan huruf besar maupun dengan huruf kecil.
1. “Afiliasi” dari suatu Badan berarti setiap Badan lain yang langsung ataupun tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Badan termaksud.
2. “Mineral Ikutan” yang berkaitan dengan suatu Mineral tertentu berarti Mineral-Mineral yang secara geologis terdapat bersama-sama, yang tidak dapat dipisahka perkembangannya dari dan harus ditambang dan diolah bersama Mineral tersebut.
3. “Pemanfaatan” berarti pendayagunaan Lingkungan Hidup atau sesuatu unsur atau bagian dari Lingkungan Hidup yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat, kesejahteraan, keselamatan atau kesehatan dan yang membutuhkan perlindungan dari akibat-akibat pembuangan-pembuangan, emisi dan pengendapan kotoran.
4. “Perusahaan” berarti P.T Freeport Indonesia Company, yaitu badan usaha pengganti FII, dan setiap badan usaha pengganti yang disetujui ; dan, dalam hal digunakan sebagai referensi mengenai pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan atau tindakan lain yang dilakukan berdasarkan Kontrak Terdahulu atau SIPP, juga diartikan sebagai FII.
5. “Wilayah Kontrak Karya” berarti wilayah Kontrak Karya Blok A dan Wilayah Kontrak Karya Blok B.
6. “Wilayah Kontrak Karya Blok A” berarti wilayah yang ditetapkan di dalam Lampiran “A” Persetujuan ini sebagai “Wilayah Kontrak Karya Blok A”
7. “Wilayah Kontrak Karya Blok B” berarti wilayah yang ditetapkan di dalam Lampiran “A” Persetujuan ini sebagai “Wilayah Kontrak Karya Blok B”, dimana dapat berubah melalui pengurangan dan perluasan, ataupun karena hal lain sesuai dengan Persetujuan ini.
8. “Kekayaan Kontrak Karya” yang menyangkut setiap Wilayah Pertambangan, sesuai dengan maksud pasal 22, berarti hak milik Perusahaan di Indonesia yang berlokasi di dalam wilayah Pertambangan tersebut atau setiap Wilayah Proyek yang berkaitan dengan wilayah Pertambangan tersebut.
9. “Pengendalian” (termasuk istilah “dikendalikan oleh” dan “berada pengendalian bersama” dan “pengendalian-pengendalian”) berarti pemilikan, langsung atau tidak langsung, kemampuan mengarahkan manajemen dan kebijaksanaan-kebijaksanaan suatu Badan. Tanpa membatasi ketentuan di atas, kemampuan tersebut di anggap dimiliki oleh suatu Badan apabila Badan tersebut memiliki, langsung atau tidak langsung, 25% atau lebih saham-saham yang mempunyai hak suara (voting shares) yang dimiliki Badan lainnya.
10. “Karyawan Terliput” (Covered Employes) berarti setiap orang, termasuk tenaga ahli asing, yang dipekerjakan atau ditempatkan oleh Perusahaan atau salah satu Subsidiari-subsidiarinya atau afiliasi-afiliasinya.
11. “Departemen”, kecuali konteksnya ditentukan lain, berarti badan Pemerintah yang diberi wewenang untuk melaksanakan Undang-Undang dan peraturan-peraturan Pertambangan Indonesia.
12. “Pengusahaan” berarti semua kegiatan Perusahaan yang ditetapkan di dalam atau dimaksudkan oleh Persetujuan ini, termasuk :
(i) Penyelidikan Umum, Eksplorasi, evaluasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, operasi, pengolahan dan kegiatan-kegiatan penjualan yang berkaitan dengan wilayah kontrak karya dan wilayah-wilayah proyeknya, dan Wilayah Kontrak Karya yang dihasilkan; dan
(ii) Konstruksi dan operasi dari peleburan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 ayat 4 Persetujuan ini.
13. “Lingkungan Hidup” berarti factor-faktor fisik alam sekitar kehidupan manusia, termasuk tanah, air, udara iklim, suara, bau-bau yang merusak, selera dan factor biologis dari binatang dan tumbuh-tumbuhan dan factor social estetika.
14. “Individu Asing” atau “Tenaga Ahli Asing” berarti setiap orang yang bukan warga Negara Indonesia.
15. “Eksplorasi” berarti mencari Mineral-Mineral dengan menggunakan metoda-metoda geologi, geofisika dan geokimia termasuk pemanfaatan lubang-lubang bor, sumur uji, parit uji, galian dipermukaan atau dibawah tanah, lobang datar atau terowongan untuk memastikan adanya endapan-endapan Mineral ekonomis dan untuk menentukan sifat, bentuk dan kadarnya dan kata “Mengeksplorasi” mempunyai makna yang sama.
16. “Wilayah Eksplorasi” berarti bagian-bagian dari Wilayah Kontrak Karya Blok B yang dipilih untuk dieksplorasi sebagai suatu hasil dari Penyelidikan Umum dari Wilayah Kontrak Karya Blok B oleh Perusahaan selama Perioda Penyelidikan Umum sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 Pasal 3.
17. “FII” berarti Freeport Indonesia Incorporated, suatu Perusahaan yang didirikan di Delaware, Amerika Serikat.
18. “Mata Uang Asing” berarti setiap mata uang selain rupiah.
19. “Penyelidikan Umum” berarti suatu penyelidikan atau suatu kegiatan eksplorasi pendahuluan yang dilakukan atas dasar ciri-ciri tertentu dari suatu wilayah untuk menemukan tanda mineralisasi.
20. “Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Tingkat Wilayah, Daerah Tingkat I atau Tingkat II-nya.
21. “Mineral-Mineral” berarti semua endapan alam dan timbunan alam yang mengandung unsur-unsur maupun dalam asosiasi atau senyawa kimia dengan unsure-unsur logam atau bukan logam lain.
22. “Penambangan” berarti kegiatan pengambilan yang bertujuan untuk melakukan eksploitasi secara ekonomis satu atau lebih endapan bijih yang sudah diketahui, dan kata “Menambang” mempunyai makna yang sama.
23. “Wilayah Pertambangan” berarti Wlayah Kontrak Karya Blok A dan semua Wilayah Pertambangan Baru.
24. “Menteri” kecuali konteksnya menunjukkan lain berarti orang yang bertugas pada waktu yang ditentukan sebagai Menteri dari Departemen Pertambangan dan Energi.
25. “Wilayah Pertambangan Baru” berarti suatu bagian dari Wilayah Kontrak Karya Blok B yang telah diidentifikasi oleh Perusahaan yang mengandung endapan atau endapan-endapan mineral yang mempunyai potensi ekonomi yang dinyatakan oleh garis lintang dan garis bujur dalam peta-peta dan melalui uraian yang diberikan oleh perusahaan kepada Departemen, dan yang telah dinyatakan oleh Perusahaan pada atau sebelum hari terakhir perioda Studi Kelayakan untuk suatu wilayah Eksplorasi, sebagai suatu wilayah dimana Perusahaan berkeinginan untuk memulai penambangan ; dengan ketentuan bahwa, satu wilayah Pertambangan Baru dapat diperluas dengan persetujuan Pemerintah dan Perusahaan bila berdasarkan hasil Eksplorasi lebih lanjut dan Penambangan, ternyata bahwa penggabungan daerah-daerah yang berdekatan dengannya akan dapat meningkatkan maksud Persetujuan ini dengan mengijinkan Penambangan Mineral-Mineral yang diidentifikasi sehubungan dengan endapan-endapan tersebut atau Mineral-Mineral ikutannya.
26. “Badan” (Person) berarti setiap perorangan, persekutuan, perusahaan, dimanapun diorganisir atau didirikan, dan semua badan dan perkumpulan yang menurut hukum berdiri secara tersendiri, baik yang berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
27. “Pencemaran” berarti setiap perubahan langsung atau tidak langsung sifat-sifat fisik temperatur, kimia, biologi atau radioaktif dari setiap bagian Lingkungan Hidup yang disebabkan oleh buangan, emisi, atau endapan kotoran sedemikian rupa sehingga mempengaruhi setiap pemanfaatan secara material dan merugikan, atau yang menyebabkan keadaan yang membahayakan atau dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau kesejahteraan umum atau kepada binatang, burung-burung, satwa liar ikan atau kehidupan air, atau tumbuh-tumbuhan : dan kata “Mencemari” mempunyai makna yang sama.
28. “Logam Mulia” berarti emas, perak, platina dan palladium.
29. “Kontrak Terdahulu” berarti Kontrak Karya yang ditanda tangani pada tanggal 7 April 1967 antara FII dan Pemerintah, yang telah diubah dan diperbaiki ; kotrak tersebut diganti dengan Persetujuan ini.
30. “Pengolahan” berarti pengolahan bijih Mineral setelah ditambang untuk menghasilkan suatu konsetrat mineral yang dapat dipasarkan atau suatu produk mineral yang dapat dimurnikan lebih lanjut dan kata “Olah” mempunyai makna yang sama.
31. “Produk” berarti semua bijih, mineral, konsetrat presiptat dan logam termasuk produk yang dimurnikan, yang diperoleh sebagai hasil penambangan atau pengolahan sesudah dikurangi jumlah yang hilang, dibuang, yang rusak atau yang dipakai di penelitian pengujian, penambangan, pengolahan atau pengangkutan.
32. "Wilayah f,royek" yang berkaitan dengan lJilayah pertambangan rnanipun, berarti suitu daerah di lqrar Wilayah Pertambangan tersebr-rt yeng sebelumnya telah diperuntukan sebagai suatr-t Wifaiafr Froyek atalt se.tiap wilayah yeng setelah ini diperuntltkah sebagai Wilayah Proyek dan ditetapkan dalarn suatut le.poran gtudi kelayakan untuk pengembangan Fenarnbangan oleh PerusahaaF bila dianqgai perlu. atau layak untuk fasilitas-fasilltas Pengolaha.n dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang ada hltbungannya dengan penqembangan Fenarnbangan tersebut, termasuk setiap penambahan kepada setiap wilayah yang dimaksr-tdkan untuk Penambangan s pengembangan ataui'Fengolahan.
33. “Rupiah” berarti mata uang yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
34. “SIPP” berarti ijin penyelidikan pendahuluan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pertambangan Umum atas nama Menteri Kepada FII sehubungan dengan Eksplorasi pendahuluan di Irian Jaya.
35. “Subsidiari” dari setiap Badan berarti setiap usaha yang dikendalikan oleh Badan tersebut melalui pemilikan langsung atau tidak langsung atas 50 % (lima puluh persen) atau lebih saham yang diterbitkan yang mempunyai hak suara atau setiap usaha bersama atau usaha patungan yang dikendalikan oleh Badan tersebut.
36. “Limbah” meliputi setiap zat baik cairan, padatan, bersifat gas atau bersifat radioaktif yang dibuang, diemisi, atau diendapkan di dalam Lingkungan Hidup dalam jumlah, bentuk atau cara tertentu yang dapat menyebabkan perubahan material dan merugikan terhadap lingkungan hidup.

2. DASAR/LANDASAN HUKUM
Dasar hukum yang digunakan dalam kontrak karya ini adalah :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. UNSUR-UNSUR
Unsur-unsur dalam kontrak karya pertambangan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1320 BW/KUHPER. :
- Adanya para pihak : dalam kontrak ini yang menjadi pihak adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company.
- Adanya kesepakatan : Dalam kontak karya Pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia sepakat dengan PT. Freeport Indonesia Company untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi barang tambang di wilayah kontrak karya Blok A dan wilayah kontrak karya Blok B. wilayah kontak karya Blok A luasnya 100 meter persegi yang berlokasi di Pulau Irian. Wilayah kontrak karya Blok B adalah suatu wilayah yang ditetapkan dalam lampiran A persetujuan ini.
- Adanya objek tertentu : dalam kontrak ini yang menjadi objek perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia Company adalah melakukan kegiatan penambangan mineral radioaktif, persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon, nikel, timah atau batubara yang berada di lokasi yang telah ditentukan.
- Adanya hal yang diperbolehkan.

4. BENTUK-BENTUK PRESTASI DAN KONTRA PRESTASINYA
Perikatan itu isinya bisa berupa (1) kewajiban untuk memberikan sesuatu, (2) untuk melakukan sesuatu dan (3) untuk tidak melakukan sesuatu (baca Pasal 1234 BW).
Di dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company sebagaimana tertuang di dalam pasal 2 Penunjukan dan tanggung jawab perusahaan ada beberapa prestasi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan (PT Freeport Indonesia Company) :
(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu : Dalam pertimbangan atas pemberian hak-hak tersebut, perusahaan setuju melaksanakan pekerjaan dan memenuhi kewjibannya yang ditentukan dalam persetujuan ini, termasuk tanpa kecuali kewajiban untuk menanamkan modal seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 5, dan dalam pasal 7 ayat 5, kewajiban membayar pajak dan pungutan lainnya kepada pemerintah seperti ditentukan dalam pasal 12 dan 13 serta kewajiban mengikuti standar pertambangan yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 9 dan peraturan Lingkungan Hidup, Keselamatan kerja dan kesehatan seperti disebutkan pada pasal 26.
(2) untuk melakukan sesuatu : Dalam kontrak karya pertambangan ini perusahaan yang diberikan hak tunggal oleh pemerintah wajib menyelidiki mineral dalam wilayah kontrak karya, menambang setiap endapan mineral yang ditemukan dalam wilayah pertambangan, mengolah, menyimpan, dan mengangkut dengan cara apapun semua hasil mineral-mineral yang dihasilkan , memasarkan, menjual dan menyisihkan semua produksi dari tambang dan pengolahan tersebut, di dalam dan di luar Indonesia, serta melakukan semua operasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mungkin perlu atau memudahkan dalam hubungan ini dengan betul-betul memperhatikan persyaratan persetujuan ini.
(3) untuk tidak melakukan sesuatu : perusahaan tidak akan menambang mineral radioaktif, persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon, nikel, timah, atau batubara sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah.

5. PERBUATAN WANPRESTASI/PERBUATAN KAHAR
- Di dalam pasal 19 kontrak ini, Setiap kegagalan dari Pemerintah atau dari Perusahaan, untuk dilaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini, tidak akan dianggap sebagai suatu pelanggaran persetujuan ini ataupun kelalaian apabila kegagalan itu disebabkan oleh keadaan kahar, pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah pengaman yang sesuai, telah betul-betul menjaga dan mengambil langkah-langkah pilihan yang wajar dengan sasaran untuk menghindarkan kegagalan tersebut dan untuk melaksanakan kwajiban-kewajibannya berdasarkan persetujuan ini. Jika suatu kegiatan tertunda, terbatasi, atau terhalang oleh keadaan kahar, maka sekalipun bertentangan dengan apa yang tersebut di dalam persetujuan ini. Waktu untuk melaksanakan kegiatan yang kena pengaruh oleh keadaan kahar dan jangka waktu persetujuan seperti yang tercantum dalam pasal 31, masing-masing akan diperpanjang dengan jangka waktu yang sama dengan jumlah waktu selama sebab-sebab dab pengaruh-pengaruh itu berlangsung, dan untuk suatu periode perpanjangan, jika ada sebagaimana diperlukan untuk emngganti kerugian waktu., yang diakibatkan keadaan kahar tersebut. Untuk maksud persetujuan ini keadaan kahar meliputi antara lain : peperangan, pemberontakan, kerusuhan sipil, blockade, sabotase, embargo, pemogokan, dan perselisihan perburuhan lainnya, keributan, epidemic, gempa bumi, angin rebut, banjir atau keadaan cuaca lainnya yang merugikan, ledakan kebakaran, petir, perintah atau petunjuk (adeverse order or direction) yang merugikan dari setiap pemerintahan “de jure” ataupun “de facto” atau perangkatnya atau sub-divisinya, takdir Tuhan atau perbuatan musuh masyarakat, kerusakan pada mesin-mesin yang berpengaruh besar terhadap kegiatan perusahaan, dan setiap sebab lainnya (seperti yang diuraikan diatas, baik yang sejenis maupun yang tidak) yang secra wajar tidak dikuasai oleh pihak yang terkena sebab-sebab itu, dan yang sifatnya sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan penundaan, pembatasan atau menghalangi sehingga mengakibatkan penundaan, pembatasan, atau mengahalangi tindakan tepat pada waktunya oleh pihak yang terkena pengaruh.
- Pihak yang kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban terkena oleh keadaan kahar, harus memberikan hal itu sesegera mungkin kepada pihak lainnya secara tertulis, dengan menyebutkan sebabnya, dan kedua belah pihak akan berusaha untuk melakukan semua tindakan dan hal-hal yang perlu dalam batas-batas kemampuannya, untuk mengatasi keadaan tersebut; dengan ketentuan bahwa masing-masing pihak tidak diwajibkan untuk menyelesaikan atau menghentikan suatu perselisihan paham dengan pihak ketiga, termasuk perselisihan paham perburuhan, kecuali dengan syarat-sayarat yang dapat diterima atau sesuai dengan keputusan terakhir dari badan arbitrase, pengadilan atau badan-badan yang mempunyai wewenang hukum untuk akhirnya menyelesaikan perselisihan paham itu.

6. BENTUK TANGGUNG GUGAT
Dalam kontrak karya pertambangan ini, pihak yang merasa dilanggar haknya dalam perjanjian ini karena pihak lain tidak memenuhi kewajibannya dapat melayangkan gugatannya ke badan arbitrase sesuai dengan peraturan-peraturan Arbitrase UNCITRAL yang dimuat dalam resolusi 31/98, yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Desember 1976 yang berjudul “Arbitration Rules of The United Nations Commision on International Trade Law”. Dengan melakukan penyerasian, maka dapat dilakukan saat ini di Indonesia, sebab telah ada badan independen yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Indonesia.

7. PENYELESAIAN SENGKETA
- Bentuk penyelesaian sengketa di dalam Kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company yang tertuang di dalam pasal 21 adalah penyelesaian secara baik dengan cara perdamaian atau melalui arbitrase. Penyelesaian secara baik dengan cara perdamaian yang akan berlangsung sesuai dengan peraturan-peraturan perdamaian UNCITRAL yang termuat dalam resolusi 35/52 yang disetujui oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 4 Desember 1980 yang berjudul “Conciliation Rules of The United Nations Commision on International Trade Law” yang pada waktu ini masih berlaku. Dalam hal para pihak akan menggunakan arbitrase, maka sengketa akan diselesaikan oleh arbitrase sesuai dengan peraturan-peraturan Arbitrase UNCITRAL yang dimuat dalam resolusi 31/98, yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Desember 1976 yang berjudul “Arbitration Rules of The United Nations Commision on International Trade Law”. Ketentuan ini tidak berlaku untuk masalah-masalah perpajakan yang tunduk pada yurisdiksi Majelis Pertimbangan Pajak. Bahasa yang akan digunakan untuk penyelesaian dengan cara perdamaian dan arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali para pihak menyetujui lain.
- Sebelum para pihak menempuh upaya arbitase, mereka seharusnya telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui konsultasi dan menggunakan cara pemecahan administrative.
- Sidang perdamaian atau arbitrase, apabila dapat dilakukan pengaturan yang serasi, akan diadakan di Jakarta, Indonesia. Kecuali kedua belah pihak mufakat untuk memilih tempat lain atau tata cara tersebut di atas menghendaki lain.

8. PILIHAN HUKUM
Dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company disepakati di dalam pasal 32 bahwa pelaksanaan perjanjiannya akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku.

ANALISIS HUKUM
Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dengan indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak gas dan bumi. Istilah kontrak karya merupakan terjemahan dari kata work of contract.
Ismail Sunny mengartikan kontrak karya adalah kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya terjadi apabila penanaman modal asing membentuk satu badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum yang menggunakan modal nasional, kontrak karya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.Dalam pasal 8 uu no1 tahun 1967 disebutkan bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.
Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041.
Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.
General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait sebelumnya mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan kontribusi yang cukup besar sehingga merasa kontrak karya yang sudah ada tidak perlu diotak-atik lagi. Untuk bisa merenegosiasi kontrak tambang khususnya untuk Freeport, hendaknya pemerintah berusaha keras sehingga renegosiasi bisa tercapai. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah cuma kecipratan royalti 1% dari hasil emas dan tembaga Freeport. Padahal dalam aturan baru, harusnya royalti tambang adalah sebesar 3,75%.
Selain itu, di dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company, fokus terhadap aturan tentang pekerja perlu mendapat perhatian. Umumnya dalam kontrak karya, di beberapa negara biasanya mencantumkan perjanjian tersebut. Sedangkan dalam kontrak ini, tidak diatur satu pasal pun tentang perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam hal pemberian upah yang adil. Pemogokan buruh PT Freeport Indonesia, telah berlangsung dari tanggal 15 september 2011 hingga sekarang (dan akan terus berlanjut hingga 15 November 2011), yang salah satu tuntutan awalnya adalah soal kenaikan upah menjadi $ 35/jam dari sebelumnya berkisar $ 2.1 /jam hingga $ 3,5/jam. Sementara upah buruh PT Freeport di Amerika sendiri mencapai $ 66,43/ jam. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Managemen PT Freeport Indonesia, dan bahkan dengan menggunakan aparat kepolisian, Managemen PT Freeport Indonesia mencoba membubarkan mogok kerja yang berlangsung secara damai sehingga mengakibatkan dua orang buruh PT Freeport Indonesia meninggal dunia akibat tertembak aparat keamanan, dan beberapa lainnya terluka.
Saat ini, sekalipun buruh PT Freeport Indonesia telah menurunkan tuntutan kenaikan upah hanya menjadi $ 7,5/jam—artinya turun sangat jauh dari tuntutan awal—namun pihak Management PT Freeport Indonesia tetap bersikukuh untuk tidak mau menaikan upah buruh, hal ini dibuktikan dengan perundingan yang selalu deadlock pasca penembakan. Salah satu alasan yang diungkapkan oleh Sinta Sirait (Direktur Eksekutif Vice President & CAO PT Freeport Indonesia) dalam pertemuan “Side Bar” yang digagas oleh Indonesian Center For Ethics (ICE) pada tanggal 24 Oktober 2011, adalah berkaitan dengan loby-loby perusahaan besar di Indonesia seperti PT Newmont, PT Medco, PT Unilever, PT Inco dan beberapa PT lainnya, yang menyarankan kepada PT Freeport Indonesia tidak melakukan kenaikan upah, karena hal ini akan memicu tuntutan serupa di perusahaan mereka.
Dalam waktu yang bersamaan, apa yang sedang dituntut oleh Buruh PT Freeport Indonesia, saat ini juga tengah dituntut oleh buruh-buruh Indonesia diberbagai kota, yakni tuntutan kenaikan upah menjadi upah yang manusawi. Sudah diketahui secara umum bahwa rata-rata upah buruh Indonesia masih sangat jauh dari kecukupan sehari-hari, misalnya penelitian AKATIGA, SPN dan SBSI Garteks pada tahun 2009 di Sembilan kota besar Indonesia, menunjukan bahwa rata-rata pengeluaran buruh setiap bulannya adalah Rp 2,45 juta, namun rata-rata upahnya hanya Rp 900 ribu. Atau pandangan FSPMI yang menyatakan bahwa upah riil buruh selama 10 tahun belakangan justru terus menurun-dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan buruh—Hal yang hampir sama juga pernah dikemukakan oleh Aliansi Buruh Menggugat pada tahun 2007, yang menyatakan bahwa seharusnya upah buruh Indonesia rata-rata Rp 3,2 juta/bulan.
Bahkan data BPS ditahun 2010, juga menyatakan bahwa upah buruh Indonesia sangat rendah, rata-rata hanya mencukupi 49 % dari kebutuhan konsumsi buruh. Artinya secara umum, konsep upah minimum yang sekarang ini digunakan pemerintah baik melalui UU 13/2003, permen 17/2005 maupun regulasi upah lainnya tidak lain dan tidak bukan, hanyalah untuk memastikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pengusaha.
Banyak perusahaan-perusahaan besar (dengan menggunakan kekuatan modal, koneksi dan pengaruhnya) menolak adanya kenaikan upah secara signifikan dan dengan menggunakan pemerintah terus melakukan perlawanan dan pembangunan opoini seolah-olah, kenaikan upah yang signifikan akan membuat mereka bangkrut, namun faktanya, menurut survey Bank Indonesia di Kawasan Industri yang terletak di Batam, komponen upah buruh sesungguhnya hanya berkisar 10-20 % dari total biaya produksi.
Hal itulah yang membuat PT Freeport Indonesia pada tahun 2010, mendapatkan keuntungan yang sangat besar, yakni sekitar Rp 114 milyar/hari atau sekitar Rp 41,04 Trilyun/tahun, sementara total upah buruh hanya Rp 1,4 Triyun/tahun (atau sekitar 3,4 % dari total keuntungan PT Freeport Indonesia) sementara PT Freeport Internasional mendapatkan setoran keuntungan sebesar 60 % dari total keuntungan PT Freeport Indonesia. Dan lebih jauh lagi untuk memastikan keserakahan ini terus berlanjut, pihak PT Freeport Indoesia tidak segan-segan membayar aparat kemanan Indonesia hingga 14 juta dollar—dan untuk prajurit yang di lapangan dibayar Rp 1,25 juta/bulan.
Suripto mengatakan, jika merujuk perjanjian Kontrak Karya (KK) antara pemerintah dengan perusahaan multi nasional atau multi national corporation (MNC), maka akan telihat betapa lemahnya pemahaman hukum pemerintah pada saat bersama-sama dengan pihak MNC mendesain KK. Akibatnya, klausul pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam hal terjadi pencemaran yang dilakukan sebagai akibat adanya industri pertambangan tidak diatur secara jelas.
Beberapa contoh kasus pencemaran lingkungan yang lepas dari jerat hukum antara lain; kasus pencemaran lingkungan akibat limbah merkuri di Mimika oleh penambangan PT Freeport Indonesia di tahun 2004. Limbah tailling yang dihasilkan PT Freeport telah menimbun 110 km2 wilayah Estuari dan mengalami pencemaran linkungan. Sekitar 20-40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur akibat pembuangan limbah tailing tersebut. Ketika banjir tiba, kawasan-kawasan subur di lokasi itupun tercemar. Perubahan arah sungai Ajkwa pada perkembangannya telah menyebabkan banjir, kehancuran hutan-hutan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa.
Untuk diketahui, desakan renegosiasi kontrak pertambangan semakin kuat belakangan ini. Selain soal pencemaran lingkungan, perusahaan pertambangan dituntut memberikan royalti yang lebih untuk negara. Khusus Freeport, anggota Komisi VII DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan penerimaan Freeport yang mengoperasikan tambangnya di Tembagapura, Papua masih tiga kali lipat lebih besar daripada penerimaan pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen yang diberikan perusahaan itu selama ini.
Menurut Chandra, sejak tahun 1996 pemerintah Indonesia hanya menerima US$479 juta, sedangkan Freeport menerima US$1,5 miliar. Kemudian, di tahun 2005, pemerintah hanya menerima US$1,1 miliar. Sedangkan pendapatan Freeport (sebelum pajak) sudah mencapai US$4,1 miliar.
Seperti diketahui, selama ini Freeport hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas, dan 1,5 persen-3,5 persen untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.

Kurangnya pemahaman hukum dalam desain KK telah menimbulkan konsekuensi baru di bidang penyelesaian sengketa. Merujuk pada berbagai hasil pengajuan upaya hukum yang diajukan pemerintah dan berbagai LSM, ternyata pengajuan upaya hukum dalam ranah perdata maupun pidana sama sekali tidak menyeret para pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya, kata Suripto, kenyataan ini menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terhadap jenis sengketa yang sama. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban nyata pencemaran linngkungan di sekitar areal pertambangan tidak mendapatkan nilai ekonomis dari peristiwa pencemaran yang terjadi.