Alih-alih tindak lanjut penyelesaian korupsi mafia perpajakan (yang sekarang tampaknya sudah menjadi angin lalu), atau reformasi kelembagaan negara, atau penanganan kelangkaan bahan bakar dan potensi kenaikan harga pangan - Negara Indonesia akhir-akhir ini diramaikan dengan insiden keretakan koalisi pemerintahan Presiden SBY and potensi bongkar pasang formasi koalisi pendukung pemerintah. Koalisi yang dibangun untuk mendukung dan melanggengkan pemerintahan periode kedua Susilo Bambang Yudhoyon - yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB – sebenarnya sudah menunjukkan kerapuhannya sejak tahun lalu, tetapi retaknya koalisi tersebut mencapai klimaks-nya pada saat pembahasan angket mafia pajak yang dimana Golkar dan PKS secara terang-terangan mengambil direksi yang berseberangan dengan partai pemerintah dan anggota koalisi lainnya. Keretakan yang selama ini kerap disembunyikan dibelakang layar tetap tercium oleh khalayak banyak. Kegeraman pihak Istana dan Demokrat pun pada akhirnya tidak terbendung lagi. Presiden SBY akan mengirim pesan ultimatum kepada para petinggi partai-partai yang tergabung dalam Setgab untuk meminta ketegasan berkoalisi. Gonjang-ganjing soal perubahan formasi dengan rencana mengeluarkan PKS dan Golkar dan menggandeng PDI Perjuangan serta Gerindra pun mulai muncul ke permukaan. Wacana reshuffle kabinet pun muncul seiring dengan berkembangnya keretakan Setgab. Ditengah perdebatan mengenai komposisi aliansi ideal dan pembicaraan mengenai kerapuhan insitusi kepresidenan Indonesia, seyogyanya, marilah kita meletakkan ini semua kepada sebuah perspektif yang benar dan memikirkan kembali sejauh mana bongkar pasang koalisi pemerintahan dapat memberikan efek positif dalam penguatan sistem presidensial kita.
Dalam konstelasi tata negara Indonesia yang sedemikian terfragmentasi oleh keberagaman partai politik dan yang baru saja memulai pembelajaran demokrasi paska jatuhnya rezim Orde Baru, koalisi atau aliansi partai politik dengan tujuan mendukung pemerintahan adalah sebuah keniscayaan. Bukan hanya di Indonesia, koalisi merupakan sebuah realitas politik yang juga terjadi di banyak negara, termasuk negara-negara yang tergolong maju secara kelembagaan dan dewasa dalam kehidupan berpolitik. Tetapi yang terjadi selama ini adalah koalisi parpol banyak dilandaskan oleh kepentingan transaksional belaka. Pemerintahan yang terbentuk sejak jatuhnya Presiden Soeharto tidak pernah lepas dari realitas koalisi, tetapi sejak tahun 1999 (dari koalisi Poros Tengah hingga Setgab), tidak pernah ada sebuah koalisi yang bersifat permanen dan pembagian kekuasaan yang bersifat temporer justru selalu menjadi pondasi dari berdirinya koalisi parpol pendukung pemerintahan. Koalisi yang secara konseptual seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem presidensial, malah menjadi alat yang efektif untuk menyandera sang Presiden.
Ditengah perhitungan dan perumusan strategi politik berkenaan dengan formasi Setgab, pertanyaan yang muncul adalah: adakah sebuah koalisi yang ideal? Atau dapatkah masuknya PDI Perjuangan dan Gerindra menjamin koalisi yang bebas konflik? Diatas kertas memang dengan keluarnya Golkar, PPP, PKS dan masuknya PDIP dan Gerindra, SBY dapat memastikan adanya kesamaan ideologis dan kesamaan platform (pro-nasionalis dan pruralisme). Tetapi fakta itu sama sekali tidak memberikan sebuah jaminan apa-apa. Mengutip Winston Churchill bahwa dalam politik, tidak ada teman atau musuh abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi. Masuknya PDIP dan Gerindra, dengan pertimbangan kawan sesama ideologi, bukanlah sebuah antidot keretakan aliansi. Dan juga kelanggengan sebuah koalisi tidak dapat dijamin dengan perbaikan instrumen politik, sebagai contoh: MOU koalisi dan komunikasi antar parpol. Karena pada akhirnya, yang ada hanyalah kepentingan. PDIP memiliki kepentingan, demikian pula Gerindra. Lantas apakah akhirnya koalisi menjadi sesuatu yang mubazir? Tentu tidak. Koalisi, baik di Indonesia atau dinegara multipartai lainnya, membangun sebuah koalisi yang efektif adalah salah satu kunci pendukung efektifitas pemerintahan eksekutif. Koalisi yang baik menentukan, sebagai contoh, mulus tidaknya hubungan legislatif-eksekutif, dan bagaimana proses pembuatan hukum dapat mendukung kebijakan publik pemerintah. Politik membutuhkan relasi. Presiden membutuhkan dukungan, yang kerap kali harus dicari dari luar partai politik yang mengusungnya. Tetapi haruslah diingat bahwa koalisi bukanlah determinan utama untuk memperkuat sistem dan kinerja pemerintahan, karena koalisi sekuat apa pun diatas kertas masih dapat pecah seiring dengan berjalannya waktu.
Ditengah perdebatan yang memakan tidak sedikit energi dan waktu para elit, dan yang semakin menguras tingkat kepercayaan masyarakat akan kesungguhan para politisi, kita sering kali lupa bahwa kunci yang terutama dalam memperkuat sistem presidensial negara kita adalah dengan memperbaiki instutusi kepresidenan itu sendiri. Bukan pendukungnya atau koalisinya, melainkan Presidennya sendiri. Tegak runtuhnya sistem kepresidenan kita terletak dari apakah Presiden sebagai pemimpin tertinggi Republik ini dapat menjalankan mandat dan perannya; dari apakah janji kampanye dipenuhi dengan kesungguhan yang penuh; dari apakah Presiden dapat membebaskan diri dari belenggu politik balas budi dan pencitraan yang semu; serta dari apakah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat dapat dengan ketulusan hati mementingkan kesejahteraan rakyat ketimbang kepetingan diri dan elit. Penguatan sistem presidensial memerlukan seorang sosok Presiden yang tegas dalam mengemban mandat rakyat, bukan seorang sosok yang dilemahkan oleh politik utang budi dan kepentingan politik dagang sapi. Keberhasilan kinerja ditentukan oleh keseriusan Presiden dalam memilih para pembantu-pembantunya (menteri-menteri anggota kabinet). Presiden selaku pemimpin eksekutif aruslah memilih para menterinya dengan pertimbangan yang rasional, bukan dilandaskan akan pertimbangan politik transaksional. Karena jika didasarkan pertimbangan politis semata, maka kinerja sebuah tim kabinet akan terus dibawah ancaman dinamika politik yang tidak menentu dan akan terus disandera oleh potensi konflik karena perbedaan arah politik dan kepentingan internal parpol. Alhasil, menteri selalu berada dalam ketidakpastian yang cair dan tidak pernah secara tuntas menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Dari semua kabinet dimasa reformasi, kabinet Indonesia Bersatu ke-II adalah jajaran kabinet yang memiliki representatif terbanyak dari parpol pendukung pemerintah (jumlah kalangan profesional lebih sedikit dari fungsionaris partai politik). Hasilnya, dari evaluasi akuntabilitas kinerja sepanjang tahun 2010, hanya 6 kementerian yang mendapat predikat kinerja baik.
Meskipun isu koalisi merupakan isu yang sentral dalam sebuah ketata negaraan, tetapi ditengah cideranya sistem presidensial Indonesia sekarang ini, marilah kita ingat bahwa pembenahan elementer dan hakiki terletak ditangah Presiden SBY sendiri. Keseriusan beliau dan ketegasan beliau dalam memimpin seluruh aspek pemerintahan negara ini adalah kunci yang terutama. Ditengah panasnya bongkar pasang bongkahan aliansi, biarlah Presiden SBY tidak lupa bahwa masih banyak persoalan negara yang bersifat mendesak dan yang membutuhkan Presiden dengan sebuah perhatian full-time, dan bukan Presiden yang absen (yang sebagaimana selama ini dirasakan rakyat). Sebut saja kasus Mafia Pajak yang serasa hilang dari pemberitaan media akhir-akhir ini, padahal kasus tersebut jauh sekali dari selesai. Belum ada tindak lanjut terhadap perusahaan pengemplang pajak dan belum ada pengusutan yang berarti terhadap aktor-aktor di struktur penegak hukum dan direktorat jendral pajak yang notabene merupakan bagian dari jaringan mafia. Sebut saja kasus Century yang sampai saat ini berada dalam kondisi stangnan. Sebut saja persoalan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak: kelangkaan BBM, inflasi tinggi, dan naiknya harga pangan. Sebut saja persoalan kerukunan dan kebebasan umat beragama yang selama ini menjadi objek pembiaran pemerintah. Sebut saja permasalahan akan kebutuhan infrastruktur pendukung kinerja ekonomi yang masih terkatung-katung. Sebut saja masalah kemiskinan dan pendidikan nasional yang selama ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintahan, dan lain-lain.
Penguatan sistem presidensial terletak dari apakah Presiden itu dapat secara murni dan konsekuen mengemban dan melaksanakan mandat dari rakyat dan konstitusi, bukanlah semata-mata dari perhitungan kekuatan diatas kertas. Karena hanya dengan itulah seorang Presiden bukan hanya dapat menjadi teladan bagi yang lainnya (aspek pendidikan politik) dan memastikan penguatan insitusi yang dibawahinya (aspek reformasi kelembagaan), tetapi juga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat Indonesia akan pemimpinnya yang sekarang ini berada dititik yang sangat rendah. Absennya kepemimpinan seorang Presiden dirasakan rakyat dalam kesehariannya. Pasangan SBY-Boediono yang memiliki modal politik besar dengan dipilih langsung hanya dalam satu putaran saja sampai saat ini belum menunjukan sebuah kinerja yang membanggakan. Kehadiran dan otoritas seorang pemimpin negara sering kali absen mana kala diperlukan. Presiden pun sering kali terlihat mencuci tangan dan terlalu sibuk dengan urusan pencitraan. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit-Chandra), kasus penanganan Mafia Pajak (Gayus), kasus TKI yang teraniaya dan terlantar dinegeri orang, adalah sedikit contoh dari serentetan persoalan yang dimana kehadiran dan ketegasan seorang Presiden tidak dirasakan oleh rakyat. Maka dari itu, biarlah momen perombakan koalisi bukan hanya menjadi waktu dimana Presiden menata kembali formasi aliansinya, tetapi lebih penting lagi adalah biarlah ini juga menjadi waktu dimana beliau melihat kembali bahwa penguatan sebuah institusi berangkat dari kepala institusi itu sendiri.
amazing, crowning, shining, and give a brightness (spirit to change n shares everything)
Selasa, 19 Juli 2011
Selasa, 21 Juni 2011
sengketa waris
sengketa waris,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang sempurna, setiap orang yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami suatu peristiwa yang penting dalam hidupnya. Suatu peristiwa hukum yaitu kematian. Dan tidak ada orang yang bisa mengetahui kapan akan mati karena kematian merupakan rahasia Allah SWT.
Orang yang meninggal dunia tidak akan membawa apa yang telah dia miliki atau dia dapat selama hidup dunia. kecuali 3 hal yang akan di bawa seseorang ketika dia meninggal dunia yaitu:
1. Amal ibadah.
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak yang saleh.
Ketika orang sudah meninggal dunia, akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia. yang sering menjadi masalah setelah seseorang itu meninggal dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam pembagian harta waris ini sering menyebabkan sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang lain.
Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga. Sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut.
Sengketa dalam masalah pembagian waris ini bisa juga disebabkan karena harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat. Ada juga karena kedudukan harta yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena diantara ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut.
Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa membawa dampak buruk bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara ahli waris ini bisa rusak atau memutuskan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini tidak bisa dianggap remeh.
Allah telah berfirman dalam surat al-Nisa>’ ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ( النساء :٧)
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan bagian sendiri-sendiri kepada setiap laki-laki dan perempuan dari harta peninggalan orang tuanya maupun kerabatnya.
Rasul juga memerintahkan agar melaksanakan pembagian waris sesuai dengan ketentuan bagiannya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م, أُلْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلِ ذَكَرٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas berkata “Bahwa Rasulullah SAW bersabda; bagikanlah bagian-bagian tertentu itu kepada orang yang berhak adapun sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang paling dekat”. (HR. Muslim).
Masalah hukum waris merupakan persoalan yang sangat penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan kehidupan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan untuk belajar dan mengajarkan hukum waris atau ilmu faraidh ini. Agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam membagikan harta pustaka. Sabda Rasul
تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ، وَتَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهاَ النَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَيَجِدَانِ اَحَدًا يُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائى والدارقطنى)
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang karena saya adalah orang yang bakal direnggut mati, sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka”
(HR. Ahmad, an-Nasa’i dan ad-Daruquthny).
Dari Hadits ini dapat diketahui betapa pentingnya hukum waris atau ilmu faraid ini, agar orang itu menjadi tahu tentang hukum waris in atau ilmu faraidh dan tidak memperselisihkan masalah harta waris.
Banyak masalah sengketa waris ini yang sampai berakhir di pengadilan, karena ingin mendapatkan penyelesaian yang adil. Penyelesaian masalah waris membutuhkan ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap terjaga dengan baik.
Sebagaimana masalah sengketa waris yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo dalam putusan perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA PO. Dalam perkara ini terjadi sengketa dalam hal pembagian harta waris yang tidak hanya berakhir di Pengadilan Agama, akan tetapi sampai pada tingkat banding bahkan kasasi. Hal ini disebabkan karena penggugat tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama Ponorogo yang menolak sebagian gugatan penggugat diantaranya menolak untuk membagi waris dan menetapkan obyek sengketa merupakan harta waris yang belum dibagi, serta tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris.
Kemudian penggugat mengajukan banding ke PTA Surabaya, namun putusan PTA Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo, sehingga penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung kemudian setelah hakim Mahkamah Agung memeriksa, menimbang dan mengadili akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo dan PTA Surabaya.
Dari masalah ini penulis ingin menganalisa dan mengkaji putusan Pengadilan Agama Ponorogo yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (dibatalkan) oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ingin mengetahui alasan atau pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam menolak sebagian gugatan penggugat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
2. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
3. Mengapa hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
C. Kajian Pustaka
Masalah waris sangat penting untuk dipelajari, karena hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah waris ini juga banyak.
Diantaranya adalah skripsi yang ditulis oleh Citra Puspita Sari dalam skripsinya “studi analisis terhadap putusan PA Surabaya dan PTA Surabaya yang menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006. inti permasalahannya membahas tentang:
1. Bagaimana putusan PA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PA Sby
2. Bagaimana putusan PTA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PTA Sby
3. Bagaimana analisis KHI terhadap putusan dan dasar hukum yang digunakan hakim PA Surabaya dan hakim PTA Surabaya.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Ahmad Affandy dengan judul “Analisis Hukum Islam tentang putusan PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris”. 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah yang menjadi dasar hukum putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Mutia Farida yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap keputusan MA dalam menyelesaikan perkara kewarisan anak angkat di PA Blitar (Studi Kasus Putusan Reg. No. 416 K/AG/200)” tahun 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah perimbangan dan dasar hukum keputusan MA terhadap perkara kewarisan anak angkat dalam kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan MA dalam perkara kewarisan anak angkat yang kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
Skripsi ini juga membahas mengenai sengketa waris di Pengadilan Agama Ponorogo dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO. di mana perkara ini berlanjut hingga ke PTA Surabaya bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Disebabkan karena penggugat tidak puas dengan hasil keputusan hakim PA Ponorogo dan PTA Surabaya, sehingga penggugat mengajukan kasasi dengan harapan mengabulkan gugatan penggugat dan mendapat penyelesaian yang lebih adil.
Kemudian hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memutuskan membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya. Maka dalam skripsi ini penulis ingin mengkaji mengenai putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal pembagian waris, penetapan obyek sengketa waris karena kurang mempertimbangkan masalah hibah dan juga tidak memasukkan ahli waris (istri ke-2) ke dalam daftar ahli waris. Di mana penulis ingin mengetahui alasan-alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo dan juga menganalisa putusan PA Ponorogo dari segi Hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Alasan atau perimbangan hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
3. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
4. Mengetahui analisa hukum Islam terhadap putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum dan dapat digunakan untuk:
1. Menambah ragam khasanah ilmu, khususnya di bidang hukum kewarisan serta upaya hakim dalam menyelesaikan sengketa waris.
2. Dijadikan bahan acuan untuk penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah waris.
F. Definisi Operasional
Hukum Islam : Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan syar'i’at Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits
Putusan : (Vonis) atau produk pengadilan karena adanya kedua belah pihak yang berlawanan yaitu penggugat dan tergugat. Keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Pengadilan Agama : Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan agama yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antar orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung : Pengadilan Negara Tertinggi.
Sengketa Waris : Perselisihan dalam hal waris atau harta peninggalan.
G. Metode Penelitian
1. Data yang Dikumpulkan
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data yang berkaitan dengan permasalahan pada skripsi ini diantaranya:
a. Data tentang putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO mengenai sengketa waris
b. Data tentang putusan hakim PTA Surabaya No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY yang menguatkan putusan PA Ponorogo.
c. Data tentang putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002. yang membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya dalam sengketa waris.
d. Data tentang pendapat hakim PA Ponorogo dalam memutuskan perkara ini.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sekunder.
a. Sumber primer
1) Dokumen putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2) Dokumen putusan hakim PTA No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY.
3) Dokumen putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002.
4) Hakim atau panitera di Pengadilan Agama Ponorogo yang terlibat langsung dalam perkara ini
b. Sumber sekunder
1) Fathur Rahman, Ilmu Waris.
2) Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam
3) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 14
4) Otje Salman S, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam.
5) Muhammad Ali Ah-Shabuni, Pembagian Waris menurut Islam
6) Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam.
7) Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam.
8) M. Syakroni, Konflik Harta Waris
Dan referensi lainnya yang berkaitan dengan masalah waris.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data yang lebih jelas dengan tanya jawab langsung antara peneliti dan para hakim atau panitera di PA Ponorogo.
b. Studi dokumen menyimpan dan mencatat data-data yang penting yang berkaitan dengan permasalahan pada penulisan skripsi ini.
4. Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut dengan menggunakan metode:
a. Deskriptif analisis
Yakni menguraikan kasus yang terjadi secara sistematis dan menyeluruh sehingga bisa diketahui peristiwa secara obyektif, di samping itu dilakukan telaah terhadap peristiwa tersebut secara cermat untuk sampai pada kesimpulan, dengan menguraikan tentang sebab-sebab hakim dalam menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal sengketa waris. Kemudian disimpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Dengan pola pikir ini akan diuraikan mengenai putusan hakim yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal penetapan obyek sengketa, pembagian waris dan tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris kemudian dianalisa dengan menggunakan teori dari dalil yang ada hingga didapatkan suatu kesimpulan.
H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam penulisan penelitian ini maka disistematikakan sebagai berikut
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang di dalamnya mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan terakhir sistematik pembahasan.
Bab kedua, landasan teori hukum kewarisan Islam yang mencakup pengertian, dasar dan sumber hukum, azas-azas kewarisan, rukun-rukun dan syarat-syarat waris, kewajiban terhadap harta waris, sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab penghalang mendapat waris, serta ahli waris dan bagiannya dan juga menjelaskan hibah waris.
Bab ketiga, deskripsi hasil penelitian putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO. yang mencakup obyek lokasi penelitian dan putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO memuat duduk perkara, pertimbangan hakim, dasar hukum hakim dan keputusan.
Bab keempat, merupakan analisis putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO tentang sengketa waris, meliputi analisa terhadap Alasan dan pertimbangan hakim yang tidak memasukkan istri ke-2 dalam daftar ahli wars dan alasan atau pertimbangan hakim dalam hal hibah waris, alasan atau perimbangan hakim dalam penolakan pembagian waris.
Bab kelima, merupakan penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 11:44 AM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang sempurna, setiap orang yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami suatu peristiwa yang penting dalam hidupnya. Suatu peristiwa hukum yaitu kematian. Dan tidak ada orang yang bisa mengetahui kapan akan mati karena kematian merupakan rahasia Allah SWT.
Orang yang meninggal dunia tidak akan membawa apa yang telah dia miliki atau dia dapat selama hidup dunia. kecuali 3 hal yang akan di bawa seseorang ketika dia meninggal dunia yaitu:
1. Amal ibadah.
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak yang saleh.
Ketika orang sudah meninggal dunia, akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia. yang sering menjadi masalah setelah seseorang itu meninggal dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam pembagian harta waris ini sering menyebabkan sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang lain.
Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga. Sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut.
Sengketa dalam masalah pembagian waris ini bisa juga disebabkan karena harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat. Ada juga karena kedudukan harta yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena diantara ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut.
Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa membawa dampak buruk bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara ahli waris ini bisa rusak atau memutuskan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini tidak bisa dianggap remeh.
Allah telah berfirman dalam surat al-Nisa>’ ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ( النساء :٧)
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan bagian sendiri-sendiri kepada setiap laki-laki dan perempuan dari harta peninggalan orang tuanya maupun kerabatnya.
Rasul juga memerintahkan agar melaksanakan pembagian waris sesuai dengan ketentuan bagiannya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م, أُلْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلِ ذَكَرٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas berkata “Bahwa Rasulullah SAW bersabda; bagikanlah bagian-bagian tertentu itu kepada orang yang berhak adapun sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang paling dekat”. (HR. Muslim).
Masalah hukum waris merupakan persoalan yang sangat penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan kehidupan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan untuk belajar dan mengajarkan hukum waris atau ilmu faraidh ini. Agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam membagikan harta pustaka. Sabda Rasul
تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ، وَتَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهاَ النَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَيَجِدَانِ اَحَدًا يُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائى والدارقطنى)
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang karena saya adalah orang yang bakal direnggut mati, sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka”
(HR. Ahmad, an-Nasa’i dan ad-Daruquthny).
Dari Hadits ini dapat diketahui betapa pentingnya hukum waris atau ilmu faraid ini, agar orang itu menjadi tahu tentang hukum waris in atau ilmu faraidh dan tidak memperselisihkan masalah harta waris.
Banyak masalah sengketa waris ini yang sampai berakhir di pengadilan, karena ingin mendapatkan penyelesaian yang adil. Penyelesaian masalah waris membutuhkan ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap terjaga dengan baik.
Sebagaimana masalah sengketa waris yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo dalam putusan perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA PO. Dalam perkara ini terjadi sengketa dalam hal pembagian harta waris yang tidak hanya berakhir di Pengadilan Agama, akan tetapi sampai pada tingkat banding bahkan kasasi. Hal ini disebabkan karena penggugat tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama Ponorogo yang menolak sebagian gugatan penggugat diantaranya menolak untuk membagi waris dan menetapkan obyek sengketa merupakan harta waris yang belum dibagi, serta tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris.
Kemudian penggugat mengajukan banding ke PTA Surabaya, namun putusan PTA Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo, sehingga penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung kemudian setelah hakim Mahkamah Agung memeriksa, menimbang dan mengadili akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo dan PTA Surabaya.
Dari masalah ini penulis ingin menganalisa dan mengkaji putusan Pengadilan Agama Ponorogo yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (dibatalkan) oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ingin mengetahui alasan atau pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam menolak sebagian gugatan penggugat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
2. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
3. Mengapa hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
C. Kajian Pustaka
Masalah waris sangat penting untuk dipelajari, karena hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah waris ini juga banyak.
Diantaranya adalah skripsi yang ditulis oleh Citra Puspita Sari dalam skripsinya “studi analisis terhadap putusan PA Surabaya dan PTA Surabaya yang menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006. inti permasalahannya membahas tentang:
1. Bagaimana putusan PA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PA Sby
2. Bagaimana putusan PTA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PTA Sby
3. Bagaimana analisis KHI terhadap putusan dan dasar hukum yang digunakan hakim PA Surabaya dan hakim PTA Surabaya.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Ahmad Affandy dengan judul “Analisis Hukum Islam tentang putusan PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris”. 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah yang menjadi dasar hukum putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Mutia Farida yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap keputusan MA dalam menyelesaikan perkara kewarisan anak angkat di PA Blitar (Studi Kasus Putusan Reg. No. 416 K/AG/200)” tahun 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah perimbangan dan dasar hukum keputusan MA terhadap perkara kewarisan anak angkat dalam kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan MA dalam perkara kewarisan anak angkat yang kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
Skripsi ini juga membahas mengenai sengketa waris di Pengadilan Agama Ponorogo dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO. di mana perkara ini berlanjut hingga ke PTA Surabaya bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Disebabkan karena penggugat tidak puas dengan hasil keputusan hakim PA Ponorogo dan PTA Surabaya, sehingga penggugat mengajukan kasasi dengan harapan mengabulkan gugatan penggugat dan mendapat penyelesaian yang lebih adil.
Kemudian hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memutuskan membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya. Maka dalam skripsi ini penulis ingin mengkaji mengenai putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal pembagian waris, penetapan obyek sengketa waris karena kurang mempertimbangkan masalah hibah dan juga tidak memasukkan ahli waris (istri ke-2) ke dalam daftar ahli waris. Di mana penulis ingin mengetahui alasan-alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo dan juga menganalisa putusan PA Ponorogo dari segi Hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Alasan atau perimbangan hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
3. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
4. Mengetahui analisa hukum Islam terhadap putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum dan dapat digunakan untuk:
1. Menambah ragam khasanah ilmu, khususnya di bidang hukum kewarisan serta upaya hakim dalam menyelesaikan sengketa waris.
2. Dijadikan bahan acuan untuk penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah waris.
F. Definisi Operasional
Hukum Islam : Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan syar'i’at Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits
Putusan : (Vonis) atau produk pengadilan karena adanya kedua belah pihak yang berlawanan yaitu penggugat dan tergugat. Keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Pengadilan Agama : Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan agama yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antar orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung : Pengadilan Negara Tertinggi.
Sengketa Waris : Perselisihan dalam hal waris atau harta peninggalan.
G. Metode Penelitian
1. Data yang Dikumpulkan
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data yang berkaitan dengan permasalahan pada skripsi ini diantaranya:
a. Data tentang putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO mengenai sengketa waris
b. Data tentang putusan hakim PTA Surabaya No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY yang menguatkan putusan PA Ponorogo.
c. Data tentang putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002. yang membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya dalam sengketa waris.
d. Data tentang pendapat hakim PA Ponorogo dalam memutuskan perkara ini.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sekunder.
a. Sumber primer
1) Dokumen putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2) Dokumen putusan hakim PTA No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY.
3) Dokumen putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002.
4) Hakim atau panitera di Pengadilan Agama Ponorogo yang terlibat langsung dalam perkara ini
b. Sumber sekunder
1) Fathur Rahman, Ilmu Waris.
2) Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam
3) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 14
4) Otje Salman S, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam.
5) Muhammad Ali Ah-Shabuni, Pembagian Waris menurut Islam
6) Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam.
7) Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam.
8) M. Syakroni, Konflik Harta Waris
Dan referensi lainnya yang berkaitan dengan masalah waris.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data yang lebih jelas dengan tanya jawab langsung antara peneliti dan para hakim atau panitera di PA Ponorogo.
b. Studi dokumen menyimpan dan mencatat data-data yang penting yang berkaitan dengan permasalahan pada penulisan skripsi ini.
4. Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut dengan menggunakan metode:
a. Deskriptif analisis
Yakni menguraikan kasus yang terjadi secara sistematis dan menyeluruh sehingga bisa diketahui peristiwa secara obyektif, di samping itu dilakukan telaah terhadap peristiwa tersebut secara cermat untuk sampai pada kesimpulan, dengan menguraikan tentang sebab-sebab hakim dalam menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal sengketa waris. Kemudian disimpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Dengan pola pikir ini akan diuraikan mengenai putusan hakim yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal penetapan obyek sengketa, pembagian waris dan tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris kemudian dianalisa dengan menggunakan teori dari dalil yang ada hingga didapatkan suatu kesimpulan.
H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam penulisan penelitian ini maka disistematikakan sebagai berikut
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang di dalamnya mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan terakhir sistematik pembahasan.
Bab kedua, landasan teori hukum kewarisan Islam yang mencakup pengertian, dasar dan sumber hukum, azas-azas kewarisan, rukun-rukun dan syarat-syarat waris, kewajiban terhadap harta waris, sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab penghalang mendapat waris, serta ahli waris dan bagiannya dan juga menjelaskan hibah waris.
Bab ketiga, deskripsi hasil penelitian putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO. yang mencakup obyek lokasi penelitian dan putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO memuat duduk perkara, pertimbangan hakim, dasar hukum hakim dan keputusan.
Bab keempat, merupakan analisis putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO tentang sengketa waris, meliputi analisa terhadap Alasan dan pertimbangan hakim yang tidak memasukkan istri ke-2 dalam daftar ahli wars dan alasan atau pertimbangan hakim dalam hal hibah waris, alasan atau perimbangan hakim dalam penolakan pembagian waris.
Bab kelima, merupakan penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 11:44 AM
hukum agraria
SEJARAH HUKUM AGRARIA
Dalam membicarakan sejarah hukum agraria,kita perlu meninjau dahulu sejarah kehidupan manusia dan dalam lintasan sejarah inipulalah hukum agraria itu lahir dan berkembang. Sejarah kehidupan manusia pada dasarnya dapat dijabarkan melalui tahap-tahap berikut ini.
Dalam tahap I, manusia dalam kehidupan yang dikatakan primitif,baru mengenal meramu sebagai sumber penghidupannya yang pertama kali dan satu-satunya pula.Pada tahap ini oarang tentu saja masih secara nomaden atau mengembara tanpa tempat tinggal yang tetap dari hutan yang satu ke hutan yang lain dan dari daerah satu ke daerah yang lain.
Dalam tahap II, manusia telah menemukan mata pencaharian baru yakni berburu yang biasanya juga masih dilakukan oleh nomden yakni mengembara dari hutan ke hutan mengikuti hewan buruan yang ada.
Dalam tahap III manusia menemukan mata pencaharian yang baru lagi, yakni berternak meskipun sistem pelaksanaannya pun masih primitif dan nomaden pula. Dalam tahap ini, mata pencaharian manusia masih tetap berternak namun pola hiup manusia kemudian berubah dari hidup mengembara menjadi pola hidup menetap. Tetapi dalam pola ternak yang menetap ini, manusia tidak mempersoalkan pengetahuannya dalam bidang pertanahan megingat sebagian besar pemikiran mereka masih berpusat pada bidang peternakan.
Dalam tahap IV yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari pola hidup menetap, barulah manusia mulai bercocok tanam sebagai mata penchariannya. Pada tahap inilah baru manusia memikirkan an mempersoalkan keadaan tanah mengingat kepentingannya sehubungan dengan mata pencahariannya yang baru itu. Tetapi pengetahuan tentang hal pertanahan manusia pada masa itu tentu saja masih sangat sederhana dan sepit, terbatas hanya pada hal-hal yang berkenaan dengan keperluan atau masalah yang tengah dihadapnya saja. Disamping itu kehidupan manusia dalam tahap ini pun masih bersifat sangat pasif terhadap alam, artinya manusia hanya bias menerima saja segala akibat yang ditimbulkan oleh alam tanpa sedikitpun bisa berusaha mencegahnya, misalnya dalam hal terjadi bencana alam seperti banjir dan sebagainya.
Manusia pada masa itu paling-paling hanya dapat mengelakkannya saja dengan satu-satunya cara mengembara atauberpindah-pindah ke daerah yang lain dan memulaimata pencaharian mereka itu dari awal lagi. Jadi pada masa itu manusia memang telah mengenal hal-ihwal pertanahan, tetapi belum mampu mengubah alam yang tentunya disebabkan karena masih kurangnya atau sangat terbatasnya pengetahuan dan ketiadaan alat.
Dalam tahap V, pola hidup berkelompok sudah semakin umum mewarnai kehidupan manusia. Dalam tahap ini manusia telah mengenal mata pencaharian berdagang barter tetapi tentu masih dalam taraf,pola dan system sederhana, yakni tukar-menukar barang. Dalam system atau pola perdagangan ini, uang sebagai alat tukar umum belum dikenal orang karena pembayaran atas pembelian suatu barang dilakukan melalui pertukarannya dengan barang lain yang harganya dianggap sebanding.
Bersamaan dengan berkembangnya perdagangan ini, kian berkembang pula mata pencaharian bercocok tanam sehingga dengan demikian berarti bahwa perhatian dan pengetahuan orang pada bidang pertanahan kian berkembang pula. Dalam tahap inilah Hukum Agraria mulai lahir meskipun belum secara formal maupun material dapat dikatakan masih sangat primitive, masih sangat jauh dari memadahi. Hal ini tentu saja disebabkan karena dalam hukum agraria yang masih primitif itu pengaturan hak dan kewajiban timbal-balik antara penguasa dan warga masih belum serasi.
Melalui perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini. Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
Selanjutnya pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55. Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang dikeluarkan tahun 1870.
Agrarisch Besluit ini dalam pasal 1 memuat suatu asas yang sangat penting yang merupakan asas dari semua peraturan Agraria Hindia Belanda. Asas ini disebut “Domein Verklaring” atau juga bisa disebut asas domein, yaitu asas bahwa “semua tanah yang tidak bisa dibuktikan pemiliknya adalah domein Negara” yaitu tanah milik negera
Setelah Proklamasi kemerdekaan Negara kita tahun 1945, undang-undang Agraria diatas dengan segala peraturan organiknya dan buku ke-2 KUHS tentang benda, kecuali peratuaran-peraturan mengenai hipotek, telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh undan-undang Pokok Agraria tahun 1960 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960 hingga sekarang hanya berlaku satu undang-undang yang mengatur agraia, yaitu Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960. Ini berarti bahwa dalam bidang hukum agraria telah tercapai keseragaman hukum, atau dengan istilah hukumnya telah terdapat unifikasi hukum agrarian yang berarti bahwa berlaku satu hukum agraria bagi semua warga Indonesia. Jadi dualisme dan pluralisme dalam bidang hukum agrarian telah dapat dihapuskan.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 1:19 PM
Dalam membicarakan sejarah hukum agraria,kita perlu meninjau dahulu sejarah kehidupan manusia dan dalam lintasan sejarah inipulalah hukum agraria itu lahir dan berkembang. Sejarah kehidupan manusia pada dasarnya dapat dijabarkan melalui tahap-tahap berikut ini.
Dalam tahap I, manusia dalam kehidupan yang dikatakan primitif,baru mengenal meramu sebagai sumber penghidupannya yang pertama kali dan satu-satunya pula.Pada tahap ini oarang tentu saja masih secara nomaden atau mengembara tanpa tempat tinggal yang tetap dari hutan yang satu ke hutan yang lain dan dari daerah satu ke daerah yang lain.
Dalam tahap II, manusia telah menemukan mata pencaharian baru yakni berburu yang biasanya juga masih dilakukan oleh nomden yakni mengembara dari hutan ke hutan mengikuti hewan buruan yang ada.
Dalam tahap III manusia menemukan mata pencaharian yang baru lagi, yakni berternak meskipun sistem pelaksanaannya pun masih primitif dan nomaden pula. Dalam tahap ini, mata pencaharian manusia masih tetap berternak namun pola hiup manusia kemudian berubah dari hidup mengembara menjadi pola hidup menetap. Tetapi dalam pola ternak yang menetap ini, manusia tidak mempersoalkan pengetahuannya dalam bidang pertanahan megingat sebagian besar pemikiran mereka masih berpusat pada bidang peternakan.
Dalam tahap IV yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari pola hidup menetap, barulah manusia mulai bercocok tanam sebagai mata penchariannya. Pada tahap inilah baru manusia memikirkan an mempersoalkan keadaan tanah mengingat kepentingannya sehubungan dengan mata pencahariannya yang baru itu. Tetapi pengetahuan tentang hal pertanahan manusia pada masa itu tentu saja masih sangat sederhana dan sepit, terbatas hanya pada hal-hal yang berkenaan dengan keperluan atau masalah yang tengah dihadapnya saja. Disamping itu kehidupan manusia dalam tahap ini pun masih bersifat sangat pasif terhadap alam, artinya manusia hanya bias menerima saja segala akibat yang ditimbulkan oleh alam tanpa sedikitpun bisa berusaha mencegahnya, misalnya dalam hal terjadi bencana alam seperti banjir dan sebagainya.
Manusia pada masa itu paling-paling hanya dapat mengelakkannya saja dengan satu-satunya cara mengembara atauberpindah-pindah ke daerah yang lain dan memulaimata pencaharian mereka itu dari awal lagi. Jadi pada masa itu manusia memang telah mengenal hal-ihwal pertanahan, tetapi belum mampu mengubah alam yang tentunya disebabkan karena masih kurangnya atau sangat terbatasnya pengetahuan dan ketiadaan alat.
Dalam tahap V, pola hidup berkelompok sudah semakin umum mewarnai kehidupan manusia. Dalam tahap ini manusia telah mengenal mata pencaharian berdagang barter tetapi tentu masih dalam taraf,pola dan system sederhana, yakni tukar-menukar barang. Dalam system atau pola perdagangan ini, uang sebagai alat tukar umum belum dikenal orang karena pembayaran atas pembelian suatu barang dilakukan melalui pertukarannya dengan barang lain yang harganya dianggap sebanding.
Bersamaan dengan berkembangnya perdagangan ini, kian berkembang pula mata pencaharian bercocok tanam sehingga dengan demikian berarti bahwa perhatian dan pengetahuan orang pada bidang pertanahan kian berkembang pula. Dalam tahap inilah Hukum Agraria mulai lahir meskipun belum secara formal maupun material dapat dikatakan masih sangat primitive, masih sangat jauh dari memadahi. Hal ini tentu saja disebabkan karena dalam hukum agraria yang masih primitif itu pengaturan hak dan kewajiban timbal-balik antara penguasa dan warga masih belum serasi.
Melalui perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini. Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
Selanjutnya pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55. Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang dikeluarkan tahun 1870.
Agrarisch Besluit ini dalam pasal 1 memuat suatu asas yang sangat penting yang merupakan asas dari semua peraturan Agraria Hindia Belanda. Asas ini disebut “Domein Verklaring” atau juga bisa disebut asas domein, yaitu asas bahwa “semua tanah yang tidak bisa dibuktikan pemiliknya adalah domein Negara” yaitu tanah milik negera
Setelah Proklamasi kemerdekaan Negara kita tahun 1945, undang-undang Agraria diatas dengan segala peraturan organiknya dan buku ke-2 KUHS tentang benda, kecuali peratuaran-peraturan mengenai hipotek, telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh undan-undang Pokok Agraria tahun 1960 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960 hingga sekarang hanya berlaku satu undang-undang yang mengatur agraia, yaitu Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960. Ini berarti bahwa dalam bidang hukum agraria telah tercapai keseragaman hukum, atau dengan istilah hukumnya telah terdapat unifikasi hukum agrarian yang berarti bahwa berlaku satu hukum agraria bagi semua warga Indonesia. Jadi dualisme dan pluralisme dalam bidang hukum agrarian telah dapat dihapuskan.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 1:19 PM
KONFLIK DALAM PILKADA ANATOMI KONFLIK DALAM PILKADA
Konflik Pilkada Maluku Utara yang pekan ini menjadi sorotan publik menambah daftar sengketa yang terjadi pada Pilkada. Ada yang istimewa dalam konflik pilkada Maluku Utara, yakni konflik KPUD Maluku Utara dengan KPU Pusat sudah sangat terbuka. Dan baru kali inilah pilkada yang secara terang memasukkan KPU pusat sebagai salah satu aktor konflik dalam pilkada. Tulisan ini tidak bermaksud membedah konflik antara KPU dan KPUD Malut. Namun lebih luas perlu dikaji bersama bahwa fenomena konflik pilkada sesungguhnya memperlemah apresiasi publik terhadap pilkada. Sejujurnya, sebagian masyarakat semakin apatis melihat fenomena pilkada yang biasanya berujung pada sengketa dan konflik pilkada pasca pilkada. Sepanjang 2005-2007, Pilkada telah melahirkan sengketa besar dan berujung pada kekerasan dan kerusuhan seperti Pilkada Depok (2005), Pilkada Tuban dan Pilkada Sulawesi Barat (2006) dan paling terakhir Pilkada Buleleng dan pilkada gubenur di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan (2007) . Pembacaan terhadap konflik pilkada memberi jalan kita untuk memberi rekomendasi terhadap perbaikan pelaksanaan pilkada selanjutnya.
Anatomi konflik Pilkada
Dari hasil pemantauan JPPR di sepanjang Pilkada 2005-2007, umumnya sengketa dan konflik yang terjadi di Pilkada dipicu oleh tiga factor;
Pertama, Tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Berbagai masalah yang biasanya memicu gagalnya bakal calon menjadi calon resmi adalah misalnya sang bakal calon terkait ijazah palsu, tidak terpenuhinya dukungan 15 % parpol pendukung atau adanya dualisme kepemimpinan parpol pengusung. Untuk konteks saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan calon semakin krusial seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independent maju dalam Pilkada.
Terlepas belum jelasnya aturan pelaksana putusan MK, namun konflik dan sengketa mulai muncul akibat adanya calon independen di beberapa daerah yang ikut pendaftaran calon Bupati/wakil Bupati namun secara tegas ditolak oleh KPUD, seperti kasus di pilkada Cilacap tahun 2007 yang lalu. Bahkan tahun 2008, dukungan dan keinginan terhadap lolosnya calon independen semakin kuat, khususnya dalam pelaksanaan Pilgub. Ada kecenderungan beberapa kandidat yang akan maju dalam pilgub 2008 akan memanfaatkan peluang dibolehkannya calon independen maju dalam pilkada. Terkecuali pilgub Sumatera Utara dan Jawa Barat yang sudah melewati tahapan penetapan calon, beberapa pilgub seperti Jatim dan Jateng tetap panas dengan isu calon independen
Kedua, tahapan pendaftaran pemilih yang amburadul mengakibatkan konflik pada pemungutan dan penghitungan suara. Diakui bahwa sengketa pilkada memang banyak diawali oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Pengalaman pilkada selama ini menunjukkan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes dan konflik ketika hari ”H”. Pada saat seperti ini , biasanya banyak warga yang protes ke kantor KPUD. Kasus pilkada Kalimantan Barat akhir tahun lalu yang diwarnai protes ke KPUD oleh hampir lebih 1000 pemilih yang merasa tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Tahapan yang juga biasanya mengalamai kekisruhan akibat pendataan pemilih yang kurang valid adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kasus yang paling nyata adalah pilkada Sulawesi Barat yang sempat berlarut-larut karena massa pendukung yang kalah tidak puas atas hasil penghitungan karena diduga banyak terjadi kecurangan dan banyak pemilih tidak terdaftar.
Pemicu ketiga yang biasanya memunculkan konflik dalam pilkada adalah tidak bersedianya DPRD menetapkan hasil Pilkada. Meskipun tidak memiliki dampak yuridis terhadap hasil pilkada, namun penolakan DPRD tersebut memunculkan sengketa politik berkepanjangan pasca pilkada. Seperti yang terjadi pada Pilkada Banyuwangi 2005 di mana DPRD bersikukuh menolak penetapan bupati Banyuwangi terpilih. Kasus penolakan penetapan oleh DPRD biasanya diawali oleh kekalahan pasangan calon yang didukukung oleh banyak partai yang secara politik memiliki kekuatan signifikan di DPRD. Dan umumnya penolakan tersebut biasanya berujung pada tidak harmonisnya hubungan kekuatan eksekutif dan legislative pasca pilkada, seperti kasus Pilkada Depok.
Ketiga konflik tersebut, ada yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan juga secara politis. Sengketa Pilkada yang diawali oleh factor pertama dan kedua seperti disebut diatas sangat memungkinkan diselesaikan oleh jalur hukum. Mengingat secara normative yuridis, sengketa yang terjadi dalam Pilkada telah cukup akomodatif diatur dalam UU No 32 tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah No 06 tahun 2005. Misalnya, apabila calon merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil pengitungan suara oleh KPUD, maka pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dengan catatan keberatan yang dimaksud memang secara nyata mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Pasal 106 UU 32 Tahun 2005: 1): Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2); Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Solusi yuridis ini memberi pesan bahwa seperti apapun konflik dan perselisihan yang ada dalam pilkada, sebaiknya dikelola bahkan diakhiri dengan melawati ketentuan hukum yang ada. Memang sangat menyedihkan ketika konflik dalam pilkada terus berlarut dengan diiringi oleh tindakan kekerasan dan anarkisme. Di sisi lain memang disadari bahwa kondisi lembaga dan penegak hukum di negeri ini yang masih carut marut kemudian memposisikan sengketa terus berlarut tanpa penyelesaian yang elegan melalui jalur hukum. Namun konflik pilkada yang cukup krusial sesungguhnya adalah sengketa yang memiliki muatan politis akibat dari kekalahan pada pilkada. Seperti yang tersebut pada factor ketiga pemicu konflik di atas, maka memang tidak mudah mengakhiri konflik “politik” ini memalui jalur hukum, karena sengketa ini murni persoalan politik. Kasus seperti sengketa Pilkada Depok dan Banyuwangi yang begitu panjang akhirnya melahirkan instabilitas politik di daerah tersebut.
Oleh karena itu, konflik pilkada yang semakin ramai mendominasi pelaksanaan pilkada akhir-akhir ini mesti segera disikapi dengan langkah antisipatif. Pertama, KPDU dan Panwaslu (sebentar lagi ada Bawaslu) hendaknya secar sungguh-sungguh memposisikan diri sebagai pihak yang independen dan mampu memberikan pelayanan yang objektif kepada semua kandidat. Ketidaknetralan KPU/KPUD akhir-akhir ini menjadi salah satu pemicu munculnya konflik pada pilkada. Kedua, perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja di setiap tahapan pilkada yang selama ini ini rawan memicu konflik. Misalnya soal pendaftaran pemilih. Sudah saatnya persoalan sistem pendaftaran pemilih dikoreksi total dengan memfungsikan kembali kerja Dinas Kependudukan secara maksimal. Ketiga, merevitalisasi fungsi Bawaslu dan Panwaslu dalam merespon laporan pelanggaran. Umumnya, konflik pilkada dimulai dari minimnya lambatnya Panwaslu dalam merespon pelanggaran yang terjadi. Karena pihak panwaslu tidak merespon secara cepat, maka masyarakat kemudian mai hakim sendiri yang berbuntut pada konflik. Keempat, para kandidat yang sudah ditetapkan sebagai calon resmi,hendaknya secara sungguh-sungguh melaksanakan komitmen Siap Menang dan Siap Kalah. Selama ini, jargon tersebut sekedar ucapan simbolik untuk meraih simpati. Namun pada prakteknya, sebagian besar kandidat justru siap Menang dan tak siap Kalah. Selain itu, segenap stakeholders pilkada mesti memiliki komitmen bersama untuk memposisikan pilkada sebagai kekuatan awal konsolidasi demokrasi di daerah.
Selanjutnya, untuk menjamin legitimasi politis bagi pemimpin yang terpilih, maka sengketa politik yang diawali oleh kekecewaan akibat kekalahan mestinya diakhiri dengan duduk bersama antar semua kandidat, baik yang kalah maupun yang menang. Hendaknya para kandidat yang bertarung dalam pilkada mampu memberi contoh kepada masyarakat bahwa menang dan kalah adalah sebuah dinamika dalam demokrasi.
Kita berharap dengan berakhirnya konflik dan perselisihan, mampu memposisikan pilkada sebagai media untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Sebab ketika sengketa dan perselisihan pilkada dibiarkan tanpa akhir, maka hal itu justru membuka ruang ketegangan pasca pilkada dan akhirnya memperlemah konsolidasi demokrasi! Pilkada – pilkada yang berlangsung selama ini diharapkan mempu melahirkan suasana yang lebih demokratis, meskipun sempat mengalami proses politik yang cukup tinggi. Kita berharap sengketa atau konflik yang sempat memanas seperti persoalan pendataan pemilih, adanya penurunan spanduk antar pendukung calon, kampanye negatif dan sebagainya segera diakhiri sering dengan berakhirnya pilkada. Mungkin itu.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 12:10 PM
Anatomi konflik Pilkada
Dari hasil pemantauan JPPR di sepanjang Pilkada 2005-2007, umumnya sengketa dan konflik yang terjadi di Pilkada dipicu oleh tiga factor;
Pertama, Tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Berbagai masalah yang biasanya memicu gagalnya bakal calon menjadi calon resmi adalah misalnya sang bakal calon terkait ijazah palsu, tidak terpenuhinya dukungan 15 % parpol pendukung atau adanya dualisme kepemimpinan parpol pengusung. Untuk konteks saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan calon semakin krusial seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independent maju dalam Pilkada.
Terlepas belum jelasnya aturan pelaksana putusan MK, namun konflik dan sengketa mulai muncul akibat adanya calon independen di beberapa daerah yang ikut pendaftaran calon Bupati/wakil Bupati namun secara tegas ditolak oleh KPUD, seperti kasus di pilkada Cilacap tahun 2007 yang lalu. Bahkan tahun 2008, dukungan dan keinginan terhadap lolosnya calon independen semakin kuat, khususnya dalam pelaksanaan Pilgub. Ada kecenderungan beberapa kandidat yang akan maju dalam pilgub 2008 akan memanfaatkan peluang dibolehkannya calon independen maju dalam pilkada. Terkecuali pilgub Sumatera Utara dan Jawa Barat yang sudah melewati tahapan penetapan calon, beberapa pilgub seperti Jatim dan Jateng tetap panas dengan isu calon independen
Kedua, tahapan pendaftaran pemilih yang amburadul mengakibatkan konflik pada pemungutan dan penghitungan suara. Diakui bahwa sengketa pilkada memang banyak diawali oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Pengalaman pilkada selama ini menunjukkan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes dan konflik ketika hari ”H”. Pada saat seperti ini , biasanya banyak warga yang protes ke kantor KPUD. Kasus pilkada Kalimantan Barat akhir tahun lalu yang diwarnai protes ke KPUD oleh hampir lebih 1000 pemilih yang merasa tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Tahapan yang juga biasanya mengalamai kekisruhan akibat pendataan pemilih yang kurang valid adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kasus yang paling nyata adalah pilkada Sulawesi Barat yang sempat berlarut-larut karena massa pendukung yang kalah tidak puas atas hasil penghitungan karena diduga banyak terjadi kecurangan dan banyak pemilih tidak terdaftar.
Pemicu ketiga yang biasanya memunculkan konflik dalam pilkada adalah tidak bersedianya DPRD menetapkan hasil Pilkada. Meskipun tidak memiliki dampak yuridis terhadap hasil pilkada, namun penolakan DPRD tersebut memunculkan sengketa politik berkepanjangan pasca pilkada. Seperti yang terjadi pada Pilkada Banyuwangi 2005 di mana DPRD bersikukuh menolak penetapan bupati Banyuwangi terpilih. Kasus penolakan penetapan oleh DPRD biasanya diawali oleh kekalahan pasangan calon yang didukukung oleh banyak partai yang secara politik memiliki kekuatan signifikan di DPRD. Dan umumnya penolakan tersebut biasanya berujung pada tidak harmonisnya hubungan kekuatan eksekutif dan legislative pasca pilkada, seperti kasus Pilkada Depok.
Ketiga konflik tersebut, ada yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan juga secara politis. Sengketa Pilkada yang diawali oleh factor pertama dan kedua seperti disebut diatas sangat memungkinkan diselesaikan oleh jalur hukum. Mengingat secara normative yuridis, sengketa yang terjadi dalam Pilkada telah cukup akomodatif diatur dalam UU No 32 tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah No 06 tahun 2005. Misalnya, apabila calon merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil pengitungan suara oleh KPUD, maka pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dengan catatan keberatan yang dimaksud memang secara nyata mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Pasal 106 UU 32 Tahun 2005: 1): Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2); Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Solusi yuridis ini memberi pesan bahwa seperti apapun konflik dan perselisihan yang ada dalam pilkada, sebaiknya dikelola bahkan diakhiri dengan melawati ketentuan hukum yang ada. Memang sangat menyedihkan ketika konflik dalam pilkada terus berlarut dengan diiringi oleh tindakan kekerasan dan anarkisme. Di sisi lain memang disadari bahwa kondisi lembaga dan penegak hukum di negeri ini yang masih carut marut kemudian memposisikan sengketa terus berlarut tanpa penyelesaian yang elegan melalui jalur hukum. Namun konflik pilkada yang cukup krusial sesungguhnya adalah sengketa yang memiliki muatan politis akibat dari kekalahan pada pilkada. Seperti yang tersebut pada factor ketiga pemicu konflik di atas, maka memang tidak mudah mengakhiri konflik “politik” ini memalui jalur hukum, karena sengketa ini murni persoalan politik. Kasus seperti sengketa Pilkada Depok dan Banyuwangi yang begitu panjang akhirnya melahirkan instabilitas politik di daerah tersebut.
Oleh karena itu, konflik pilkada yang semakin ramai mendominasi pelaksanaan pilkada akhir-akhir ini mesti segera disikapi dengan langkah antisipatif. Pertama, KPDU dan Panwaslu (sebentar lagi ada Bawaslu) hendaknya secar sungguh-sungguh memposisikan diri sebagai pihak yang independen dan mampu memberikan pelayanan yang objektif kepada semua kandidat. Ketidaknetralan KPU/KPUD akhir-akhir ini menjadi salah satu pemicu munculnya konflik pada pilkada. Kedua, perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja di setiap tahapan pilkada yang selama ini ini rawan memicu konflik. Misalnya soal pendaftaran pemilih. Sudah saatnya persoalan sistem pendaftaran pemilih dikoreksi total dengan memfungsikan kembali kerja Dinas Kependudukan secara maksimal. Ketiga, merevitalisasi fungsi Bawaslu dan Panwaslu dalam merespon laporan pelanggaran. Umumnya, konflik pilkada dimulai dari minimnya lambatnya Panwaslu dalam merespon pelanggaran yang terjadi. Karena pihak panwaslu tidak merespon secara cepat, maka masyarakat kemudian mai hakim sendiri yang berbuntut pada konflik. Keempat, para kandidat yang sudah ditetapkan sebagai calon resmi,hendaknya secara sungguh-sungguh melaksanakan komitmen Siap Menang dan Siap Kalah. Selama ini, jargon tersebut sekedar ucapan simbolik untuk meraih simpati. Namun pada prakteknya, sebagian besar kandidat justru siap Menang dan tak siap Kalah. Selain itu, segenap stakeholders pilkada mesti memiliki komitmen bersama untuk memposisikan pilkada sebagai kekuatan awal konsolidasi demokrasi di daerah.
Selanjutnya, untuk menjamin legitimasi politis bagi pemimpin yang terpilih, maka sengketa politik yang diawali oleh kekecewaan akibat kekalahan mestinya diakhiri dengan duduk bersama antar semua kandidat, baik yang kalah maupun yang menang. Hendaknya para kandidat yang bertarung dalam pilkada mampu memberi contoh kepada masyarakat bahwa menang dan kalah adalah sebuah dinamika dalam demokrasi.
Kita berharap dengan berakhirnya konflik dan perselisihan, mampu memposisikan pilkada sebagai media untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Sebab ketika sengketa dan perselisihan pilkada dibiarkan tanpa akhir, maka hal itu justru membuka ruang ketegangan pasca pilkada dan akhirnya memperlemah konsolidasi demokrasi! Pilkada – pilkada yang berlangsung selama ini diharapkan mempu melahirkan suasana yang lebih demokratis, meskipun sempat mengalami proses politik yang cukup tinggi. Kita berharap sengketa atau konflik yang sempat memanas seperti persoalan pendataan pemilih, adanya penurunan spanduk antar pendukung calon, kampanye negatif dan sebagainya segera diakhiri sering dengan berakhirnya pilkada. Mungkin itu.
Posted by SYIFAUL QULUB S.Hi at 12:10 PM
Selasa, 24 Mei 2011
Tindak Pidana Perbankan dan Pertanggungjawabannya ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS BANK CENTURY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG
BAB I
KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM
A. Kasus Posisi
Kasus Bank Century berawal dari kegagalan bank tersebut dalam memenuhi prefund kliring (transaksi antar bank) di Bank Indonesia pada 13 November 2008 (Kontan, 14/11/2008), seperti yang diakui oleh manajemen bank tersebut. Dalam pengakuannya, Manajemen Bank Century menyampaikan bahwa bank tersebut hanya terlambat 15 menit saat harus memenuhi dana prefund kliring sebesar Rp. 5 miliar yang seharusnya ditransfer pada pukul 08.00 WIB. Sehingga manajemen Bank Century mengumumkan bahwa pihaknya mengalami kalah kliring karena tingginya intensitas transaksi dana masuk dan dana keluar nasabah sehubungan dengan ketatnya likuiditas saat ini (Kompas, 13/11/2008).
Pada tanggal 21 November 2008, akhirnya Gubernur Bank Indonesia Boediono mengumumkan bahwa BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) memutuskan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terhitung sejak tanggal tersebut. Boediono menyatakan bahwa pengambilalihan ini untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah (Kompas, 21 November 2008). Keputusan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century ternyata juga menuai kontroversi yang salah satunya adalah dari ICW (Indonesian Corruption Watch). LSM ini mengajukan beberapa pertanyaan kepada Gubernur BI terkait pengambilalihan itu, diantaranya adalah apakah Bank Indonesia telah melakukan penyelidikan secara seksama terhadap kondisi keuangan Bank Century. Padahal, menurut ICW, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi pada 30 September 2008, 29,7% aktiva bank tersebut diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, valuta asing dan rupiah. ICW menilai bahwa sebagian asset Bank Century tidak bisa dijual (non-tradable) dan kemungkinan bodong (Detik News, 26 November 2008). Kedua, ICW berpendapat seharusnya BI juga mempertimbangkan larinya salah seorang pemilih saham pengendali Bank Century Robert Tantular ke luar negeri. ICW merujuk kepada pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian. Ketiga, dari segi asset dan operasionalnya, ICW menilai bahwa kolapsnya Bank Century tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan significan. Oleh sebab itu, ICW menganggap pengambilalihan Bank Century sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia menyadari bahwa kondisi kesehatan Bank Century dalam keadaan buruk, LPS meminta nasabah tak perlu panic karena lembaga tersebut akan menjamin seluruh kebutuhan likuiditas Bank Century dengan alokasi dana sebesar Rp. 1 trilliun. Kondisi kesehatan Bank Century yang buruk terlihat dari rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) yang sudah minus 2.3%, saat diambil alih oleh LPS. Angka tersebut jauh dari persyaratan BI yaitu 8%, dan jauh dari angka CAR Bank Century pada September 2008 yaitu 14.76%. Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI, mengakui bahwa koleksi surat berharga valuta asing Bank Century adalah penyebab anjloknya angka CAR bank itu. Menurutnya, surat berharga itu tidak masuk dalam kategori layak investasi (Kontan, 23 November 2008). Nilai surat utang berkualitas rendah tersebut berjumlah US$. 140 juta, dan per November 2008 sejumlah US$. 56 juta telah gagal bayar.
Berdasarkan data LPS, suntikan dana yang telah dikucurkan oleh lembaga tersebut kepada Bank Century sebanyak empat kali yaitu: (i) Rp. 2,77 trillion (21 November 2008), (ii) Rp. 2,20 trillion (5 Desember 2008), (iii) Rp. 1,15 trillion (3 Februari 2009), (iv) Rp. 630 milliar. Sehingga total dana yang telah dikucurkan adalah Rp. 6,77 trillion.
Sementara itu, Jusuf Kalla yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden secara tegas meminta setiap bank untuk serius menjamin dana nasabah. Sehingga beban resiko terhadap dana nasabah, apalagi dalam krisis financial seperti sekarang, tidak saja dipikul oleh pemerintah melainkan juga kalangan perbankan swasta. Pernyataannya secara tidak langsung berkaitan dengan kasus Bank Century yang berstatus bank swasta, namun Pemerintah harus menanggung permasalahan yang dihadapi oleh bank itu. Lebih dari itu, awalnya bantuan keuangan diberikan atas dasar niat baik untuk membantu perbankan, akan tetapi dalam pelaksanaanya banyak terjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, apabila semua jaminan dana nasabah itu dibebankan pada pemerintah, maka risikonya nanti dibayar lewat uang pajak, seperti yang terjadi pada kasus BLBI. Dilain pihak, Pemerintah telah membantu untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah krisis dengan meningkatkan garansi deposito dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 2 milliar pada 2 Februari 2008 (Kontan, November 29, 2009).
Kasus Bank Century ternyata tidak hanya sekedar masalah internal, ternyata dugaan atas lemahnya pengawasan dan koordinasi antara Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK terbukti dengan mencuatnya masalah penggelapan dana investasi PT. Antaboga Sekuritas di Bank Century. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1989 ini diadukan para nasabah ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Beberapa manajemen perusahaan itu diduga menggelapkan uang milik investor. Kerugian sementara yang diderita para investor adalah Rp. 233 miliar, terdiri atas nasabah dari Bali, dua orang (rugi) Rp23 miliar. Tiga orang nasabah dari Medan Rp. 60 miliar dan 60 nasabah yang di Kelapa Gading Rp. 150 miliar[1]).
Kisruh di Antaboga berawal dari kasus yang terjadi di PT. Bank Century Tbk. Ketika operasional Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan nasabah Antaboga mendatangi kantor perusahaan tersebut. Mereka ingin menarik dananya yang diinvestasikan di reksa dana. Pasalnya, produk investasi yang diterbitkan Antaboga, dipasarkan oleh Bank Century. Nasabah Antaboga kebanyakan adalah nasabah Bank Century. Mereka diminta menandatangani sertifikat reksadana di kantor Bank Century. Rata-rata nasabah ditawari tiga bulan dengan suku bunga (keuntungan) 10,5 – 13 persen. Sebelum diambil alih (per September 2008) Antaboga merupakan pemilik 7,44 persen saham Bank Century, dimana Antaboga kabarnya juga masih terafiliasi dengan Bank Century.
B. Permasalahan Hukum
Permasalahan yang penulis kaji dalam penulisan makalah ini yaitu mengenai pandangan hukum terhadap kasus Bank Century serta ketentuan yang dapat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Perbankan
Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Zulkarnain Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar[2]).
Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.
Stuart Verryn mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik ,dengan aat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan meperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral[3]).
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Fungsi Bank
Sebagai lembaga keuangan, fungsi dari bank dapat dikelompokan mejadi 3 (tiga) kelompok diantaranya yaitu[4]) :
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima dana-dana yang berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga;
2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam ben tuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif;
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
C. Tugas Bank Indonesia Dalam Kaitannya Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (pasal 26).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,
perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :
1. Keterangan dan data yang diminta;
2. Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan saranafisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
3. Hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain.
Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perbankan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
BAB III
PENDAPAT HUKUM
Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Dimana keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lainnya.
Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham Bank Century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah missmanagement yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Berdasar hal tersebut, nampaknya Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan, dimana pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).
Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya. Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya.
Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi. Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja menzalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dananya. Kasus Bank Century juga digolongkan penipuan. Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutifnya.
Bukti ketidakberesan manajemen Bank Century dalam menjalankan operasionalnya semakin terlihat ketika ditetapkannya status tersangka kepada mantan Direktur Utama Bank Century, terhadapnya diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan :
(1). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
1. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
2. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Dari penafsiran hukum pada bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi.
B. Rekomendasi
Sebagai rekomendasi maka penulis menyebutkan beberapa hal yang diharapkan semoga saja dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu :
1. Penanganan yang serius terhadap permasalahan Bank Century yang sudah merugikan uang negara sebesar Rp. 6,77 trillion.
2. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap mantan Direktur Utama Bank Century sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Suyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
C. Sumber lain
Kompas, Edisi 13 November 2008.
www. hukum online. com
[1]). Kasus Bank Century, Hukum Online, diakses pada tanggal 11 Desember 2009
[2]). Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006, hlm. 63.
[3]). Stuart Verryn daSuyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hlm. 1.
[4]). Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hlm. 3.
KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM
A. Kasus Posisi
Kasus Bank Century berawal dari kegagalan bank tersebut dalam memenuhi prefund kliring (transaksi antar bank) di Bank Indonesia pada 13 November 2008 (Kontan, 14/11/2008), seperti yang diakui oleh manajemen bank tersebut. Dalam pengakuannya, Manajemen Bank Century menyampaikan bahwa bank tersebut hanya terlambat 15 menit saat harus memenuhi dana prefund kliring sebesar Rp. 5 miliar yang seharusnya ditransfer pada pukul 08.00 WIB. Sehingga manajemen Bank Century mengumumkan bahwa pihaknya mengalami kalah kliring karena tingginya intensitas transaksi dana masuk dan dana keluar nasabah sehubungan dengan ketatnya likuiditas saat ini (Kompas, 13/11/2008).
Pada tanggal 21 November 2008, akhirnya Gubernur Bank Indonesia Boediono mengumumkan bahwa BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) memutuskan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terhitung sejak tanggal tersebut. Boediono menyatakan bahwa pengambilalihan ini untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah (Kompas, 21 November 2008). Keputusan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century ternyata juga menuai kontroversi yang salah satunya adalah dari ICW (Indonesian Corruption Watch). LSM ini mengajukan beberapa pertanyaan kepada Gubernur BI terkait pengambilalihan itu, diantaranya adalah apakah Bank Indonesia telah melakukan penyelidikan secara seksama terhadap kondisi keuangan Bank Century. Padahal, menurut ICW, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi pada 30 September 2008, 29,7% aktiva bank tersebut diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, valuta asing dan rupiah. ICW menilai bahwa sebagian asset Bank Century tidak bisa dijual (non-tradable) dan kemungkinan bodong (Detik News, 26 November 2008). Kedua, ICW berpendapat seharusnya BI juga mempertimbangkan larinya salah seorang pemilih saham pengendali Bank Century Robert Tantular ke luar negeri. ICW merujuk kepada pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian. Ketiga, dari segi asset dan operasionalnya, ICW menilai bahwa kolapsnya Bank Century tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan significan. Oleh sebab itu, ICW menganggap pengambilalihan Bank Century sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia menyadari bahwa kondisi kesehatan Bank Century dalam keadaan buruk, LPS meminta nasabah tak perlu panic karena lembaga tersebut akan menjamin seluruh kebutuhan likuiditas Bank Century dengan alokasi dana sebesar Rp. 1 trilliun. Kondisi kesehatan Bank Century yang buruk terlihat dari rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) yang sudah minus 2.3%, saat diambil alih oleh LPS. Angka tersebut jauh dari persyaratan BI yaitu 8%, dan jauh dari angka CAR Bank Century pada September 2008 yaitu 14.76%. Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI, mengakui bahwa koleksi surat berharga valuta asing Bank Century adalah penyebab anjloknya angka CAR bank itu. Menurutnya, surat berharga itu tidak masuk dalam kategori layak investasi (Kontan, 23 November 2008). Nilai surat utang berkualitas rendah tersebut berjumlah US$. 140 juta, dan per November 2008 sejumlah US$. 56 juta telah gagal bayar.
Berdasarkan data LPS, suntikan dana yang telah dikucurkan oleh lembaga tersebut kepada Bank Century sebanyak empat kali yaitu: (i) Rp. 2,77 trillion (21 November 2008), (ii) Rp. 2,20 trillion (5 Desember 2008), (iii) Rp. 1,15 trillion (3 Februari 2009), (iv) Rp. 630 milliar. Sehingga total dana yang telah dikucurkan adalah Rp. 6,77 trillion.
Sementara itu, Jusuf Kalla yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden secara tegas meminta setiap bank untuk serius menjamin dana nasabah. Sehingga beban resiko terhadap dana nasabah, apalagi dalam krisis financial seperti sekarang, tidak saja dipikul oleh pemerintah melainkan juga kalangan perbankan swasta. Pernyataannya secara tidak langsung berkaitan dengan kasus Bank Century yang berstatus bank swasta, namun Pemerintah harus menanggung permasalahan yang dihadapi oleh bank itu. Lebih dari itu, awalnya bantuan keuangan diberikan atas dasar niat baik untuk membantu perbankan, akan tetapi dalam pelaksanaanya banyak terjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, apabila semua jaminan dana nasabah itu dibebankan pada pemerintah, maka risikonya nanti dibayar lewat uang pajak, seperti yang terjadi pada kasus BLBI. Dilain pihak, Pemerintah telah membantu untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah krisis dengan meningkatkan garansi deposito dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 2 milliar pada 2 Februari 2008 (Kontan, November 29, 2009).
Kasus Bank Century ternyata tidak hanya sekedar masalah internal, ternyata dugaan atas lemahnya pengawasan dan koordinasi antara Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK terbukti dengan mencuatnya masalah penggelapan dana investasi PT. Antaboga Sekuritas di Bank Century. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1989 ini diadukan para nasabah ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Beberapa manajemen perusahaan itu diduga menggelapkan uang milik investor. Kerugian sementara yang diderita para investor adalah Rp. 233 miliar, terdiri atas nasabah dari Bali, dua orang (rugi) Rp23 miliar. Tiga orang nasabah dari Medan Rp. 60 miliar dan 60 nasabah yang di Kelapa Gading Rp. 150 miliar[1]).
Kisruh di Antaboga berawal dari kasus yang terjadi di PT. Bank Century Tbk. Ketika operasional Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan nasabah Antaboga mendatangi kantor perusahaan tersebut. Mereka ingin menarik dananya yang diinvestasikan di reksa dana. Pasalnya, produk investasi yang diterbitkan Antaboga, dipasarkan oleh Bank Century. Nasabah Antaboga kebanyakan adalah nasabah Bank Century. Mereka diminta menandatangani sertifikat reksadana di kantor Bank Century. Rata-rata nasabah ditawari tiga bulan dengan suku bunga (keuntungan) 10,5 – 13 persen. Sebelum diambil alih (per September 2008) Antaboga merupakan pemilik 7,44 persen saham Bank Century, dimana Antaboga kabarnya juga masih terafiliasi dengan Bank Century.
B. Permasalahan Hukum
Permasalahan yang penulis kaji dalam penulisan makalah ini yaitu mengenai pandangan hukum terhadap kasus Bank Century serta ketentuan yang dapat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Perbankan
Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Zulkarnain Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar[2]).
Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.
Stuart Verryn mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik ,dengan aat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan meperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral[3]).
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Fungsi Bank
Sebagai lembaga keuangan, fungsi dari bank dapat dikelompokan mejadi 3 (tiga) kelompok diantaranya yaitu[4]) :
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima dana-dana yang berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga;
2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam ben tuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif;
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
C. Tugas Bank Indonesia Dalam Kaitannya Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (pasal 26).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,
perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :
1. Keterangan dan data yang diminta;
2. Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan saranafisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
3. Hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain.
Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perbankan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
BAB III
PENDAPAT HUKUM
Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Dimana keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lainnya.
Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham Bank Century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah missmanagement yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Berdasar hal tersebut, nampaknya Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan, dimana pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).
Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya. Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya.
Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi. Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja menzalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dananya. Kasus Bank Century juga digolongkan penipuan. Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutifnya.
Bukti ketidakberesan manajemen Bank Century dalam menjalankan operasionalnya semakin terlihat ketika ditetapkannya status tersangka kepada mantan Direktur Utama Bank Century, terhadapnya diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan :
(1). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
1. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
2. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Dari penafsiran hukum pada bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi.
B. Rekomendasi
Sebagai rekomendasi maka penulis menyebutkan beberapa hal yang diharapkan semoga saja dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu :
1. Penanganan yang serius terhadap permasalahan Bank Century yang sudah merugikan uang negara sebesar Rp. 6,77 trillion.
2. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap mantan Direktur Utama Bank Century sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Suyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
C. Sumber lain
Kompas, Edisi 13 November 2008.
www. hukum online. com
[1]). Kasus Bank Century, Hukum Online, diakses pada tanggal 11 Desember 2009
[2]). Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006, hlm. 63.
[3]). Stuart Verryn daSuyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hlm. 1.
[4]). Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hlm. 3.
Rabu, 06 April 2011
panduan main twitter...
Twitter adalah layanan untuk teman, keluarga, rekan kerja untuk berkomunikasi melalui teks pendek sebanyak 140 karakter tidak kurang tidak lebih.
yang biasanya disebut “tweets”. teks tersebut diposting ke profile anda, dari pengikut anda atau yang biasa disebut “follower” dengan cara menambahkan “@username” pada status mereka.
*following seseorang artinya adalah menerima twitter update-an mereka yang dapat dilihat pada bagian kolom home. ketika kamu men-follow seseorang, setiap saat mereka post pesan baru, anda dapat mngetahuinya tanpa perlu mengunjungi profile mereka.
dalam sehari kita dibatasin dalam mengepost status kita sebanyak 1000 kali, dan Direct messages 250 kali melalui web, ataupun di device lainnya.
adalah sebuah balasan yang dikirm oleh seseorang diikuti dengan mengetikkan username kita, tanpa perlu mereka follow kita, mereka dapat mengirimkan kita pesan dengan cara @username diikuti pesan yang diketik dalam status kita. tetapi kalo orang tersebut tidak follow kita, kita tidak dapat mengirimkan direct messages ke orang tersebut.
semua reply-an daat dibaca di @username kita pada box sebelah kanan di bagian home …
COntohnya:
pada update status kita ketik
@yulioperkasa testing testing
(pesan tersebut langsung tertuju ke username tersebut tanpa perlu kita follow mereka, sangat simple bukan?)
RT adalah singkatan dari retweet yang berarti, seseorang yang kita follow dan kita senang dengan isi post mereka, di Retweet ke dalam update satus mereka. biasanya ditambah komen didepan kata “RT”
contoh:
RT @yulioperkasa testing testing
(nah, kita juga bisa membalas tweet ini dengan menambahkan komen di depan “RT”
baru belajar main twitter bu? RT @yulioperkasa testing testing
(pada bagian @username sangat penting. jangan terganggu oleh penambahan huruf disekitarnya)
RT @yulioperkasatesting testing (kalo dengan format begini, tidak akan terbaca di reply orang yang kita Retweet)
materi referensi:
selengkapnya di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=25…
yang biasanya disebut “tweets”. teks tersebut diposting ke profile anda, dari pengikut anda atau yang biasa disebut “follower” dengan cara menambahkan “@username” pada status mereka.
*following seseorang artinya adalah menerima twitter update-an mereka yang dapat dilihat pada bagian kolom home. ketika kamu men-follow seseorang, setiap saat mereka post pesan baru, anda dapat mngetahuinya tanpa perlu mengunjungi profile mereka.
dalam sehari kita dibatasin dalam mengepost status kita sebanyak 1000 kali, dan Direct messages 250 kali melalui web, ataupun di device lainnya.
adalah sebuah balasan yang dikirm oleh seseorang diikuti dengan mengetikkan username kita, tanpa perlu mereka follow kita, mereka dapat mengirimkan kita pesan dengan cara @username diikuti pesan yang diketik dalam status kita. tetapi kalo orang tersebut tidak follow kita, kita tidak dapat mengirimkan direct messages ke orang tersebut.
semua reply-an daat dibaca di @username kita pada box sebelah kanan di bagian home …
COntohnya:
pada update status kita ketik
@yulioperkasa testing testing
(pesan tersebut langsung tertuju ke username tersebut tanpa perlu kita follow mereka, sangat simple bukan?)
RT adalah singkatan dari retweet yang berarti, seseorang yang kita follow dan kita senang dengan isi post mereka, di Retweet ke dalam update satus mereka. biasanya ditambah komen didepan kata “RT”
contoh:
RT @yulioperkasa testing testing
(nah, kita juga bisa membalas tweet ini dengan menambahkan komen di depan “RT”
baru belajar main twitter bu? RT @yulioperkasa testing testing
(pada bagian @username sangat penting. jangan terganggu oleh penambahan huruf disekitarnya)
RT @yulioperkasatesting testing (kalo dengan format begini, tidak akan terbaca di reply orang yang kita Retweet)
materi referensi:
selengkapnya di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=25…
Rabu, 16 Maret 2011
all artikel about advokat case
Sidang Pelanggaran Kode Etik Pengacara
Assegaf & Wirawan Terbukti Langgar Kode Etik
14 Maret 2008 - 18:37 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Pengacara M Assegaf dan Wirawan Adnan dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta. Keduanya dianggap mempengaruhi saksi dalam proses pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto.
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Peradi Jakarta, Jumat (14/2), Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta Alex R Wangge menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam pasal itu dijelaskan pengacara tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
Alex menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan dikenai sanksi peringatan keras setelah kasus pembunuhan Munir berkekuatan hukum tetap, sekaligus membayar biaya perkara Rp 3.500.000. Majelis menolak keberatan teradu (M Assegaf dan Wirawan Adnan) yang menyatakan pengadu (Komite Solidaritas untuk Munir) tidak berkompetensi sebagai pengadu. "Menyatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia," kata Alex.
Majelis sidang kode etik berpendapat para pengadu merupakan orang-orang yang sangat berkepentingan dengan kasus pembunuhan Munir. Menurut Majelis hakim, Suciwati, istri mendiang Munir, sangat dirugikan atas tindakan kedua pengacara itu.
Kasus ini bermula ketika M Assegaf dan Wirawan Adnan selaku tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto pada 11 Agustus 2007 mengirimkan surat kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan saksi agen BIN Raden Mohammad Padma Anwar dalam kasus pembunuhan Munir. Keduanya juga meminta BIN menjelaskan soal keterangan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setyawan yang mengaku pernah menerima surat dari BIN untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian pengamanan dalam penerbangan Munir ke Belanda.
KASUM menilai surat itu sebagai usaha mempengaruhi Raden Mohammad Padma Anwar karena secara struktural Raden adalah bawahan Kepala BIN. "Tindakan M Assegaf dan Wirawan Adnan nyata sekali ditujukan untuk mengganggu proses persidangan," kata Asfinawati, Koordinator Tim Legal KASUM.
Menurut Asfinawati, keputusan itu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan. "Hari ini merupakan tonggak Peradi untuk menyatakan sedang berupaya membersihkan nama baik profesi advokat," ujarnya.
Thomas Tampubolon, kuasa hukum M Assegaf dan Wirawan, mengatakan pengiriman surat itu merupakan kewajiban advokat untuk meminta informasi kepada pihak mana pun demi kepentingan pembelaan klien yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. "Jadi, wajar saja kami mengirim surat kepada BIN," ujarnya.
M Assegaf mengatakan penafsiran kode etik oleh majelis hakim terlalu luas, sehingga pihaknya akan mengajukan banding. "Kami sangat optimis putusan tadi pada tingkat banding pasti dianulir. Saya kecewa, tapi saya ingin menunjukkan bahwa inilah risiko advokat," katanya. (E1)
©2011 VHRmedia.com
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=1481
Kasus pelanggaran kode etik advokat terbengkalai
Jumat,4 Juni 2010
Kamis, 03/06/2010 17:34:13 WIB
Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak tertangani pascakonflik antara dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyebabkan hilangnya pengawasan terhadap etika profesi tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta pada saat beraudiensi dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantornya, Jakarta Pusat. Pada audiensi tersebut juga hadir Ketua ORI Antonius Sujata dan pengurus Peradin.
“Jadi ada ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak disidang disebabkan karena organisasi advokat tidak solid. Ini yang menyebabkan tidak adanya pengawasan terhadap etika profesi ini,” kata Frans dalam pertemuan tersebut.
Frans menjelaskan banyak advokat yang telah diberikan sanksi skorsing dan pemecatan tetapi masih bisa beracara di pengadilan. Para advokat setelah mendapatkan sanksi kemudian pindah organisasi untuk mendapatkan lisensi beracara.
Dia juga menilai kesan terhadap advokat sekarang menjadi buruk sejak mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan profesi tersebut. Apalagi, sambungnya, kini sejumlah advokat lebih mementingkan uang dan kekuasaan dibandingkan pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait dengan organisasi, Frans juga meminta agar pemerintah tidak lagi memaksakan organisasi tunggal advokat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18/ 2003 tentang Advokat. Dia meragukan organisasi tunggal advokat bisa terwujud di Indonesia dan menilai sistem federasi lebih tepat untuk mengakomodasi banyaknya organisasi profesi tersebut.
Walau multi organisasi advokat, dia tetap meminta agar dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat. Menurut Frans, lembaga ini dibentuk oleh seluruh organisasi advokat hanya khusus menangani pelanggaran kode etik advokat sehingga advokat yang telah diberikan sanksi pemecatan tidak bisa beracara lagi.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua ORI Sunaryati Hartono mengatakan hal serupa. Menurut dia organisasi advokat tidak perlu disatukan untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para organisasi.
“Jadi kalau organisasi satu bersih tidak perlu digabung dengan organisasi yang kotor. Pendidikan advokat juga penting dan harus dilakukan perubahan lebih baik,” kata Sunaryati.
Dia mengkhawatirkan banyaknya advokat yang tidak menghormati profesi yang dia jalani dengan menyerang rekan satu profesinya. Oleh karena itu, sambungnya, ORI akan bekerja sama dengan Peradin terkait dengan pembenahan sistem hukum di Indonesia guna pelayanan publik yang lebih baik. (ts)
sumber: http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id185051.html
PELANGGARAN ETIKA
Peradi Pecat Todung
sebagai Advokat
AJUKAN BANDING - Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri) dan Timbul Thomas Lubis (kanan), memberikan keterangan pers soal pencabutan izin advokatnya secara permanen oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5). Todung menyatakan tidak bersalah atas pelanggaran kode etik yang diputuskan kepadanya dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Kehormatan Peradi itu. (Ant/Widodo)
Sabtu, 17 Mei 2008
JAKARTA (Suara Karya): Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
"Menghukum Teradu I (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu I juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta, Dr Jack R Sidabutar SH MSi, dalam sidang terbuka pelanggaran kode etik advokat oleh advokat senior itu, di Jakarta, Jumat.
Pemberhentian Todung tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua anggota Majelis Kehormatan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan tiga majelis hakim lainnya. Dua anggota majelis hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara izin advokat selama setahun.
Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menyebutkan bahwa pada 2002 Todung adalah salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap Salim Group yang memiliki antara lain Sugar Group Companies.
Namun pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim Group dalam perkara Sugar Group di Lampung.
Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim itu diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group.
Seusai persidangan, Jack R Sidabutar menyatakan bahwa Todung adalah advokat senior dan dihormati. "Beliau juga sangat paham kode etik, tetapi malah melanggar kode etik," katanya. Namun, Jack menyatakan Todung masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan.
Todung yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima anggota majelis kehormatan Peradi. Kepada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya.
Namun, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Todung menyatakan akan melakukan banding ke DPP Peradi Pusat. Todung juga menyatakan tetap akan menjalani profesinya sebagai pengacara selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Karena putusan ini belum final, tidak ada yang menghalangi saya untuk menjalankan profesi ini," kata Todung.
Todung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya lain di luar banding di Peradi. Namun, dia menolak mengungkapkan secara mendetail.
Kuasa hukum Todung, Maqdir Ismail, menyatakan putusan tersebut adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan beberapa orang di Peradi. "Ini merupakan pembunuhan karakter oleh beberapa orang di Peradi," kata Maqdir.
Di tempat yang sama, Hotman Paris selaku pengadu menyambut baik pemecatan itu dan menyatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung.
Secara tegas Hotman Paris menyebutkan Todung Mulya Lubis terlibat konflik kepentingan. "Ini dianalogikan seperti penyidik yang jadi pembela tersangka," katanya.
Hotman menduga, dalam pengaduannya, Todung menerima honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari perusahaan tersebut. "Ini yang dimaksud dengan conflict of interest itu. Jadi, apa yang dikatakan majelis hakim, Mulya Lubis tergoda," ungkapnya.
Setengah menyindir, Hotman mengungkit jabatan Todung sebagai Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang malah menjadi pembela tersangka kasus illegal logging. "Jadi kalian lihat Ketua MTI kalian seperti itu," kata Hotman.
Namun, advokat kawakan Adnan Buyung Nasution meminta semua pihak mengabaikan keputusan itu karena tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. Sebab, ungkap Buyung, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. "Itu kan baru digugat," ujarnya.
Advokat lainnya, M Assegaf, menilai putusan itu membunuh hak hidup seorang pengacara. "Itu putusan yang sangat berlebihan," ujar Assegaf.
Assegaf menjelaskan, umumnya dalam suatu pelanggaran kode etik, putusan pencabutan izin advokat secara permanen dilakukan apabila advokat melakukan pelanggaran berat. (Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=199899
Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Sabtu, 22 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) Denny Kailimang menyatakan, kasus antara warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan), khususnya tentang dugaan pelanggaran kode etik advokat, tengah ditelusuri PAI. “Saya harapkan dalam waktu dekat ini didapat jawabannya,” ujar Denny kepada TEMPO, Sabtu (22/1) melalui sambungan telepon.
Proses penelusuran ini menruut Denny, dimulai sejak lima warga Buyat melaporkan LBH Kesehatan pada PAI hari Selasa (11/1) lalu. LBH Kesehatan disebut warga Buyat ini telah melanggar kode etik advokat, dengan memalsukan tanda tangan warga untuk perjanjian perdamaian dengan PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara. Menurut Denny, di hari yang sama itu pula, PAI memanggil LBH Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
Denny berharap, penelusuran yang dilakukan dapat segera mendapat titik terang. Jika terbukti pengacara LBH Kesehatan melanggar kode etik advokat, menurut Denny, akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan PAI. “Nanti Dewan Kehormatan yang turun menindaknya,” katanya.
Menurut Denny, berdasarkan pemeriksaan PAI terhadap 8 pengacara LBH Kesehatan yang mewakili warga Buyat, semua pengacara itu memiliki ijin advokat. Padahal, kata Denny, saat warga Buyat mendatangi PAI (11/1), pada catatan data PAI, baru dua pengacara LBH Kesehatan yang mengantongi ijin advokat.
Rr Ariyani
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/01/22/brk,20050122-14,id.html
Kode Etik Advokat
Posted by mujiburrahman on May 15, 2010
Etika Perilaku dalam Profesi Advokat
Oleh: Fahmi Yanuar Siregar, SH[i]
Dalam bagian pembukaan Kode Etik Advokat ditegaskan bahwa sudah semestinya suatu organisasi profesi memiliki Kode Etik yang berfungsi beban kewajiban sekaligus pula bentuk perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesi. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskannya dalam Pasal 1 butir 1 bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 26 Undang-undang tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesinya maka disusunlah Kode Etik Advokat. Dengan demikian jelaslah bahwa Advokat adalah suatu profesi dan dibebani oleh Kode Etik dalam menjalankan profesinya. Profesi Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile), yang berarti dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari catur wangsa penegakan hukum berada di bawah perlindungan hukum yaitu Undang-undang tentang Advokat dan Kode Etik itu sendiri. Advokat memiliki independensi kebebasan yang berlandaskan pada kemandirian, kejujuran, kerahasian, dan keterbukaan. Perjalanan profesi tersebut merupakan etika perlaku kehormatan dan kepribadian Advokat.
Kode Etik profesi Advokat mengatur mengenai hubungan dengan kepribadian advokat pada umumnya, Advokat dengan klien, Advokat dengan teman-teman sejawat, hubungan Advokat terhadap hukum, Undang-undang kekuasaan dan para pejabat pengadilan, sekaligus mengatur tentang cara bertindak menangani perkara.
Berlandaskan Kode Etik profesi Advokat tersebut, ada fenomena yang menarik untuk dicermati dalam perkembangan profesi Advokat. Kasus yang baru terjadi adalah pengaduan terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Advokat senior Todung Mulya Lubis, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesinya. Hal ini menjadi menarik karena Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai Advokat. Perkembangannya Todung Mulya Lubis akan banding terhadap Putusan tersebut ke Dewan kehormatan PERADI Pusat.
Kasus lainnya yang menarik dicermati mengenai gencarnya pernyataan-pernyataan Advokat yang bertindak seolah-olah dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Mewakili fenomena ini diantaranya adalah perseteruan antara Ahmad Dhani dan istrinya yang melibatkan pengacara Elza Syarif untuk ikut berkomentar mendukung maia, bukan sebagai kuasa hukum yang semestinya memberikan argumentasi yuridis perihal perkara kilennya saja. Namun, sudah berimbas pada hal-hal yang bersifat privasi antara klien dan pengacaranya dan hal ini semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Hal ini mengantarkan kita pada suatu pertanyaan sederhana, sampai sejauhmanakah tindakan Advokat dalam rangka mewakili klien atau perkaranya? bagaimana ukuran dari pemberian kuasa tersebut dalam kerangka mewakili kepentingan hukum kliennya? Bahkan sampai sejauhmanakah indikator yang disebut sebagai kuasa hukum suatu klien, apakah hanya sampai pada hal-hal yang berkaitan dengan duduknya perkara ataukah lebih dari itu? Bukankah Advokat sebagai profesi terhormat penegak hukum yang terikat akan adanya Kode Etik agar dapat menjalankan profesinya secara jujur dan bertanggung jawab kepada klien, pengadilan, Negara, masyarakat dan terutama sekali kepada dirinya sendiri.
Berbicara mengenai Kode Etik tidak terpisahkan dari etika perilaku itu sendiri, sehingga menjadi beralasan pula apa yang dikemukakan oleh E.Y. Kanter dalam bukunya Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius, dikutip oleh Fauzi Yusuf Hasibuan dalam makalahnya bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dapat terjadi karena orang telah melupakan nilai dan norma moral dalam pergaulan sosial. Tidak ada salahnya cerminan diri sendiri, bahwa Advokat berorentasi pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum bukan sebagai pembelaan perkara hanya karena honorarium semata. Hal yang membedakan dengan pelayanan jasa seorang pebisnis yang mengutamakan profit sedangkan Advokat adalah profesi yang terhormat yang didalamnya ada lingkup kegiatan etis yang bernilai, ada pemahaman keilmuwan dan tindakan yang berdasar pada moral. Profesi yang mencirikan profesionalisme seorang Advokat yang menjujung tinggi supremacy of moral bukan hanya supremacy of law sehingga tercapailah apa yang disebut sebagai keadilan yang substantif.
http://studihukum.wordpress.com/2010/05/15/kode-etik-advokat/
Pembunuhan Munir
Pengacara Pollycarpus Langgar Kode Etik
15 Agustus 2007 - 18:53 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengadukan Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto itu dinilai melanggar kode etik pengacara karena meminta klarifikasi keterangan saksi di luar pengadilan.
Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid menyatakan tindakan Assegaf dan Wirawan meminta klarifikasi Badan Intelijen Negara terkait kasus pembunuhan Munir di luar ruang sidang dapat mempengaruhi keterangan saksi dalam persidangan. Apalagi kuat dugaan BIN juga terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM itu.
"Seharusnya, kalau mereka ingin melakukan klarifikasi, dilakukan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Dalam posisi itu, sangat tidak masuk akal jika Assegaf mempertanyakan hal itu ke pihak BIN," kata Usman.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso, berjanji memprioritaskan pengaduan KASUM, mengingat kasus pembunuhan Munir merupakan kasus luar biasa. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Menurut Sugeng, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberitahuan kepada seluruh pengadilan di Indonesia bahwa pengacara yang bersangkutan telah melanggar kode etik advokat. Dengan sendirinya, pengacara tersebut tidak dibenarkan beracara di lembaga peradilan.
Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan, Sabtu (11/8) mendatangi kantor BIN untuk menglarifikasi pengakuan Indra Setyawan dan Raden Mohammad Patma Anwar tentang keterlibatan BIN dan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Diterima staf ahli bidang hukum BIN, AM Ambong, dua pengacara itu mengajukan pertanyaan seputar keterangan Indra Setyawan yang mengaku mendapat surat permintaan BIN agar menugaskan Pollycarpus dalam pesawat Garuda penerbangan Jakarta-Singapura.
Permintaan klarifikasi Assegaf antara lain menanyakan kebenaran keterangan saksi Raden Mohammad Patma Anwar yang mengaku pernah ditugasi Deputi II BIN Manunggal Maladi membunuh Munir bersama dengan Sentot sebelum pemilihan presiden tahun 2004. Raden Mohammad Patma Anwar mengaku menjadi agen BIN sejak tahun 2000 dan berpangkat agen muda golongan IIIc.
Assegaf juga menanyakan kebenaran Wakil Kepala BIN As'ad yang menurut keterangan Indra Setyawan pernah menerbitkan surat permintaan untuk menugaskan Pollycarpus sebagai corporate security penerbangan Garuda Indonesia. (E1)
©2011 VHRme
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=640
Terbukti Langgar Kode Etik, Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing
Mar 4, '09 3:00 AM
for everyone
(4/3/09)
Pembuatan dan penandatanganan surat ke BIN oleh Assegaf dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik. Tujuannya memang untuk mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Munir. Assegaf tak menggubris putusan itu.
Untuk kedua kalinya Asfinawati melenggang keluar dari sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tersenyum. Untuk kali kedua pula ia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) berhasil menjungkalkan dua pengacara senior, M. Assegaf dan A. Wirawan Adnan.
‘Kesuksesan’ pertama Asfinawati dan KASUM didapat dari majelis kehormatan daerah Peradi Jakarta, Maret 2008 lalu. Saat itu, Assegaf dan Wirawan dijatuhi sanksi teguran keras. Setahun kemudian, Asfinawati dan KASUM kembali memperoleh kabar gembira. Kali ini datang dari majelis kehormatan pusat Peradi.
Sekedar mengingatkan, perseteruan antara KASUM dengan Assegaf dan Wirawan ini berawal ketika Assegaf dan Wirawan berkirim surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Kala itu Assegaf dan Wirawan berstatus sebagai penasehat hukum Pollycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Di dalam suratnya, Assegaf memohon informasi dari Kepala BIN dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Intinya menanyakan apakah ada keterlibatan BIN maupun anggotanya dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam pembunuhan Munir. Bagi KASUM, tindakan Assegaf ini adalah sebuah bentuk upaya mempengaruhi saksi. Sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik advokat. KASUM lantas mengadukan dua pengacara itu ke dewan kehormatan Peradi.
Poin pertanyaan dalam Surat ke BIN
1.Apakah Raden Mohamad Patwa Anwar alias Ucok alias Empek alias Aa adalah agen BIN sejak 2002 dengan pangkat agen muda golongan IIIc?
2.Apakah benar BIN melalui Deputi II Manunggal Maladi pernah memberi tugas kepada Sentot dan Raden Mohamad Patwa Anwar untuk membunuh Munir sebelum Pemilu Presiden?
3.Apakah benar ada anggota BIN bernama Wahyu Saronto dan Sentot yang mendapat tugas bersama-sama dengan Mohamad Patwa Anwar pernah mengunjungi Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir?
4.Apakah sekitar bulan Juni atau Juli 2004, pihak BIN yang diwakili Wakil Kepala BIN (Bapak As’ad) pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan kepada Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian corporate security pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia?
Skorsing 3 bulan
Di tingkat pertama, majelis kehormatan Peradi Jakarta menilai Assegaf dan Wirawan terbukti berupaya mempengaruhi kesaksian agen BIN dengan berkirim surat kepada Kepala BIN. Sanksi teguran keras pun dijatuhkan kepada keduanya. Tak terima dengan putusan itu, Assegaf dan Wirawan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Alih-alih menang di tingkat banding, majelis kehormatan Peradi malah menguatkan putusan di tingkat pertama. Kenyataan lebih pahit harus diterima Assegaf yang dijatuhi hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sementara Wirawan tetap menerima sanksi teguran keras.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kehormatan pusat membenarkan bahwa Assegaf dan Wirawan telah melakukan perbuatan ‘tercela’, yaitu dengan berupaya mempengaruhi saksi yang ingin diajukan jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali dengan terdakwa Pollycarpus. Upaya itu tertuang dalam surat klarifikasi ke BIN.
Bagi majelis, butir-butir pertanyaan Assegaf kepada Kepala BIN sudah lebih dari sekedar meminta klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan kalimat penutup surat itu yang menyatakan Bahwa permintaan klarifikasi ini, tidak hanya untuk kepentingan ukum, klien kami, tetapi juga demi nama baik dan reputasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara mengingat karena BIN telah ‘dikesankan’ terlibat dalam kasus kematian Munir.
“Bila pertanyaan klarifikasi tersebut tidak diikuti kalimat penutup sebagaimana disebut di atas, maka surat tersebut tidak mempunyai kandungan atau maksud apapun selain bertanya dan pertanyaan itu akan menguap begitu saja,” kata majelis yang diketuai Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat Peradi, Selasa (3/3).
Itikad tak baik Assegaf, kata majelis, makin kentara ketika Assegaf datang langsung ke kantor BIN menyerahkan surat itu sambil mengundang media massa untuk meliputnya. Saat itu, Wirawan tak ikut bersama Assegaf. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.
Abaikan Putusan
Dihubungi terpisah, M. Assegaf tak ambil pusing dengan putusan ini. “Saya akan abaikan putusan itu. Yang mengangkat saya sebagai advokat adalah Menteri Kehakiman, bukan Peradi,” katanya lewat telepon, Selasa (3/3).
Ia bersikukuh bahwa advokat memiliki hak meminta informasi ke pihak manapun. Salah satu caranya dengan mengirim surat klarifikasi. “Jadi tindakan saya meminta info ke BIN tidak salah.”
Mantan Dewan Pembina YLBHI itu juga membantah mengundang media massa untuk meliput kedatangannya ke BIN. “Saya tak bisa menghalangi wartawan untuk mencari informasi. Waktu saya ke BIN, banyak wartawan yang bertanya. Ya, saya jawab kirim surat ke BIN. Tapi itu bukan jumpa pers karena saya tak sediakan ruangan khusus. Saya juga tak mengundang mereka.”
Sebaliknya. Masih dengan tersenyum, Asfinawati mengapresiasi putusan majelis. “Kami amat mengapresasi putusan majelis yang dengan cermat bisa menilai bahwa pembuatan surat klarifikasi itu memang bertujuan untuk mempengaruhi saksi,” kata perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta itu.
Berpengaruh?
Sanksi skorsing ini bagi Assegaf mungkin bukan masalah berarti. Pasalnya, selain mengaku diangkat oleh Menteri Kehakiman, Assegaf juga tercatat di Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Saya memang Dewan Penasehat di KAI.”
Berdasarkan pantauan hukumonline, Assegaf beberapa kali terlihat di dalam forum persiapan dan pembentukan KAI sebagai pengunjung. Ia juga hadir ketika KAI menggelar kongresnya yang pertama pertengahan tahun lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Sugeng Teguh Santoso ternyata punya pendapat sendiri untuk tetap memeriksa dan memutus perkara ini. “Sampai sekarang (Assegaf) belum mengundurkan diri dari Peradi. Nomor Anggotanya masih ada. Lagipula dia mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan tidak pernah mencabutnya. Artinya dia masih mengakui sebagai anggota Peradi,” pungkasnya.
Sumber : http://hukumonline.com/detail.asp?id=21352&cl=Berita
Akses : 3:06:17 PM Wednesday, March 04, 2009
Penyidikan Ulang Kasus Munir Langgar Hak Asasi Muchdi?
Rabu, 10 February 2010
Pengacara Muchdi Pr menilai rekomendasi majelis eksaminasi putusan bebas Muchdi berpotensi melanggar HAM
•
• 1
• 2
• 3
• 4
• 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Hasil eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa, Muchdi Pr telah diumumkan. Para pakar hukum yang tergabung dalam tim tersebut merekomendasikan agar Komnas HAM meminta Kejaksaan melakukan terobosan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Dalam kesimpulannya, tim merekomendasikan agar perlu diajukan permohonan kasasi ulang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi. Sebelumnya, kejaksaan memang telah mengajukan kasasi tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Muchdi telah dinyatakan bebas tidak murni.
Permintaan agar jaksa mengajukan kembali kasasinya inilah yang dimaksud sebagai terobosan hukum. Pasalnya, selama ini di MA, kasasi hanya diajukan satu kali. Tak hanya itu, Anggota Tim Eksaminasi Frans Hendra Winata mengatakan tak menutup kemungkinan bila kepolisian melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.
Rekomendasi ini sontak saja menuai protes dari pengacara Muchdi, Wirawan Adnan. “Tidak ada dasar hukumnya untuk menyidik ulang,” tegasnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/2). Bila kepolisian dan kejaksaan memaksakan untuk menyidik ulang, maka telah terjadi pelanggaran HAM. “Klien kami sudah dinyatakan bebas. Sehingga tak boleh ada upaya hukum lagi menurut KUHAP,” tambahnya.
Wirawan menilai akan terdengar aneh ketika ada putusan bebas dieksaminasi, lalu hasil eksaminasi itu meminta agar pengadilan memeriksa ulang. “Lantas apa gunanya pengadilan kalau pengadilan tidak boleh membebaskan orang?” Ia bahkan menegaskan majelis eksaminasi beserta produknya yang menghasilkan rekomendasi tersebut, ilegal.
Frans sepertinya sudah mengetahui bahwa usulannya agar perkara Munir disidik ulang bakal menuai pro-kontra. Sebelumnya, ia memperkirakan akan ada yang berdalih bahwa terjadi pelanggaran asas nebis in idem (seorang terdakwa tidak boleh disidangkan lebih dari satu kali dalam perkara yang sama). Namun, ia menilai penyimpangan asas nebis in idem adalah sah-sah saja berdasarkan kaidah hukum internasional untuk perkara HAM. Apalagi jika pengadilan terbukti tidak independen, tidak imparsial, tidak kompeten, dan tidak jujur.
Bila Wirawan tegas menolak hasil eksaminasi ini, Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) tentu setuju dengan hasil tersebut. “Ini harus direspon positif oleh Jaksa Agung dan Kepolisian,” ujarnya. Ia bahkan meminta agar Komnas HAM proaktif berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai pentingnya kasus ini dibuka lagi.
Choirul bahkan memberikan ‘tips’ agar perkara ini tidak disebut sebagai nebis in idem. Meski jenis perkaranya masih sama, yakni pembunuhan berencana, namun elemen pembuktiannya bisa berbeda. “Kalau kemarin dia sebagai orang yang menyuruh membunuh, sekarang dia bisa menjadi pembunuhnya yang bertanggung jawab,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, peran Muchdi berbeda dari perkara sebelumnya.
Pengacara Pollycarpus -terpidana pembunuh Munir-, M Assegaf juga ikut angkat bicara. Ia merasa berkepentingan karena putusan bebas Muchdi itu justru akan dijadikan sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara kliennya. “Justru putusan Muchdi akan kami jadikan novum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Assegaf juga mempertanyakan desakan agar kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan ulang dan mengajukan kasasi ulang. “Mau dibuka darimana lagi prosedurnya,” tuturnya. Ia mengatakan prosedur yang tersedia dalam kasus Muchdi tinggal peninjauan kembali. “Itu juga bukan hak jaksa, tetapi hak terpidana,” jelasnya lagi. Artinya, karena Muchdi telah divonis bebas tidak ada lagi yang berhak mengajukan PK dalam kasus Muchdi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b72d8916b48c/penyidikan-ulang-kasus-munir-langgar-hak-asasi-muchdi-
Advokat Ajak Basrief Perangi Mafia Hukum
User Rating: / 0
Poor Best
JAKARTA–Jaksa Agung Basrief Arief bertemu dengan jajaran Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) di ruang kerjanya kemarin (20/12). Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus AAI yang dipimpin ketua umumnya Humphrey Djemat mengajak Basrief bekerja sama memberantas mafia hukum.
Humprey mengatakan, kerja sama tersebut berdasarkan peran dan fungsi advokat maupun kejaksaan. ”Bila advokat, kejaksaan, kepolisian maupun kehakiman saling bahu-membahu, maka pemberantasan mafia hukum bisa lebih cepat teratasi,” kata Humphrey setelah pertemuan di gedung Kejagung. Selain itu, AAI membahas rencana penandatanganan MoU dengan kejaksaan terkait protokoler pemeriksaan apabila terjadi benturan antara advokat dengan jaksa saat menjalankan profesi. ”Advokat kan bekerja sesuai UU Advokat.
Nah, jika terjadi pelanggaran, advokat hendaknya lebih dulu disidangkan menurut kode etik advokat, tidak langsung dipidana begitu saja,” jelas Humphrey. AAI juga mengajak kejaksaan turut serta melakukan pembelaan terhadap para TKI bermasalah di luar negeri. ‘’Kami mengajak jaksa agung selaku pengacara negara untuk bersama-sama membela TKI,” tutur Humphrey. Menurut Humprey, langkah itu sebagai bukti konkret sikap AAI yang terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi TKI bermasalah.
Seperti, dalam kasus Kikim Komalasari dan Sumiati, dua orang TKI yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Humprey menegaskan, langkah ini membuktikan bahwa AAI bertekad menjadi wadah lahirnya para advokat pejuang di republik ini. ‘’Sudah saatnya advokat kembali berjuang untuk membela nasib rakyat, tidak lagi sekadar memikirkan harta dan klien yang bayar,” ucapnya. Dalam pertemuan, Basrief menyambut baik langkah AAI. Dia menegaskan, mafia hukum harus dihabisi. Sebagai sesama aparat, advokat dan jaksa mempunyai tujuan yang sama yaitu melakukan penegakan hukum untuk masyarakat. AAI dan kejaksaan akan menindaklanjuti kerjasama dengan melaksanakan pengawasan dan melaporkan apabila ada advokat atau jaksa yang terlibat mafia hukum. ”Untuk soal TKI, kejaksaan melalui Datun sebagai pengacara negara, bisa bekerja sama dengan AAI,” jelas Basrief. (naw/jpnn)
http://www.indopos.co.id/index.php/component/content/article/66-indopos/2040-advokat-ajak-basrief-perangi-mafia-hukum.html
Advokat nakal tindak tegas
August 20, 2010
Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum.
Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan. Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya profesi advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.
Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia
Dinamika Profesi Advokat di Indonesia
Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik. Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.
Namun yang paling penting dari penerbitan undang-undang ini adalah mengakui bahwa Advokat adalah profesi penegak hukum dan menjadi bagian dari catur wangsa. Posisi yang selama ini tidak pernah didapatkan oleh advokat dalam praktek hukum di Indonesia. Advokat selalu menjadi sub-varian dari 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan kepolisian. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini, secara yuridis formal telah mensejajarkan profesi advokat dengan profesi penegak hukum lainnya. Sehingga secara substansi pengakuan ini menjadikan profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) semakin terlegitimasi.
Dalam aras ini, advokat adalah public defender, tentu saja dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat dengan membentuk kode etik profesi advokat berdasarkan mandat dari UU no. 18 th 2003 tentang advokat. Sejatinya selain untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, kode etik profesi advokat ini terlahir adalah untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak patut dari advokat. Pembebanan kewajiban ini pula yang dibebankan kepada para advokat dalam menjaga citra, martabat dan kehormatan profesi advokat.
Tinjauan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam kasus pembunuhan Prabangsa
Kembali kepada perilaku-perilaku advokat sebagaimana yang penulis paparkan di awal. Bila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, maka perilaku advokat dalam perkara pembunuhan Prabangsa sesungguhnya telah bertentangan dengan kewajiban-kewajiban bagi seorang advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa: “…Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya (huruf tebal dari penulis) baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Secara gamblang perilaku tersebut bertentangan dengan roh dari kode etik termaksud yang mewajibkan seorang advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Frase jujur dan bertanggung jawab dalam profesinya adalah spirit dari penjabaran ketentuan-ketentuan berikutnya dalam kode etik ini. Tentu saja jujur dan bertanggung jawab adalah menjauhkan tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan citra dan martabat serta mencederai kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia.
Selanjutnya bila pernyataan dari Saksi (I Nengah Mercadana) adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu saja perilaku dari advokat ini bertentangan dengan kepribadian advokat sebagaimana yang diatur dalam kode etik advokat tersebut. Pada pasal 3 huruf b menyatakan “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan” (huruf tebal dari penulis).
Frase tersebut jelas-jelas tidak memberikan tafsir lain kecuali bahwa advokat wajib mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Maka memaknainya adalah advokat tidak boleh melakukan upaya-upaya yang menyimpang dalam penegakan dharma hukum tersebut. Terlebih berupaya mengaburkan pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan merekayasa dan atau mengarahkan keterangan saksi demi kepentingan kliennya semata-mata. Justru dalam posisi itu, advokat tersebut sedang melakukan viktimisasi terhadap korban. mengingat esensi dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan kepada korban dengan proses peradilan yang obyektif.
Viktimisasi terhadap korban adalah pencederaan terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan reparasi. Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pencederaan ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia yang secara tegas menyatakan bahwa hak korban atasreparasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks ini maka Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: “Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia”. (huruf tebal dari penulis)
Hal yang paling prinsip dalam kasus ini adalah dugaan atas perilaku advokat tersebut bertentangan dengan Bab VI; Cara Bertindak Menangani Perkara terutama pada pasal 7 huruf e, Kode Etik Advokat Indonesia yaitu: “Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.”
Hal ini berarti bahwa apapun motif dan kepentingan dibalik tindakan-tindakan yang mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan tidak dapat dijadikan pembenaran bahkan dijadikan pertimbangan meringankan sekalipun termasuk dengan alasan dilakukan untuk melindungi kepentingan klien. Dan bila mencermati keterangan saksi (I Nengah Mercadana) di depan persidangan dalam perkara tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh advokat (I Made Suryadarma) sangat bertentangan dengan pasal tersebut. Mengingat Saksi (I Nengah Mercadana) adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dan sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sedanag diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar adalah perkara pidana.
Menurut penulis, berdasarkan keseluruhan paparan yang telah penulis sampaikan diatas maka seluruhnya akan mengerucut kepada pencederaan terhadap posisi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Mengingat gelar officium nobile yang disandang oleh profesi advokat bukanlah karena pemberian, namun gelar tersebut karena tanggungjawab yang diemban oleh advokat. Pencederaan tersebut sekaligus adalah pelanggaran atas ketentuan tentang Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile).”
Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia
Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diawal bahwa profesi advokat saat ini dalam situasi yang cukup memprihatikan terutama pasca pemutaran rekaman KPK di Mahkamah Kostitusi. Advokat masuk dalam catatan hitam di publik sebagai bagian dari profesi yang terlibat dalam upaya memanipulasi kasus dan kriminalisasi KPK. Termasuk dugaan rekayasa saksi oleh advokat di Bali sebagaimana tersiar di media massa.
Ditengah rasa keadilan masyarakat yang terluka dalam kasus kriminalisasi KPK maka dalam pandangan penulis, sentimental yang sama akan muncul dari masyarakat terkait dugaan rekayasa keterangan saksi oleh advokat (I Made Suryadarma). Mengingat fokus sebagian besar masyarakat adalah pada isu praktek mafia peradilan. Dan hal ini, praktek-praktek pecederaan bagi penyelenggaraan proses peradilan yang fair dan oyektif adalah bagian dari praktek mafia peradilan.
Dan disinilah bagian yang paling sulit dari permasalahan Kode Etik Advokat Indonesia yakni pada bagian penegakan kode etik tersebut. Walaupun dalam implementasinya, organisasi advokat melalui Badan kehormatannya telah banyak memutus perkara pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi advokat, namun penegakan ini kerap dinilai beberapa pihak menghasilkan keputusan yang bersifat subyektif. Terlebih dalam konteks Bali, dimana pelanggaran kode etik yang sampai tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan tergolong kecil.
Namun demikian harapan masyarakat bagi terwujudnya peradilan yang bersih tentu adalah harapan organisasi advokat juga.seiring dengan itu maka harapan itu harus dibarengi dengan kerja pembenahan organisasi termasuk penegakan kode etik demi menjaga wibawa organisasi dan profesi advokat baik di depan para anggota organisasi, di hadapan 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya dan yang paling penting adalah menjaga wibawa dan mengembalikan citra, martabat dan kehormatan profesi advokat di mata masyarakat.
Bila dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat seyogyanya organisasi advokat serius dan tegas dalam membuktikan dugaan tersebut dan tidak memberi tafsir lain atas kode etik advokat tersebut dalam memeriksa dan mengadili dugaan kode etik tersebut. Keputusan yang obyektif dan memenuhi keadilan publik akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan.
http://alwalindonews.com/blog/2010/08/20/3/
Assegaf & Wirawan Terbukti Langgar Kode Etik
14 Maret 2008 - 18:37 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Pengacara M Assegaf dan Wirawan Adnan dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta. Keduanya dianggap mempengaruhi saksi dalam proses pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto.
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Peradi Jakarta, Jumat (14/2), Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta Alex R Wangge menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam pasal itu dijelaskan pengacara tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
Alex menyatakan M Assegaf dan Wirawan Adnan dikenai sanksi peringatan keras setelah kasus pembunuhan Munir berkekuatan hukum tetap, sekaligus membayar biaya perkara Rp 3.500.000. Majelis menolak keberatan teradu (M Assegaf dan Wirawan Adnan) yang menyatakan pengadu (Komite Solidaritas untuk Munir) tidak berkompetensi sebagai pengadu. "Menyatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia," kata Alex.
Majelis sidang kode etik berpendapat para pengadu merupakan orang-orang yang sangat berkepentingan dengan kasus pembunuhan Munir. Menurut Majelis hakim, Suciwati, istri mendiang Munir, sangat dirugikan atas tindakan kedua pengacara itu.
Kasus ini bermula ketika M Assegaf dan Wirawan Adnan selaku tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto pada 11 Agustus 2007 mengirimkan surat kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan saksi agen BIN Raden Mohammad Padma Anwar dalam kasus pembunuhan Munir. Keduanya juga meminta BIN menjelaskan soal keterangan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setyawan yang mengaku pernah menerima surat dari BIN untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian pengamanan dalam penerbangan Munir ke Belanda.
KASUM menilai surat itu sebagai usaha mempengaruhi Raden Mohammad Padma Anwar karena secara struktural Raden adalah bawahan Kepala BIN. "Tindakan M Assegaf dan Wirawan Adnan nyata sekali ditujukan untuk mengganggu proses persidangan," kata Asfinawati, Koordinator Tim Legal KASUM.
Menurut Asfinawati, keputusan itu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan. "Hari ini merupakan tonggak Peradi untuk menyatakan sedang berupaya membersihkan nama baik profesi advokat," ujarnya.
Thomas Tampubolon, kuasa hukum M Assegaf dan Wirawan, mengatakan pengiriman surat itu merupakan kewajiban advokat untuk meminta informasi kepada pihak mana pun demi kepentingan pembelaan klien yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. "Jadi, wajar saja kami mengirim surat kepada BIN," ujarnya.
M Assegaf mengatakan penafsiran kode etik oleh majelis hakim terlalu luas, sehingga pihaknya akan mengajukan banding. "Kami sangat optimis putusan tadi pada tingkat banding pasti dianulir. Saya kecewa, tapi saya ingin menunjukkan bahwa inilah risiko advokat," katanya. (E1)
©2011 VHRmedia.com
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=1481
Kasus pelanggaran kode etik advokat terbengkalai
Jumat,4 Juni 2010
Kamis, 03/06/2010 17:34:13 WIB
Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak tertangani pascakonflik antara dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyebabkan hilangnya pengawasan terhadap etika profesi tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta pada saat beraudiensi dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantornya, Jakarta Pusat. Pada audiensi tersebut juga hadir Ketua ORI Antonius Sujata dan pengurus Peradin.
“Jadi ada ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak disidang disebabkan karena organisasi advokat tidak solid. Ini yang menyebabkan tidak adanya pengawasan terhadap etika profesi ini,” kata Frans dalam pertemuan tersebut.
Frans menjelaskan banyak advokat yang telah diberikan sanksi skorsing dan pemecatan tetapi masih bisa beracara di pengadilan. Para advokat setelah mendapatkan sanksi kemudian pindah organisasi untuk mendapatkan lisensi beracara.
Dia juga menilai kesan terhadap advokat sekarang menjadi buruk sejak mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan profesi tersebut. Apalagi, sambungnya, kini sejumlah advokat lebih mementingkan uang dan kekuasaan dibandingkan pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait dengan organisasi, Frans juga meminta agar pemerintah tidak lagi memaksakan organisasi tunggal advokat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18/ 2003 tentang Advokat. Dia meragukan organisasi tunggal advokat bisa terwujud di Indonesia dan menilai sistem federasi lebih tepat untuk mengakomodasi banyaknya organisasi profesi tersebut.
Walau multi organisasi advokat, dia tetap meminta agar dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat. Menurut Frans, lembaga ini dibentuk oleh seluruh organisasi advokat hanya khusus menangani pelanggaran kode etik advokat sehingga advokat yang telah diberikan sanksi pemecatan tidak bisa beracara lagi.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua ORI Sunaryati Hartono mengatakan hal serupa. Menurut dia organisasi advokat tidak perlu disatukan untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para organisasi.
“Jadi kalau organisasi satu bersih tidak perlu digabung dengan organisasi yang kotor. Pendidikan advokat juga penting dan harus dilakukan perubahan lebih baik,” kata Sunaryati.
Dia mengkhawatirkan banyaknya advokat yang tidak menghormati profesi yang dia jalani dengan menyerang rekan satu profesinya. Oleh karena itu, sambungnya, ORI akan bekerja sama dengan Peradin terkait dengan pembenahan sistem hukum di Indonesia guna pelayanan publik yang lebih baik. (ts)
sumber: http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id185051.html
PELANGGARAN ETIKA
Peradi Pecat Todung
sebagai Advokat
AJUKAN BANDING - Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri) dan Timbul Thomas Lubis (kanan), memberikan keterangan pers soal pencabutan izin advokatnya secara permanen oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5). Todung menyatakan tidak bersalah atas pelanggaran kode etik yang diputuskan kepadanya dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Kehormatan Peradi itu. (Ant/Widodo)
Sabtu, 17 Mei 2008
JAKARTA (Suara Karya): Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
"Menghukum Teradu I (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu I juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta, Dr Jack R Sidabutar SH MSi, dalam sidang terbuka pelanggaran kode etik advokat oleh advokat senior itu, di Jakarta, Jumat.
Pemberhentian Todung tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua anggota Majelis Kehormatan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan tiga majelis hakim lainnya. Dua anggota majelis hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara izin advokat selama setahun.
Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menyebutkan bahwa pada 2002 Todung adalah salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap Salim Group yang memiliki antara lain Sugar Group Companies.
Namun pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim Group dalam perkara Sugar Group di Lampung.
Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim itu diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group.
Seusai persidangan, Jack R Sidabutar menyatakan bahwa Todung adalah advokat senior dan dihormati. "Beliau juga sangat paham kode etik, tetapi malah melanggar kode etik," katanya. Namun, Jack menyatakan Todung masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan.
Todung yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima anggota majelis kehormatan Peradi. Kepada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya.
Namun, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Todung menyatakan akan melakukan banding ke DPP Peradi Pusat. Todung juga menyatakan tetap akan menjalani profesinya sebagai pengacara selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Karena putusan ini belum final, tidak ada yang menghalangi saya untuk menjalankan profesi ini," kata Todung.
Todung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya lain di luar banding di Peradi. Namun, dia menolak mengungkapkan secara mendetail.
Kuasa hukum Todung, Maqdir Ismail, menyatakan putusan tersebut adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan beberapa orang di Peradi. "Ini merupakan pembunuhan karakter oleh beberapa orang di Peradi," kata Maqdir.
Di tempat yang sama, Hotman Paris selaku pengadu menyambut baik pemecatan itu dan menyatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung.
Secara tegas Hotman Paris menyebutkan Todung Mulya Lubis terlibat konflik kepentingan. "Ini dianalogikan seperti penyidik yang jadi pembela tersangka," katanya.
Hotman menduga, dalam pengaduannya, Todung menerima honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari perusahaan tersebut. "Ini yang dimaksud dengan conflict of interest itu. Jadi, apa yang dikatakan majelis hakim, Mulya Lubis tergoda," ungkapnya.
Setengah menyindir, Hotman mengungkit jabatan Todung sebagai Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang malah menjadi pembela tersangka kasus illegal logging. "Jadi kalian lihat Ketua MTI kalian seperti itu," kata Hotman.
Namun, advokat kawakan Adnan Buyung Nasution meminta semua pihak mengabaikan keputusan itu karena tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. Sebab, ungkap Buyung, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. "Itu kan baru digugat," ujarnya.
Advokat lainnya, M Assegaf, menilai putusan itu membunuh hak hidup seorang pengacara. "Itu putusan yang sangat berlebihan," ujar Assegaf.
Assegaf menjelaskan, umumnya dalam suatu pelanggaran kode etik, putusan pencabutan izin advokat secara permanen dilakukan apabila advokat melakukan pelanggaran berat. (Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=199899
Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Sabtu, 22 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) Denny Kailimang menyatakan, kasus antara warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan), khususnya tentang dugaan pelanggaran kode etik advokat, tengah ditelusuri PAI. “Saya harapkan dalam waktu dekat ini didapat jawabannya,” ujar Denny kepada TEMPO, Sabtu (22/1) melalui sambungan telepon.
Proses penelusuran ini menruut Denny, dimulai sejak lima warga Buyat melaporkan LBH Kesehatan pada PAI hari Selasa (11/1) lalu. LBH Kesehatan disebut warga Buyat ini telah melanggar kode etik advokat, dengan memalsukan tanda tangan warga untuk perjanjian perdamaian dengan PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara. Menurut Denny, di hari yang sama itu pula, PAI memanggil LBH Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
Denny berharap, penelusuran yang dilakukan dapat segera mendapat titik terang. Jika terbukti pengacara LBH Kesehatan melanggar kode etik advokat, menurut Denny, akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan PAI. “Nanti Dewan Kehormatan yang turun menindaknya,” katanya.
Menurut Denny, berdasarkan pemeriksaan PAI terhadap 8 pengacara LBH Kesehatan yang mewakili warga Buyat, semua pengacara itu memiliki ijin advokat. Padahal, kata Denny, saat warga Buyat mendatangi PAI (11/1), pada catatan data PAI, baru dua pengacara LBH Kesehatan yang mengantongi ijin advokat.
Rr Ariyani
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/01/22/brk,20050122-14,id.html
Kode Etik Advokat
Posted by mujiburrahman on May 15, 2010
Etika Perilaku dalam Profesi Advokat
Oleh: Fahmi Yanuar Siregar, SH[i]
Dalam bagian pembukaan Kode Etik Advokat ditegaskan bahwa sudah semestinya suatu organisasi profesi memiliki Kode Etik yang berfungsi beban kewajiban sekaligus pula bentuk perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesi. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskannya dalam Pasal 1 butir 1 bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 26 Undang-undang tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesinya maka disusunlah Kode Etik Advokat. Dengan demikian jelaslah bahwa Advokat adalah suatu profesi dan dibebani oleh Kode Etik dalam menjalankan profesinya. Profesi Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile), yang berarti dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari catur wangsa penegakan hukum berada di bawah perlindungan hukum yaitu Undang-undang tentang Advokat dan Kode Etik itu sendiri. Advokat memiliki independensi kebebasan yang berlandaskan pada kemandirian, kejujuran, kerahasian, dan keterbukaan. Perjalanan profesi tersebut merupakan etika perlaku kehormatan dan kepribadian Advokat.
Kode Etik profesi Advokat mengatur mengenai hubungan dengan kepribadian advokat pada umumnya, Advokat dengan klien, Advokat dengan teman-teman sejawat, hubungan Advokat terhadap hukum, Undang-undang kekuasaan dan para pejabat pengadilan, sekaligus mengatur tentang cara bertindak menangani perkara.
Berlandaskan Kode Etik profesi Advokat tersebut, ada fenomena yang menarik untuk dicermati dalam perkembangan profesi Advokat. Kasus yang baru terjadi adalah pengaduan terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Advokat senior Todung Mulya Lubis, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesinya. Hal ini menjadi menarik karena Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai Advokat. Perkembangannya Todung Mulya Lubis akan banding terhadap Putusan tersebut ke Dewan kehormatan PERADI Pusat.
Kasus lainnya yang menarik dicermati mengenai gencarnya pernyataan-pernyataan Advokat yang bertindak seolah-olah dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Mewakili fenomena ini diantaranya adalah perseteruan antara Ahmad Dhani dan istrinya yang melibatkan pengacara Elza Syarif untuk ikut berkomentar mendukung maia, bukan sebagai kuasa hukum yang semestinya memberikan argumentasi yuridis perihal perkara kilennya saja. Namun, sudah berimbas pada hal-hal yang bersifat privasi antara klien dan pengacaranya dan hal ini semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Hal ini mengantarkan kita pada suatu pertanyaan sederhana, sampai sejauhmanakah tindakan Advokat dalam rangka mewakili klien atau perkaranya? bagaimana ukuran dari pemberian kuasa tersebut dalam kerangka mewakili kepentingan hukum kliennya? Bahkan sampai sejauhmanakah indikator yang disebut sebagai kuasa hukum suatu klien, apakah hanya sampai pada hal-hal yang berkaitan dengan duduknya perkara ataukah lebih dari itu? Bukankah Advokat sebagai profesi terhormat penegak hukum yang terikat akan adanya Kode Etik agar dapat menjalankan profesinya secara jujur dan bertanggung jawab kepada klien, pengadilan, Negara, masyarakat dan terutama sekali kepada dirinya sendiri.
Berbicara mengenai Kode Etik tidak terpisahkan dari etika perilaku itu sendiri, sehingga menjadi beralasan pula apa yang dikemukakan oleh E.Y. Kanter dalam bukunya Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius, dikutip oleh Fauzi Yusuf Hasibuan dalam makalahnya bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dapat terjadi karena orang telah melupakan nilai dan norma moral dalam pergaulan sosial. Tidak ada salahnya cerminan diri sendiri, bahwa Advokat berorentasi pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum bukan sebagai pembelaan perkara hanya karena honorarium semata. Hal yang membedakan dengan pelayanan jasa seorang pebisnis yang mengutamakan profit sedangkan Advokat adalah profesi yang terhormat yang didalamnya ada lingkup kegiatan etis yang bernilai, ada pemahaman keilmuwan dan tindakan yang berdasar pada moral. Profesi yang mencirikan profesionalisme seorang Advokat yang menjujung tinggi supremacy of moral bukan hanya supremacy of law sehingga tercapailah apa yang disebut sebagai keadilan yang substantif.
http://studihukum.wordpress.com/2010/05/15/kode-etik-advokat/
Pembunuhan Munir
Pengacara Pollycarpus Langgar Kode Etik
15 Agustus 2007 - 18:53 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengadukan Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto itu dinilai melanggar kode etik pengacara karena meminta klarifikasi keterangan saksi di luar pengadilan.
Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid menyatakan tindakan Assegaf dan Wirawan meminta klarifikasi Badan Intelijen Negara terkait kasus pembunuhan Munir di luar ruang sidang dapat mempengaruhi keterangan saksi dalam persidangan. Apalagi kuat dugaan BIN juga terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM itu.
"Seharusnya, kalau mereka ingin melakukan klarifikasi, dilakukan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Dalam posisi itu, sangat tidak masuk akal jika Assegaf mempertanyakan hal itu ke pihak BIN," kata Usman.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso, berjanji memprioritaskan pengaduan KASUM, mengingat kasus pembunuhan Munir merupakan kasus luar biasa. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Menurut Sugeng, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberitahuan kepada seluruh pengadilan di Indonesia bahwa pengacara yang bersangkutan telah melanggar kode etik advokat. Dengan sendirinya, pengacara tersebut tidak dibenarkan beracara di lembaga peradilan.
Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan, Sabtu (11/8) mendatangi kantor BIN untuk menglarifikasi pengakuan Indra Setyawan dan Raden Mohammad Patma Anwar tentang keterlibatan BIN dan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Diterima staf ahli bidang hukum BIN, AM Ambong, dua pengacara itu mengajukan pertanyaan seputar keterangan Indra Setyawan yang mengaku mendapat surat permintaan BIN agar menugaskan Pollycarpus dalam pesawat Garuda penerbangan Jakarta-Singapura.
Permintaan klarifikasi Assegaf antara lain menanyakan kebenaran keterangan saksi Raden Mohammad Patma Anwar yang mengaku pernah ditugasi Deputi II BIN Manunggal Maladi membunuh Munir bersama dengan Sentot sebelum pemilihan presiden tahun 2004. Raden Mohammad Patma Anwar mengaku menjadi agen BIN sejak tahun 2000 dan berpangkat agen muda golongan IIIc.
Assegaf juga menanyakan kebenaran Wakil Kepala BIN As'ad yang menurut keterangan Indra Setyawan pernah menerbitkan surat permintaan untuk menugaskan Pollycarpus sebagai corporate security penerbangan Garuda Indonesia. (E1)
©2011 VHRme
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=640
Terbukti Langgar Kode Etik, Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing
Mar 4, '09 3:00 AM
for everyone
(4/3/09)
Pembuatan dan penandatanganan surat ke BIN oleh Assegaf dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik. Tujuannya memang untuk mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Munir. Assegaf tak menggubris putusan itu.
Untuk kedua kalinya Asfinawati melenggang keluar dari sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tersenyum. Untuk kali kedua pula ia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) berhasil menjungkalkan dua pengacara senior, M. Assegaf dan A. Wirawan Adnan.
‘Kesuksesan’ pertama Asfinawati dan KASUM didapat dari majelis kehormatan daerah Peradi Jakarta, Maret 2008 lalu. Saat itu, Assegaf dan Wirawan dijatuhi sanksi teguran keras. Setahun kemudian, Asfinawati dan KASUM kembali memperoleh kabar gembira. Kali ini datang dari majelis kehormatan pusat Peradi.
Sekedar mengingatkan, perseteruan antara KASUM dengan Assegaf dan Wirawan ini berawal ketika Assegaf dan Wirawan berkirim surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Kala itu Assegaf dan Wirawan berstatus sebagai penasehat hukum Pollycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Di dalam suratnya, Assegaf memohon informasi dari Kepala BIN dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Intinya menanyakan apakah ada keterlibatan BIN maupun anggotanya dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam pembunuhan Munir. Bagi KASUM, tindakan Assegaf ini adalah sebuah bentuk upaya mempengaruhi saksi. Sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik advokat. KASUM lantas mengadukan dua pengacara itu ke dewan kehormatan Peradi.
Poin pertanyaan dalam Surat ke BIN
1.Apakah Raden Mohamad Patwa Anwar alias Ucok alias Empek alias Aa adalah agen BIN sejak 2002 dengan pangkat agen muda golongan IIIc?
2.Apakah benar BIN melalui Deputi II Manunggal Maladi pernah memberi tugas kepada Sentot dan Raden Mohamad Patwa Anwar untuk membunuh Munir sebelum Pemilu Presiden?
3.Apakah benar ada anggota BIN bernama Wahyu Saronto dan Sentot yang mendapat tugas bersama-sama dengan Mohamad Patwa Anwar pernah mengunjungi Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir?
4.Apakah sekitar bulan Juni atau Juli 2004, pihak BIN yang diwakili Wakil Kepala BIN (Bapak As’ad) pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan kepada Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian corporate security pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia?
Skorsing 3 bulan
Di tingkat pertama, majelis kehormatan Peradi Jakarta menilai Assegaf dan Wirawan terbukti berupaya mempengaruhi kesaksian agen BIN dengan berkirim surat kepada Kepala BIN. Sanksi teguran keras pun dijatuhkan kepada keduanya. Tak terima dengan putusan itu, Assegaf dan Wirawan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Alih-alih menang di tingkat banding, majelis kehormatan Peradi malah menguatkan putusan di tingkat pertama. Kenyataan lebih pahit harus diterima Assegaf yang dijatuhi hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sementara Wirawan tetap menerima sanksi teguran keras.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kehormatan pusat membenarkan bahwa Assegaf dan Wirawan telah melakukan perbuatan ‘tercela’, yaitu dengan berupaya mempengaruhi saksi yang ingin diajukan jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali dengan terdakwa Pollycarpus. Upaya itu tertuang dalam surat klarifikasi ke BIN.
Bagi majelis, butir-butir pertanyaan Assegaf kepada Kepala BIN sudah lebih dari sekedar meminta klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan kalimat penutup surat itu yang menyatakan Bahwa permintaan klarifikasi ini, tidak hanya untuk kepentingan ukum, klien kami, tetapi juga demi nama baik dan reputasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara mengingat karena BIN telah ‘dikesankan’ terlibat dalam kasus kematian Munir.
“Bila pertanyaan klarifikasi tersebut tidak diikuti kalimat penutup sebagaimana disebut di atas, maka surat tersebut tidak mempunyai kandungan atau maksud apapun selain bertanya dan pertanyaan itu akan menguap begitu saja,” kata majelis yang diketuai Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat Peradi, Selasa (3/3).
Itikad tak baik Assegaf, kata majelis, makin kentara ketika Assegaf datang langsung ke kantor BIN menyerahkan surat itu sambil mengundang media massa untuk meliputnya. Saat itu, Wirawan tak ikut bersama Assegaf. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.
Abaikan Putusan
Dihubungi terpisah, M. Assegaf tak ambil pusing dengan putusan ini. “Saya akan abaikan putusan itu. Yang mengangkat saya sebagai advokat adalah Menteri Kehakiman, bukan Peradi,” katanya lewat telepon, Selasa (3/3).
Ia bersikukuh bahwa advokat memiliki hak meminta informasi ke pihak manapun. Salah satu caranya dengan mengirim surat klarifikasi. “Jadi tindakan saya meminta info ke BIN tidak salah.”
Mantan Dewan Pembina YLBHI itu juga membantah mengundang media massa untuk meliput kedatangannya ke BIN. “Saya tak bisa menghalangi wartawan untuk mencari informasi. Waktu saya ke BIN, banyak wartawan yang bertanya. Ya, saya jawab kirim surat ke BIN. Tapi itu bukan jumpa pers karena saya tak sediakan ruangan khusus. Saya juga tak mengundang mereka.”
Sebaliknya. Masih dengan tersenyum, Asfinawati mengapresiasi putusan majelis. “Kami amat mengapresasi putusan majelis yang dengan cermat bisa menilai bahwa pembuatan surat klarifikasi itu memang bertujuan untuk mempengaruhi saksi,” kata perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta itu.
Berpengaruh?
Sanksi skorsing ini bagi Assegaf mungkin bukan masalah berarti. Pasalnya, selain mengaku diangkat oleh Menteri Kehakiman, Assegaf juga tercatat di Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Saya memang Dewan Penasehat di KAI.”
Berdasarkan pantauan hukumonline, Assegaf beberapa kali terlihat di dalam forum persiapan dan pembentukan KAI sebagai pengunjung. Ia juga hadir ketika KAI menggelar kongresnya yang pertama pertengahan tahun lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Sugeng Teguh Santoso ternyata punya pendapat sendiri untuk tetap memeriksa dan memutus perkara ini. “Sampai sekarang (Assegaf) belum mengundurkan diri dari Peradi. Nomor Anggotanya masih ada. Lagipula dia mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan tidak pernah mencabutnya. Artinya dia masih mengakui sebagai anggota Peradi,” pungkasnya.
Sumber : http://hukumonline.com/detail.asp?id=21352&cl=Berita
Akses : 3:06:17 PM Wednesday, March 04, 2009
Penyidikan Ulang Kasus Munir Langgar Hak Asasi Muchdi?
Rabu, 10 February 2010
Pengacara Muchdi Pr menilai rekomendasi majelis eksaminasi putusan bebas Muchdi berpotensi melanggar HAM
•
• 1
• 2
• 3
• 4
• 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Hasil eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa, Muchdi Pr telah diumumkan. Para pakar hukum yang tergabung dalam tim tersebut merekomendasikan agar Komnas HAM meminta Kejaksaan melakukan terobosan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Dalam kesimpulannya, tim merekomendasikan agar perlu diajukan permohonan kasasi ulang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi. Sebelumnya, kejaksaan memang telah mengajukan kasasi tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Muchdi telah dinyatakan bebas tidak murni.
Permintaan agar jaksa mengajukan kembali kasasinya inilah yang dimaksud sebagai terobosan hukum. Pasalnya, selama ini di MA, kasasi hanya diajukan satu kali. Tak hanya itu, Anggota Tim Eksaminasi Frans Hendra Winata mengatakan tak menutup kemungkinan bila kepolisian melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.
Rekomendasi ini sontak saja menuai protes dari pengacara Muchdi, Wirawan Adnan. “Tidak ada dasar hukumnya untuk menyidik ulang,” tegasnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/2). Bila kepolisian dan kejaksaan memaksakan untuk menyidik ulang, maka telah terjadi pelanggaran HAM. “Klien kami sudah dinyatakan bebas. Sehingga tak boleh ada upaya hukum lagi menurut KUHAP,” tambahnya.
Wirawan menilai akan terdengar aneh ketika ada putusan bebas dieksaminasi, lalu hasil eksaminasi itu meminta agar pengadilan memeriksa ulang. “Lantas apa gunanya pengadilan kalau pengadilan tidak boleh membebaskan orang?” Ia bahkan menegaskan majelis eksaminasi beserta produknya yang menghasilkan rekomendasi tersebut, ilegal.
Frans sepertinya sudah mengetahui bahwa usulannya agar perkara Munir disidik ulang bakal menuai pro-kontra. Sebelumnya, ia memperkirakan akan ada yang berdalih bahwa terjadi pelanggaran asas nebis in idem (seorang terdakwa tidak boleh disidangkan lebih dari satu kali dalam perkara yang sama). Namun, ia menilai penyimpangan asas nebis in idem adalah sah-sah saja berdasarkan kaidah hukum internasional untuk perkara HAM. Apalagi jika pengadilan terbukti tidak independen, tidak imparsial, tidak kompeten, dan tidak jujur.
Bila Wirawan tegas menolak hasil eksaminasi ini, Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) tentu setuju dengan hasil tersebut. “Ini harus direspon positif oleh Jaksa Agung dan Kepolisian,” ujarnya. Ia bahkan meminta agar Komnas HAM proaktif berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai pentingnya kasus ini dibuka lagi.
Choirul bahkan memberikan ‘tips’ agar perkara ini tidak disebut sebagai nebis in idem. Meski jenis perkaranya masih sama, yakni pembunuhan berencana, namun elemen pembuktiannya bisa berbeda. “Kalau kemarin dia sebagai orang yang menyuruh membunuh, sekarang dia bisa menjadi pembunuhnya yang bertanggung jawab,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, peran Muchdi berbeda dari perkara sebelumnya.
Pengacara Pollycarpus -terpidana pembunuh Munir-, M Assegaf juga ikut angkat bicara. Ia merasa berkepentingan karena putusan bebas Muchdi itu justru akan dijadikan sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara kliennya. “Justru putusan Muchdi akan kami jadikan novum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Assegaf juga mempertanyakan desakan agar kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan ulang dan mengajukan kasasi ulang. “Mau dibuka darimana lagi prosedurnya,” tuturnya. Ia mengatakan prosedur yang tersedia dalam kasus Muchdi tinggal peninjauan kembali. “Itu juga bukan hak jaksa, tetapi hak terpidana,” jelasnya lagi. Artinya, karena Muchdi telah divonis bebas tidak ada lagi yang berhak mengajukan PK dalam kasus Muchdi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b72d8916b48c/penyidikan-ulang-kasus-munir-langgar-hak-asasi-muchdi-
Advokat Ajak Basrief Perangi Mafia Hukum
User Rating: / 0
Poor Best
JAKARTA–Jaksa Agung Basrief Arief bertemu dengan jajaran Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) di ruang kerjanya kemarin (20/12). Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus AAI yang dipimpin ketua umumnya Humphrey Djemat mengajak Basrief bekerja sama memberantas mafia hukum.
Humprey mengatakan, kerja sama tersebut berdasarkan peran dan fungsi advokat maupun kejaksaan. ”Bila advokat, kejaksaan, kepolisian maupun kehakiman saling bahu-membahu, maka pemberantasan mafia hukum bisa lebih cepat teratasi,” kata Humphrey setelah pertemuan di gedung Kejagung. Selain itu, AAI membahas rencana penandatanganan MoU dengan kejaksaan terkait protokoler pemeriksaan apabila terjadi benturan antara advokat dengan jaksa saat menjalankan profesi. ”Advokat kan bekerja sesuai UU Advokat.
Nah, jika terjadi pelanggaran, advokat hendaknya lebih dulu disidangkan menurut kode etik advokat, tidak langsung dipidana begitu saja,” jelas Humphrey. AAI juga mengajak kejaksaan turut serta melakukan pembelaan terhadap para TKI bermasalah di luar negeri. ‘’Kami mengajak jaksa agung selaku pengacara negara untuk bersama-sama membela TKI,” tutur Humphrey. Menurut Humprey, langkah itu sebagai bukti konkret sikap AAI yang terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi TKI bermasalah.
Seperti, dalam kasus Kikim Komalasari dan Sumiati, dua orang TKI yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Humprey menegaskan, langkah ini membuktikan bahwa AAI bertekad menjadi wadah lahirnya para advokat pejuang di republik ini. ‘’Sudah saatnya advokat kembali berjuang untuk membela nasib rakyat, tidak lagi sekadar memikirkan harta dan klien yang bayar,” ucapnya. Dalam pertemuan, Basrief menyambut baik langkah AAI. Dia menegaskan, mafia hukum harus dihabisi. Sebagai sesama aparat, advokat dan jaksa mempunyai tujuan yang sama yaitu melakukan penegakan hukum untuk masyarakat. AAI dan kejaksaan akan menindaklanjuti kerjasama dengan melaksanakan pengawasan dan melaporkan apabila ada advokat atau jaksa yang terlibat mafia hukum. ”Untuk soal TKI, kejaksaan melalui Datun sebagai pengacara negara, bisa bekerja sama dengan AAI,” jelas Basrief. (naw/jpnn)
http://www.indopos.co.id/index.php/component/content/article/66-indopos/2040-advokat-ajak-basrief-perangi-mafia-hukum.html
Advokat nakal tindak tegas
August 20, 2010
Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum.
Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan. Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya profesi advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.
Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia
Dinamika Profesi Advokat di Indonesia
Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik. Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.
Namun yang paling penting dari penerbitan undang-undang ini adalah mengakui bahwa Advokat adalah profesi penegak hukum dan menjadi bagian dari catur wangsa. Posisi yang selama ini tidak pernah didapatkan oleh advokat dalam praktek hukum di Indonesia. Advokat selalu menjadi sub-varian dari 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan kepolisian. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini, secara yuridis formal telah mensejajarkan profesi advokat dengan profesi penegak hukum lainnya. Sehingga secara substansi pengakuan ini menjadikan profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) semakin terlegitimasi.
Dalam aras ini, advokat adalah public defender, tentu saja dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat dengan membentuk kode etik profesi advokat berdasarkan mandat dari UU no. 18 th 2003 tentang advokat. Sejatinya selain untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, kode etik profesi advokat ini terlahir adalah untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak patut dari advokat. Pembebanan kewajiban ini pula yang dibebankan kepada para advokat dalam menjaga citra, martabat dan kehormatan profesi advokat.
Tinjauan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam kasus pembunuhan Prabangsa
Kembali kepada perilaku-perilaku advokat sebagaimana yang penulis paparkan di awal. Bila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, maka perilaku advokat dalam perkara pembunuhan Prabangsa sesungguhnya telah bertentangan dengan kewajiban-kewajiban bagi seorang advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa: “…Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya (huruf tebal dari penulis) baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Secara gamblang perilaku tersebut bertentangan dengan roh dari kode etik termaksud yang mewajibkan seorang advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Frase jujur dan bertanggung jawab dalam profesinya adalah spirit dari penjabaran ketentuan-ketentuan berikutnya dalam kode etik ini. Tentu saja jujur dan bertanggung jawab adalah menjauhkan tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan citra dan martabat serta mencederai kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia.
Selanjutnya bila pernyataan dari Saksi (I Nengah Mercadana) adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu saja perilaku dari advokat ini bertentangan dengan kepribadian advokat sebagaimana yang diatur dalam kode etik advokat tersebut. Pada pasal 3 huruf b menyatakan “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan” (huruf tebal dari penulis).
Frase tersebut jelas-jelas tidak memberikan tafsir lain kecuali bahwa advokat wajib mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Maka memaknainya adalah advokat tidak boleh melakukan upaya-upaya yang menyimpang dalam penegakan dharma hukum tersebut. Terlebih berupaya mengaburkan pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan merekayasa dan atau mengarahkan keterangan saksi demi kepentingan kliennya semata-mata. Justru dalam posisi itu, advokat tersebut sedang melakukan viktimisasi terhadap korban. mengingat esensi dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan kepada korban dengan proses peradilan yang obyektif.
Viktimisasi terhadap korban adalah pencederaan terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan reparasi. Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pencederaan ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia yang secara tegas menyatakan bahwa hak korban atasreparasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks ini maka Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: “Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia”. (huruf tebal dari penulis)
Hal yang paling prinsip dalam kasus ini adalah dugaan atas perilaku advokat tersebut bertentangan dengan Bab VI; Cara Bertindak Menangani Perkara terutama pada pasal 7 huruf e, Kode Etik Advokat Indonesia yaitu: “Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.”
Hal ini berarti bahwa apapun motif dan kepentingan dibalik tindakan-tindakan yang mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan tidak dapat dijadikan pembenaran bahkan dijadikan pertimbangan meringankan sekalipun termasuk dengan alasan dilakukan untuk melindungi kepentingan klien. Dan bila mencermati keterangan saksi (I Nengah Mercadana) di depan persidangan dalam perkara tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh advokat (I Made Suryadarma) sangat bertentangan dengan pasal tersebut. Mengingat Saksi (I Nengah Mercadana) adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dan sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sedanag diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar adalah perkara pidana.
Menurut penulis, berdasarkan keseluruhan paparan yang telah penulis sampaikan diatas maka seluruhnya akan mengerucut kepada pencederaan terhadap posisi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Mengingat gelar officium nobile yang disandang oleh profesi advokat bukanlah karena pemberian, namun gelar tersebut karena tanggungjawab yang diemban oleh advokat. Pencederaan tersebut sekaligus adalah pelanggaran atas ketentuan tentang Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II pasal 3 huruf g, Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (officium nobile).”
Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia
Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diawal bahwa profesi advokat saat ini dalam situasi yang cukup memprihatikan terutama pasca pemutaran rekaman KPK di Mahkamah Kostitusi. Advokat masuk dalam catatan hitam di publik sebagai bagian dari profesi yang terlibat dalam upaya memanipulasi kasus dan kriminalisasi KPK. Termasuk dugaan rekayasa saksi oleh advokat di Bali sebagaimana tersiar di media massa.
Ditengah rasa keadilan masyarakat yang terluka dalam kasus kriminalisasi KPK maka dalam pandangan penulis, sentimental yang sama akan muncul dari masyarakat terkait dugaan rekayasa keterangan saksi oleh advokat (I Made Suryadarma). Mengingat fokus sebagian besar masyarakat adalah pada isu praktek mafia peradilan. Dan hal ini, praktek-praktek pecederaan bagi penyelenggaraan proses peradilan yang fair dan oyektif adalah bagian dari praktek mafia peradilan.
Dan disinilah bagian yang paling sulit dari permasalahan Kode Etik Advokat Indonesia yakni pada bagian penegakan kode etik tersebut. Walaupun dalam implementasinya, organisasi advokat melalui Badan kehormatannya telah banyak memutus perkara pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi advokat, namun penegakan ini kerap dinilai beberapa pihak menghasilkan keputusan yang bersifat subyektif. Terlebih dalam konteks Bali, dimana pelanggaran kode etik yang sampai tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan tergolong kecil.
Namun demikian harapan masyarakat bagi terwujudnya peradilan yang bersih tentu adalah harapan organisasi advokat juga.seiring dengan itu maka harapan itu harus dibarengi dengan kerja pembenahan organisasi termasuk penegakan kode etik demi menjaga wibawa organisasi dan profesi advokat baik di depan para anggota organisasi, di hadapan 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya dan yang paling penting adalah menjaga wibawa dan mengembalikan citra, martabat dan kehormatan profesi advokat di mata masyarakat.
Bila dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat seyogyanya organisasi advokat serius dan tegas dalam membuktikan dugaan tersebut dan tidak memberi tafsir lain atas kode etik advokat tersebut dalam memeriksa dan mengadili dugaan kode etik tersebut. Keputusan yang obyektif dan memenuhi keadilan publik akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan.
http://alwalindonews.com/blog/2010/08/20/3/
Langganan:
Postingan (Atom)